1.Kabupaten adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau. 4. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU dan BUPATISEKADAU benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, terrnasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
9.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam perseku tuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
10.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
11.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak atas tanah.
12.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
13.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
14.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan menggelola lingkungann hidup secara lestari.
15.Petani tradisional adalah masyarakat yang menerapkan sistem pertanian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal, bersifat ekstensif dan belum tersedia input atau sumber daya yang maksimal.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 1 7. Peladang adalah setiap orang a tau petani yang melakukan budidaya di ladang sebagai mata pencaharian pokok dan/ atau sampingan hidupnya.
18.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
19.Indeks Standar Pencemaran Udara yang selanjutnya disebut dengan ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan mahluk hidup lainnya.
20.Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan nilai lingkungan.
21.Pengendalian Kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan penyelamatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
22.Pembakaran Terbatas dan Terkendali adalah pembakaran yang dilakukan pada lahan seluas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga dan tidak menyebabkan api merambat keluar areal sawah, ladang dan kebun masyarakat ketika pembakaran dilaksanakan, karena telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis, dan/ a tau tradisi berbasis kearifan lokal masyarakat adat setempat.
23.Titik Panas (hot spot) adalah indikator kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi di suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitamya.
24.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
25.Pembukaan Lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya maupun non budidaya.
26.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang dipergunakan untuk usaha pertanian.
27.Ladang adalah tanah yang diusahakan dan ditanami dengan tidak diairi.
28.Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang selanjutnya disingkat PLTB adalah suatu cara pembukaan lahan pertanian tanpa melakukan pembakaran.