DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan dan berkelanjutan. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (1) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; (2) dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing; (3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan (4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, provinsi dan

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…