Dalam Peraturan Daerahini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Kabupaten Seluma. PemerintahDaerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaanurusanpemerintahan kewenangandaerahotonom. Bupati adalah BupatiSeluma. sebagaiunsur yang memimpin yang menjadi Perangkat Daerah adalahunsurpembantu Bupatidan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Lembagaatauinstansi vertikal di Daerahadalah lembaga yang menyelenggarakanurusanpemerintahan yang menjadiurusanpemerintah meliputi politikluarnegeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneterdanfiskalnasional danagama.
s.Narkotika adalah zat atauobat yang berasal daritanaman ataubukan tanaman, baik sintetismaupunsemi sintetis, yangdapatmenyebabkanpenurunanatauperubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dan dapatmenimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
6.Prekursor Narkotika adalah zatataubahan pemulaatau bahankimia yangdapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Deteksi dini adalah upayaatau usaha atautindakan awal untukmenemukan ataumengungkap penyalahgunaandan peredaran gelap narkotikadan prekursor narkotika yang tersembunyi.
8.Antisipasi dini adalah upayaatau usaha atautindakan awal pencegahandanpemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaandan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
9.Pencegahan adalah segala upaya,usaha atautindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untukmeniadakandan/ ataumenghalangi faktor-faktor yang didugaakan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
10.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. 3 Dipindai dengan CamScanner
11.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
12.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika .
14.Pecandu Narkotika yang selanjutnya disebut Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
16.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
17.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
18.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
19.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi,organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan, dan/ atau pihak lainnya.
20.Kelurahan/Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut Kelurahan/Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilaksanakan secara massif.