Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Ringkasan
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 2 Dipindai dengan CamScanner 1.Daerah adalahKabupatenSeluma. 2.PemerintahDaerahadalahBupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah. 3 .BupatiadalahBupatiSeluma. 4 .Dewan PerwakilanRakyatDaerah selanjutyaDPRD, adalahDewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Seluma. 5.LurahadalahKepalaKelurahandalamwilayah KabupatenSeluma.
BAB II
Penyelenggaraanbantuan hukumbertujuan untuk: a.memperluasjaminandanpemenuhanhakbagi PenerimaBantuanhukumuntukmendapatkan akses keadilan; b.menjamin kepastianpenyelenggaraanBantuan Hukum dilaksanakan secarameratadiseluruh wilayah Negara Republik Indonesia; c.meningkatkan kualitas layananbantuanhukum;dan d.mendekatkanpenyelenggaraanbantuanhukum dengan penerimabantuan hukum. a.bantuan hukumlitigasi;dan b.Bantuan hukumnonlitigasi; c.peningkatan kapasitasPemberiBantuan Hukum;dan d.bantuanoperasional lain yangdiatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku. 12)BantuanHukumLitigasisebagaimana dimaksudpada ayat(l)hurufameliputi kegiatan: a.pendampingandan/ataumenjalankankuasa yang dimulaidari tingkat penyidikan,dan penuntutan; b.pendampingandan/atau menjalankankuasadalamproses pemeriksaandi persidangan; c.pendampingandan/ataumenjalankankuasa terhadap PenerimaBantuan Hukum di PengadilanTataUsahaNegara;atau
BAB III
Bantuan hukumdiselenggarakandengan berpedoman pada: a.standarpelayanan public; b.independen; c.kedudukan yangsamadimata hukum; d.kesetaraangender; e.tidak memandang perbedaansuku,agama,ras dan golongan; f.tidak membedakan latar pekerjaan PenerimaBantuan Hukum; g.tidak membedakan jeniskasusPenerimaBantuan Hukum; h.tidak membedakanlatarbelakangpolitikPenerima BantuanHukum; i.tidak membedakanlatarbelakang lainnya Penerima BantuanHukum.
Penyelenggaraanbantuan hukumdilaksanakan dengan berdasarkan pemenuhan syarat dantata carayang ditentukan sampai perkaranyaselesai,kecualiterdapat alasan yangsahsecara hukum.
Penerimabantuanhu.kumadalahmasyara.katmiskin yang berhadapan denganhu.kum sebagai: a.tersangka; b.terdakwa; c.penggugat/pemohon; d.tergugat/termohon;
BAB IV
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarka.n peraturan perundang- undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
Penerima bantuan hukum wajib:
Ketentuan lebihlanjutmengenaitata carapemberian bantuan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 danPasal17diatur dalam PeraturanBupati.
Membuka PDF…