DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Pasal 2 (1) Pengelolaan sampah dilakukan oleh: a. Pemerintah Kabupaten; b. Masyarakat; dan c. Badan (2) Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…