Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN. Peraturan ini bertujuan: a. mendorong prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan LKK; b. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan; dan c. mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan bimbingan teknis dan pengawasan. (1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi: a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; (2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi: a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja Lembaga adat mempunyai fungsi : a. Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan maupun Pemerintah Daerah; b. Mediator penyelesaian perselisihan dan konflik yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat; c. Pelestarian, pengembangan serta pendayagunaan adat istiadat dalam rangka memberdayakan masyarakat dan melestarikan kebudayaan lokal; 36 d. Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/ pemangku adat/ ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan; e. Pemberian dukungan dalam rangka penyusunan kebijakan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…