Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 10 Januari 2022 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 10 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2022 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH TENGAH NOMOR : (1-1)/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG, LISTINA ARYANI NIP. 19690410 199403 2 014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disusun dalam rangka menindaklanjuti amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati tidak lagi mempunyai kewenangan menetapkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji melainkan hanya dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri, karena berdasarkan Pasal 22 ayat
(1)disebutkan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dibentuk oleh Menteri, selanjutnya terkait pembiayaan transportasi tidak diamanahkan lagi untuk diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL