Pemerintahan Desa pernekaran rnelaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai urusan pernerintahan di undangan. pedoman dan standar pelaksanaan Desa sesuai peraturan perundang- Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 BUPATI SEKADAU, TTD ARON Diundangkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TTD MOHAMMAD !SA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2022 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ,,d.��JJariat Daerah Kabupaten Sekadau, .__-4,&v -o ;, I (IV /b) 0910 200803 1 001 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( 7 / 2 0 2 1 ) - I 0- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SEPANTAK DI KECAMATAN BELITANG HILIR I. UMUM Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pemekaran Desa disuatu wilayah. Memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sungai Ayak Dua di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meli puti jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan Desa Sepantak telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, mulai dari Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 138.2/0684/Pem-B tanggal 28 pebruari 2018 perihal Kode Register Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sepantak di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Sepantak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. - 1 1 - II. PASAL DEMI PASAL