1.Bupati adalah Bupati Sekadau.
2.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIANDAN PENGELOLAANCAGARBUDAYA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersarna DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENSEKADAU dan BUPATISEKADAU Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); yang memimpin yang menjadi pemerintahan Daerah urusan pemerintahan penyelenggara pelaksanaan agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan mariu sia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ a tau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
11.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografisyang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ a tau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
12.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,pen ting
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan.
5.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
16.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah.
17.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah.
18.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
19.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/ a tau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
20.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
21.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Buda ya.
22.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan adalah proses pemindahan hak dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari
15.Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
13.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Buda ya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikann ya.
14.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya. memperpanjang usianya.
32.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, inforrnasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
33.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut
28.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Buda ya dari ancaman dan/ a tau gangguan.
29.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
30.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
31.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
23.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
24.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
25.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
26.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
27.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/ atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya;