Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 23 Agustus 2024 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 23 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH : (10-254/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025–2045 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian dokumen yang memuat Visi, Misi dan arah pembangunan ini lebih bersifat visioner dan hal-hal yang mendasar, sehingga memberikan keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunannya. RPJP Nasional menjadi acuan penyusunan RPJPD Provinsi dan keduanya merupakan acuan penyusunan RPJPD Tahun 2025–2045 yang terbagi dalam tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam RPJMD. RPJPD diwujudkan dalam Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah. RPJPD memuat gambaran umum kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD ini disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya untuk mengantisipasi permasalahan yang akan datang serta dinamika perkembangan lingkungan strategis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan Daerah, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsekuensi antar perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan serta menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang, menengah dan pendek di Daerah. Selain itu juga sebagai p edoman bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dalam menyusun Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan setiap periode pembangunan jangka menengah, pada saat pencalonan kepala daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL