DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pemberhentian yang dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. Terdapat 13 (tiga belas) larangan bagi perangkat desa dan apabila melanggar dapat dikenai sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…