1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
10.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
11.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
13.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial-ekonomi.
14.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
15.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan yang merupakan bagian integral dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan yang merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
16.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
17.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Perpustakaan di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
18.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi.
19.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di perpustakaan baik pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan.
20.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalistas kepustakawanan.
21.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
22.Standar Nasional Perpustakaan adalah Standar Nasional yang terdiri dari standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
23.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
24.Koleksi Daerah adalah bahan perpustakaan yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan yang dimiliki oleh Perpustakaan yang ada di Daerah.
25.Pustaka Kelabu adalah pustaka yang meliputi semua karya ilmiah dan non ilmiah yang dihasilkan oleh suatu Perguruan Tinggi atau lembaga induk lainnya dari perpustakaan yang bersangkutan. Yang termasuk Pustaka Kelabu antara lain skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, Konferensi, laporan penelitian, publikasi internal, termasuk majalah dan buletin.