Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 29-08-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 30-08-2016230-08-2016 8-03-2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 18 / 2016 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Desa memiliki masing-masing kode wilayah yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL