PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundanganPeraturan DaerahinidenganmenempatkannyadalamLembaranDaerahKabupaten Sekadau. DitetapkandiSekadau pada tanggal17November2017 BUPATISEKADAU, ttd. RUPINUS DiundangkandiSekadau pada tanggal17November2017 PENJABATSEKRETARIS DAERAH KABUPATENSEKADAU, ttd. ABDULGANI LEMBARAN DAERAH KABUPATENSEKADAU TAHUN2017NOMOR7. NOREGPERATURAN DAERAH KABUPATENSEKADAU,PROVINS! KALIMANTAN BARAT:(7)/(2017); nanSesuaidenganas!J PALABAGIANHUKU PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU KEPADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT DAN PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau melalui peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 35.700.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) pada PT. Bank Kalbar, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Pada PT. Bank Kalbar, yang disetor secara bertahap selama 5 (lima) tahun mulai Tahun 2012, dan berakhir pada Tahun 2016, sehingga total Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp. 44. 329.000.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah). Penyertaan modal pada PT. Bank kalbar selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perolehan laba dan/ atau keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau, juga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau mempertimbangkan perlunya dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah). Selain Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sekadau juga mempertimbangkan perlunya Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida dalam rangka meningkatkan struktur permodalan untuk maksud meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selanjutnya sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 333 ayat (2) bahwa Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan antara lain untuk penambahan modal, maka Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau pada PT. Bank Kalbar dan Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida Kalbar ini diatur dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL