menetapkanPeratu.ranDaerah tentang PerubahanatasPeraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun2011tentangRetribusiJasaUmum; 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2 .Undang-Undang Nomor 3Tahun2003tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma danKabupaten Kaur diProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4266);
3.Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 549);
4.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan 1 \I Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Dengan Persetujuan Bersaroa DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA dan BUPATI SELUMA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: