1.Daerah adalah Kabupaten Seluma. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ot.onom.
3.Bupati adalah Bupati Seluma. 3 4.Dewan PerwakilanRakyatDaerahKabupatenSeluma, yang selanjutnyadisingkatDPRDadalah adalahlembaga perwakilanrakyatdaerahsebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerah. 5.PemerintahPusatadalahPresiden RepublikIndonesia yangmemegangkekuasaanpemerintahan negara Republik IndonesiayangdibantuolehWakilPresidendan menterisebagaimanadimaksud dalamUndang-Undang DasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945. 6.Perangkat Daerahadalahunsurpembantukepala Daerah danDewan PerwakilanRakyatDaerah dalam penyelenggaraanUrusanPemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7.Rumah adalah bangunangedung yangberfungsi sebagai tempattinggalyang layakhuni,saranapembinaan keluarga,cerminanharkat danmartabatpenghuninya, serta asetbagi pemiliknya. 8.Perumahan adalah kumpulan rumahsebagai bagian dari permukiman, baik perkotaanmaupunperdesaan, yang dilengkapidengan prasarana, sarana,danutilitasumum sebagai hasilupaya pemenuhan rumahyang layak huni. 9.Permukiman adalahbagian dari lingkunganhunianyang terdiriataslebihdarisatu satuan perumahan yang mempunyaiprasarana, sarana,utilitasumum, serta mempunyai penunjang kegiatanfungsi lain dikawasan perkotaandankawasan perdesaan. 10.Lingkunganhunian adalahLingkunganhunian adalah bagian dari kawasan permukiman yangterdiriataslebih darisatu satuanpermukiman. 11.Kawasanpermukiman adalah bagian dari lingkungan hidupdiluarkawasanlindung, baik berupa kawasan perkotaanmaupunperdesaan, yangberfungsi sebagai lingkungan tempattinggalataulingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupandan penghidupan. 12.Hunian berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisitertentu dalam bentuk rumahtunggaldan rumahderetantara rumahsederhana, rumahmenengah dan rumahmewah,ataudalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susunkomersial. 13.Prasarana adalah kelengkapandasarfisiklingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapatberfungsi sebagaimana mestinya. 14.Sarana adalahfasilitaspenunjang yang berfungsiuntuk penyelenggaraandan pengembangan kehidupan ekonomi, sosialdan budaya.
15.Utilitasadalah sarana penunjang untukpelayanan lingkungan.
16.Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
17.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan perumahan dan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas umum agar tetap laik fungsi. 4 18.Perbaikanadalahpolapenanganandengantitikberat kegiatanperbaikandanpembangunansarana dan prasaranalingkungantermasuksebagianaspektata bangunan.
19.Kearifan lokaladalahnilai-nilailuhuryang berlaku dalamtatakehidupan masyarakatuntukmewujudkan perumahan danpermukiman yang sehat,aman,serasi, danteratur. 20.Pengembangadalah institusiataulembaga penyelenggara pembangunan perumahan danpermukiman. 21.BarangMilikDaerah adalahsemuabarang yangdibeli ataudiperolehatasbebanAPBDatauberasal dari perolehanlainyang sah.
22.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah yang selanjutnya disingkatAPBDadalahAnggaranPendapatan danBelanjaDaerah KabupatenSeluma. 23.Perumahank:umuhadalah perumahanyangmengalami penurunankualitasfungsisebagaitempat hunian. 24.Permukimankumuhadalah permukiman yang tidak layakhuni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunanyangtinggi,dankualitasbangunan sertasarana dan prasaranayang tidak memenuhisyarat. 25.Pencegahanadalah tindakan yang dilakukanuntuk menghindaritumbuh danberkembangnyaperumahan kumuh danpermukimankumuhbaru. 26.Peningkatan kualitas adalah upayauntukmeningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, danutilitas umum. 27.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkatMBRadalah masyarakat yangmempunyru keterbatasan dayabelisehingga perlumendapat dukungan pemerintahuntukmemperolehrumah. 28.Prasarana adalah kelengkapandasarfisiklingkungan hunianyang memenuhistandar tertentuuntuk kebutuhan bertempattinggalyanglayak,sehat, aman, dannyaman. 29.PenetapanLokasiPerumahanKumuhdanPermukiman Kumuh adalah penetapan ataslokasiperumahan kumuh dan permukiman kumuhyang ditetapkanoleh Bupati, yang dipergunakan sebagaidasar dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
30.Lingkungan Siap Bangunan, yang selanjutnya disebut Lisibaadalah sebidangtanahyang merupakan bagian dari Kasibaataupunberdiri sendiri yang telah dipersiapkandandilengkapi dengan prasarana lingkungandanselainitu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tatalingkungan tempattinggalatau lingkungan hunian dan pelayanan lingkunganuntuk membangun kavelingtanah matang
31.Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
32.Pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman. 5 33.Setiaporangadalahorang perseoranganataubadan hukum. 34.Badanhukumadalah badanhukumyangdidirikanoleh warganegaraIndonesiayangkegiatannyadibidang penyelenggaraanperumahan dankawasan pennukiman.
35.Kelompokswadayamasyarakat adalah kumpulanorang yangmenyatukandirisecara sukarela dalamkelompok dikarenakan adanya ikatanpemersatu, yaituadanyavisi, kepentingan,dan kebutuhanyang sama,sehingga kelompoktersebutmemilikikesamaantujuanyangingin dicapaibersama. BABII TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Tujuan pengaturanPenyelenggaraanPerumahandan KawasanPermukiman adalah: a.mewujudkan ketertiban dalamPenyelenggaraan PerumahandanKawasanPennukiman; b.memberikan kepastianhukumbagiseluruhpemangku kepentingan dalam melaksanakan tugasdanwewenang sertahak dankewajibannyadalamPenyelenggaraan PerumahandanKawasan Pennukiman; c.mendukung penataan danpengembanganwilayahserta penyebaranpendudukyangproporsional melalui pertumbuhanlingkunganhunian dankawasan pennukiman sesuai dengantata ruanguntuk mewujudkan keseimbangan kepentingan,terutamabagi MBR; d.meningkatkan dayaguna danhasilguna sumber daya alambagipembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baikdi kawasan perkotaanmaupun kawasan perdesaan; e.memberdayakanparapemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan pennukiman; f.menunjang pembangunandi bidangekonomi, sosial,dan budaya;dan g.menjamin terwujudnyarumahyang layakhuni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,seras1, teratur, terencana, terpadu,danberkelanjutan.