DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

setiap orang dilarang menyediakan sarana atau tempat usaha untuk melalukan praktik prostitusi di wilayah Daerah. Setiap orang yang melakukan sarana atau tempat usaha untuk melakukan praktik prostitusi di wilayah daerah sebagaimana yang dimaksudkan, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 296 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…