1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur 3. 4. 5. 6. penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. yang memimpin yang menjadi Bupati adalah Bupati Seluma. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pengendalian pengawasan minuman beralkohol. yang dan Kepala dinas adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Minuman Beralkohol adalah mmuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fennentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan 3 pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
8.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan se bagaimana mestinya.
9.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan, mengevaluasi setiap peredaran minuman beralkohol di daerah sesuru ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
13.Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
15.Hotel Berbintang adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya yang telah memenuhi kualifikasi hotel berbintang berdasarkan hasii Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
16.Restoran bertaraf Intemasional adalah tempat usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tertentu yang telah memenuhi kriteria dan standarisasi restoran bertaraf intemasional berdasarkan basil Sertifi.kasi Usaha Pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
17.Bar adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, 4 dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
18.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat lzin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
19.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A;
20.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A;
21.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
22.Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan minuman beralkohol yang dilakukan oleh penjual langsung dan/atau pengecer dengan maksud menyimpan sementara dalam rangka penjualan.
23.Hari adalah hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah.