1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
5.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
6.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, perkebunan, dan/atau petemakan.
7.Petani tradisional adalah adalah warga masyarakat petani tradisional termasuk warga masyarakat Hukum adat yang menerapkan system pertanian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearipan lokal, bersifat ekstensif dan tidak memaksimalkan input atau sumber daya yang ada.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian hortikultura, yang rnencakup tanarnan pangan, perkebunan dan/atau perternakan hortikultura, dalarn suatu agroekosistern.
9.Kornoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disirnpan, dan/atau di pertukarkan.
10.Usaha Tani adalah kegiatan dalarn bidang Pertanian, rnulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pernasaran hasil, dan/ a tau jasa penunjang.
11.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang rnelakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pernasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukurn Republik Indonesia.
12.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukurn rnaupun yang tidak berbadan hukurn.
13.Kelernbagaan Petani adalah lernbaga yang diturnbuhkernbangkan dari, oleh, dan untuk petani guna rnernperkuat dan rnernperjuangkan kepentingan Petani.
14.Kelornpok Tani adalah kurnpulan Petani yang dibentuk atas dasar kesarnaan kepentingan ; kesarnaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, surnber daya; kesarnaan kornoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta rnengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sarna untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk mernperjuangkan kepentingan Petani.
17.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lernbaga yang rnelaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukurn maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Vsaha Tani.
19.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani Komoditas Pertanian dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Vsaha Tani.