menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah; Menimbang BUPATISEKADAU, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHKABUPATEN SEKADAUNOMOR 1 TAHUN2011 TENTANGPAJAKDAERAH TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENSEKADAU NOMOR4 TAHUN 2018 BUPATISEKADAU PROVINS!KALIMANTANBARAT SALINAN Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4444);
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negarea Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
5.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 24 7, Repu blik Indonesia N omorLembaran Negara 4344);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN SEKADAU dan BUPATISEKADAU MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan Dari Penjualan secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;