1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
8.Badan Hukum adalah Badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
9.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
10.Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas LLAJ, jaringan LLAJ, prasarana LLAJ, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
11.Jaringan LLAJ adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
13.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
15.Jalan Antar Desa adalah Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau permukiman antar desa.
16.Jalan Kabupaten adalah Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4, Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang mengubungkan ibu kota kabupten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan pusat desa, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, antar desa dan poros desa, Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis Kabupaten.
17.Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
18.Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
19.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah badan jalan, jalur kendaraan bermotor roda 2 (dua), pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas, saluran tepi jalan, amabng pengaman jalan, jalur jaringan utilitas terpadu dan lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus Lalu Lintas Lainnya.
20.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja.
21.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi Daerah kepentingan lalu lintas.
22.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
23.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat ANDALALIN adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN.
24.Pengembang atau Pembangun adalah orang, Badan Hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
25.Tim Evaluasi Penilai adalah tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil ANDALALIN yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun.
26.Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan hasil ANDALALIN yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun.
27.Sertifikat Kompetensi Penyusun ANDALALIN adalah sertifikat yang diberikan kepada Tenaga Ahli Penyusun yang telah memenuhi persyaratan, pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi dibidang penyusunan ANDALALIN sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan.
28.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
29.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
30.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
31.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
32.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
33.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
34.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang.
35.Parkir adalah keadaan Kendaraan Berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan Pengemudinya.
36.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan Pengemudinya.
37.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
38.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
39.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
40.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
41.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
42.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
43.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
44.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
45.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
46.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
47.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
48.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
49.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
50.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
51.Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
52.Aksesibilitas LLAJ adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
53.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
54.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
55.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
56.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
57.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
58.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
59.Trayek adalah Lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa Angkutan dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
60.Wilayah Operasi adalah kawasan tempat Angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
61.Trayek Lintasan yang selanjutnya disebut Lintas adalah lintasan atau rute Angkutan barang yang ditetapkan dalam rangka melayani kewajiban pelayanan publik Angkutan barang.
62.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
63.Angkutan Perkotaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam wilayah perkotaan dengan menggunakan Mobil Bus umum dan/atau Mobil Penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
64.Angkutan Perdesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan.
65.Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang tidak dalam Trayek dengan menggunakan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum untuk keperluan selain pelayanan taksi, pariwisata, dan kawasan tertentu antara lain Angkutan antar jemput, Angkutan karyawan, Angkutan permukiman, Angkutan carter, dan Angkutan sewa khusus.
66.Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dan Mobil Bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
67.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
68.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
69.Fasilitas Parkir di Dalam Rumija adalah tempat Parkir di badan Jalan, (on street parking) adalah Fasilitas Parkir yang menggunakan tepi Jalan.
70.Fasilitas Parkir di Luar Rumija adalah Fasilitas Parkir di luar badan Jalan (off street parking) adalah Fasilitas Parkir Kendaraan di luar tepi Jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat Parkir dan/atau gedung Parkir.
71.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, dan/atau Sepeda Motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
72.Pengujian Persyaratan Teknis adalah kegiatan pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan teknis Kendaraan Bermotor.
73.Pengujian Persyaratan Laik Jalan adalah pengukuran kinerja minimal Kendaraan Bermotor berdasarkan ambang batas laik Jalan.
74.Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.
75.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ.
76.Penindakan Pelanggaran LLAJ adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ terhadap pelanggaran LLAJ.
77.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
78.Angkutan Sungai dan Danau adalah Kegiatan Angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut Penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan Angkutan Sungai dan Danau.
79.Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur adalah Pelayanan Angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
80.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan Angkutan Sungai dan Danau.
81.Kapal Angkutan Sungai dan Danau adalah kapal yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau yang wilayah operasinya dibatasi oleh rambu.
82.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
83.Kereta Api adalah sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
84.Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
85.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan Jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
86.Perlintasan Sebidang adalah perpotongan antara Jalan dengan Jalur Kereta Api.
87.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PNS yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
88.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
89.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
90.Penyelenggara LLAJ adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan sarana dan prasarana LLAJ sesuai dengan kewenangannya.
91.Persyaratan Teknis adalah tata cara dan metode yang memperhatikan syarat keselamatan, keamananan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan perhubungan.
92.Standar Teknis adalah suatu norma atau persyaratan yang berupa dokumen formal dan menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.