1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sekadau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau.
8.Izin adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu.
10.Retribusi lzin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan termasuk merubah bentuk bangunan.
11.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin tertulis yang diberikan dalam mendirikan/merubah bangunan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
12.Bangunan adalah bangunan-bangunan yang membentuk ruang tertutup seluruhnya atau sebagian beserta bangunan-bangunan lain yang berhubungan dengan bangunan itu.
13.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
14.Merubah bangunan adalah pekerjaan dan menambah bangunan yang ada termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15.Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
16.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
17.Bangunan sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
18.Koefisien kota atau daerah adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan posisi bangunan pada wilayah kota atau daerah.
19.Koefisien kelas jalan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan kelas jalan tempat bangunan tersebut berada.
20.Koefisien guna bangunan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan kegunaan bangunan tersebut.
21.Koefisien kelas bangunan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan tingkat permanensi bangunan.
22.Koefisien kelas bangunan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan status bangunan tersebut.
23.Koefisien tingkat bangunan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi 1MB berdasarkan jumlah lantai bangunan tersebut.
24.Koefisien luas bangunan adalah koefisien yang mempengaruhi besarnya retribusi !MB berdasarkan luas bangunan tersebut.
25.Pemegang Izin adalah pemegang izin mendirikan bangunan (1MB) baik orang pribadi maupun badan yang namanya dicantumkan dalam surat izin mendirikan bangunan (1MB).
26.Luas Ruang Usaha adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan/usaha.
27.Lingkungan Industri adalah wilayah dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya.
28.Lingkungan pertokoan/pasar adalah wilayah dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan perdagangan.
29.Lingkungan pemukiman/sosial adalah wilayah dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan sebagai tempat tinggal dan kegiatan sosial.
30.Lingkungan pergudangan adalah wilayah dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai pemusatan kegiatan pergudangan.
31.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan dana tau perpanjangan izin trayek bagi kendaraan angkutan orang yang beroperasi dijalan dengan kendaraan umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
32.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan menggunakan kendaraan darat maupun kendaraan air, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak tetap.
33.Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan orang yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan tidak teratur.
34.Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam batas wilayah Kabupaten Sekadau.
35.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
36.Izin usaha angkutan adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kegiatan melakukan pengangkutan dengan kendaraan bermotor.
37.Izin angkutan khusus adalah izin untuk kegiatan yang dipergunakan oleh umum untuk mengangkut guna keperluan khusus.
38.Izin usaha angkutan sungai adalah izin untuk kegiatan yang diperguanakan oleh umum dengan mempergunakan kendaraan air.
39.Surat Izin Angkutan Umum yang selanjutnya disingkat SIAU adalah izin yang dikeluarkan kepada orang atau badan yang melakukan angkutan umum dengan mempergunakan kendaraan darat.
40.Surat Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan yang selanjutnya disingkat SIUASDA adalah izin yang dikeluarkan kepada orang atau badan yang melakukan angkutan umum dengan mempergunakan kendaraan air.
41.Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah pungutan daerah atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
42.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan melakukan usaha memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
43.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya tennasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
44.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, tennasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
45.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besamya jumlah retribusi yang terutang.
47.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
48.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ a tau denda.
50.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
51.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
52.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemerikasaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
53.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :