DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
182

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD; dan e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Isi peraturan

Teks182PDFHirarki

Memuat teks peraturan…