1.Daerah adalah Kabupaten Seluma. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Narkotika dan obat-obatan terlarang yang selanjutnya disebut Narkoba adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi meliputi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyen, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika.
8.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
9.Zat Adiktif Lainnya adalah zat a tau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
10.Instansi Terkait adalah instansi-instansi yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Penanggulangan Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Aparatur Sipil Negara adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat daerah.
12.Pejabat Publik adalah Bupati, anggota DPRD, kepala desa, dan perangkat desa.
13.Antisipasi Dini adalah upaya awal dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan Narkoba. 3
14.Pencegahan adalah segala upaya, usaha a tau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
15.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16.Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
17.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan a tau menyalahgunakan narkoba dan clalam keadaan ketergantungan pada narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
18.Pendampingan adalah pemberian konsultasi clan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, clan lain-lain.
19.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
20.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergan tungan narkoba.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Satuan Pendidikan aclalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah.
24.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di daerah.
25.Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di daerah. 4
26.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di daerah.
27.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di Daerah.
28.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusaha an yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam wilayah daerah.
29.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah daerah.