1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PERUMDA adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat PERSERODA adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
11.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
12.Pemegang Saham adalah Pemerintah Daerah, badan hukum atau perseorangan yang memiliki modal disetor pada BUMD.
13.Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA.
14.Komisaris adalah organ PERSERODA yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERSERODA.
15.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
16.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada PERUMDA yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ PERUMDA yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
17.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PERSERODA yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERSERODA dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
18.Pegawai adalah Karyawan PERUMDA atau PERSERODA.
19.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) PERSERODA/PERUMDA atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PERSERODA/PERUMDA lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PERSERODA/PERUMDA yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PERSERODA/PERUMDA yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PERSERODA/PERUMDA yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
20.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) PERSERODA/PERUMDA atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PERSERODA/PERUMDA baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PERSERODA/PERUMDA yang meleburkan diri dan status badan hukum PERSERODA/PERUMDA yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
21.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
22.Privatisasi adalah penjualan saham PERSERODA dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.