Dalam Perda ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Seluma. DAERAH
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah. 3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kepariwisataan. 2 '. • • • '
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalamjangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9.Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
10.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12.Kawasan pengembangan pariwisata yang selanjutnya disingkat KPP adalah suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 3 • • ,, -1
13.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Seluma yang selanjutnya disebut RIPPDA adalah dokumen perencananaan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Kabupaten Seluma.
14.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau Jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
16.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
17.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
18.Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan .
19.Pariwisata perkotaan kreatif adalah pariwisata yang memanfaatkan potensi perkotaan baik itu sumber daya alam dan binaan maupun budaya masyarakat sebagai daya tarik wisata yang mampu mengembangkan potensi kreatif masyarakat dan wisatawan.
20.Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. 4 • • ,, '
21.Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup.
22.Wisata edukatif adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi, bermuatan pendidikan dan pengetahuan.
23.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
24.Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu.
25.Program wisata kreatif adalah program wisata yang dapat mengembangkan potensi kreatif wisatawan.
26.Potensi kreatif masyarakat adalah ide, gagasan, keterampilan, dan bakat individu masyarakat yang asli dan baru sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial budaya.
27.Produk pariwisata kreatif adalah daya tarik wisata dan fasilitas pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan wisatanya melibatkan potensi kreatif wisatawan, masyarakat, maupun usaha pariwisata.
28.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, eksesibilitasi serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan