Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 07-11-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 08-11-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 25 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 25 / 2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN I. UMUM. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa perubahan kewenangan pemerintah daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Romawi I huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat yang tadinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 24
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Daerah (Perda)