1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi m assa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
14.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 15A. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
16.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
17.Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut RUSUNAWA adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
18.Satuan RUSUNAWA adalah unit hunian pada RUSUNAWA yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 18A. Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah.
19.Sarana Pelayanan Kesehatan Hewan adalah laboratorium dan mobil kesehatan hewan keliling.
20.Kios adalah bangunan yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang berupa ruangan, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat usaha.
21.Dihapus.
22.Jembatan Penyeberangan Orang Untuk Reklame adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan yang ramai dan lebar atau menyeberang jalan tol dengan menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisahkan secara fisik yang digunakan untuk pemasangan reklame.
23.Peralatan Kebinamargaan adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaaan dibidang kebinamargaan.
24.Laboratorium Pengujian Bangunan Sipil adalah laboratorium yang digunakan untuk menguji kualitas pekerjaan sipil.
25.Mobil Derek / Crane adalah mobil yang digunakan untuk menderek dan mengangkat kendaraan bermotor guna menanggulangi kemacetan / kecelakaan lalu lintas.
26.Jasa Pemeriksaan Kualitas Air Susu adalah jasa untuk pemeriksaan air susu yang dilakukan secara organoleptis dan laboratoris.
27.Timbangan Ternak adalah alat untuk menimbang ternak.
28.Jasa Timbangan Ternak Di Pasar Hewan adalah jasa yang diberikan dalam rangka untuk mengetahui berat ternak khususnya diperuntukkan bagi pedagang dan pembeli ternak.
29.Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan adalah jasa untuk memeriksa kesehatan hewan secara klinis dan/ atau secara laboratoris serta tindakan medis yang diperlukan dan dilakukan di pusat-pusat penjualan hewan dan produsen peternakan.
30.Pemakai atau Penyewa adalah perorangan, badan dan organisasi yang mendapatkan ijin berdasarkan ketentuan yang berlaku .
31.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
32.Pasar grosir adalah pasar tempat dilakukannya usaha perdagangan partai besar.
33.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di Pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di Pasar .
34.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya 1 (satu) penjual.
35.Kawasan Pasar adalah lahan yang jaraknya paling jauh 100 ( seratus ) meter dari batas luar pasar yang dihitung dari batas luar tanah pasar yang tanah dan/ atau toko/ bangunannya milik Pemerintah Daerah.
36.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
37.Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
38.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
39.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
40.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.
41.Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
42.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
43.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memilki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
44.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
45.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
46.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran atau lingkungan parkir, gedung parkir dan terdiri dari :