Cukup jelas. II. PASALDEMIPASAL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 membutuhkan anggaran yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga Pemerintah membentuk dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan anggaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Namun dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kondisi yang perlu disesuaikan. Di samping hal tersebut di atas, dalam rangka menjamin kepastian ketersediaan pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang merupakan program strategis nasional, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Surat Edaran tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyaluran dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai di Tahun Anggaran 2023. Dalam rangka menyesuaikan kondisi dan untuk memenuhi amanat dalam Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Beberapa materi yang perlu disesuaikan antara lain mengenai besaran Dana Cadangan dan waktu pelaksanaan Dana Cadangan. I. UMUM PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR2 TAHUN2022 TENTANGPEMBENTUKANDANACADANGANPEMILIHANBUPATI DANWAKILBUPATISEMARANGTAHUN2024 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR11 TAHUN2023 TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENSEMARANGNOMOR \0 Pasal II Cukup jelas. Angka 3