DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2022

Nomor
5
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah yang digunakan, termasuk penetapan Desa Engkulun Hulu yang merupakan pemekaran dari Desa Nanga Engkulun. BAB II: PEMBENTUKAN DESA (Pasal 2-3): Bab ini secara resmi membentuk Desa Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Nanga Engkulun. BAB III: BATAS WILAYAH (Pasal 4): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah Desa Engkulun Hulu dengan Desa Nanga Engkulun dan desa lain di sekitarnya. BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 5-10): Bab ini mengatur peralihan segala hak dan kewajiban dari Desa induk, dan mengatur tahapan penyelenggaraan pemerintahan Desa pemekaran, seperti penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. BAB V: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…