DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Maksud dari Perda ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan, ketentraman dan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 4 jenis sesuai dengan kandungannya masing-masing. Untuk pengamanan setiap penjual minuman beralkohol wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran dari tempat penyimpanan dan setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Bupati, permohonan izin tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…