(I] Angota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara
(2)Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, dikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD,
(3)Dalam had pimpinan 8PD diberhentikan scbagaimana dimaksud pada ayat
(2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat perilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu
(2)Delamn hal calon angRota BPD omnor berikutnya sec baggaiman.a dim.ak.sud pada ayat (l) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenu.hi syarat sebagai calon anggot BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor berikutnya
(1)Paling lama sejak 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antawaktu yang ditetapkan, Kepala Dess menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD sang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2)Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaketu sebagairmana pad.a avat (I), Carat menyam paikan usulan nama calon pengganti angota BPD yang digantikan kepada Bupati
(3)Bupati meresmikan calon penganti anggota BPD mnenjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul pengganti anggota BPD dani Kepala Desa
(4)Peresmian anggota BPD sebagaimana diraksud pada ayat (2) mulai beraku sejak pengambilan sum pah/janji dan dipandu oleh Bu pati atau peja bat yang ditunjuk
(5)Setelah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandata.ngan berita acara pengucapan sumpah/janji