1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Seluma.
3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.
8.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan dan/atau ancaman kekerasan yang mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi dan/atau sosial, dalam keluarga, komunitas dan/atau masyarakat, dalam situasi konflik, pasca konflik, dan negara.
9.Penyelenggaraan adalah segala tindakan yang meliputi Perlindungan, Pelayanan, dan Pemulihan terhadap korban kekerasan.
10.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pihak keluarga, advokat/paralegal, lembaga sosial, masyarakat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya.
11.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak korban konflik yang mengalami kekerasan fisik maupun trauma, anak penyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
12.Pemulihan adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan agar lebih berdaya, baik secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, budaya dan politik.
13.Penyelenggara adalah lembaga pemerintah serta lembaga sosial, lembaga agama, lembaga adat, sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. 4
14.Kekerasan adalah setiap perbuatan dan/atau ancaman perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.
15.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
16.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
17.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat tubuh pada seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
18.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
19.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
20.Pelecehan Seksual adalah setiap tindakan/perilaku/gerak gerik seksual yangtidak dikehendaki dalam bentuk verbal (kata-kata) atau tulisan, fisik, tidak verbal, dan visual untuk kepentingan seksual, memiliki muatan seksual, sehingga menyebabkan kemarahan, perasaan terhina, malu, tidak nyaman, dan tidak aman bagi orang lain.
21.Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan menelantarkan perempuan dan/atau anak dalam lingkup rumah tangga yang menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
22.Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
23.Pendampingan adalah segala tindakan yang dilakukan berupa layanan pengaduan, kesehatan, advokasi dan bantuan hukum, rehabilitasi sosial meliputi bimbingan rohani, konseling, terapi psikologis dan pemberdayaan ekonomi, pemulangan dan reintegrasi sosial guna penguatan dan advokasi serta pemulihan korban kekerasan.
24.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
25.Pusat Pelayanan Terpadu selanjutnya disingkat PPT adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medico-legal), psikologis, dan pelayanan hukum dengan melibatkan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, lembaga sosial, aparat penegak hukum, psikolog, psikiater, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.
26.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga pemulihan korban kekerasan dari aspek kesehatan, pendidikan dan kemandirian ekonomi.
27.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
28.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
29.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
30.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.