menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan; c.bahwauntukmemenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufadan hurufb,perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma; 1.Undang-UndangNomor 9Tahun1967tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 3Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 3 .Undang-UndangNomor26Tahun2007tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2007Nomor68,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4725); 4 .Undang-UndangNomor43Tahun2008tentangWilayah Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008Nomor177) ; 5 .Undang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014 Nomor7,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5495); 6.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015tentang PerubahanKeduaatasUndang-Undang Nomor23Tahun2015(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679); 7.PeraturanPemerintah Republik IndonesiaNomor38 Tahun 2007 tentangPembagianUrusan Pemerintahan antaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007Nomor82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4737) ; 8.Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791); 9.Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
12.Keputasan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.784/Menhut-11/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420 /KPTS-11/ 1999 ten tang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Kecamatan Dalam Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 07 Seri "D");
14.Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Seluma;
15.Peraturan Daerah Kabupateri Seluma Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 2); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI SELUMA TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUNGA! PETAi KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA PROVINS! BENGKULU