1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.
3.Bupati ada!ah Bupati Sekadau.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pengakuan adalah pemyataan tertulis atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
7.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak Masyarakat Hukum Adat, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
8.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usu! luhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun-temurun berdasarkan asal usul Masyarakat Hukum Adat itu sendiri.
9.Hukum Adat adalah seperangkat norm.a atau aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hid up dan berlaku dalam Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
10.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ a tau perairan beserta sumber day a alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun oleh Masyarakat Hukum Adat dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat Hukum Adat itu sendiri yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa Tanah Ulayat atau hutan Adat.
11.ldentifikasi Masyarakat hukum Adat adalah proses penentuan keberadaan Masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan atau sekelompok masyarakat dengan mengacu pada unsur keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
12.Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat
13.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
14.Hak masyarakat hukum adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usu! yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alarn.
15.Kearifan lokal adalah gagasan, nilai, pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat hukum adat dan diikuti oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
16.Penyelesaian Sengketa Altematif adalah suatu proses menyelesaikan perbedaan atau sengketa yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/ atau penilaian ahli.
17.Perwakilan masyarakat hukum adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan masyarakat hukum adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum penyelesaian sengketa.
18.Badan Penyelesaian Sengketa Adat adalah suatu badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari proses identifikasi dan/atau verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan haknya, serta sengketa yang timbul dari pelanggaran atas hak masyarakat hukum adat oleh pihak lain.