1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.
2.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau.
5.Kemitraan bidan dan dukun beranak adalah suatu bentuk kerjasama bidan dengan dukun beranak yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, dengan menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong persalinan menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan dengan dukun, serta melibatkan bidan seluruh kesepakatan yang telah dibuat antara unsur / elemen masyarakat yang ada.
6.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Dukun beranak yang selanjutnya disebut Dukun adalah seorang anggota masyarakat, pada umumnya seorang wanita yang mendapat kepercayaan serta memiliki keterampilan menolong persalinan secara tradisional dan memperoleh keterampilan tersebut secara turun temurun, 8. belajar secara praktis atau cara lain. Cakupan masukan selanjutnya disebut input adalah keseluruhan kesiapan baik tenaga, biaya operasional, sarana kegiatan bidan dan dukun maupun metode/ mekanisme kegiatan.
9.Cakupan proses adalah lingkup kegiatan kerja bidan dan yang menyangkut lingkup kegiatan aspek teknis kesehatan kerja dukun yang menyangkut aspek non teknis kesehatan.
10.Cakupan keluaran selanjutnya disebut out-come adalah capaian target yang meliputi meningkatnya dukungan berbagai pihak rujukan oleh dukun, meningkatnya bidan dan dukun yang bermitra, meningkatnya cakupan pelayanan antenatal, pelayanan persalinan, meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar dan meningkatnya deteksi faktor risiko tinggi dan komplikasi oleh masyarakat.
11.Pelayanan Kesehatan adalah interaksi antara penyedia dan penggunajasa kesehatan.
12.Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada ibu hamil minimal 4 (empat) kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh bidan dan/ atau dokter dan/ atau dokter spesialis baik yang bekerja difasilitas pelayanan maupun swasta yang Registrasi (STR).
13.Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh bidan dan/ atau dokter dan/atau dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki STR baik persalinan normal dan/atau persalinan dengan komplikasi.
14.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0- 28 hari dan mengacu kepada pelayanan neonatal esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh bidan dan/atau perawat dan/atau dokter dan/atau dokter spesialis anak yang memilki STR.
15.Deteksi faktor risiko dan komplikasi oleh masyarakat adalah cakupan ibu hamil dengan faktor risiko atau komplikasi yang ditemukan oleh kader atau dukun beranak atau masyarakat serta dirujuk ke tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
16.Audit Maternal Perinatal adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal dan neonatal guna mencegah kesakitan atau kematian serupa dimasa yang akan datang. kesehatan pemerintah memiliki Surat Tanda