1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau.
8.Izin adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu.
10.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian !MB yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang meliputi kegiatan peninjauan design dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan terse but.
11.lzin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat !MB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
13.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
14.Merubah bangunan adalah pekerjaan dan menambah bangunan yang ada termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15.Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan diatas 20 (dua puluh) tahun.
16.Bangunan semi permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
17.Bangunan sementara adalah bangunan gedung yang I .I karenafungsinyadirencanakanmempunyaiumurlayanan sampaidengan5(lima)tahun. 18.Dihapus. 19.Dihapus. 20.Dihapus. 21.Dihapus. 22.Dihapus. 23.Dihapus.
24.Dihapus. 25.Pemeganglzinadalahpemegangizinmendirikan bangunan(!MB)baikorangpribadimaupunbadanyang namanyadicantumkandalamsuratizinmendirikan bangunan(!MB). 26.LuasRuangUsahaadalahJuaslahanyangdigunakan untukkegiatan/usaha. 27.Lingkunganlndustriadalahwilayahdenganluastertentu yangperuntukannyasebagaitempatpemusatankegiatan industriyangdilengkapidengansaranadanprasarana sertafasilitaspenunjanglainnya. 28.Lingkunganpertokoan/pasaradalahwilayahdenganluas tertentuyangperuntukannyasebagai tempatpemusatan perdagangan. 29.Lingkunganpemukiman/sosialadalahwilayahdengan luastertentuyangperuntukannyasebagaitempat pemusatansebagaitempattinggaldankegiatansosial. 30.Lingkunganpergudangan adalahwilayahdenganluas tertentuyangperuntukannyasebagaipemusatankegiatan pergudangan. 31.Retribusiizintrayek adalahpemberianizinkepadaorang pribadiataubadanuntukmenyediakanpelayanan angkutanpenumpangumumpadasuatu ataubeberapa trayektertentu. 32.Trayek adalahlintasankendaraanBermotorUmumuntuk pelayanan angkutanorangdenganmobil penumpang atau MobilBus, yang mempunyaiasaldan tujuanperjalanan tetap,lintasan tetap, danjeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
33.Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan orang yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan tidak teratur.
34.Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam batas wilayah Kabupaten Sekadau.
35.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
36.lzin usaha angkutan adalah IZm yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kegiatan melakukan pengangkutan dengan kendaraan bermotor.
37.Izin angkutan khusus adalah izm untuk kegiatan yang dipergunakan oleh umum untuk mengangkut guna keperluan khusus.
38.Izin usaha angkutan sungai adalah izin untuk kegiatan yang diperguanakan oleh umum dengan mempergunakan kendaraan air.
39.Surat Izin Angkutan Umum yang selanjutnya disingkat SIAU adalah izin yang dikeluarkan kepada orang atau badan yang melakukan angkutan umum dengan mempergunakan kendaraan darat.
40.Surat Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan yang selanjutnya disingkat SIUASDA adalah izin yang dikeluarkan kepada orang atau badan yang melakukan angkutan um um dengan mempergunakan kendaraan air.
41.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan daerah atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
42.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan melakukan usaha memelihara, membesarkan dan/ atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
43.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensrun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orgamsasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
44.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
45.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan penzman tertentu dari Pemerintah Daerah.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnyajumlah retribusi yang terutang.
47.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
48.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLS, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat Tagihan Retribusi Daerah disingkat STRD adalah surat untuk retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. yang selanjutnya melakukan tagihan 50.PenyidikadalahPejabatPalisiNegaraRepublikIndonesia atauPejabatPegawaiNegeriSipiltertentu yangdiberi wewenangkhususolehundang-undanguntukmelakukan penyidikan. 51.PenyidikPegawaiNegeriSipil(PPNS)adalah Pejabat PegawaiNegeriSipiltertentudilingkunganPemerintah Daerahyangdiberiwewenangkhususoleh undang- undanguntukmelakukanpenyidikan. 52.Pemeriksaan adalahserangkaiankegiatanmenghimpun danmengolahdata,keterangan, dan/ataubuktiyang dilaksanakansecaraobyektifdanprofesionalberdasarkan suatustandarpemerikasaanuntukmengujikepatuhan pemenuhankewajibanret:ribusicl;;i.n/atauruiuanJain dalam rangkamelaksanakanketentuanperundang- undangan retribusi daerah. 53.Penyidikantindak pidanadibidangretribusiadalah serangkaiantindakanpenyidikanuntukmencariserta mengumpulkanbuktiyangdenganbuktiitumembuat terangtindakpidanadibidang retribusiyang terjadiserta menemukantersangkanya. 54.KoefisianDasarBangunanyang selanjutnyadisingkat KDBadalah angkapersentaseperbandingan antaraluas seluruhlantaidasarbangunangedungdanluas lahan/tanahperpetakan/daerahperencanaanyang dikuasai sesuai rencanatataruangdanrencanatata bangunandanlingkungan. 55.KoefisienLantaiBangunanyangselanjutnyadisingkatK.LB adalah angkapersentase perbandingan antaraluas seluruhlantaibangunangedungdanluas tanah perpetakan/daerahperencanaanyangdikuasai sesuai rencana tata ruang danrencanatatabangunandan lingkungan. 56.KoefisienDaerahHijauyang selanjutnyadisingkatKOH adalah angkapersentase perbandingan antaraluas seluruhruangerbukadiluarbangunanbangunangedung yangdiperuntukkanbagipertamanan/penghijauandan luas tanah/ perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
57.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
2.Ketentuan Bab II, Paragraf 1 Pasal 4 diubah dan disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: