DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
123

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan lingkungan hidup, pengendalian, pencegahan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan, pemulihan, pengendalian pencemaran, ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama daerah, pemeliharaan, serta penegakan hukum. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.

Isi peraturan

Teks123PDFHirarki

Memuat teks peraturan…