1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi sesuai dengan bidang terkait.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang m eliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nam a dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
14.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
16.Dinas Kesehatan adalah Dinas yang membidangi kesehatan.
17.Kepala Dinas Kesehatan adalah Dokter Pemerintah atau Sarjana Kesehatan lain yang menjabat sebagai Kepala Dinas yang membidangi kesehatan.
18.Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
19.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSU adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
20.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang selanjutnya disingkat RSUD Kabupaten Semarang adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Semarang.
21.Kepala RSUD Kabupaten Semarang yang selanjutnya disebut Direktur RSUD adalah Dokter Pemerintah yang menjabat sebagai pimpinan RSUD di Kabupaten Semarang.
22.Instalasi Kesehatan adalah Instalasi yang berada di RSUD Kabupaten Semarang yang mempunyai tugas upaya pelayanan kesehatan langsung pada masyarakat.
23.Poliklinik Kesehatan adalah satuan fungsional di dalam instalasi rawat jalan yang melaksanakan upaya kesehatan pada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
24.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi Kesehatan dengan jejaringnya yang melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
25.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah jejaring dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang membantu melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan, di wilayah kerja Puskesmas.
26.Puskesmas Keliling adalah bagian dari kegiatan luar gedung Puskesmas yang dilengkapi dengan sarana transportasi, peralatan kesehatan dan peralatan komunikasi dengan tujuan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat bagi daerah-daerah yang jauh dari Puskesmas.
27.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi Kesehatan yang melaksanakan upaya pelayanan penunjang kesehatan kepada masyarakat melalui pemeriksaan laboratorium, dengan melakukan penilaian kualitas lingkungan maupun uji klinis.
28.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan m elalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
29.Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan dibidang pelayanan kefarmasiaan yang meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker.
30.Tenaga keteknisian medis adalah radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektro medis, analis kesehatan, refraksionis, optisien, ortotik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis serta tenaga keteknisian yang lain.
31.Pasien adalah setiap orang yang m emerlukan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya, serta Labkesda untuk keperluan upaya peningkatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan/ atau pemulihan atas kesehatannya.
32.Pengguna Jasa pada pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memerlukan atau mendapat pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya, serta Labkesda.
33.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien yang menggunakan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya.
34.Kerjasama adalah suatu ikatan kerja antara RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas atau Labkesda dengan pihak luar dalam bidang pelayanan kesehatan.
35.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditujukan kepada pasien untuk mendapatkan peningkatan, pencegahan, diagnose, pengobatan dan pemulihan kesehatannya.
36.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang dirawat dan menempati tempat tidur RSUD Kabupaten Semarang atau Puskesmas Rawat Inap untuk keperluan observasi perawatan, diagnose, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
37.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi, diagnose, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang rawat inap.
38.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan ditujukan kepada pasien yang secara klinis membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
39.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah unit perawatan intensif yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, mengancam jiwa dengan melibatkan tenaga terlatih serta didukung dengan kelengkapan khusus. 39A. Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah unit perawatan intensif untuk bayi baru lahir (neonatus) yang mengalami kondisi tidak baik dan memerlukan perawatan khusus misalnya berat badan rendah, fungsi pernafasan kurang sempurna, prematur, setelah mengalami kesulitan dalam proses persalinan, menunjukkan tanda tanda mengkuatirkan untuk bayi baru lahir sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari pertama kehidupan. 39B. Paediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah unit perawatan intensif atau ICU untuk anak dengan usia 29 (dua puluh sembilan) hari sampai 18 (delapan belas) tahun seperti pemantauan dan tindakan invasive dan non-invasif yang dapat dilakukan di ICU dewasa, semua hal tersebut dapat dilakukan di NICU/PICU. 39C. High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah unit pelayanan di rumah sakit bagi pasien dengan kondisi stabil dari fungsi respirasi, hemodinamik dan kesadaran namun masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara ketat. 39D. Intensif Coronary Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU unit perawatan intensif untuk penyakit jantung, terutama penyakit jantung koroner, serangan jantung, gangguan irama jantung yang berat, pasien gagal jantung atau gangguan berat pada fungsi jantung jenis lain. 39E. Ultrasonografi yang selanjutnya disingkat USG adalah prosedur pemeriksaan dengan alat yang prinsip dasarnya menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi (ultrasound) untuk memeriksa organ-organ tubuh manusia. 39F. Ultrasonografi 4 Dimension yang selanjutnya disingkat USG 4 D adalah pemindaian yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi (ultrasound) pada masa kehamilan yang melihat waktu sebagai dimensi keempat, sehingga bisa mendapatkan video bayi yang bergerak dalam rahim.
40.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah sarana pelayanan pasien gawat darurat yang harus diberikan sesegera mungkin yang bersifat tindakan penyelamatan jiwa dan/atau mencegah resiko cacat.
41.Intermediate Care adalah pelayanan sementara dengan dilakukan pengawasan sebelum pasien menempati ruang rawat inap.
42.Instalasi Bedah Sentral yang selanjutnya disingkat IBS adalah sarana pelayanan untuk melakukan tindakan operatif dan/atau non operatif dengan pembiusan.
43.Pelayanan medis adalah pelayananan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis dalam bentuk pemeriksaan mapun tindakan medis.
44.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk keperluan menunjang penegakan diagnosis atau untuk mengikuti perjalanan penyakit dan menentukan serta memonitor hasil terapi.
45.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
46.Pelayanan Farmasi Klinik adalah praktek kefarmasiaan yang berorientasi kepada pasien, yang terkait dengan penerapan pengetahuan dan keahlian farmasis dalam membantu memaksimalkan efek terapi obat dan meminimalkan toksisitas bagi pasien secara individual, dengan cara memberikan pelayanan informasi obat, konseling/ konsultasi obat, dan pengkajian penggunaan obat dari berbagai aspek dengan berkerjasama dengan profesi kesehatan lainnya, agar penggunaan obat lebih rasional.
47.Pelayanan Informasi Obat didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini oleh apoteker/ asisten apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di RSUD Kabupaten Semarang / Puskesmas.
48.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dari semua kegiatan pelayanan di RSUD Kabupaten Semarang / Puskesmas dan jejaringnya.
49.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang terpadu dengan pendekatan medik, psikososial, edukasional, vokasional untuk mencapai kemampuan fungsional yang semaksimal mungkin.
50.Pelayanan Rawat Bersama adalah pelayanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu bidang medis.
51.Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar/ teregistrasi yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. 51A. Tindakan keperawatan adalah kegiatan dan pelaksanaan tindakan dari perencanaan untuk memenuhi kebutuhan fisik, bio, sosio kultural dan spiritual pasien dengan Pendekatan tindakan keperawatan yang meliputi tindakan : independen, dependen, dan interdependen. 51B. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
52.Pemeriksaan kesehatan (Medical/ General Check Up) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien untuk mengetahui status kesehatan secara menyeluruh maupun untuk memenuhi persyaratan tertentu.
53.Home Care adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi diagnosa, perawatan, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan dengan cara kunjungan rumah oleh petugas rumah sakit.
54.Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah bahan kimia atau reagensia, bahan radiologi dan alat kesehatan yang habis pakai dalam rangka pelayanan kesehatan, harga jual dihitung dari harga pembelian dikalikan 1,2.
55.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia, harga jual dihitung dari harga pembelian dikalikan 1,1.
56.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan baik langsung maupun tidak langsung atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
57.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD Kabupaten Semarang Puskesmas dan jejaringnya serta Labkesda dalam pemakaian atau penyediaan atas komponen biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya modal.
58.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD, Puskesmas dan jejaringnya serta Labkesda yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. 58A. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan. 58B. Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 58C. Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. 58D. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan. 58E. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program jaminan Kesehatan. 58F. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan Program Jaminan yang meliputi beberapa program yaitu : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai dengan penahapan kepesertaan. 58G. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana kesehatan hewan di Pusat Kesehatana Hewan yang ditujukan kepada hewan milik masyarakat dalam rangka pencegahan, obsevasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya. 58H. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan. 58I. Unit Pelayanan Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi kesehatan hewan dengan jejaringnya yang melaksanakan upaya kesehatan kepada hewan dan masyarakat veteriner.
59.Dihapus.
60.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
61.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
62.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
63.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
64.Tempat sampah adalah tempat yang khusus disediakan untuk menampung sampah yang dibuang oleh penghasil sampah
65.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
66.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
67.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
68.Dihapus.
69.Dihapus.
70.Dihapus.
71.Dihapus.
72.Dihapus.
73.Dihapus.
74.Dihapus.
75.Dihapus.
76.Dihapus.
77.Dihapus.
78.Dihapus.
79.Dihapus.
80.Dihapus.
81.Dihapus.
82.Dihapus.
83.Dihapus.
84.Dihapus.
85.Dihapus.
86.Dihapus.
87.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pem berian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
88.Mayat atau jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis dan telah dipersiapkan untuk dimakamkan.
89.Makam atau Kubur adalah sebidang tanah yang digunakan untuk mengubur atau memakamkan jenazah.
90.Surat Pemakaman adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak memakamkan mayat atau kerangka mayat.
91.Surat Penggunaan Makam adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk menggunakan lahan makam untuk memakamkan mayat di Tempat Pemakaman selama jangka waktu yang ditentukan.
92.Surat Pembongkaran Makam adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk membongkar suatu atau beberapa makam dalam rangka penyidikan dan/atau pem indahan kerangka mayat.
93.Surat Pengabuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk memperabukan mayat.
94.Krematorium adalah tempat pembakaran mayat dan/atau kerangka jenazah.
95.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
96.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
97.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
98.Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
99.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah- rumah.
100.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
101.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
102.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
103.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan Pengemudinya.
104.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
105.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
106.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
107.Ternak Besar adalah hewan piaraan seperti sapi, kerbau dan kuda.
108.Ternak Kecil adalah hewan piaraan seperti kambing, domba dan kelinci.
109.Ternak Unggas adalah hewan piaraan seperti ayam, bebek, entok dan angsa.
110.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di Pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di Pasar.
111.Kawasan Pasar adalah lahan yang jaraknya paling jauh 100 (seratus) meter dari batas luar pasar yang dihitung dari batas luar tanah pasar.
112.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang di pasar.
113.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
114.Tempat Dasaran adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk kios atau los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
115.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pedagang yang melakukan usaha non formal dengan menggunakan lahan terbuka atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
116.Retribusi Izin Penempatan adalah Retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atas pemberian izin Penempatan kepada pedagang yang m enempati kios/los di pasar.
117.Retribusi Balik Nama Izin Penempatan adalah Retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atas pemberian Balik Nama Izin Penempatan kios dan los.
118.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan kios dan los.
119.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan lapak atau oprokan .
120.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
121.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan paling banyak 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk Pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
122.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memilki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
123.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
124.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
125.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
126.Kereta Tempelan adalah alat untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
127.Traktor adalah kendaraan bermotor yang menurut sifatnya digunakan untuk menarik kereta lainnya (Kereta tempelan).
128.Kendaraan Bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum dan kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dan/ atau digunakan di jalan.
129.Masa Uji berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
130.Tanda Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
131.Tanda samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor yang berisi data teknis kendaraan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui dan masa uji kendaraan yang bersangkutan.
132.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk buku, berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil uji berkala serta harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
133.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
134.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknik yang dipergunakan untuk memadamkan dan mencegah terjadinya kebakaran.
135.Label adalah tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang ditempelkan pada Alat Pemadam Kebakaran sebagai bukti bahwa Alat Pemadam Kebakaran tersebut telah diperiksa oleh petugas.
136.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optic, radio atau system elektromanegtik lainnya.
137.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
138.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyedia dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
139.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
140.Penyedia menara adalah perseorangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
141.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain. 141A. Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan dibidang kemetrologian. 141B. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku. 141C. Tera Ulang suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 141D. Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 141E. Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bukan alat ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar nasional dan internasional untuk satuan ukuran.
142.Dihapus.
143.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
144.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
145.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
146.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
147.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
148.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
149.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
150.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun Retribusi tersebut.
151.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka m elaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi daerah.
152.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
153.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
154.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pem erintah Daerah yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
155.Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
156.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
157.Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pelayanan kesehatan yang secara turun temurun telah dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama, dan kebudayaan masyarakat.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf i diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga berbunyi sebagai berikut :