DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah, termasuk definisi Desa Melanjan Raya, yang merupakan pemekaran dari Desa Tapang Pulau. BAB II: PEMBENTUKAN DESA (Pasal 2-3): Bab ini secara resmi membentuk Desa Melanjan Raya di Kecamatan Belitang Hilir, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Tapang Pulau. BAB III: BATAS WILAYAH (Pasal 4): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah Desa Melanjan Raya dengan Desa Tapang Pulau dan desa lain di sekitarnya. BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 5-10): Bab ini mengatur bahwa segala hak dan kewajiban Desa induk beralih ke Desa baru dan mengatur tahapan penyelenggaraan pemerintahan Desa pemekaran, mulai dari penunjukan Penjabat Kepala Desa hingga pelaksanaan fungsi pemerintahan. BAB V: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…