1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemakaman.
5.Pemakaman adalah proses kegiatan memasukkan ke dalam makam, menguburkan atau mengebumikan jenazah.
6.Pengabuan Jenazah adalah proses kegiatan pembakaran jenazah di Krematorium, penyimpanan abu jenazah dan penaburan abu jenazah.
7.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang dipergunakan untuk Tempat Pemakaman umum, Tempat Pemakaman bukan umum dan Tempat Pemakaman khusus.
8.Pengelolaan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penyediaan Tempat Pemakaman, penyelenggaraan Pemakaman, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
9.Pengelola adalah Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok masyarakat atau Badan Hukum yang mengelola Tempat Pemakaman.
10.Peraturan Pengelola adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengelola suatu kegiatan yang memuat hak, kewajiban, syarat dan tata tertib kegiatan dimaksud.
11.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang Pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
12.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah dan/atau Pengabuan Jenazah yang Pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial, keagamaan dan/atau Badan Hukum lainnya.
13.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk Tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
14.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
15.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
17.Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
19.Jenazah Terlantar adalah jenazah yang tidak diketahui identitas dan ahli warisnya.
20.Mobil Jenazah adalah mobil yang diperuntukkan untuk mengangkut jenazah.