Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Sekadau yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Sekadau.
6.Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan narna lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan rnasyarakat hukurn yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern Pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa rneliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pernerintah, Pernerintah Daerah Provinsi, atau Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan rnasyarakat setempat dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang rnernpunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 1 1 . Rencana Pernbangunan J angka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokurnen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat SKPD, lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
12.Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Sadan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
15.Musyawarah antar Desa adalah musyawarah antar Desa yang diikuti oleh Sadan Kerja-sama Antar Desa dan delegasi.
16.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua (2) atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
17.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Sadan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 2 1 . Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa.
22.Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
23.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar Desa.
24.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.