menetapkan Peraturan Daerah tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); PEMERINTAH KAB. S!;LUMA " BAGIAN HUKUM · PEHELAAH DRAFT PRODUK liUKUM KABUPATENSElUMA • • 3.Undang-UndangNomor36 Tahun2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2009Nomor 144,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5063); 4.Undang-UndangNomor39 Tahun1999tentang Hak AsasiManusia(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1999Nomor 165,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3886); 5.Undang-UndangNomor44Tahun2009tentang Rumah Sakit(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2009 Nomor 153,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5072); 6 .Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor23Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhirUndang-UndangNomor 9 Tahun2015 tentang PerubahanKedua Atas Undang- UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaranNegaraTahun 5679); 7 .Undang-UndangNomor35 Tahun2014 tentang PerubahanatasUndang-UndangNomor23Tahun2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014Nomor297,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5606) ; 8.Undang-UndangNomor36 Tahun2014 tentangTenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014Nomor298,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5607); 9 .Peraturan PemerintahNomor33 Tahun2012 tentang PemberianAirSusuIbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2012Nomor58 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5291); 10.PeraturanMenteriKesehatan Republik IndonesiaNomor 15Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus MenyusuiDan/AtauMemerah AirSusuIbu (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2013Nomor 441); 11 .PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara satuanPendidikan Kesehatan,Penyelenggarasatuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi dibidang Kesehatan serta Produsen dan DistributorSusu Formula bayidan/atau Produk Bayi Lainnya yang dapat menghambat Keberhasilan Program Pemberian AirSusu Ibu Eksklusif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 541); I ' • Menetapkan • 12. 13. PeraturanMenteriKesehatanRepublikIndonesiaNomor 97 Tahun2014ten tangPelayanan Kesehatan Masa SebelumHamil,MasaHamil,Persalinan,Dan Masa SesudahMelahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi,SertaPelayanan Kesehatan Seksual(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 135); Peraturan BersamaMenteri NegaraPemberdayaan PerempuanRepublik Indonesia,MenteriTenagaKerja DanTransmigrasiRepublikIndonesiaDanMenteri KesehatanRepublikIndonesiaNomor 48/Men.PP/XII/2008Nomor PER.27/MEN/XII/2008dan Nomor1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tentang Peningkatan PemberianAirSusuIbu Selama WaktuKerja DiTempat Kerja; DenganPersetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN SELUMA Dan BUPATI SELUMA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERSALINAN DI FASILITAS KESEHATAN, INISIASI MENYUSU DINIDANAIR SUSU IBU EKSKLUSIF BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Kabupaten adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalahKepalaDaerah sebagaiunsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenang daerah otonom ..
3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Dinas adalah SatuanKerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas danfungsi di bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala SatuanKerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI I F'.- - I. KA~. SELUMA • • sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, sari buah, madu, air teh, air putih dan lain-lain serta tanpa tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim dan lain-lain, kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi tenaga kesehatan.
8.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
9.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah Bayi setelah dipotong tali pusatnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 1 (satu) jam.
10.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
11.Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling menyusui;
12.Keluarga adalah suami, anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Susu formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
14.Produk Bayi lain adalah produk Bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan Bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
16.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber- sumber bahaya.
17.Tempat sarana umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.
18.Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan Air Susu lbu, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan Air Susu Ibu perah. I A I ~- T • -l --__:.-- • •