1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Semarang.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang terkait.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah SKPD yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan penelitian pembangunan daerah, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
13.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
14.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di tingkat provinsi dan masyarakat.
15.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan masyarakat.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah.
20.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/ kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
22.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
23.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
24.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
25.Musrenbang RPJPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD.
26.Musrenbang RPJMD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJMD.
27.Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
28.Musrenbang Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan desa dan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
29.Musrenbang Kelurahan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan kelurahan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
30.Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan desa pada tahun anggaran berikutnya.
31.Pemangku kepentingan pembangunan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
32.Forum konsultasi publik adalah wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko, untuk penyempurnaan rancangan kebijakan, hal ini menunjukkan sistem perencanaan bawah- atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
33.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.