Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seluma. Ditetapkan di Tais pada tanggal 27 November 2025 BUPATI SELUMA, ttd, TEDDY RAHMAN Diundangkan di Tais pada tanggal 27 November 2025 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA, ttd, DEDDY RAMDHANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU: 4/51/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025-2029 I. UMUM Daerah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan daerah sebagai perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, memperluas lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai penjabaran visi misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan daerah di Kabupaten Seluma diselenggarakan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Seiring dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma masa jabatan 2025-2030 Pemerintah Kabupaten Seluma wajib segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 6 bulan sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen strategis, logis model, berfikir sistem, dan sistem dinamis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL