1.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Bupati adalah Bupati Seluma.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah unsur perwakilan rakyat daerah Kabupaten Seluma.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Seluma.
8.Kepala Bappeda adalah Kepala Bappeda Kabupaten Seluma.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan 6 tugas tertentu berdasarkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
10.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat.
11.Tata cara adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan pembangunan daerah.
12.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
13.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
14.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 7
19.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari rencana kerja perangkat daerah dan Renstra-SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
21.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
22.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang Jangka Panjang Daerah adalah forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD.
23.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang Jangka Menengah Daerah adalah forum antar pelaku Pembangunan dalam rangka menyusun RPJMD.
24.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang Tahunan Daerah adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun RKPD.
25.Forum SKPD Kabupaten adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan tingkat kabupaten untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD Kabupaten atau gabungan SKPD Kabupaten.
26.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 8
27.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
29.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
30.Program adalah satu kegiatan atau lebih dari satu kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
31.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
32.Masyarakat adalah asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh adat, dan atau unsur masyarakat lainnya.
33.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
34.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
35.Pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD.
36.Inisiatif baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang berupa penambahan program/outcome/kegiatan/ output baru/penambahan volume target atau percepatan pencapaian target yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran ke depan.
37.Dimensi kewilayahan adalah pengelompokkan program kegiatan berdasarkan wilayah administrasi dan wilayah strategis/khusus;
38.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Seluma. 9
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.