DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA. Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 8 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…