Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaJ 10 Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau Pada tanggal 18 Agustus 2022 BUPATI SEKADAU, TID ARON Diundangkan di Sekadau Pada tanggal 18 Agustus 2022 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TID MOHAMMAD ISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2022 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, e-: ><-���Q..--/ f--/-_��lm\ S.H Tk. I (IV/ b) rtr----;;;"'-1,_"111091 o 200803 1 oo 1 s v , ? K A O l>- OREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU PROVINS! KALIMANTAN BARAT : (6 / 2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA ENGKULUN HULU DI KECAMATAN NANGA TAMAN I. UMUM Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pemekaran Desa disuatu wilayah. Memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Nanga Engkulun di Kecarnatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan Desa Engkulun Hulu telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa, mulai dari Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 138.2/0684/Pem-B tanggal 28 pebruari 2018 perihal Kode Register Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Peraturan Bupati Sekadau Nomor 1 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Engkulun Hulu di Desa Nanga Engkulun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan Peraturan Bupati Nomor 3 1 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Engkulun Hulu Kecarnatan Nanga Tarnan Kabupaten Sekadau. -1 1 - .• II. PASAL DEMI PASAL