Dengan Persetujuan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSEKADAU dan BUPATISEKADAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN. Menetapkan Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya. Pertanian Nomor 98/Permentan/T.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
7.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/KPTS/DP.310/ 10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Binaan Direktorat Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Holtikultura;
8.Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ten tangI 05 / Pkts/PI.400 /2 /208Nomor 4
5.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/ a tau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perrnodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
6.Penguasaan tanah adalah hubungan hukum konkrit antara orang atau Sadan Hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang hak dengan tanah tertentu sebagai objek.
7.Tanaman tertentu adalah jenis komoditi tanaman yang pembinaannya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
8.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ a tau jasa perkebunan.
9.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jerus tanaman dan diversifikasi tanaman.
10.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang selanjutnya disebut dengan usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
11.Usaha lainnya adalah usaha berbasis perkebunan yang bersifat ekonomis produktif maupun yang bersifat non ekonomis produktif yang mendukung dan terkait langsung dengan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/ a tau usaha industri perkebunan.
12.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
13.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 5