Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 09-11-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 09-11-20162 8-03-2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 27 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 27 / 2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN SEMARANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SEMARANG, DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SEMARANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS I. PENJELASAN UMUM Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, yang pada intinya menyatakan bahwa dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Semarang mendapatkan Hibah non Kas dari Kementerian Keuangan untuk penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. II. PASAL DEMI PASAL