DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2022

Nomor
6
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah yang digunakan, termasuk penetapan Desa Sepantak sebagai hasil pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua. BAB II: PEMBENTUKAN DESA (Pasal 2-3): Bab ini secara resmi membentuk Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua. BAB III: BATAS WILAYAH (Pasal 4): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah Desa Sepantak dengan Desa Sungai Ayak Dua dan desa lain di sekitarnya. BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 5-10): Bab ini mengatur peralihan segala hak dan kewajiban dari Desa induk, dan mengatur tahapan penyelenggaraan pemerintahan Desa pemekaran, seperti penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. BAB V: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…