Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 07-11-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 08-11-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 24 / 2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG IRIGASI I. UMUM. Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 85/PUU-XI/2013 tanggal 17 September 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan berlaku kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Irigasi perlu ditinjau kembali. Bahwa dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi. II. PASAL DEMI PASAL