Daerah adalah Kabupaten Seluma. Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Selurna, Provinsi adalah Provinsi Bengkulu 2 1. 2. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHSELUMA dan BUPATI SELUMA Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tcntang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kcrja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6646);
10.Peraturan PemerintahNomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
11.Peraturan Pemerintah Nornor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); ~ Dipindai dengan CamScanner 3
5.Gubemur adalah Oubemur Bengkulu.
6.Badan adalah selrumpulan orang den/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Baden usaha milik negara, BUMD, atau Baden usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga den bentuk Baden lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif den bentuk usaha tetap.
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Baden yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemalanuran rakyat.
8.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai Pajak.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hale dan kewajiban perpaja.kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pajak Bumi den Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P'.2 adalah Pajak atas bumi den/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
12.Bumi adalah pennukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
13.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
14.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilarnana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
15.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.
16.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
17.Hak atas Tanah den/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, tennasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. ~ Dipindai dengan CamScanner 4
18.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
19.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ atau diserahkan kepada konsumen akhir.
20.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/ atau minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pcsanan oleh restoran.
21.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/ atau Minuman dengan dipungut bayaran.
22.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bennacam peralatan listrik.
23.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minurn, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
24.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar Sadan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, tennasuk penyediaan tempat pcnitipan Kendaraan Bennotor.
25.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
26.Pajak Reklame adalah Pajak atas pcnyelenggaraan reklame.
27.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, a tau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
28.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
29.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
30.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alarn di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
31.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLBadalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dirnaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
32.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
33.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
34.Opsen adalah pungutan tarnbahan Pajak menurut persentase tertentu.
35.Opsen Pajak Kendaraan Bennotor yang selanjutnya disebut Opsen PKBadalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ ~ Dipindai dengan CamScanner s kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Opsen Bea Baille Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan.
37.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
38.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau pcrizinan.
39.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan pemndang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pernungut retribusi tertentu.
40.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinilanati oleh orang pribadi atau Badan,
41.Jasa Usaha adalahjasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karcna pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
42.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pcngendalian dan pcngawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta pcnggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
43.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
44.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPI'PD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Dae rah.
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang.
46.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati, ~ Dipindai dengan CamScanner 6