KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2016) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bappeda Kab. Semarang (2016)
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang.
Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 16 – 8 - 2016 BUPATI SEMARANG, TTD MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 16 – 8 – 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, TTD GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 15 Bappeda Kab. Semarang (2016) Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG SUKATON PURTOMO PRIYATMO Bappeda Kab. Semarang (2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 – 2021 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun RPJMD selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, dan misi Bupati yang penyusunannnya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah; memuat visi, misi, arah dan kebijakan keuangan daerah; isu – isu strategis pembangunan daerah;
kebijakan umum dan program pembangunan daerah; dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif .
Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipasif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta mengacu pada ketentuan perundang – undangan,yang berlaku.
RPJMD akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Bappeda Kab. Semarang (2016)
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan “ Pemangku Kepentingan “ adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain unsur – unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, Akademisi,representasi Partai politik, LSM/ORMAS kabupaten, serta desa/kelurahan, pengusaha/investor, Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.
Huruf d Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas Bappeda Kab. Semarang (2016)
Pasal 13 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 15 BUPATI SEMARANG, TTD MUNDJIRIN Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 1
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu (Permendagri Nomor 54 Tahun 2010). Peningkatan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pelaksanaan pembangunan yang meliputi berbagai aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek insfrastruktur dan aspek lainnya.
Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Disamping itu pada setiap Perangkat Daerah (PD) menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Perangkat Daerah(RENJA-PD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN serta RPJMD Provins Jawa Tengah.
Dalam ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Terpilihnya Dr. H. MUNDJIRIN E.S, Sp.OG dan NGESTI NUGRAHA, SH. Sebagai Bupati Semarang dan Wakil Bupati Semarang periode 2016-2021 dan pelantikannya pada tanggal 17 Februari 2016, menjadi momentum dimulainya penyusunan RPJMD Kabupaten Semarang tahun 2016-2021.
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 2 RPJMD Kabupaten Semarang merupakan pelaksanaan tahap III (2015-2019) dan tahap IV (2020-2024) RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025. Arah pembangunan Tahap III RPJPD adalah mengembangkan pembangunan secara menyeluruh di segala bidang dengan menekankan upaya pencapaian daya saing kompetitif daerah yang berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat.
Sedangkan arah pembangunan Tahap IV RPJPD adalah upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Semarang yang adil, mandiri dan sejahtera melalui pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Kabupaten Semarang yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Setelah pelantikan Kepala Daerah terpilih periode 2016-2021 dan untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, Kabupaten Semarang menyusun RPJMD Tahun 2016–2021 yang merupakan penjabaran Visi - Misi Kepala Daerah terpilih setelah disesuaikan dengan RPJPD, RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan RKPD, dan bagi PD dalam menyusun Renstra. Disamping itu RPJMD juga digunakan sebagai acuan bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Semarang dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016–2021.
Proses penyusunan RPJMD pada dasarnya terbagi dalam 5 (lima) tahapyaitupenyusunanrancanganawal RPJMD, penyusunanrancangan RPJMD, pelaksanaanMusrenbang RPJMD, perumusanrancanganakhir RPJMD danpenetapan RPJMD. Proses-proses tersebutmemadukanpendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
Pendekatan teknokratisditerapkan melalui penggunaan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
Pendekatan partisipatif diterapkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, melalui konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD).
Pendekatan politis dilaksanakan dengan menterjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah perencanaan pembangunan.
Secara rinci proses penyusunan RPJMD dapat dilihat pada Gambar 1.1 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 3 Gambar 1.1 Proses Penyusunan RPJMD Sumber: Peraturan Menteri Dalam NegeriNo.54 Tahun 2010 PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD PENYUSUNAN RANCANGAN RPJMD MUSRENBANG RPJMD PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR RPJMD PENETAPAN RPJMD Rancangan Perda ttg RPJMD beserta Rancangan akhir RPJMD Kabupaten/ Kota Perda tentang RPJMD Persiapan Penyusunan RPJMD Kab/ Kota Penelaahan RJPMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD kab/ kota lainnya Perumusan Strategi dan arah kebijakan Telaahan terhadap RPJPD Kabupaten/ kota Perumusan Kebijakan umum dan program pembangunan daerah Kabupaten/Kota Analisis isu-isu strategis Pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota VISI, MISI dan Program KDH Pengolahan data dan informasi Perumusan Penjelasan visi dan misi Perumusan Tujuan dan Sasaran Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten/ Kota HasilevaluasicapaianRPJMD Pembahasan dengan SKPD kabupaten/kota Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Perumusan Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Rancangan RPJMD · Pendahuluan · Gambaran umum kondisi daerah · Gambaran pengelolan keuangan daerah serta kerangka pendanaan · Analisis isu-isu srategis,visi, misi, tujuan dan sasaran · Strategi dan arah kebijakan · Kebijakan umum dan program pembangunan daerah · Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan · Penetapan indikator kinerja Daerah · Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Naskah Kesepakatan Musrenbang RPJMD Penyiapan data dan kegiatan Perumusan hasil Musrenbang Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Penyusunan SE KDH ttg Penyusunan Rancangan Renstra-SKPD Penyajian Rancangan RPJMD Verifikasi Rancangan RENSTRA SKPD Persetujuan Rancangan akhir RPJMD oleh Bupati/Walikota Penetapan Perda tentang RPJMD kabupaten/kota Konsultasi rancangan akhir RPJMD ke PemProv Rancangan Awal Renstra SKPD RPJMD · Pendahuluan · Gambaran umum kondisi daerah · Gambaran pengelolan keuangan daerah serta kerangka pendanaan · Analisis isu-isu srategis, · visi, misi, tujuan dan sasaran · Strategi dan arah kebijakan · Kebijakan umum dan program pembangunan daerah · Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan · Penetapan indikator kinerja Daerah · Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Rancangan Akhir RPJMD · Pendahuluan · Gambaran umum kondisi daerah · Gambaran pengelolan keuangan daerah serta kerangka pendanaan · Analisis isu-isu srategis, · visi, misi, tujuan dan sasaran · Strategi dan arah kebijakan · Kebijakan umum dan program pembangunan daerah · Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan · Penetapan indikator kinerja Daerah · Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Perumusan Rancangan Akhir RPJMD Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD Konsultasi rancangan akhir RPJMD Penyempurnaan rancangan akhir RPJMD Penyelarasan Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan PenelaahanRTRW Kab/Kota & RTRWKab/Kotalainnya Analisis Gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota Analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan Pembahasan dengan DPRD utk memperoleh masukan dan saran Rancangan Awal RPJMD · Pendahuluan · Gambaran umum kondisi daerah · Gambaran pengelolan keuangan daerah serta kerangka pendanaan · Analisis isu-isu srategis,visi, misi, tujuan dan sasaran · Strategi dan arah kebijakan · Kebijakan umum dan program pembangunan daerah · Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan · Penetapan indikator kinerja Daerah · Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Penetapan Indikator Kinerja Daerah Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 4 1.2 Maksud dan Tujuan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, arah kebijakan, prioritas program dan proyeksi indikatif pendanaan. Dokumen ini menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD, penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah yaitu RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya RKPD menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Maksud disusunnya RPJMD adalah untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder pembangunan daerah (pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat) dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sejalan dengan tujuan nasional dan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
Tujuan disusunnya RPJMD adalah agar seluruh upaya yang dilakukan oleh segenap komponen pelaku pembangunan dapat berjalan secara terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya, dalam satu kesatuan pola sikap serta pola tindak, sehingga penggunaan sumberdaya daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Landasan hukum dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1652);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 5
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerahdan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3 Seri E Nomor 1);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 6
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor
13);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1).
1.4 Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang terencana, sinergis dan berkesinambungan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan 6 (enam) jenis dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran, yaitu: RPJPD, RTRW, RPJMD, RKPD, Rentra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
RPJMD Kabupaten Semarang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya perpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN Tahun 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
RPJMD Kabupaten Semarang menjadi pedoman dalam penyusunan dkumen perencanaan pembangunan tahunan yakni RKPD sekaligus menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra PD. Renstra PD menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PD. RKPD dan RKA PD inilah yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan APBD.
Dokumen-dokumen perencanaan dan penganggran bersifat hierarkhis, artinya dokumen yang jangka waktunya lebih panjang menjadi acuan bagi dokumen yang jangka waktunya lebih pendek.Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintahlebih tinggi menjadi rujukan bagi pemerintah dibawahnya.
Bappeda Kab. Semarang (2016) I I •I I I I I I I I I I tI I t I ] I I • I I •I •I ·CJ • tI I I +~ ] • ~------------------------ P------------------------- ] .
======- ~ ~ .,, , r ~ r ~ , r RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 7 Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RPJMD merupakan satu sub sistem dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, RPJMD Tahun 2016–2021 disusun mengacu pada RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 serta RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031.
Hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya sebagaimana Gambar 1.2 :
Gambar 1.2 Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya 1.4.1 KONSISTENSI RPJMD KABUPATEN SEMARANG DENGAN RPJPD KABUPATEN SEMARANG RPJMD Kabupaten Semarang tahun 2016-2021 disusun berpedoman pada RPJPD Kabupaten Semarang tahun 2005-2025.Konsistensi antara RPJMD Kabupaten Semarang dengan RPJPD Kabupaten Semarang dapat dilihat dengan menyandingkan antara, visi dan misi dalam RPJMD dengan visi dan misi dalam RPJPD.
Visi RPJPD : Kabupaten Semarang yang Adil, Mandiri dan Sejahtera Visi RPJMD : Peneguhan Kabupaten Semarang yang Maju, Mandiri, Tertib dan Sejahtera Sekilas ada sedikit perbedaan, namun sebenarnya ada kesamaan semangat.Visi dalam RPJMD sifatnya melengkapi dan memperkuat visi dalam RPJPD.
RPJPN DIPERHATIKAN PEDOMAN 5 TAHUN PEDOMAN PEDOMAN DIJABARKAN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV D I A C UDIACU DAN DISERASIKAN DIPERHATIKAN PEDOMAN DIJABARKAN PEDOMAN 1 TAHUN DIACU RPJP D K/K RPJMD K/K RKPD K/K D I A C U C U RENSTRA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENSTRA K/L RENJA K/L PEDOMAN PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKAN PEDOMAN DIACU PEDOMAN RAPBN RAPBD PROV RAPBD K/K PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 8 Makna kata adil dalam RPJPD sudah tersirat dalam makna sejahtera dalam visi RPJMD, yaitukemampuan mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik dari aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang didukung dengan terwujudnya kebebasan kehidupan beragama, dapat beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing, hidup secara harmonis dan saling toleransi.
Meningkatnya tingkat kesejahteraan dapat ditunjukkan dengan penurunan angka kemiskinan dan jumlah keluarga pra sejahtera, pemenuhan kebutuhan pokok, masyarakat, pangan, sandang dan papan.
Keterkaitan konsistensi misi RPJPD dengan misi RPJMD dapat dilihat sebagaimana tabel 1.1 Tabel 1.1 Konsistensi Misi RPJPD Kabupaten Semarang dengan Misi RPJMD Kabupaten Semarang NO MISI RPJPD MISI RPJMD 1 Meningkatkan kualitas SDM Kabupaten Semarang yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
2 Meningkatkan kemandirian perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan yaitu industri, pertanian dan pariwisata (INTANPARI) serta sektor lain yang berwawasan lingkungan.
Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
3 Meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) demokratis dan bertanggung jawab didukung oleh aparatur yang kompeten dan professional, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
4 Meningkatkan kualitas, kuantitas dan pemerataan sarana prasarana yang seimbang guna menunjang pengembangan wilayah, penyediakan pelayanan dasar dan pertumbuhaan ekonomi daerah.
Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasardan percepatan pembangunan.
5 Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
6 Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 9 Dari tabel 1.1 diatas dapat diketahui, bahwa antara RPJMD Kabupaten Semarang dengan RPJPD Kabupaten Semarang sangat erat kaitannya, bahkan hampir 100% misi RPJMD sama dengan misi dalam RPJPD.
1.4.2 KONSISTENSI RPJMD KABUPATEN SEMARANG DENGAN RPJMN RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 juga memperhatikan sembilan agenda prioritas dalam RPJMN. Konsistensi ini dapat dilihat dari keterkaitan antara delapan tujuan dalam RPJMD dengan Sembilan agenda prioritas dalam RPJMN, sebagaimana tabel 1.2 :
Tabel 1.2 Konsistensi RPJMD Kabupaten Semarang dengan RPJMN NO TUJUAN DALAM RPJMD AGENDA PRIORITAS DALAM RPJMN 1 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Butir kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia 2 Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Butir kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia 3 Meningkatkan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Butir keenam: Menciptakan kesetimbangan dan keberlanjutan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam 4 Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Butir kedua: membuat pemerintahan tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya 5 Menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.
Butir kedelapan: Melakukan revolusi karakter bangsa 6 Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa.
Butir ketiga: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan 7 Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak.
Butir kesembilan: Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia 8 Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan Butir kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Dari tabel diatas diketahui bahwa dalam merumuskan tujuan dalam RPJMD Kabupaten Semarang sangat memperhatikan agenda prioritas nasional, meskipun tidak semua agenda dapat diakomodir pada tataran kabupaten.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 10 1.4.3 KONSISTENSI RPJMD KABUPATEN SEMARANG DENGAN RPJMD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013-2018 RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 juga memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Konsistensi ini dapat dilihat dari keterkaitan antara delapan tujuan dalam RPJMD Kabupaten Semarang dengan Tujuan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, sebagaimana tabel 1.3 dibawah ini:
Tabel 1.3 Konsistensi RPJMD Kabupaten Semarang Dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 NO TUJUAN DALAM RPJMD KABUPATEN SEMARANG TUJUAN DALAM RPJMD PROVINSI JAWA TENGAH 1 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Misi 6) 2 Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
1. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan
2. Meningkatkan budaya baca masyarakat (Misi 6) 3 Meningkatkan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
1. Mengembangkan koperasidan UMKM
2. Meningkatkan kelembagaan ekonomi perdesaan
3. Meningkatkan produk berkualitas ekspor dan penggunaan produk dalam negeri (Misi 2) 4 Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
1. Menciptakan penyelenggara pemerintahan daerah yang kompeten, professional, berdedikasi tinggi dan berorientasi pada pelayanan prima
2. Menciptakan system birokrasi yang transparan dan akuntabel (Misi 3) 5 Menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.
1. Meningkatkan iklim dan pengembangan investasi (Misi 2) 6 Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa.
1. Mewujudkan pembangunan berkeadilan (Misi 2)
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 11 NO TUJUAN DALAM RPJMD KABUPATEN SEMARANG TUJUAN DALAM RPJMD PROVINSI JAWA TENGAH
3. Meningkatkan penanganan infrastruktur pertanian dalam arti luas (Misi 6)
4. Meningkatkan daya dukung infrastruktur dan pelayanan transportasi
5. Meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur komunikasi (Misi 7) 7 Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak.
1. Mewujudkan desa mandiri/ berdikari melalui kedaulatan pangan dan kedaulatan energy (Misi 2)
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
3. Meningkatkan kesesuaian program pembangunan dengan kebutuhan dan permasalahan yang dialami masyarakat (Misi 5) 8 Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan
1. Menerapkan konsep ramah lingkungan dalam setiap pembangunan (Misi 7) Dari tabel 1.3 diatas diketahui bahwa rumusan tujuan dalam RPJMD Kabupaten Semarang, semuanya terhubung dengan tujuan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
1.4.4 KONSISTENSI RPJMD KABUPATEN SEMARANG DENGAN RTRW KABUPATEN SEMARANG Penyusunan RPJMD Kabupaten Semarang memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai struktur dan pola tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya daerah sebagai penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah dan kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
1.4.4.1 Struktur Ruang Wilayah Struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah.
Sistem pusat pelayanan meliputi:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 12
a. Pusat pelayanan kegiatan ;
b. Sistem perwilayahan Rencana pusat pelayanan kegiatan meliputi:
1) Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kedungsepur meliputi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Ungaran,
2) PKL Perkotaan Ambarawa, Tengaran dan Suruh
3) Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Banyubiru, Tuntang, Getasan, Pabelan, Susukan, Kaliwungu, Bancak dan Bringin.
4) Pusat Pelayanan lingkungan pada setiap desa
5) Kawasan agropolitan meliputi kawasan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan, Suruh, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bringin dan Bancak Sedangkan sistem perwilayahan meliputi 3 (tiga): Satuan Wilayah Pengembagan (SWP), yaitu:
1) SWP-1 yaitu kawasan yang ditetapkan menjadi bagian ibukota kabupaten serta kawasan sekitarnya yang termasuk dalam jangkauan pelayannya, meliputi kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas dan Pringapus dengan pusat pengembangan di perkotaan Ungaran;
2) SWP-2 yaitu kawasan yang menjadi wilayah pengaruh dari kota Ambarawa, meliputi kecamatan Ambarawa, Tuntang, Banyubiru, Bandungan, Jambu, Bawen dan Sumowono dengan pusat pengembangan di perkotaan Ambarawa;
3) SWP-3 yaitu kawasan yang berada di daerah selatan meliputi kecamatan Suruh, Tengaran, Getasan, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bancak dan Bringin dengan pusat pengembangan di perkotaan Suruh dan Tengaran Sistem jaringan prasarana wilayah meliputi:
a. Sistem prasarana utama
b. Sistem prasarana lainnya Sistem prasarana utama dilakukan dengan mengembangkan sistem transportasi, yang meliputi jaringan transportasi darat dan jaringan perkeretaapian.Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi darat meliputi jaringan jalan serta jaringan prasarana lalu lntas dan angkutan jalan.
Sedangkan rencana pengembagan jaringan perkeretaapian meliputi pengembangan jalur kereta api untuk komuter dan wisata ruas Kedungjati- Bringin- Tuntang-Ambarawa dan ruas Bedono-Jambu-Ambarawa-Tuntang serta pengembangan dan revitalisasi stasiun kereta api di Bedono, Jambu, Ambarawa dan Tuntang Sistem prasarana lainnya dalam Sistem jaringan prasarana wilayah meliputi:
a.Sistem jaringan energi, meliputi:
1) Pengembangan pembangkit tenaga listrik dan prasarana kelistrikan
2) Pengembangan prasarana energy bahan bakar minyak dan gas
b. Sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1) pengembangan jaringan telekomunikasi sistem jaringan kabel Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 13
2) pengembangan jaringan telekomunikasi sistem nirkabel
c. Sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
1) pengelolaan DAS dan sub DAS
2) Pembangunan waduk dan embung
3) Pengembangan jaringan irigasi
4) Pengembangan jaringan air baku untuk air minum, dan
5) Pengembangan sistem pengendali banjir
d. Sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan meliputi:
1) Sistem persampahan
2) Sistem sanitasi lingkungan
3) Sistem jaringan air minum, dan
4) Sistem jaringan drainase
e. Pengembangan jalur evakuasi bencana, meliputi:
1) Jalur evakuasi bencana gunung berapi
2) Jalur evakuasi bencana banjir
3) Jalur evakuasi bencana longsor 1.4.4.2Rencana Pola Ruang Wilayah Pola ruang wilayah menggambarkan rencana sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Pola ruang kawasan lindung meliputi:
a. Kawasan lindung hutan
b. Kawasan yang memberikanperlindungan terhadap kawasan bawahannya
c. Kawasan perlindungan setempat
d. Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya
e. Kawasan rawan bencana alam
f. Kawasan lindung geologi Pola ruang kawasan budidaya, meliputi:
a. Kawasan peruntukan hutan produksi dan hutan rakyat
b. Kawasan peruntukan pertanian
c. Kawasan peruntukan perikanan
d. Kawasan peruntukan pertambangan
e. Kawasan peruntukan industri
f. Kawasan peruntukan pariwisata
g. Kawasan peruntukan permukiman 1.4.4.3 Penetapan Kawasan Strategis Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) ditetapkan dengan memperhatikan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
KSN adalah kawasan Kedungsepur, sedangkan KSP meliputi: KSP bidang pertumbuhan ekonomi yaitu kawasan perkotaan Kedungsepur, KSP bidang social budaya kawasan candi Gedongsongo, KSP bidang pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, yaitu kawasan pemanafaatan panas bumi di gunungUngaran, KSP bidang Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 14 perlindunganfungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan taman nasional gunung Merbabu, kawasan Rawa Pening dan kawasan DAS Garang.
KSK terdiri dari:
a. KSK bidang pertumbuhan ekonomi, meliputi:
1) Kawasan industri di kecamatan Pringapus, Bawen, Tengaran, Susukan dan Kaliwungu
2) Kawasan perkotaan Ungaran, Ambarawa, Suruh dan Tengaran
3) Kawasan cepat berkembang di sekitar jalan told an sepanjang jalam Ungaran-Bawen
4) Kawasan pusat pengembangan pariwisata Bandungan dan Kopeng
b. KSK bidang sosial dan budaya, di kota bersejarah Ambarawa
c. KSK bidang pemberdayaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, meliputi:
1) Kawasan pembangkit listrik tenaga air Jelok dan Timo
2) Kawasan pemanfaatan panas bumi di gunung Telomoyo
d. KSK perlindungana fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, meliputi:
1) Kawasan lindung gunung Ungaran dan gunung Telomoyo
2) Kawasan hulu sungai Bodri di Sumowono
e. KSK bidang pertahanan dan keamanan, meliputi:
1) Kawasan militer di Ambarawa
2) Kawasan peruntukan basis militer, daerah latihan meliter, daerah uji coba sistem persenjataan di Sumowono, gunung Telomoyo dan gunung Ungaran Seluruh ketentuan dalam RTRW sebagaimanaa diuraikan diatas diperhatikan dan dipedomani dalam menyusun program-program pembangunan dalam RPJMD ini.
1.5 KONSISTENSI RPJMD KABUPATEN SEMARANG DENGAN KLHS KABUPATEN SEMARANG RPJMD sudah memperhatikan dokumen KLHS yang disusun dengan mitigasi, identifikasi, dan alternative terhadap kajian visi, misi, kebijakan, arah, tujuan. Sasaran dan program yang termuat pada RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021. Dari 140 program yang termuat pda RPJMD ada 34 program yang berdampak lingkungan dan telah dilakukan mitigasi alternatif dan rekomendasi.
1.6 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang terdiri dari 11 (sebelas) bab sebagai berikut:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 15 BAB I PENDAHULUAN Menguraikan tentang latar belakang, landasan hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Semarang secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Dalam Bab ini membahas 4 (empat) aspek, yaitu: (1) aspek geografi dan demografi, (2) aspek kesejahteraan masyarakat, (3) aspek pelayanan umum, serta (4) aspek daya saing daerah.
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB ini terdiri dari uraian tentang kinerja keuangan di masa lalu yaitu kinerja pelaksanaan APBD dan neraca daerah; kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu yaitu proporsi penggunaan anggaran dan analisis pembiayaan; kerangka pendanaan yang mencakup analisis pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama, proyeksi data masa lalu, dan penghitungan kerangka pendanaan.
BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB ini memuat berbagai permasalahan pembangunan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB ini menjelaskan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016–2021 yang merupakan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Pada bagian ini juga diuraikan tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk menjawab isu strategis daerah.
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB ini menguraikan strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih, sebagai rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien.
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan daerah yang akan direncanakan.
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB ini menguraikan hubungan antara urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab SKPD.
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB ini ditetapkan dan dijelaskan mengenai indikator kinerja daerah Kabupaten Semarang dalam 5 (lima) tahun ke depan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 I- 16 BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB ini menguraikan tentang RPJMD sebagai pedoman penyusunan RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun pertama kepemimpinan Bupati periode berikutnya, dan kaidah pelaksanaan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah disusun dalam dokumen RPJMD.
BAB XI PENUTUP Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 1
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1 Aspek Geografi 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah 2.1.1.1 Letak, Luas dan Batas Wilayah Kabupaten Semarang secara geografis terletak pada 110°14’54,75’’ sampai dengan 110°39’3’’ Bujur Timur dan 7°3’57” sampai dengan 7°30’ Lintang Selatan.
Luas Kabupaten Semarang sebesar 95.020,67Ha atau sekitar 2,92% dari luas Provinsi Jawa Tengah, secara administratif terdiri 19 wilayah Kecamatan, 208 Desa, dan 27 Kelurahan.
Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Semarang Menurut Kecamatan NO. KECAMATAN LUAS (Ha) % 1 Getasan 6.579,55 6,92 2 Tengaran 4.729,55 4,98 3 Susukan 4.866,60 5,14 4 Kaliwungu 2.995,00 3,15 5 Suruh 6.401,52 6,74 6 Pabelan 4.797,60 5,05 7 Tuntang 5.624,20 5,92 8 Banyubiru 5.441,45 5,73 9 Jambu 5.163,00 5,43 10 Sumowono 5.563,20 5,85 11 Ambarawa 2.822,10 2,97 12 Bandungan 4.823,30 5,08 13 Bawen 4.657,00 4,90 14 Bringin 6.189,10 6,51 15 Bancak 4.384,55 4,61 16 Pringapus 7.834,70 8,25 17 Bergas 4.733,10 4,98 18 Ungaran Barat 3.596,05 3,78 19 Ungaran Timur 3.799,10 4,00 Jumlah 95.020,67 100 Sumber: BPS Kabupaten Semarang, 2015 Kecamatan Pringapus memiliki luas terbesar yaitu 8,25% dari luas keseluruhan Kabupaten Semarang, diikuti oleh Kecamatan Getasan (6,92%), Kecamatan Suruh (6,74%) dan Kecamatan Bringin (6,51%), sedangkan luas terkecil adalah Kecamatan Ambarawa (2,97%), diikuti Kecamatan Kaliwungu (3,15%) dan Kecamatan Ungaran Barat (3,78%).
Secara administratif letak geografis Kabupaten Semarang berbatasan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak di sebelah Utara, dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Grobogan di sebelah Timur, dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung di sebelah Barat dan dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang di sebelah Selatan, serta dengan Kota Salatiga Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 2 yang terletak di tengah-tengah Kabupaten Semarang. Untuk lebih jelasnya letak Kabupaten Semarang dapat kita lihat pada gambar sebagai berikut:
Gambar 2.1 Peta Batas Administrasi Kabupaten Semarang Sumber: Bappeda Kabupaten Semarang Tahun 2011 Posisi Kabupaten Semarang secara geografis sangat strategis karena terletak antara jalur penghubung segitiga pusat perkembangan wilayah yaitu Yogyakarta, Solo dan Semarang (Joglosemar). Kondisi ini membawa Kabupaten Semarang menjadi kawasan yang cepat tumbuh berkembang terutama pada kawasan sekitar outlet-inlet atau di sekitar jalur jalan tol seperti pada Kota Ungaran, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bawen dan wilayah di sekitar Kota Salatiga di Kecamatan Tengaran, Kecamatan Suruh, Kecamatan Susukan dan Kecamatan Kaliwungu.
Distribusi barang/jasa antara ketiga kota besar (Yogyakarta, Solo dan Semarang), juga memberi dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Semarang.
Kota Ungaran sebagai ibukota Kabupaten Semarang juga berperan besar sebagai hinterland (daerah penyangga) bagi kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah, baik sebagai tempat permukiman, pertanian maupun aktivitas industri, antara lain karena letak Kabupaten Semarang yang tidak jauh dari pelabuhan laut (±25km) dan pelabuhan udara (±23km).Kawasan perkotaan Ungaran juga berperan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) metropolitan Semarang atau kawasan strategis Kedungsepur.
2.1.1.2 Kondisi Topografi Kabupaten Semarang sebagian besar berupa perbukitan dan memiliki relief daerah pegunungan vulkanik serta dataran di bagian tengahnya, secara topografi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 3
1. Daerah dataran, meliputi daerah yang berada di sekitar Rawa Pening dan sekitarnya, meliputi sebagian Kecamatan Banyubiru dan sebagian Kecamatan Tuntang.
2. Daerah perbukitan–pegunungan, meliputi hampir seluruh wilayah administratif Kabupaten Semarang, dengan penyebaran sampai ke lereng Utara dan Timur Gunung Merbabu Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Semarang dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 6.297 Hektar; wilayah bergelombang (kemiringan 2- 15%) sebesar 57.640 Hektar; wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 21.706 Hektar; dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 9.438 Hektar.
Ketinggian wilayah Kabupaten Semarang berada pada kisaran antara 318- 1.450 meter di atas permukaan laut (dpl), dengan ketinggian terendah berada di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus dan tertinggi di Desa Batur Kecamatan Getasan.
Kabupaten Semarang merupakan bagian dari jajaran pegunungan yang membentang dengan arah relatif Timur Barat, dikenal sebagai Pegunungan Serayu Utara, terhampar dari sebelah Barat Gunung Slamet, Pemalang, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung hingga Ungaran. Rangkaian pegunungan ini memiliki ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut. Puncak-puncak pegunungan ini merupakan kerucut gunung api dan beberapa diantaranya masih aktif. Deretan pegunungan ini merupakan daerah resapan yang potensial bagi ketersediaan air bawah tanah. Bagian Timur dari Pegunungan Serayu Utara, sebelah Timur dari Gunung Ungaran, terdapat deretan Pegunungan Kendeng meliputi sebagian wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin. Diantara kedua pegunungan di atas terdapat daerah lembah yang meliputi Rawa Pening dan sekitarnya, berfungsi sebagai daerah pelepasan air tanah dan mempunyai potensi air tanah yang cukup besar.
Secara stratigrafi, daerah Kabupaten Semarang dan sekitarnya tersusun secara dominan oleh endapan vulkanik beberapa gunung api yang ada di sekitar daerah ini seperti Gunung Ungaran dan Gunung Merbabu. Batuan lain penyusun daerah ini adalah intrusi batuan beku berupa dasit di sekitar Ungaran dan sebelah Barat Ambarawa, napal bagian dari Formasi Kerek, yang merupakan bagian dari Pegunungan Kendeng, serta endapan alluvium yang tersebar di sekitar Rawa Pening.
2.1.1.3 Kondisi Geologi Struktur geologi yang berkembang di daerah Kabupaten Semarang dan sekitarnya cukup kompleks, terutama pensesaran yang cukup intensif. Perlapisan batuan di daerah ini dijumpai pada daerah sebelah Utara mempunyai kemiringan dengan arah bervariasi, dominan ke arah Selatan hingga Barat. Sesar yang terdapat pada daerah ini adalah sesar-sesar geser dengan arah dominan Utara- Selatan. Sesar-sesar tersebut diantaranya adalah Sesar G. Pobongan-Ungaran, Sesar Ungaran, Sesar Ungaran-Ambarawa serta Sesar G. Tungku Jambu.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 4 Namun demikian perlu dicatat bahwa Kabupaten Semarang memiliki daerah rawan bencana. Untuk tanah longsor adalah Kecamatan Ungaran Barat, Sumowono, Banyubiru, Getasan, Jambu, dan Bringin. Untuk putting beliung adalah Kecamatan Pabelan, Getasan, Bringin, dan Suruh. Daerah rawan banjir adalah Kecamatan Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, dan Ambarawa.
Berdasarkan Peta Geologi Lembar Magelang dan Semarang dan Peta Geologi Lembar Salatiga, batuan yang terdapat di Kabupaten Semarang dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu batuan sedimen, batuan gunung api, dan alluvial.
a. Batuan Sedimen, terdiri dari perselingan antara batu lanau, batu lempung, batu pasir, dan napal dengan sisipam batu gamping yang penyebarannya terdapat di bagian Utara sebelah Timur, breksi gunung api dan tuf di bagian tengah, dan perselingan antara batu pasir, breksi, tuf dan batu lempung di bagian ujung Barat.
b. Batuan Gunung Api, terdiri dari lava, breksi gunung api, lahar, dan tuf yang merupakan produk dari G. Ungaran di sebelah Utara serta G. Merbabu dan G.
Telomoyo di sebelah Selatan. Selain itu terdapat pula batuan intrusi (terobosan) seperti di G. Mergi, G. Sewakul, G. Kendalisodo dan G. Gugon.
c. Aluvial, terdiri dari lempung, pasir, kerikil, dan kerakal yang penyebarannya terdapat di dalam alur-alur sungai serta dataran di sekitar Rawa Pening.
2.1.1.4 Kondisi Klimatologi Rata-rata curah hujan di wilayah Kabupaten Semarang selama Tahun 2015 cenderung menurun dibanding Tahun 2014. Tercatat rata-rata curah hujan sebesar 1.565 Mm sedangkan Tahun 2014 mencapai 1.840 Mm, kecamatan bercurah hujan tertinggi adalah Kecamatan Getasan (2.519 Mm) yang terendah adalah Kecamatan Bawen (394 Mm). Suhu udara berkisar antara 160C-330C kecepatan angin 2-20 knot dengan kelembaban udara 39,4-97,5%.
Tabel 2.2 Curah Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun 2010 - 2015 No. Kecamatan Tahun (Mm) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Getasan Tengaran Susukan Kaliwungu Suruh Pabelan Tuntang Banyubiru Jambu Sumowono Ambarawa Bandungan Bawen Bringin Bancak 5.234 3.674 3.195 3.222 3.420 3.489 4.653 3.464 3.973 3.813 2.644 - 4.304 2.867 - 2.061 1.989 2.515 2.217 2.071 2.061 2.009 2.239 2.089 2.847 2.268 2.224 2.224 1.584 1.584 2.717 2.093 1.773 - 1.781 1.637 2.461 1.741 1.793 2.632 2.063 - 1.701 1.450 742 3.193 2.879 2.674 1.187 1.791 2.638 2.280 2.472 2.794 2.464 2.067 1.311 1.311 1.998 742 3.554 2.213 1.950 1.187 1.939 1.955 2.036 1.812 2.172 598 1.561 1.311 348 1.884 742 2.519 1.719 2.386 2.386 2.271 1.014 1.405 1.003 1.771 1.035 1.035 1.035 394 943 1.619 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 5 No. Kecamatan Tahun (Mm) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 16 17 18 19 Pringapus Bergas Ungaran Barat Ungaran Timur 3.589 3.847 - - 3.236 3.236 2.415 2.415 2.165 3.123 2.286 - 2.436 1.772 2.906 2.906 1.982 2.332 2.906 2.484 1.855 1.380 1.945 1.945 Jumlah 3.643 2.334 2.010 2.201 1.840 1.565 Sumber: Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Semarang, 2015 2.1.1.5 Kondisi Hidrologi Kondisi hidrologi Kabupaten Semarang tercermin dari sifat fisik batuannya yang berpengaruh terhadap besaran kesarangan (porositas) dan kelulusan (Permeabilitas), serta terkait dengan system aliran air tanah yang terjadi. Kondisi hidrogeologi Kabupaten Semarang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu air permukaan dan air tanah.
a. Air Permukaan Air permukaan adalah air yang berada di atas muka tanah, seperti air sungai, danau, waduk dan air yang menggenang lainnya. Beberapa sungai besar antara lain: S. Tuntang, S. Garang, S. Senjoyo, S. Gobag dan S. Dersi. Selain sungai terdapat waduk yang cukup luas, yaitu Rawa Pening yang menjadi muara bagi beberapa sungai yang berhulu di G. Ungaran, G. Telomoyo dan G. Merbabu serta limpasan beberapa mata air seperti mata air Muncul. Air limpasan dari rawa ini adalah S. Tuntang yang merupakan sumber air permukaan yang paling besar dan mengalir sepanjang tahun. Air S. Tuntang telah dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jelok dan Timo di Kecamatan Tuntang.
b. Air Tanah Air tanah adalah air yang terdapat di bawah muka tanah. Adapun tanah atau batuan yang mengandung air tanah disebut akuifer. Berdasarkan jenis batuan yang ada, produktifitas akuifer yang terdapat di Kabupaten Semarang dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
1. Daerah Air Tanah Berproduktivitas Tinggi Daerah ini tersebar di dua tempat, yaitu di sekitar Ungaran dan sekitar Rawa Pening. Pada air tanah bebas/dangkal di sekitar Rawa Pening, kedalaman muka air tanah berkisar antara 0,5–5 m di bawah muka tanah setempat, sedangkan di sekitar Ungaran kedalaman muka air tanah sampai 17 m.
Debit sumur dangkal di daerah sekitar Rawa Pening diperkirakan kurang dari 5 liter/detik, sedangkan daerah lainnya kurang dari 1 liter/detik.
Kualitas air tanah umumnya cukup baik, kecuali di sebagian dataran alluvial sekitar Rawa Pening yang terkadang agak keruh dan bau.
Untuk air tanah dalam, akuifernya berupa batuan gunung api yang merupakan produk G.Ungaran Muda, yaitu breksi volkanik dan lava.
Kedalaman akuifer sekitar 30 m sampai lebih dari 100 m dengan debit mencapai lebih dari 25 liter/detik. Sumur bor yang airnya mengalir sendiri Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 6 dengan debit 100 liter/detik terdapat di daerah Langensari (Kalidoh) dan telah dimanfaatkan sebagai sumber air bersih Kota Semarang.
2. Daerah Air Tanah Berproduktifitas Sedang Penyebarannya meliputi daerah di bawah kaki gunung api seperti Sumowono, Bandungan, Bergas, Ungaran Timur, Lerep, Pringapus, Jambu, Getasan, Suruh dan Tengaran. Air tanah dangkal terdapat pada kedalaman antara 4 m dan 20 m dengan debit kurang dari 3 liter/detik. Sedangkan debit air tanah dalam mencapai 10 liter/detik dan kualitasnya baik untuk air minum.
3. Daerah Air Tanah Berproduktifitas Rendah Penyebarannya meliputi daerah Ungaran Timur Laut sampai ke Leyangan, Wringin Putih, Wonorejo, Jatirunggo, Bawen, Bringin dan daerah sekitar Susukan. Kedalaman muka air tanah +15 m dengan debit kurang dari 1 liter/detik.
4. Daerah Air Tanah Langka Penyebarannya meliputi daerah G. Ungaran, G. Merbabu, G. Telomoyo, G.
Butak, G. Puntang, G. Kendalisodo, G. Mergi, G. Payung, dan seluruh daerah di bagian Timur wilayah Kabupaten Semarang mulai dari Kaligawe di sebelah Timur Ungaran sampai ke Dadapayam dan Susukan.
Di Kabupaten Semarang terdapat beberapa mata air besar, antara lain adalah mata air Muncul, Siwarak dan Nyatnyono. Di kompleks mata air Muncul terdapat 2 tempat pemunculan yang saling berdekatan dengan debit masing-masing lebih dari 350 liter/detik. Mata air Siwarak terletak di lereng G.
Ungaran, yaitu di Desa Lerep, sebelah Barat Laut Kota Ungaran dengan debit lebih dari 200 liter/detik. Di Desa Nyatnyono muncul mata air Ngablak dengan debit lebih dari 100 liter/detik. Di Kabupaten Semarang terdapat 125 buah mata air dengan kapasitas air 7.331,2 l/dt, tersebar di 15 Kecamatan. Selain itu terdapat 51 sungai, dengan panjang 350 km, debit air 2.668.480 l/dt, terdapat cekungan air tanah dengan produktifitas air sedang dan tinggi serta danau dengan volume air 25-65 juta m³, luas genangan 1.760-2.770 Ha (Profil Tematik Perikanan Tangkap Perairan Umum Darat di Pulau Jawa).
2.1.1.6 Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kabupaten Semarang, dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu lahan pertanian sawah sekitar 25,17%, lahan pertanian bukan sawah (tegal/kebun, ladang/huma, perkebunan, hutan rakyat, tambak, kolam/empang dan sebagainya) sekitar 38,26% dan lahan bukan pertanian (rumah/bangunan, hutan Negara, rawa, jalan, sungai, kuburan dan sebagainya) sekitar 36,56%. Dari tahun ke tahun penggunaan lahan untuk sawah berkurang, hal ini terjadi karena adanya alih fungsi lahan dari sawah menjadi lahan permukiman, pekarangan, bangunan dan lahan industri serta sebagian lagi dialihkan menjadi jalan (jalan tol dan jalan lingkar). Luas penggunaan lahan selengkapnya dapat dilihat dalam Tabel 2.3.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 7 Tabel 2.3 Luas Penggunaan Lahan Kabupaten Semarang Tahun 2015*) Jenis Penggunaan Lahan Luas (Ha)
1. Pertanian 60.277,10
a. Sawah 23.918,65
b. Bukan Sawah 36.358,45 Tegal 24.188,47 Perkebunan 6.987,80 Hutan Rakyat 4.997,49 Kolam/empang 25,25 Padang 0 Lainnya 159,43
2. Bukan Pertanian 34.743,57 Rumah 20.677,49 Hutan Negara 8.693,06 Rawa 2.467,09 Lainnya (jalan, sungai, kuburan, dll) 2.905,92 Sumber: Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan BPS Kabupaten Semarang, 2015 *) data 2015 angka sementara 2.1.1.7 Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.
Potensi bencana suatu kawasan yang tinggi pada dasarnya tidak hanya sekedar refleksi fenomena alam yang secara geografis sangat khas untuk suatu wilayah, namun merakan kontribusi beberapa permasalahan lain sehingga meningkatkan kerentanan. Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana dititik-beratkan pada keselamatan jiwa manusia dan menjamin kehidupan dalam lingkungan yang lebih baik (better life and better living) serta tertata pada kondisi yang terbebas dari ancaman bencana (Pergub. No. 88/2007 tentang RAD PRB Provinsi Jawa Tengah 2008-2013). Penetapan kawasan rawan bencana memudahkan untuk pengaturan kegiatan di atas kawasan tersebut dan mencegah timbulnya dampak yang tidak diinginkan. Kawasan rawan bencana Alam di Kabupaten Semarang berupa Kawasan rawan letusan gunung api, kawasan rawan longsor dan kawasan rawan banjir.
2.1.1.7.1 Kawasan Rawan Letusan Gunung Api Kawasan rawan letusan gunung api, merupakan daerah yang diperkirakan akan dilalui luncuran awan panas dan lahar maupun jatuhan material. Kawasan rawan letusan gunung berapi meliputi kawasan sangat rawan yaitu daerah pada jarak 0 hingga 5 kilometer dari puncak gunung dan kawasan agak rawan yaitu daerah pada jarak lebih dari 5 kilometer dari puncak gunung.
Berdasarkan peta bencana gunung api yang dibuat oleh Direktorat Vulkanologi Bandung, meskipun Gunung Merbabu dan Gunung Ungaran sudah lama tidak aktif namun bahaya gunung api masih berpotensi terjadi pada wilayah ini sehingga daerah yang berada di sekitar puncak Gunung Ungaran sampai ke Bappeda Kab. Semarang (2016) -~A1'[N~ - IC..S- _ ,_.,.... ,_ ..«Oii.iii!_(_,,__ , u A LllGC.HOA ~~ . ===- ==::==.
---..... --,..
--...
_.......,._~_ -•(~ ..:::..."'::..
----~...........
-- __..__.._ .... ,_ _"_....,...... u•-.---- REHCANA TATA RUANO WILAYAH KABUPATEHSEMARANG TAHUN 2011 • 2011 PETA RAWAN BENCANA KABUPATENSEMARANG KAB BOYOLALI '·············· ... ~ ran~~~ I .
{~u \.
KAB MAGEL.ANG KAB BOYOl.ALI KAB. DEMAK RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 8 Sumowono, Bandungan, Munding dan Gunung Tungku (sebelah atas Nyatnyono) merupakan daerah yang diperkirakan luncuran awan panas dan lahar dan jatuhan material. Sedang untuk Gunung Merbabu adalah mulai puncaknya gunung sampai Desa Batur.
2.1.1.7.2 Kawasan Rawan Tanah Longsor atau Gerakan Tanah Merupakan wilayah dengan kondisi permukaan tanah mudah longsor/bergerak karena pada daerah tersebut terdapat zona tanah bergerak atau wilayah yang kondisi permukaan tanahnya mudah longsor/bergerak akibat adanya patahan atau pergeseran batuan induk pembentuk tanah.Di wilayah Kabupaten Semarang penyebaran kawasan ini tersebar di seluruh kecamatan dengan konsentrasi terutama pada wilayah Kecamatan Sumowono, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Bandungan, Bawen, Jambu, Banyubiru, Tuntang, Ambarawa, Getasan, Bringin, Suruh dan Susukan.
2.1.1.7.3 Kawasan Rawan Banjir Kawasan rawan banjir merupakan kawasan lindung yang bersifat sementara sampai dengan teratasinya masalah banjir secara menyeluruh dan permanen di tempat tersebut. Kawasan yang sering/berpotensi tinggi mengalami bencana alam berupa banjir atau tempat-tempat yang secara rutin setiap musim hujan tergenang lebih dari enam jam pada saat hujan turun dalam keadaan normal. Di Kabupaten Semarang kawasan perlindungan bahaya banjir terdapat pada dataran sekitar Rawa Pening dan dataran bagian Timur, tepatnya sekitar Desa Boto pada daerah aliran Sungai Bancak. Disamping itu di beberapa wilayah kota juga berpotensi rawan banjir sebagai akibat dari berkembangnya permukiman dan menurunnya kualitas lingkungan.
Gambar 2.2 Peta Rawan Bencana Kabupaten Semarang Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 9 Tabel 2.4 Kejadian Bencana di Kabupaten Semarang No URAIAN 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Banjir 30 6 10 5 3 26 2 Tanah Longsor 72 29 43 45 38 132 3 Angin Puting Beliung 21 18 15 12 13 8 4 Kebakaran 24 49 19 55 58 127 5 Gempa Bumi 0 0 0 0 1 0 6 Lainnya 0 0 0 7 0 12 JUMLAH 147 102 87 124 113 305 Sumber: BPBD Kabupaten Semarang, 2015 2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang, maka kebijakan utama pembentukan struktur tata ruang di Kabupaten Semarang diwujudkan berdasarkan:
a. Arahan pengembangan sistem pusat pelayanan kegiatan meliputi:
PKN Kedungsepur (perkotaan PKL Ungaran), PKL perkotaan Ambarawa, PKLp meliputi perkotaan Tengaran dan Suruh, PPK (perkotaan Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Banyubiru, Tuntang, Getasan, Pabelan, Susukan, Kaliwungu, Bancak dan Bringin), Pusat Pelayanan Lingkungan pada setiap pusat Desa; dan kawasan agropolitan(kawasan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan, Suruh, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bringin dan Bancak);
b. Sistem jaringan prasarana wilayah, meliputi SWP-1 (kawasan yang ditetapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten serta kawasan sekitarnya dalam jangkauan pelayanan yaitu Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, dan Pringapus dengan pusat pengembangan di perkotaan Ungaran), SWP-2 (kawasan yang menjadi wilayah pengaruh dari Kota Ambarawa yaitu Kecamatan Ambarawa, Tuntang, Banyubiru, Bandungan, Jambu, Bawen, dan Sumowono dengan pusat penegmbangan perkotaan Ambarawa), dan SWP-3 (kawasan di daerah Selatan yaitu Kecamatan Suruh, Tengaran, Getasan, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bancak, dan Bringin dengan pusat pengembangan di perkotaan Suruh dan Tengaran.
Tabel 2.5 Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya No. Rencana Pengembangan Kawasan Uraian 1 Kawasan peruntukan hutan produksi dan hutan rakyat Hutan produksi terbatas tersebar di Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Banyubiru Hutan produksi tetap tersebar di Kecamatan Bergas, Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 10 No. Rencana Pengembangan Kawasan Uraian Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bringin, dan Kecamatan Bancak Kawasan peruntukan hutan rakyat tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang 2 Kawasan peruntukan pertanian Kawasan pertanian tanaman pangan tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang Kawasan holtikultura tersebardi seluruh Kecamatan Kawasan perkebunan tersebar di seluruh Kecamatan Kawasan peternakan:
a. Kawasan peternakan skala besar berlokasi pada seluruh Kecamatan di luar kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku
b. Kawasan peternakan skala kecil diarahkan dalam bentuk sentra peternakan di kawasan perdesaan yang diarahkan di seluruh Kecamatan yang dikelola secara terpadu dengan kegiatan pertanian lainnya 3 Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan budidaya perikanan kolam dapat dilakukan di seluruh Kecamatan Kawasan peruntukan perikanan tangkap berbasis budidaya pada perairan waduk dan sungai diarahkan di perairan Rawa Pening dan sungai di Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Banyubiru, dan Kecamatan Bawen Kawasan minapolitan diarahkan pada Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Jambu dan Kecamatan Tuntang 4 Kawasan peruntukan pertambangan Kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, terdapat: di kawasan Bakalrejo dan Karangsalam (Kecamatan Susukan);
kawasan Gunung Mergi (Kecamatan Bergas dan Kecamatan Ungaran Timur); kawasan Kandangan dan Polosiri (Kecamatan Bawen); kawasan Delik (Kecamatan Tuntang); kawasan Pucung (Kecamatan Bancak);
kawasan sekitar Sungai Senjoyo (Kecamatan Bringin dan Kecamatan Bancak); kawasan sekitar Sungai Gading (Kecamatan Suruh); kawasan Boto dan Plumutan (Kecamatan Bancak); kawasan di seluruh Kecamatan khusus untuk pengambilan material tanah urug dengan ketentuan tidak pada kawasan lindung dan tidak merusak lingkungan; dan kawasan Rawa Pening Kawasan peruntukan pertambangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kecamatan Bringin dan Bancak Bappeda Kab. Semarang (2016) • l!M.NfDlaWl,IIWIQ - ,a.. .... _,...._ __ :=~=='- u ~ ........
! ==.... -.- -····--Tiii - :.:::=. - =-~ ---- ~--l6a- ......
·-- PETA RENCANA POLA RUANG KABUPATEN SEMARANG REN CANA TATA RUANGWILAYAH KABUPATEN SUIARANG TAHUN 2011 • 20)1 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 11 No. Rencana Pengembangan Kawasan Uraian 5 Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan industri berlokasi di Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Bergas Kawasan peruntukan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dapat didirikan di seluruh Kecamatan Kawasan industri diarahkan di Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan dan Kecamatan Kaliwungu Kawasan peruntukan industri kecil diarahkan di seluruh Kecamatan terpadu dengan kawasan permukiman dengan syarat melakukan pengelolaan lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan 6 Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan pariwisata diarahkan pada pembentukan Wilayah Pengembangan Pariwisata yang dapat memenuhi kebutuhan wisatawan sesuai potensi dan daya tarik wisata wilayah 7 Kawasan peruntukan permukiman Permukiman perdesaan meliputi permukiman perdesaan yang tersebar di seluruh Kecamatan, dikembangkan dengan berbasis perkebunan, agrowisata, pertanian tanaman pangan, perikanan darat dan peternakan disertai pengolahan hasil atau agroindustri Permukiman perkotaan tersebar di seluruh kecamatan Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Gambar 2.3 Peta Pola Ruang Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 12 Kebijakan ruang dalam RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031, adalah sebagai berikut:
Tabel 2.6 Kebijakan Ruang Kabupaten Semarang ASPEK PENJELASAN Kebijakan struktur tata ruang - Membagi wilayah menjadi 3 SWP Arahan pengembangan pemanfaatan ruang - Mendorong pengembangan ke wilayah Selatan - Membatasi aktifitas industri di wilayah perkotaan Ungaran Kebijakan pendukung struktur tata ruang - Meningkatkan pelayanan jaringan infrstaruktur di wilayah perbatasan - Mengembangkan jalan alternatif dan/atau pembangunan jalan lingkar Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Selain kebijakan di atas, Kabupaten Semarang juga sudah kawasan strategis yang merupakan wilayah fungsional (fungsional region) ataupun wilayah homogen (homogenous region) yang mempunyai nilai strategis bagi pembangunan wilayah Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau bahkan pembangunan nasional.
RTRW Nasional telah menetapkan adanya beberapa Kawasan Strategis Nasional di Jawa Tengah, dimana yang terkait dengan Kabupaten Semarang adalah Kawasan Strategis Metropolitan Kedungsepur. Selain kawasan tersebut, RTRW Kabupaten Semarang ini menetapkan beberapa lagi kawasan yang dipandang strategis bagi kepentingan pembangunan Kabupaten Semarang.
Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) terdiri dari:
1. KSK bidang pertumbuhan ekonomi, meliputi:
a. Kawasan industri di Kecamatan Pringapus, Bawen, Tengaran, Susukan dan Kaliwungu
b. Kawasan perkotaan strategis pada kawasan perkotaan Ungaran, Ambarawa, Suruh dan Tengaran
c. Kawasan cepat berkembang di sekitar jalan Tol Semarang–Solo dan sekitar jalan Ungaran–Bawen
d. Kawasan pusat pengembangan pariwisata pada kawasan Bandungan dan kawasan pariwisata Kopeng
2. KSK bidang sosial dan budaya, adalah kawasan Kota bersejarah Ambarawa
3. KSK bidang pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, meliputi:
a. Kawasan pembangkit listrik tenaga air Jelok dan Timo Kecamatan Tuntang
b. Kawasan pemanfaatan panas bumi di Gunung Telomoyo Kecamatan Getasan
4. KSK perlindungan dan daya dukung lingkungan hidup, meliputi:
a. Kawasan lindung Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo
b. Kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Bodri di Sumowono Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 13
5. KSK bidang pertahanan dan keamanan, meliputi:
a. Kawasan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan Negara berdasarkan geostrategik nasional adalah kawasan militer di Kecamatan Ambarawa
b. Kawasan peruntukan bagi basis militer, daerah latihan militer dan daerah uji coba sistem persenjataan adalah kawasan latihan militer di kecamatan Sumowono, Kawasan Gunung Telomoyo dan Kawasan Gunung Ungaran.
Kabupaten Semarang memiliki potensi unggulan terutama dibidang industri, pertanian, dan pariwisata. Hal ini karena faktor-faktor antara lain secara geografis posisi Kabupaten Semarang adalah sebagai Penyangga Ibukota Provinsi Jawa Tengah, selain itu juga merupakan bagian kawasan strategis nasional KEDUNGSEPUR dan dilalui jalur lintas nasional Jogja-Solo-Semarang (JOGLOSEMAR) serta Potensi sumberdaya alam melimpah.
Potensi unggulan tersebut juga tergambar dari kontribusi yang telah disumbangkan terhadap PDRB Kabupaten dari tahun ke tahun yaitu berturut-turut sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor pertanian.
2.1.2.1 Potensi Industri Industri di Kabupaten Semarang dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, baik dari segi jumlah, tenaga kerja yang terserap maupun dari nilai produksinya. Jumlah industri besar pada Tahun 2010 sebanyak 180 unit dengan tenaga kerja sebanyak 71.506 dan nilai produksinya mencapai 2,737 trilyun rupiah. Sedangkan pada Tahun 2015 jumlah industri besar mengalami kenaikan menjadi 193 unit dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 72.387 orang dan nilai produksinya mencapai 3,196 trilyun. Sebaran industri besar mengelompok di Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bawen, Pringapus dan Bergas.
Industri kecil menengah pada Tahun 2010 berjumlah 1.469 unit mampu menyerap tenaga kerja sejumlah 12.369 orang dengan nilai produksi mencapai 431 milyar rupiah. Sementara pada Tahun 2015 industri kecil menengah sebanyak 1.660 unit, mampu menyerap 13.484 orang tenaga kerja dan nilai produksinya sebanyak 601 milyar rupiah. Sedangkan untuk industri tingkat rumah tangga tercatat sebanyak 9.558 unit dengan tenaga kerja 17.016 orang tersebar di seluruh kecamatan.
Tabel 2.7 Perkembangan Industri di Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 No Jenis Industri Satuan Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Industri Rumah Tangga Unit 9.553 9.290 9.558 9.558 9.558 9.558 Tenaga Kerja Orang 17.074 16.503 17.016 17.016 17.016 17.016 Nilai Produksi Jutaan 163.190,5 150.596,6 162.812,9 162.812,9 162.812,9 162.812,9 2 Industri Kecil Menengah Unit 1.469 1.415 1.424 1.462 1.531 1.660 Tenaga Kerja Orang 12.369 11.542 12.169 12.352 12.049 13.483 Nilai Produksi Jutaan 431.479,6 409.730,8 488.027,6 492.160 449.658 601.999 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 14 No Jenis Industri Satuan Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 2015 3 Industri Besar Unit 180 175 182 185 189 193 Tenaga Kerja Orang 71.506 71.578 71.998 72.135 72.290 72.387 Nilai Produksi Jutaan 2.737.615 2.812.531 2.850.038 2.854.699 3.066.829 3.196.628 Sumber: Dinas Koperasi,UMKM dan Perindag Kabupaten Semarang, 2015 2.1.2.2 Potensi Pertanian Kabupaten Semarang mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah didukung kondisi lahan dan iklim yang sesuai bagi pengembangan pertanian sehingga terbentuklah sentra-sentra potensi komoditas pertanian dan perkebunan. Sentra komoditas tersebut antara lain padi, hortikultura, biofarmaka, tanaman hias, dan tanaman perkebunan. Potensi-potensi yang ada tersebut mendukung program-program yang dikembangkan disektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan guna menciptakan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat didalamnya. Sentra tanaman pertanian dan perkebunan di Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut:
1). Tanaman Pangan a). Padi : Kecamatan Banyubiru, Suruh, Susukan, Ambarawa, Bringin, dan Pabelan b). Jagung : Kecamatan Tengaran, Getasan, Bringin, Sumowono, dan Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Pringapus, Susukan c). Kedelai : Kecamatan Bringin, Bancak, Susukan, Kaliwungu, dan Pringapus d). Kacang tanah : Kecamatan Bancak, Kaliwungu, dan Bringin e). Ubi Kayu : Kecamatan Susukan, Kaliwungu, dan Suruh, Tengaran, Ungaran Timur f). Ubi jalar : Kecamatan Sumowono, Bergas, dan Bandungan
2). Tanaman Buah-Buahan a). Alpukat : Kecamatan Sumowono, Ambarawa, Getasan, Banyubiru Bandungan dan Tengaran b). Mangga : Kecamatan Bringin, Susukan, Bergas dan Suruh c). Rambutan : Kecamatan Susukan, Ungaran Barat dan Suruh d). Durian : Kecamatan Jambu, Banyubiru, Susukan dan Tuntang e). Pisang : Kecamatan Ambarawa, Getasan, Susukan, Bandungan dan Sumowono f). Salak : Kecamatan Ambarawa, Tengaran, Sumowono dan Banyubiru g). Kelengkeng : Kecamatan Jambu, Bergas, Bandungan dan Banyubiru h). Manggis : Kecamatan Ungaran Barat, Tuntang, Getasan, Banyubiru dan Tengaran i). Nangka : Kecamatan Jambu, Sumowono, Getasan Bandungan dan Banyubiru Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 15
3). Tanaman Hias a). Gladiol : Kecamatan Bandungan b). Krisan : Kecamatan Ambarawa Bandungan dan Sumowono c). Mawar : Kecamatan Ambarawa dan Sumowono Bandungan d). Sedap malam : Kecamatan Ambarawa dan Bawen
4). Tanaman Sayur-Sayuran a). Bawang Daun : Kecamatan Ambarawa, Bawen, Sumowono, Bandungan dan Getasan b). Kentang : Kecamatan Getasan c). Kubis : Kecamatan Getasan, Tengaran, Banyubiru, dan Sumowono d). Petsai/Sawi : Kecamatan Ambarawa, Bawen, Sumowono, Bandungan dan Getasan e). Wortel : Kecamatan Getasan, Bandungan, dan Sumowono f). Cabe Besar : Kecamatan Getasan, Ambarawa, Bandungan dan Sumowono g). Cabe Rawit : Kecamatan Getasan, Ambarawa, Kaliwungu Bandungan dan Sumowono h). Tomat : Kecamatan Getasan, Ambarawa, Sumowono, Bandungan dan Bawen i). Buncis : Kecamatan Bawen, Getasan, Bandungan dan Sumowono
5). Tanaman Biofarmaka a). Jahe : Kecamatan Sumowono, Getasan, Susukan, Banyubiru, Tengaran, dan Bandungan b). Temu Lawak : Kecamatan Susukan dan Suruh c). Kencur : Kecamatan Kaliwungu Suruh dan Susukan d). Kunyit : Kecamatan Tengaran, Susukan, Kaliwungu dan Suruh
6). Tanaman Perkebunan a). Kelapa : Semua Kecamatan kecuali Sumowono, Ungaran Barat Bandungan, Getasan, dan Pringapus b). Kelapa Deres : Kecamatan Suruh, Pabelan, dan Tengaran c). Kopi : Kecamatan Sumowono, Jambu dan Banyubiru d). Cengkeh : Jambu, Susukan, Banyubiru, Ungaran Barat, Kecamatan Bergas, Getasan, Suruh dan Tengaran e). Aren : Kecamatan Jambu, Banyubiru dan Sumowono f). Kapok : Kecamatan Ungaran Timur dan Bawen, g). Tebu : Kecamatan Suruh Kaliwungu dan Tengaran h). Kakao : Kecamatan Tengaran Kaliwungu, Suruh, dan Sumowono i). Tembakau : Kecamatan Getasan dan Bandungan j). Karet : Kecamatan Tuntang, Bawen, dan Sumowono 2.1.2.3 Potensi Pariwisata Posisi strategis Kabupaten Semarang sebagai daerah penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah dan kondisi alam bukit dan pegunungan dengan udara sejuk dan panorama alam yang indah memberikan peluang dan kesempatan untuk lebih mengembangkan potensi dibidang pariwisata. Dengan potensi wisata yang Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 16 sangat variatif yang terdiri dari wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, maupun wisata industri dan wisata minat khususnya, menjadikan Kabupaten Semarang sebagai tempat tujuan wisata yang sangat diminati oleh para wisatawan mengingat letak yang sangat dekat dengan Ibukota Provinsi Jawa Tengah.
Jumlah kunjungan wisata pada Tahun 2010 sebanyak 1.191.118 wisatawan, pada Tahun 2015 meningkat menjadi 2.161.803 wisatawan.
Peningkatan ini antara lain karena kegiatan promosi bersama dengan pelaku pariwisata seperti biro perjalanan dan pengelola obyek wisata swasta serta informasi pariwisata melalui media cetak dan media elektronik. Jumlah kunjungan wisata ini berdampak langsung pada peningkatan jumlah PAD dari retribusi tempat wisata pada Tahun 2010 sebesar Rp1.562.044.880,00 meningkat pada Tahun 2015 menjadi sebesar Rp3.669.328.320,00 atau mengalami kenaikan sebesar 57,43%.
Adapun Obyek wisata yang terdapat di Kabupaten Semarang dapat kita lihat pada Tabel 2.8 berikut ini :
Tabel 2.8 OBYEK WISATA DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2014-2015 NO Nama Obyek Wisata NO Nama Obyek Wisata 1 Candi Gedong songo 27 PT. Jamu Sido Muncul 2 Monumen Palagan Ambarawa 28 PT. Kanasritex 3 Taman Rekreasi Bukit Cinta 29 PT. BatamTex 4 Kolam Renang Muncul 30 Benteng Willem H/ Pendem 5 Museum Kereta Api Ambarawa 31 Makam Gatot Subroto 6 Taman Rekreasi Bandungan Indah 32 Benteng William I 7 Wana Wisata Penggaron 33 Makam Dr. Cipto Mangun Kusuma 8 Air Terjun Semirang 34 Cagar Suroloyo 9 Wana Wisata Umbul Songo 35 Candi Ngempon 10 Pemandian Tirto Agro 36 Candi/Situs Brawijaya 11 T.R Kartika Wisata Kopeng 37 Makam Candi Dukuh 12 TM. Rekreasi Langen Tirto 38 Makam Ki Ageng Alim 13 Taman Rekreasi Rawa Permai 39 Goa Palebur Gongso 14 Agro Wisata Tlogo 40 Air Terjun Curug 15 Air Terjun Kali Pancur 41 Air Terjun Curug Lawe 16 Goa Maria Kerep Ambarawa 42 Candi Klero 17 Pasar Kriya 43 YTC (Yoss Traditional Center) 18 Goa Maria Mustika 44 Kampoeng Kopi Banaran 19 Makam Nyatnyono 45 Fountain Water Resort 20 Sendang Senjoyo 46 Desa Wisata Bejalen 21 Umbul Sido Mukti 47 Batik Gemawang 22 Sendang Kanoman/ Kendalisodo 48 Curug 7 Bidadari 23 Kolam Renang Bu Sri 49 Fountain Water Park 24 Pemancingan Ikan Blater 50 Taman Kelinci 25 Sri Kukus Rejo Gunung Kalong 51 Bukit lerep Indah Bappeda Kab. Semarang (2016) I I I I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 17 NO Nama Obyek Wisata NO Nama Obyek Wisata 26 PT. Coca Cola Amatil Unit Semarang 53 Kampung Cowboy Tengaran 27 PT. Jamu Sido Muncul 52 Balemong Sumber: Dinas Pemuda,OR dan Pariwisata 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 556/0424/2015 tentang Penetapan Desa Wisata Di Kabupaten Semarang, telah terbentuk 35 desa wisata. Diharapkan hal ini diharapkan akan menambah daya tarik wisata serta meningkatkan ekonomi kerakyatan di pedesaan. Berikut data desa wisata Tahun 2015 sebagaimana Tabel 2.9:
Tabel 2.9 Data Desa Wisata Tahun 2015 Kabupaten Semarang NO NAMA DESA KRITERIA LOKASI 1 Desa Genting Andalan Kecamatan Jambu 2 Desa Gemawang Andalan Kecamatan Jambu 3 Desa Keseneng Andalan Kecamatan Sumowono 4 Desa Ngrawan (Tanon) Andalan Kecamatan Getasan 5 Desa Kemetul Unggulan Kecamatan Susukan 6 Desa Nogosaren Unggulan Kecamatan Getasan 7 Desa Kemawi Unggulan Kecamatan Sumowono 8 Kelurahan Bandungan Unggulan Kecamatan Bandungan 9 Desa Tegalwaton Unggulan Kecamatan Tengaran 10 Desa Candigaron Potensial Kecamatan Sumowono 11 Desa Bejalen Potensial Kecamatan Ambarawa 12 Desa Candi Potensial Kecamatan Bandungan 13 Desa Lerep Potensial Kecamatan Ungaran Barat 14 Desa Gogik Potensial Kecamatan Ungaran Barat 15 Desa Keji Potensial Kecamatan Ungaran Barat 16 Desa Kopeng Potensial Kecamatan Getasan 17 Desa Kebondowo Potensial Kecamatan Banyubiru 18 Kelurahan Ngempon Potensial Kecamatan Bergas 19 Desa Ujung-ujung Potensial Kecamatan Pabelan 20 Desa Brongkol Potensial Kecamatan Jambu 21 Desa Plumutan Potensial Kecamatan Bringin 22 Desa Diwak Potensial Kecamatan Bergas 23 Desa Nyemoh Potensial Kecamatan Bancak 24 Desa Gogodalem Potensial Kecamatan Bringin 25 Desa Duren Potensial Kecamatan Bandungan 26 Desa Asinan Potensial KecamatanBawen 27 Desa Bener Potensial Kecamatan Tengaran 28 Desa Rowoboni Potensial Kecamatan Banyubiru 29 Desa Sepakung Potensial Kecamatan Banyubiru 30 Desa Samban Potensial Kecamatan Bawen 31 Desa Nyatnyono Potensial Kecamatan Ungaran Barat Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 18 NO NAMA DESA KRITERIA LOKASI 32 Desa Jembrak Potensial Kecamatan Pabelan 33 Desa Doplang Potensial Kecamatan Bawen 34 Kel. Kupang Tanjungsari Potensial Kecamatan Ambarawa 35 Desa Tawang Potensial Kecamatan Susukan Sumber: Dinas Pemuda, OR, dan Pariwisata Tahun 2015 Potensi Pariwisata di Kabupaten Semarang didukung dengan keberadaan Hotel yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang. Adapun banyaknya Hotel, Kamar Hotel dan Tamu yang menginap dapat dilihat pada tabel 2.10 berikut ini :
Tabel 2.10 Banyaknya Hotel dan Kamar Hotel di Kabupaten Semarang Tahun 2010 – 2015 No Kecamatan 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Hotel Kamar Hotel Kamar Hotel Kamar Hotel Kamar Hotel Kamar Hotel Kamar 1 Getasan 94 691 88 713 87 718 87 718 95 803 95 819 2 Tengaran 1 30 1 25 1 30 1 30 1 30 1 30 3 Tuntang 1 37 1 38 1 37 1 34 1 34 1 44 4 Ambarawa 8 139 8 135 8 151 9 168 9 157 9 191 5 Bandungan 99 2.384 100 2.507 100 2.387 106 2.584 107 2.978 106 2.933 6 Bawen 2 43 2 44 2 113 2 43 2 48 2 48 7 Bergas 8 237 8 270 8 192 8 306 9 304 10 355 8 Ungaran Barat 6 127 6 127 5 107 7 152 8 178 9 226 9 Ungaran Timur 1 42 1 42 1 42 1 42 1 42 1 42 10 Jambu 1 3 jumlah 220 3.730 215 3.901 213 3.777 222 4.077 233 4.574 235 4.691 Sumber: BPS Kabupaten Semarang, 2015 Tabel 2.11 Banyaknya Tamu yang Menginap di Kabupaten Semarang Tahun 2010 – 2015 No Kecamatan 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Getasan 75.804 78.912 105.435 105.435 139.475 145.124 2 Tengaran 4.900 2.648 5.260 5.260 4.550 4.550 3 Tuntang 9.813 9.271 353 11.265 6.682 2.950 4 Ambarawa 62.902 73.323 65.218 65.794 65.098 69.783 5 Bandungan 423.711 456.285 472.551 511.533 578.888 459.460 6 Bawen 7.207 8.648 6.340 9.132 6.480 8.640 7 Bergas 76.607 44.161 27.561 116.271 57.920 69.534 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 19 No Kecamatan 2010 2011 2012 2013 2014 2015 8 Ungaran Barat 33.202 38.633 36.121 50.850 46.042 55.683 9 Ungaran Timur 4.876 8.640 1.619 1.619 4.118 4.118 10 Jambu - - - - - 26 Jumlah 699.022 720.521 720.458 877.159 909.253 819.868 Sumber: BPS Kabupaten Semarang, 2015 2.2. Aspek Demografi Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Semarang Penduduk Kabupaten Semarang pada akhir Tahun 2010 sebanyak 933.764 jiwa dan pada akhir Tahun 2015 menurut data BPS berjumlah 961.421 jiwa. Dibandingkan dengan kondisi akhir Tahun 2010 terdapat penambahan netto sebanyak 27.657 jiwa atau rata-rata pertahun bertambah 5.531 jiwa.
Apabila dibandingkan antara jumlah penduduk dengan luas wilayah Kabupaten Semarang, dapat diketahui bahwa rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Semarang pada Tahun 2010 sebesar 983 jiwa/km2 dan pada Tahun 2015 sebesar 1.012 jiwa/km2.
Tabel 2.12 Penduduk Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 NO URAIAN TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Jumlah penduduk 933.764 938.802 944.277 949.815 955.481 961.421 2 Kepala Keluarga 272.243 283.303 287.306 291.008 299.405 307.338 3 Penduduk berdasar kan jenis kelamin:
- Laki-laki 459.771 462.592 465.467 468.328 471.071 473.925 - Perempuan 473.993 476.210 478.810 481.487 484.410 487.496 4 Mutasi Penduduk - Kelahiran 10.544 10.586 10.812 11.016 10.780 10.587 - Kematian 4.831 5.694 5.708 5.926 5.883 5.968 - Pindah 9.673 10.200 11.125 9.027 9.001 9.220 - Datang 9.264 10.346 11.496 9.475 9.770 10.541 5 Kepadatan penduduk (jiwa/km2) 983 988 994 1.000 1.006 1.012 6 Laju pertumbuhan penduduk (%) 0,57 0,54 0,58 0,59 0,60 0,60 Sumbe r: BPS Kab. Semarang 2010-2015 Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, penduduk Kabupaten Semarang pada akhir Tahun 2015 berjumlah 996.346 jiwa yang terdiri dari 499.066 laki-laki dan 497.280 perempuan dengan jumlah KK pada Tahun 2015 adalah 315.472 KK, meningkat dibandingkan Tahun 2014 namun menurun 19.791 KK jika dibandingkan Tahun 2013 (335.263 KK). Perkembangan penduduk Kabupaten Semarang Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 20 berdasarkan data dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang terlihat pada tabel 2.13 berikut:
Tabel 2.13 Data Penduduk Tahun 2013-2015 NO URAIAN TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Jumlah penduduk 1.052.675 1.051.593 992.759 983.529 989.399 996.346 2 Kepala Keluarga 320.122 326.252 300.448 335.263 310.049 315.472 3 Penduduk berdasar kan jenis kelamin:
- Laki-laki 526.034 527.487 501.846 497.227 495.791 499.066 - Perempuan 526.641 524.106 490.913 486.302 493.608 497.280 4 Penerbitan Akta Kematian 1.159 1.249 1.956 2.646 3.957 3.965 5 Kepemilikan Akta Kelahiran 256.968 254.987 255.100 255.718 610.945 631.300 6 Migrasi Keluar 12.876 10.986 11.056 12.046 17.718 13.360 7 Migrasi Masuk 12.675 11.875 12.067 10.980 18.165 12.287 8 Kepadatan penduduk (jiwa/km2) 1.107 1.106 1.044 1.034 1.040 1.048 9 Laju pertumbuhan penduduk (%) 0,60 0,60 0,60 0,60 0,60 0,70 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, 2015 Pada Tahun 2012 terjadi penurunan jumlah penduduk dikarenakan ada peralihan regulasi dalam proses pengolahan/pemutakiran data kependudukan dengan menggunakan SIAK (membuang data ganda).
Komposisi jumlah penduduk per kecamatan, persentase dan kepadatan penduduknya dapat dilihat pada Tabel 2.14 sebagai berikut:
Tabel 2.14 Sebaran Penduduk dan Kepadatannya per Kecamatan Tahun 2015 NO KECAMATAN Pria Wanita Jumlah % Luas Wilayah (Km²) Kepadatan Penduduk 1 Getasan 25.632 25.746 51.378 5,16 65,8 781 2 Tengaran 33.825 32.866 66.691 6,69 47,3 b1.410 3 Susukan 24.795 24.354 49.149 4,93 48,87 1.006 4 Suruh 34.183 33.516 67.699 6,79 64,02 1.057 5 Pabelan 21.050 21.170 42.220 4,24 47,97 880 6 Tuntang 32.971 33.303 66.274 6,65 56,24 1.178 7 Banyubiru 22.101 21.876 43.977 4,41 54,41 808 8 Jambu 20.029 19.949 39.978 4,01 51,63 774 9 Sumowono 16.571 16.230 32.801 3,29 55,63 590 10 Ambarawa 30.616 31.104 61.720 6,19 28,98 2.130 11 Bawen 27.254 27.207 54.461 5,47 46,57 1.169 Bappeda Kab. Semarang (2016) o ro c: 3 0 ~ 3 ro 0 .c E E ~ 15 th % 99,68 99,78 99,86 99,88 99,97 99,98 10 Guru yang berpendidikan S1/D-IV - TK/RA, SD/MI % 33,09 48,78 52,67 65,14 73,76 80,00 - SMP/MTs % 79,57 84,95 87,04 88,82 90,37 90,39 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 55 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 - SMA/MA/SMK % 91,36 92,95 93,51 97,43 97,66 97,70 11 Guru bersertifikat pendidik - SD % 31,33 38,33 43,06 47,74 60,83 56,10 - SMP % 43,91 56,89 58,84 58,95 60,49 61,51 - SMA/SMK % 37,48 38,33 38,35 38,46 38,51 35,83 12 Ruang kelas SD/MI sesuai standar % 60,00 62,80 95,24 95,57 91,18 92,00 13 Ruang kelas SMP/MTs sesuai standar % 87,00 79,20 83,53 86,60 97,41 97,44 14 Ruang kelas SMA/SMK sesuai standar % 36,00 40,02 42,75 91,14 97,98 98,76 B. KESEHATAN 1 Angka Harapan Hidup*) tahun 72,40 72,54 72,61 72,90 72,92 75,55 2 Angka Kematian Bayi Per 1000 KH 10,46 13,37 13,19 11,95 10,25 11,18 3 Angka Kematian Ibu Per 100.000 KH 101,92 146,24 78,01 120,20 144,31 120,34 4 Angka Kematian Balita Per 1000 KH 11,96 14,48 14,47 13,44 10,90 12,46 5 Persentase balita gizi buruk % 0,06 0,12 0,06 0,08 0,09 0,08 6 Rasio posyandu per satuan balita Per 1000 balita 22,17 22,28 22,17 29,09 22,93 23,20 7 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk Per 1000 penddk 0,38 0,37 0,37 0,37 0,30 0,32 8 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Per 1000 penddk 0,003 0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 9 Rasio dokter per satuan penduduk Per 1000 penddk 0,19 0,24 0,24 0,26 0,34 0,36 10 Rasio tenaga medis per satuan penduduk Per 1000 penddk 0,25 0,36 0,37 0,31 0,39 0,41 11 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 12 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan % 92,90 92,10 94,33 95,46 93,72 99,85 13 Cakupan desa/kel.
Universal Child Immunization (UCI) % 100,00 100,00 99,15 100,00 100,00 100,00 14 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 15 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA % 25,48 43,87 26,32 15,11 17,87 24,95 16 Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 17 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masy miskin - Jamkesmas pasien 4.679,00 4.559,00 6.241,00 6.685 - - BPJS pasien 29.221 42.606 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 56 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 - Jamkesda pasien 1.594,00 861,00 888,00 1.425 944 725 18 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin - Jamkesmas pasien 11.666,00 9.834,00 10.836,0 0 10.839,0 0 - - - BPJS pasien - 36.620 74.956,00 - Jamkesda pasien 3.560,00 3.016,00 1.950,00 4.099,00 4.746 5.258,00 19 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin - Jamkesmas (gabung dengan BPJS) % (pasien) 45,72 39,22 49,54 - Jamkesda % (pasien) 18,72 30,75 95,97 18 Cakupan kunjungan bayi % 100,07 97,04 91,86 84,14 93,78 98,12 19 Cakupan puskesmas % 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 20 Cakupan pembantu puskesmas % 28,94 28,94 28,94 28,94 28,94 28,51 C. PEKERJAAN UMUM 1 Proporsi panjang jaring an jalan dalam kondisi baik % 28,00 32,87 49,38 52,96 66,00 70,06 2 Rasio jaringan irigasi dalam kondisi baik % 46,49 26,38 26,71 26,71 37,83 44,20 3 Jalan penghubung dari ibukota kecamatan ke kawasan pemukiman penduduk (minimal dilalui roda 4) % 50,00 54,70 100,00 70,00 70,12 72,00 4 Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik (kecepatan kend> 40 km/jam) % 42,00 35,74 49,38 52,96 66,00 70,06 5 Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (lebar> 1,5 m) % 15,00 22,49 23,00 23,10 29,56 29,58 6 Drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat % 53,00 53,61 61,00 65,00 68,77 69,17 7 Luas irigasi Kabupaten dalam kondisi baik % 20,26 35,81 39,94 42,00 37,83 44,20 D. PERUMAHAN 1 Persentase Rumah Tangga (RT) yang menggunakan air bersih % 78,96 80,21 83,85 89,75 89,75 83,38 2 Persentase rumah tinggal bersanitasi % 29,35 36,24 42,27 47,60 76,90 85,44 3 Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk % 88,08 89,08 89,08 90,00 98,00 98,00 4 Rasio rumah layak huni % 55,99 61,99 66,94 73,50 75,58 77,72 5 Rasio permukiman layak huni % 63,25 66,27 69,34 73,50 75,58 77,72 6 Lingkungan permukiman ha 19.704 19.920 20.325 20.950 20.950 21.376,00 7 Lingkungan permukiman kumuh ha 1.100 1.007 996 960 940,00 925,00 8 Rumah tangga pengguna listrik % 69,69 99,00 99,00 99,00 99,00 99,00 E. PENATAAN RUANG 1 Rasio bangunan ber-IMB per satuan bangunan % 42,50 50 55,00 57,00 59,00 61,00 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 57 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2 Luas wilayah produktif Ha 42,780 43,09 43,597 43,485 40.492 40.380 3 Luas Wilayah industry Ha 1.591,00 1.657 1.677,00 1.705,00 1.721,10 1.736,10 4 Luas wilayah kebanjiran Ha (Per- kotaan) 0,25 0,22 0,60 0,60 0,55 0,53 5 Luas wilayah kekeringan Ha 4.125,00 4125 4.100,00 4.029,00 4.029,00 3.998,00 6 Luas wilayah perkotaan Ha 8.404,290 8.524,29 8.560,00 0 8.624,00 0 8.667,00 8.702,00 F. PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1 Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan PERDA buku - - - - - 2 Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yg telah ditetapkan dengan PERDA/ PERKADA buku 1 - - - - 3 Tersedianya dokumen perencaaan RKPD yang tlh ditetapkan PERKADA buku 1,00 1 1 1 2,00 2,00 4 Penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD buku 1,00 1 1 1 2,00 2,00 G. PERHUBUNGAN 1 Jumlah arus penumpang angkutan umum orang 8.992.699 8.563.703 5.423.676 5.237.613 5.431.180 7.469.203 2 Rasio ijin trayek % 1,20 1,20 0,74 0,97 1,17 0,00124 3 Jumlah uji kir angkutan
umum Kenda- raan 2.783 2.749 2.392 16.673 18.045 19.042 4 Jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis terminal A 1 1 1 - - - terminal B 1 1 1 terminal C 4 4 4 6 7 7 5 Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan % 0,0054 0,0052 0,0048 1,54 1,54 1,54 6 Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan
umum orang 9.043.167 8.563.703 5.423.676 5.237.613 5.431.180 7.469.203 Ton 232.502 236.344 125.060 - - - 7 Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara /terminal per tahun orang 9.043.167 8.563.703 5.423.67 6 5.237.61 3 5.431.18 0 7.469.20 3 ton 232.502 236.344 125.060 - - - 8 Angkutan Darat % 0,0200 0,02 0,0447 1,46 0,92 0,0148 9 Kepemilikan KIR angkutan umum Kenda- raan 7.425 7.612 4.487 9.247 8.974 8.659,00 10 Lama pengujian kelayakan angkutan umum (KIR) menit 30 35 30 30 30 30,00 11 Pemasangan rambu- rambu buah 542 248 510 729 979 1.187,00 H. LINGKUNGAN HIDUP 1 Persentase penanganan sampah % 78,57 78,56 79,26 79,55 80,96 80,72 2 Rasio tempat pembuang an sampah (TPS) per satuan penduduk % 0,11 0,13 0,215 0,64 0,66 0,77 3 Persentase penduduk berakses air minum % 59,73 60,21 71,18 79,29 82,91 83,39 4 Persentase luas permu kiman yang tertata % 39,1 41,1 53,87 55,64 58,74 59,24 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 58 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 5 Cakupan Pantauan Pencemaran status mutu air Titik 24 9,00 19 21 52 20,00 6 Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Ha 14,00 14,00 48,50 27,16 - 7 Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan amdal, UKL-UPL, SPPL Pelaku Usaha 10,00 20,00 21,00 16,00 25 49 8 Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat akibat adanya dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan LH Penega kan hukum lingkungan Kasus 10,00 12,00 12,00 11,00 10 15 I. PERTANAHAN Kasus tanah terdaftar Kasus 3 10 3 5 2 14 Kasus tanah terselesaikan Kasus 0 10 2 3 2 10 J. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 1 Rasio penduduk ber KTP persatuan penduduk % 70,00 77,00 86,84 88,00 93,00 95,70 2 Kepemilikan akta kelahiran per 1000/pddk orang 498 521 569 561 617 631 3 Rasio pasangan ber-akte Nikah % 52,50 86,71 71,47 80,00 79,00 81,00 4 Rasio bayi berakte kelahiran % 81,00 87,00 100,00 100,00 100,00 100,00 5 Kepemilikan KTP orang 515.510 603.031 621.233 666.915 683.053 710.146 6 Ketersediaan database kependudukan skala provinsi % 75,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7 Penerapan KTP Nasional berbasis NIK % 90,00 96,00 100,00 100,00 100,00 100,00 8 Angka Pertumbuhan Penduduk % 0,90 0,50 0,58 0,58 0,60 0,70 K. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah % 5,36 6,87 7,86 7,460 7,580 7,480 2 Rasio KDRT % 0,020 0,04 0,047 0,039 0,037 0,020 3 Persentase jumlah naker dibawah umur % 0,970 0,727 0,712 - 0,140 0,14 4 Partisipasi angkatan kerja perempuan % 33,70 2,78 78,80 82,180 36,880 30,385 5 Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan % 0,013 0,009 19,080 0,008 0,021 0,035 L. KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA 1 Rata-rata jumlah anak per keluarga orang 3,42 3,40 3,38 3,34 3,37 3,16 2 Rasio akseptor KB % 103,22 83,29 86,63 83,42 80,09 95,48 3 Keluarga Pra KS % 27,84 25,21 24,95 22,76 25,63 25,48 Keluarga KS1 % 16,43 18,54 18,64 24,88 18,63 18,34 4 Cakupan peserta KB aktif % 81,76 83,29 81,41 80,87 83,17 83,13 M. SOSIAL Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 59 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 1 Sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi buah 33 32 39 42 46 48 2 Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial % 11,48 62,70 80,52 49,25 N. KETENAGAKERJAAN 1 Rasio penduduk yang bekerja % 51,45 52,19 53,46 65,30 57,27 65,93 2 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 76,11 96,20 96,83 95,43 75,34 87,40 3 Angka sengketa pengusa ha-pekerja per tahun % 5,58 8,37 7,10 5,96 3,51 3,99 4 Pencari kerja yang ditempatkan % 13,02 17,47 83,74 70,69 69,10 82,66 5 Keselamatan dan perlindungan % 55,00 60,00 60,00 62,65 70,22 75,94 O. KOPERASI DAN UMKM 1 Bertambahnya jumlah koperasi unit 622 637,00 657 662 609 548 2 Persentase koperasi aktif % 88,59 80,06 86,00 69,04 63,21 73,35 3 Peningkatan koperasi aktif Unit 551 510,00 528 458 385 402 4 Jumlah UKM non BPR/LKMUKM Org 25.709 26.569,00 26.719 26.757 63.146 63.146 5 Terbinanya pelaku UMKM Org 6.221 6.661,00 6.811 7.756 8.302 10.916 6 Jumlah BPR/LKM Unit 876 936,00 953 662 611 925 7 Kontribusi sektor Lemb.
Keu, Jasa & Persewaan terhadap PDRB *) Rp.
(Juta) 465.987,02 535.847,79 590.400, 05 670.036, 62 761.166, 08 834.783, 88 8 Usaha mikro dan kecil % 24,20 25,00 26,00 28,98 13,15 17,29 P. PENANAMAN MODAL 1 Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) bh 4 7 7 18 44 70 2 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Rp.
milyar 142,58 154,50 259,90 371,048 418,632 377,509 3 Lama proses perijinan hari 3 s.d. 14 3 s.d. 14 11,00 3 s.d 14 3 s/d 14 3 s.d 14 4 Pameran/ekspo kl 1 1 2 3 4 5 5 Kenaikan/penurunan nilai Realisasi PMDN Rp.
milyar 82,90 9.924,00 105,40 111,148 303,480 41,122 Q. BUDAYA 1 Jumlah grup kesenian Group 1.096 1.152 1.583 1.693 2.410 2.696 2 Jumlah gedung kesenian buah - - - 1 1 3 Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya kali 4 4 5 39 34 34 4 Jumlah sarana penyeleng garaan seni dan budaya buah 5 5 5 5 5 5 5 Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan lokasi 34 35 79 85 85 87 J. PEMUDA DAN OLAH RAGA 1 Jumlah organisasi pemuda buah 15 25 27 27 21 18 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 60 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2 Jumlah organisasi olahraga buah 75 168 174 198 154 199 3 Jumlah kegiatan kepemudaan keg 10 15 36 30 12 12 lokasi 11 20 52 72 13 13 orang 270 390 806 1.007 300 533 4 Jumlah kegiatan olahraga cabang 30 40 28 47 34 34 5 Jumlah klub olahraga buah 400 250 225 323 1.173 1175 6 Jumlah gedung olahraga buah 1 1 1 2 1 1 K. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 1 Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk % 52,00 48,00 49,00 48,00 45,00 45,00 2 Jumlah linmas per jumlah 10.000 penduduk % 103,38 101,43 101,61 81,41 77,67 72,90 3 Rasio Siskamling per jumlah desa/kelurahan % 13,481 13,481 13,600 14,60 14,56 13,15 4 Angka kriminalitas kasus 477 563 558 497 625 604 5 Jumlah demo Kegiatan 16 11 34 18 20 15 6 Kegiatan pembinaan politik daerah Kegiatan 2 2 2 2 2 2 7 Kegiatan pembinaan terhadap LSM, ormas dan OKP Kegiatan - - - 2 1 8 Cakupan patroli petugas Satpol PP Kegiatan 425 409 470 365 365 365 9 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan keindahan) % 52,00 69,60 100,00 99,00 95,38 93,18 10 Tingkat waktu tanggap daerah layanan kebakaran wilayah manajemen kebakaran % 100,00 100,00 100,00 80,00 86,20 75 11 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) % 1,030 1,02 1,000 0,814 0,78 0,73 12 Cakupan pelayanan bencana kebakaran % 0,00032 0,00032 0,00032 0,00039 0,00052 0,000005 2 13 Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kegiatan 1 1 1 0 1 14 Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Kegiatan - - - 1 1 L.
OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN 1 Pertumbuhan Ekonomi % 4,90 5,15 5,94 5,54 5,31 5,40 2 Prosentase penduduk diatas garis kemiskinan % 89,50 89,86 89,90 91,49 91,60 92,11 3 Prosentase Penduduk miskin % 10,50 10,14 10,10 8,51 8,40 7,89 4 PDRB ADHB Rp.
(Juta) 11.071.609, 32 12.614.483,8 9 13.805.5 28,69 15.900.709 ,16 17.454.22 5,87 19.446.86 3,58 5 PDRB ADHK Rp.
(Juta) 5.560.551, 90 5.846.728,84 6.226.2 60,31 6.568.21 4,50 6.921.73 7,11 7.296.01 9,30 6 PDRB ADHB per kapita Rp 11.890.419, 00 13.476.033,6 8 14.662.58 6,18 14.688.13 6,00 18.302.31 9,00 20.295.64 7,80 7 PDRB ADHK per kapita Rp 5.971.787,1 0 6.216.419,30 6.612.791, 18 6.042.726, 00 7.265.199, 40 7.614.463, 80 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 61 No Urusan dan Indikator SAT Capaian Kinerja 2010 2011 2012 2013 2014 2015 8 Sistem informasi Manajemen Pemda buah 7 9 10 10 11 45 9 Jumlah pajak daerah Jenis 7 9 9 11 12 11 10 Jumlah retribusi daerah Jenis 31 29 29 23 2 21 11 Penegakan Perda kasus 195 696 339 96 607 529 12 Sistem Informasi Pelayanan Perijinan dan administrasi pemerintah paket 1 1 1 1 4 1 M. KETAHANAN PANGAN 1 Ketersediaan pangan utama % 141,22 167,42 178,93 171,36 176,37 267,90 2 Pola pangan harapan skor 84,20 82,10 88,10 88,20 90,10 83,4 3 Regulasi ketahanan pangan Buah 1 - 3 1 - N. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1 Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) org 235 235 235 235 235 235 2 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK Klmpk 8.001 8.001 8.001 8.001 8.903 8.903 3 Jumlah LSM ormas 9 5 6 21 100 141 4 Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masy Rp (milyar) 6,005 5,275 14,260 8,251 8,303 9,008 5 PKK aktif % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100 6 Posyandu aktif % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100 7 Cakupan sarpras perkan toran pemerintahan desa yang baik % 90,50 93,00 95,00 100,00 100,00 100 O. STATISTIK 1 Buku Statistik Dok 5 5 5 6 6 6 2 Buku PDRB Kabupaten Dok 3 3 2 2 2 3 P. KEARSIPAN 1 Penerapan pengelolaan arsip secara baku % 56 50 56 56 60 60 2 Kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan Keg 2 2 2 0 2 3 Q. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1 Jumlah jaringan komunikasi unit 44 76 97 116 131 145 2 Jumlah surat kabar nasional/local buah 7 15 15 20 11 7 3 Jumlah penyiaran radio/TV local buah 9 14 14 9 10 10 4 Web Site milik pemerintah daerah Sub domain 26 30 25 26 27 29 R. PERPUSTAKAAN 1 Jumlah perpustakaan unit 976 1.024 1.040 1.082 1.093 1.115 2 Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun orang 83.046 96.705 76.366 118.168 137.673 143.345 3 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Judul 28.944 29.587 30.361 32.091 35.773 38.786 Eksempl ar 5.750 52.653 52.653 60.167 67.417 73.870 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 62 2.4.1.1 Pendidikan Pendidikan merupakan aset sosial yang strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan. Berikut ini diuraikan capaian indikator kinerja bidang pendidikan di Kabupaten Semarang yang secara umum dapat dikatakan baik. Hal ini tampak dari peningkatan capaian APK dan APM disemua jenjang pendidikan yang mengalami kenaikan dari Tahun yang lalu dan dapat mencapai target yang ditetapkan. Peningkatan capaian APK dan APM pada Tahun 2015 menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan sudah tinggi. Angka kelulusan juga telah melebih target yang ditetapkan. Demikian juga untuk Angka putus sekolah dari Tahun ke Tahun mengalami penurunan dan angka melanjutkan semakin naik bahkan melebihi target.
Indikator yang belum tercapai dalam urusan Pendidikan adalah capaian SPM SMP yang disebabkan jumlah lulusan SD/MI menurun dan meningkatnya jumlah usia sekolah SMP/MTs, capaian rasio ketersediaan sekolah dengan penduduk usia sekolah menunjukkan bahwa jumlah sekolah tidak sebanding dengan usia sekolah, dan Guru yang berpendidikan S1/D-IV untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK serta Guru bersertifikat pendidik untuk semua jenjang pendidikan.
Capaian guru yang berpendidikan S1/DIV jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK belum memenuhi target RPJMD, disebabkan karena pemerintah pusat telah menetapkan batasan jumlah peserta (kuota) setiap tahun, sementara jumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan memperoleh sertifikasi jauh lebih banyak dari kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun demikian tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi tidak berpengaruh terhadap layanan kepada peserta didik dikarenakan bagi yang tidak menerima tunjangan sertifikasi memperoleh tambahan penghasilan profesi. Sebab lainnya, karena faktor usia, dimana untuk guru yang berusia lebih dari 50 Tahun enggan melanjutkan jenjang pendidikan ke D4 atau S1 dengan pertimbangan sudah mendekati pensiun.
Jumlah guru SD, SMP, SMA/SMK yang telah bersertifikat pendidik sebanyak 4.987 guru SD, SMP, SMA dan SMK (53,12%). Dengan perincian jumlah guru SD yang bersertifikasi 3.019 dari jumlah guru 5.381 orang, jumlah guru SMP bersertifikasi sebanyak 1.275 orang dari 2.073 orang dan guru SMA/SMK yang bersertifikasi 693 orang dari 1.934 orang. Selain itu, ruang kelas untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK belum mencapai kinerja 100%. Dengan kondisi-kondisi seperti ini dapat dikatakan bahwa proses pembelajaran di Kabupaten Semarang belum dapat dikatakan optimal. Demikian juga dengan pendidikan berkarakter dan berkualitas di Kabupaten Semarang belum dapat diwujudkan secara optimal. Selain capaian kinerja yang telah dicapai urusan pendidikan selama kurun 5 tahun, beberapa hal yang mendukung aspek pelayanan umum adalah:
2.4.1.1.1 Pendidikan Dasar Dilihat dari aspek pelayanan umum, angka partisipasi sekolah penduduk usia 7-12 tahun dan penduduk usia 13-15 tahun sudah tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam hal pendidikan sudah baik, namun untuk penduduk usia 13-15 tahun harus perlu ditingkatkan untuk mencapai wajib belajar sembilan tahun. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel 2.50 pada halaman berikut Tabel 2.50 Bappeda Kab. Semarang (2016) I I I I I I I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 63 Angka Partisipasi Sekolah Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 (%) Angka Partisipasi Sekolah 2010 2011 2012 2013 2014 2015 APS 7-12 tahun 100 99.81 99.8 100 100 99,20 APS 13-15 tahun 94.83 94.16 89.12 95.08 96,88 97,57 Sumber: BPS Kabupaten Semarang, 2015 Rasio ketersediaan satuan pendidikan SD/MI dengan penduduk usia 7-12 mencapai 0,72 pada Tahun 2015 namun kebutuhan penduduk usia 7-12 tahun sebanyak 93.600 untuk bersekolah bisa terlayani, dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia sebanyak 4.443 rombel. Sehingga rasio antara jumlah rombel dan jumlah penduduk usia 7-12 tahun adalah 1: 21, yang artinya bahwa 1 rombongan belajar menampung 21 siswa, sehingga sudah memenuhi SPM Untuk rasio ketersediaan SMP/MTs dengan penduduk usia 13-15 tahun mencapai 0,3 pada tahun 2015, namun kebutuhan 45.776 penduduk usia 13-15 untuk bersekolah bisa terlayani, dengan jumlah rombongan belajar sebanyak 1.426 rombel. Sehingga rasio antara jumlah penduduk usia 13-15 tahun dan rombongan belajar tersedia adalah 1: 32, yang artinya bahwa 1 rombongan belajar bisa menampung 32 siswa sehingga sudah memenuhi SPM. Selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.51 dibawah ini.
Tabel 2.51 Perkembangan Ketersediaan Sekolah/Penduduk Kabupaten Semarang Tahun 2010 – 2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah SD/MI 0.74 0.73 0.74 0.74 0.75 0.72 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah SMP/MTS 0.3 0.3 0.3 0.3 0.28 0.3 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semaran, 2105 Jumlah rasio guru/murid selama lima tahun terakhir cenderung tetap.
yakni selama kurun waktu lima tahun terakhir satu guru mendampingi 15 siswa dan bergeser mendampingi 14 siswa. Kondisi tersebut adalah kondisi yang bagus karena rasio guru/murid tidak melebihi SPM. Jumlah rasio guru/murid SD dan SMP selama Tahun 2010-2015 dapat terlihat pada Tabel 2.52 berikut ini Tabel 2.52 Perkembangan Rasio Guru/Murid Kabupaten Semarang Tahun 2010 - 2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio Guru/Murid SD 1: 15.40 1: 14.10 1: 14.02 1: 14.08 1: 14.26 1: 14.33 Rasio Guru/Murid SMP 1: 14.75 1: 15.09 1: 15.27 1: 15.59 1: 15.73 1: 15.60 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang,2015 Rasio guru/murid per kelas rata-rata adalah perbandingan antara jumlah guru per kelas dengan jumlah murid dalam satuan pendidikan tertentu.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 64 Dari data tersebut di atas dapat diinterpretasikan bahwa rata-rata setiap tahun satu kelas di ajar/dilayani oleh satu orang guru dan setiap kelas terdiri dari 23- 24 siswa dan sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang dikdas. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.53 Perkembangan Rasio Guru/Murid Per Kelas Rata-Rata di Kabupaten Semarang Tahun 2010 – 2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio Guru/ Murid per kelas/ rata- rata SD 1: 1.36:
20.88 1: 1.63:
23.02 1: 1.59:
22.26 1: 1.58:
22.19 1: 1.54:
21.99 1: 1.53:
21.92 Rasio Guru/ Murid per kelas/ rata- rata SMP 1: 2.12:
31.30 1: 2.01:
30.29 1: 2.00:
30.54 1: 1.66:
25.85 1: 1.91:
30 1: 1.91:
29.82 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 Belum optimalnya Penuntasan wajar dikdas 9 tahun serta Pengembangan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Semarang, terlihat dari capaian APK SMP/MTs yang belum tercapai 100%, yaitu baru sebesar 96,28% atau masuk kategori tuntas paripurna. Meskipun demikian masih perlu diupayakan pencapaiannya bisa 100%. Sedangkan untuk menuju wajib belajar 12 tahun perlu menjadi perhatian karena capaian APK SMA/SMK baru tercapai 69,09% pada tahun 2015.
Masih terbatasnya ketersediaan dan pelayanan pendidikan non formal, antara lain disebabkan karena:
1. Jumlah lembaga pendidikan non formal belum merata di setiap wilayah Kecamatan (Jumlah LKP di Kabupaten Semarang 33, PKBM 27 lembaga, KBU 33 tersebar di 19 Kecamatan)
2. Kondisi sarana dan prasarana, serta fasilitas yang dimiliki belum sesuai dengan tuntutan dunia kerja 2.4.1.1.2 Pendidikan Menengah Angka partisipasi sekolah penduduk usia 16-18 tahun masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian penduduk Kabupaten Semarang belum lulus SMA/sederajat, sehingga harus terus diupayakan untuk ditingkatkan pada tahun–tahun mendatang. Hal ini dapat terlihat dari tabel 2.54 berikut ini.
Tabel 2.54 Angka Partisipasi Sekolah Tahun 2010-2015 (%) Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 APS 16-18 tahun 61.35 54.21 69.96 56.1 61,34 59,72 Sumber: BPS Kabupaten Semarang, 2015 Rasio ketersediaan satuan pendidikan SMA/SMK/MA dengan penduduk usia 16-18 mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Pada Tahun 2010 mencapai 0,13 dan meningkat menjadi 0,18 pada Tahun 2015.
Pada tahun 2015 jumlah rombongan belajar di SMA/SMK/MA sebanyak 1.022 rombel dan jumlah penduduk usia 16-18 tahun sebanyak 44.823 penduduk.
Bappeda Kab. Semarang (2016) I I I I I I I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 65 Sehingga rasio antara jumlah penduduk usia 16-18 tahun dan rombongan belajar tersedia adalah 1: 44, artinya 1 rombongan belajar mapu menampung 44 siswa. Pekermbangan ketersediaan Sekolah/penduiduk usia sekolah dapat dilihat apad tabel 2.55 sebagai berikut.
Tabel 2.55 Perkembangan Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah Kabupaten SemarangTahun 2010-2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Ketersediaan Sekolah/Penduduk SMA/SMK/MA 0,13 0,13 0,13 0,15 0,15 0,18 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 Sampai dengan akhir tahun 2015 rasio guru/murid tercapai 1: 13,74.
Capaian ini dapat diintepretasikan bahwa satu orang guru melayani 13-14 siswa. Kondisi tersebut adalah kondisi yang bagus karena rasio guru/murid tidak melebihi SPM.
Tabel 2.56 Perkembangan Rasio Guru terhadap Murid Kabupaten Semarang Tahun 2010 – 2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio guru terhadap murid 1: 13,09 1: 12,88 1: 14,09 1: 14,06 1: 12,97 1: 13,74 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 2.4.1.1.3 Fasilitas Pendidikan Selama lima tahun terakhir jumlah ruang kelas kondisi bangunan baik mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini tidak lepas dari dukungan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus dan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui bantuan keuangan. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.57 berikut ini.
Tabel 2.57 Perkembangan sekolah pendidikan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA kondisi bangunan baik di Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 (%) Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik 60.00 62.80 95.24 95.57 91.18 92.00 Sekolah pendidikan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA kondisi bangunan baik 87.00 79.20 83.53 86.60 97.41 97.98 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang,2015 Permasalahan Biaya pendidikan yang relatif mahal yang dimaksud disini adalah mengenai biaya kebutuhan pribadi peserta didik. Menurut PP 48 Tahun 2005 pasal 2 bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam pasal 3 menyebutkanbahwa biaya pendidikan terdiri dari:
Bappeda Kab. Semarang (2016) I I I I I I I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 66
a. Biaya satuan pendidikan (biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan dan bea siswa)
b. Biaya penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan (biaya investasi, biaya operasi)
c. Biaya pribadi peserta didik Point a dan b menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah antara lain dengan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bea siswa miskin, pemenuhan sarana dan prasarana di satuan pendidikan. Sedangkan biaya pribadi peserta didik menjadi tanggungjawab orang tua/wali peserta didik (contoh: perlengkapan pribadi siswa seperti tas, sepatu, seragam, transport dan uang saku). Meskipun menjadi tanggung jawab orang tua wali murid kebutuhan pribadi siswa khususnya siswa miskin bisa di danai dari dana BOS.
Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 bahwa Pendidikan Dasar (SD/SMP) Negeri dilarang melakukan pungutan. Untuk pendidikan dasar (SD/SMP Negeri) biaya pendidikan adalah Gratis, operasional biaya pendidikan didukung dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan mahalnya biaya pendidikan SMA/SMK disebabkan oleh adanya kekurangan pembiayaan operasional SMA/SMK dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Untuk SMA, dasar perhitungan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah BOS SMA sebesar Rp2.537.716,-/siswa/tahun, didanai dari BOS sebesar Rp1.400.000,-
b. Untuk SMK non Teknologi Rekayasa dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah BOS SMK sebesar Rp2.874.216,-/siswa/tahun, didanai dari BOS sebesar Rp1.400.000,-
c. Untuk SMK Teknologi Rekayasa dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah BOS SMK sebesar Rp3.500.000,-/siswa/tahun, didanai dari BOS sebesar Rp1.400.000,- Sehingga kekurangan biaya operasional untuk SMA/SMK tersebut dipenuhi dari Sumbangan Orang Tua (SOT) siswa.
2.4.1.1.4 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Angka partisipasi kasar penduduk yang terlayani pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (APK PAUD) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Sampai dengan Tahun 2015 APK-PAUD tercapai sebesar 62,55%. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada penduduk usia 4-6 tahun belum tertampung pada lembaga pendidikan anak usia dini atau TK/RA/BA. Selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.58 dan 2.59 berikut ini Tabel 2.58 Perkembangan Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Semarang 2010 – 2015 (%) Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (APK PAUD) 52.12 55.96 59.01 59.09 59.20 62.55 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 67 Tabel 2.59 Angka Partisipasi Kasar PAUD Formal, Jumlah Sekolah dan Jumlah Guru Tahun 2015 KECAMATAN JUMLAH SISWA TK RA JUMLAH PENDUDUK USIA 4-6 APK PAUD JUMLAH SEKOLAH JUMLAH GURU GETASAN 1.256 2.205 56,96 33 100 TENGARAN 2.213 3.081 71,83 46 155 SUSUKAN 1.190 2.154 55,25 34 88 SURUH 1.913 2.838 67,41 48 156 PABELAN 1.387 1.975 70,23 33 84 TUNTANG 1.646 2.984 55,16 33 115 BANYUBIRU 1.205 1.997 60,34 20 70 JAMBU 1.038 1.843 56,32 26 72 SUMOWONO 918 1.359 67,55 27 66 AMBARAWA 1.718 2.656 64,68 29 104 BAWEN 1.698 2.508 67,70 29 119 BRINGIN 1.183 2.107 56,15 32 84 BERGAS 2.186 3.378 64,71 26 127 UNGARAN BARAT 2.996 3.710 80,75 24 67 PRINGAPUS 1.434 2.549 56,26 50 223 KALIWUNGU 618 1.252 49,36 19 44 BANCAK 636 1.081 58,83 15 42 UNGARAN TIMUR 1.736 3.399 51,07 35 131 BANDUNGAN 1.619 2.631 61,54 26 87 TOTAL 28.590 45.707 62,55 585 1.934 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 Masih adanya disparitas pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD) Formal dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Angka Partisipasi PAUD di Kabupaten Semarang masih menunjukkan adanya kesenjangan atau belum merata antar wilayah Kecamatan.
2. Ketersediaan PAUD dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 4-6 setiap wilayah Kecamatan belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam satu lembaga PAUD (TK) satu rombel maksimal menampung 25 siswa, namun rata-rata PAUD TK di Kabupaten Semarang harus menampung 78 siswa untuk 2 tingkat TK (TK Kecil dan TK Besar), artinya 1 rombel masih harus menampung 36 siswa.
3. Program nasional 1 desa/kelurahan 1 lembaga PAUD di Kabupaten Semarang belum terpenuhi yaitu di Desa Keseneng Kec. Sumowono, Desa di Pucung Kec. Bancak dan Desa Sidoarjo Kec. Susukan
4. Sarana Prasarana di lembaga PAUD belum memenuhi standar.
2.4.1.1.5 Angka Putus Sekolah Sampai dengan Tahun 2015 jumlah angka putus sekolah jenjang SD/MI tercapai sebesar 0,09. Hal ini dapat diartikan bahwa 0,09% dari jumlah siswa SD/MI di Kabupaten Semarang mengalami putus sekolah. Capaian angka putus sekolah untuk jenjang SMP/MTS sampai dengan Tahun 2015 tercapai sebesar 0,20. Hal ini berarti bahwa sejumlah 0,20% siswa SMP/MTS di Kabupaten Semarang masih mengalami putus sekolah. Untuk angka putus sekolah jenjang Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 68 SMA/SMK/MA sampai dengan Tahun 2015 sebesar 0,68. Capaian ini dapat diartikan bahwa 0,68% dari siswa SMA/SMK/MA mengalami putus sekoah.
Angka putus sekolah dari semua jenjang pendidikan ini terus diupayakan untuk ditekan dengan pemberian beasiswa miskin, beasiswa retirvel untuk anak putus sekolah serta pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mewujudkan sekolah murah.
2.4.1.1.6 Angka Kelulusan Capaian angka kelulusan dari semua jenjang pendidikan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun awal RPJMD bahkan untuk jenjang SD/MI mencapai 100% karena kriteria kelulusan ditentukan dengan nilai ujian sekolah. Namun secara umum peningkatan angka kelulusan disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat tinggi serta adanya koordinasi yang baik antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayan dan Kantor Kementerian Agama.
2.4.1.1.7 Angka Melanjutkan (AM) Terdapat kenaikan angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/Mts dari Tahun 2010 ke Tahun 2015 sebesar 3,66 dan angka melanjutkan SMP/MTs ke SMA/SMA/MA sebesar 14,71, hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan cukup tinggi.
2.4.1.1.8 Guru yang Memenuhi Kualifikasi S1/D4 Jumlah guru yang berkualifikasi S1/D4 dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Ketercapaian indikator ini didukung dengan adanya beasiswa kualifikasi S1/D4 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat. Namun demikian masih terdapat permasalaan yaitu masih kurangnya jumlah dan kompetensi pendidik di satuan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Tahun 2015 semua guru harus sudah berijazah S1/DIV, namun sampai dengan akhir Tahun 2015 belum semua guru memenuhi kualifikasi S1/D4. Jumlah Guru berkualifikasi S1/D4 untuk SD/MI sebanyak 5.775 orang atau baru 84,98%, SMP/MTs sebanyak 2.463 orang atau 88,98%, SMA/SMK/MA sebanyak 2.086 orang atau 94,69%.
Masih kurangnya jumlah kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan terlihat dari jumlah guru yang bersertifikat pendidik.
Prosentase guru bersertifikat pendidik di Kabupaten Semarang masih rendah yaitu 56,10% untuk SD, 61,51% untuk SMP, dan 35,83% untuk SMA/SMK.
Belum terpenuhinya standar pelayanan minimal pendidikan dasar, Berdasarkan Permendikbud 23 tahun 2013 bahwa pada tahun 2015 diharapkan Capaian SPM Bidang Dikdas sudah terpenuhi 100%. Namun sampai dengan tahun 2015 rata-rata capaian SPM Bidang Dikdas untuk SD 59,20% dan SMP mencapai 63,70%. Selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.60 sebagai berikut:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 69 Tabel 2.60 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Semarang 2013 – 2015 (%) NO. Indikator SPM Kondisi Capaian SPM Level 2013 2014 2015 1 Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
SD 100,00 100,00 100,00 MI 62,11 61,73 64,42 2 Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
SMP 84,95 86,17 85,42 MTs 77,50 80,00 85,37 3 Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
SD 100,00 73,72 74,76 MI 80,75 80,86 82,82 4 Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi,dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
SD **) 45,75 47,75 MI 6,83 7,41 15,34 SMP 64,52 75,53 76,04 MTs 35,00 35,00 48,78 5 Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester;
SD 100,00 100,00 100,00 MI 62,11 61,73 100,00 SMP 100,00 100,00 100,00 MTs 65,00 65,00 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, 2015 **) data tidak tersedia 2.4.1.2 Kesehatan Keberhasilan pembangunan Urusan Kesehatan tercermin pada Capaian target indikator kinerja pelayanan yang telah dicapai di Tahun 2010 s/d 2015 secara rinci seperti terlihat sebagai berikut:
2.4.1.2.1 Rasio Posyandu Per Satuan Balita Dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 Rasio posyandu per satuan balita tersebut sudah memenuhi target dan sesuai dengan standar nasional Kementerian Kesehatan, dimana standarnya adalah 12–50 posyandu per 1.000 balita. Target akhir RPJMD Tahun 2010-2015 sebesar 22,00 per 1000 balita dan pada Tahun 2015 capaiannya sebesar 23,20 per 1.000 Balita.
Pencapaian ini dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengembangan Posyandu sebagai solusi untuk menanggulangi masalah kesehatan dan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 70 2.4.1.2.2 Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu Per Satuan Penduduk Tahun 2010 sampai dengan 2015 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk sudah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dimana rasio puskesmas, poklinik dan pustu per satuan penduduk adalah 1 (satu) fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk. namun capaian pada Tahun 2015 masih dibawah target yang ditentukan. Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk Pada Tahun 2015 ditargetkan sebesar 0,38 per 1000 penduduk terealisasi 0,32 per 1000 penduduk. Belum tercapainya target yang ditetapkan antara lain dikarenakan adanya pertambahan penduduk yang tidak diiringi dengan pertambahan sarana pelayanan kesehatan, 2.4.1.2.3 Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Rasio Rumah sakit per satuan penduduk sudah memenuhi target yang ditentukan, jumlah Rumah Sakit di Kabupaten Semarang pada Tahun 2010 sebanyak 3 (tiga) unit yang terdiri dari 2 (dua) Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran dan Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa, serta 1 (satu) Rumah Sakit Swasta yaitu Rumah Sakit Umum Bina Kasih Ambarawa. Sementara pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 rasio Rumah Sakit mengalami peningkatan dikarenakan ada penambahan 1 (satu) Rumah Sakit Swasta yaitu Rumah Sakit Ken Saras.
2.4.1.2.4 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Rasio dokter per satuan penduduk sudah memenuhi target yang ditetapkan, hanya pada Tahun 2010 capaiannya dibawah target. Jumlah dokter di Kabupaten Semarang smpai dengan Tahun 2015 sebanyak 358 orang terdiri dari dokter spesialis 100 orang dan dokter umum 258 orang. Terjadinya peningkatan rasio dokter dari tahun ke tahun dikarenakan adanya penambahan jumlah dokter spesialis dan dokter umum yang bekerja di lingkungan Kabupaten Semarang baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang berstatus dokter praktek swasta.
2.4.1.2.5 Rasio Tenaga Medis per Satuan Penduduk Capaian Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 cenderung naik turun, namun capaian tersebut memenuhi target yang ditetapkan kecuali capaian Tahun 2010 yang tidak memenuhi target yang ditetapkan. Terjadinya kondisi yang naik turun tersebut dikarenakan adanya tenaga medis (dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi) yang alih tugas atau melaksanakan tugas/praktek di luar wilayah Kabupaten Semarang, selain itu juga dikarenakan keberadaan dokter internshif di Rumah Sakit dan Puskesmas yang jumlahnya tidak sama setiap tahunnya. Dokter internshif hanya melaksanakan praktek selama 1 (satu) tahun di Rumah Sakit dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Semarang.
2.4.1.2.6. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 71 Dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 capaian Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani sudah memenuhi target yang ditetapkan, pencapaian ini dikarenakan kegiatan deteksi dini ibu hamil resiko tinggi sudah berjalan dengan baik sehingga ibu hamil resiko tinggi tidak terlambat ditangani.
2.4.1.2.7 Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Capaian Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan dari tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 mengalami naik turun, capaian tahun 2014 tidak memenuhi target dikarenakan prosentase cakupan dihitung dengan menggunakan penyebut sasaran ibu hamil (prediksi awal tahun seseuai dengan definisi operasionalnya) sehingga didapat cakupan yang masih kurang dari target, sementara untuk Tahun 2015 sudah melampaui target yang ditetapkan. Target pada Tahun 2015 sebesar 95,00% terealisasi 99,85%. Jumlah persalinan ditolong tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Tahun 2015 sebanyak 14.146 persalinan. Saat ini jumlah tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di Kabupaten Semarang sebanyak 602 orang terdiri dari dokter spesialis kebidanan dan kandungan 10 orang dan bidan 592 orang. Tercapainya target ini dikarenakan meningkatnya kesadaran ibu hamil akan pentingnya melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan pentingnya pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan.
2.4.1.2.8 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunizatin (UCI) Seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Semarang yang berjumlah 235 desa/kelurahan pada Tahun 2010 dan Tahun 2011 telah berhasil mencapai Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunizatin (UCI). Akan tetapi pada Tahun 2012 menurun dan capaian tidak memenuhi target yang ditentukan dikarenakan masih ada cakupan imunisasi bulan Desember 2012 yang belum dilaporkan dan masih ada orang tua murid SD yang tidak mengijinkan anaknya untuk diberikan imunisasi melalui kegiatan BIAS anak sekolah meskipun jumlahnya hanya sedikit. Pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 cakupan desa/kelurahan UCI kembali mencapai target sedangkan untuk cakupan desa/kelurahan UCI Tahun 2015 belum bisa diketahui angkanya. Tercapainya target desa/kelurahan UCI dikarenakan telah dilaksanakannya Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) imunisasi dan terlaksananya sweeping bayi yang belum terimunisasi untuk mengurangi angka drop out. Suatu desa/kelurahan berhasil mencapai UCI bila tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0–11) bulan, ibu hamil, Wanita Usia Subur (WUS) dan anak sekolah tingkat dasar.
2.4.1.2.9 Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan Dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 capaian Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan sudah mencapai target yang ditetapkan.
Pencapaian ini dikarenakan kegiatan pemantauan pertumbuhan balita telah Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 72 dilaksanakan dengan baik tiap bulannya sehingga jika selama pemantauan terjadi penurunan berat badan 2 (dua) kali segera diketahui dan segera dilakukan intervensi berupa PMT pemulihan.
2.4.1.2.10 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC/BTA Dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 capaian Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC/BTA belum memenuhi target yang ditetapkan dikarenakan belum optimalnya ketrampilan tenaga kesehatan dalam penemuan dan penanganan kasus TBC, belum semua puskesmas memiliki tenaga analis kesehatan (dari 26 puskesmas masih ada 3 puskesmas yang belum memiliki tenaga analis kesehatan), masih adanya anggapan di masyarakat bahwa penyakit TBC merupakan penyakit yang memalukan keluarga, belum efektifnya kerja jejaring penemuan kasus TB paru di masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan penemuan penderita baru TBC/BTA tersebut antara lain melakukan refresing penemuan kasus TB BTA bagi petugas analis kesehatan dan programer TB, melakukan On The Job Training (OJT) bagi dokter, perawat, bidan dan petugas analis kesehatan ke BKPM Ambarawa, mengadakan penyuluhan tentang penyakit TBC, meningkatkan keterlibatan masyarakat dan organisasi profesi, serta penambahan tenaga analis kesehatan puskesmas.
Untuk prosentase kesembuhan penderita TBC/BTA dari Tahun 2010 sampai dengan 2015 capaiannya mengalami naik turun. Peningkatan prosentase kesembuhan penderita TBC/BTA bisa tercapai berkat kesadaran masyarakat yang secara konsisten menjalani proses pengobatan sesuai standar pengobatan penyakit TBC dengan pendampingan dari pengawas minum obat (PMO). PMO adalah seseorang yang bertugas untuk mengawasi, memberikan dorongan dan memastikan penderita TBC agar menelan obat Obat Anti TBC (OAT) secara teratur sampai selesai.
2.4.1.2.11.Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit DBD Sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 capaian Cakupan penemuan dan pananganan penderita penyakit DBD sudah memenuhi target yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari kasus DBD terjadi naik turun dari tahun ke tahun. Peningkatan kasus diakibatkan karena faktor cuaca (musim penghujan berlangsung lebih panjang) dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk). Upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan jumlah kasus DBD antara lain melakukan penyuluhan pengaktifan kembali PSN, melaksanakan penyuluhan kewaspadaan dini DBD dan melakukan fogging untuk menekan jumlah kasus DBD.
Jumlah kematian akibat DBD dari Tahun 2010 sampai dengan 2015 juga mengalami naik turun, masih adanya kematian akibat DBD ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang gejala DBD dan adanya keterlambatan penanganan dikarenakan tanda dan gejala tidak khas. Upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan kasus kematian karena DBD antara Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 II - 73 lain dengan mengadakan sosialisasi DBD lewat PKK dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat dasa wisma.
2.4.1.2.12 Cakupan Kunjungan Bayi Dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 capaian Cakupan kunjungan bayi cenderung naik turun, adanya kenaikan kunjungan hal ini disebabkan karena adanya pertemuan dan pembinaan kepada bidan yang dilaksanakan secara berkesimbungan selain meningkatnya kegiatan di posyandu. Walau demikian diperlukan adanya pemahaman yang sama tentang definisi operasional kinjungan bayi, pencatatan dan pelaporan serta pelaksanaan DDTK ( Deteksi Dini Tumbuh Kembang ).
2.4.1.2.13 Cakupan Puskesmas Dari Tahun 2010 sampai dengan 2015 capaian Cakupan puskesmas telah terpenuhi, jumlah puskesmas di Kabupaten Semarang masih tetap 26 (dua puluh enam) puskesmas yang terdiri dari 12 (dua belas) puskesmas perawatan dan 14 (empat belas) puskesmas non perawatan. Dari 19 (sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Semarang semuanya sudah terdapat Puskesmas bahkan terdapat 7 (tujuh) Kecamatan yang mempunyai 2 (dua) puskesmas. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa puskesmas harus didirikan pada setiap Kecamatan.
2.4.1.2.14 Cakupan pembantu puskesmas Dari Tahun 2010 sampai dengan 2015 capaian Cakupan pembantu puskesmas sudah mencapai target yang ditentukan, jumlah puskesmas pembantu di Kabupaten Semarang dari tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 masih tetap sebanyak 68 unit. Sedangkan pada Tahun 2015 menurun menjadi 67 unit Pustu. Hal ini disebabkan ada satu unit Pustu di wilayah kerja Puskesmas Sumowono (Pustu Jubelan) ditingkatkan fungsinya menjadi puskesmas.
Indikator capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk bidang Kesehatan sebagai berikut. Untuk bidang kesehatan, 27,77 persen indikator jenis pelayanan dasar dan sub kegiatan di Kabupaten Semarang hingga Tahun 2015 telah mencapai SPM (100 persen). Indikator-indikator tersebut adalah: (1) cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI); (2) cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan; (3) penderita DBD yang ditangani; (4) cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yg harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kab/kota; (5) cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi 64 tahun 76.555 73.632 76.614 33.317 68.231 Jumlah Penduduk Usia Tidak Produktif
(1) &(2) 312.279 310.600 250.170 148.593 293.664 Jumlah Penduduk Usia 15-64 tahun 739.314 682.159 733.359 347.198 696.437 Rasio ketergantungan
(3) / (4) 0,42 0,46 0,34 0,43 0,42 Sumber: Dispendukcapil Kabupaten Semarang, 2011-201 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 1
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN 3.1. Kinerja Keuangan Tahun 2010 – 2015 Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Perkembangan realisasi APBD selama lima tahun sebelumnya akan memberikan gambaran kemampuan penerimaan dan pengeluaran daerah.
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD
a. Pendapatan Daerah Pendapatan daerah merupakan penerimaan daerah yang diperoleh dari berbagai sumber, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah pada APBD Kabupaten Semarang tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, terdiri dari: (1) Pajak Daerah;
(2)Retribusi Daerah; (3)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; (4)lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana Perimbangan Kabupaten Semarang terdiri dari: (1)Dana Alokasi Umum (DAU); (2) Dana Bagi Hasil Pajak/ Sumber Daya Alam;
(3)Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Kabupaten Semarang antara tahun 2011 sampai dengan 2015 terdiri dari: (1)Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi; (2)Dana penyesuaian khususnya tunjangan kependidikan;
(3)Bantuan Keuangan dari pemerintah Provinsi; (4)Dana Desa yang baru masuk dalam APBD pada tahun 2014; (5)Dana desentralisasi fiscal dan percepatan pembangunan daerah; (6) Dana Insentif Daerah.
Secara rinci perkembangan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Semarang ditampilkan pada tabel 3.1. di bawah ini.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 2 Tabel 3.1.
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 (Rupiah) URAIAN Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Pertumbuhan Rata-rata 1 2 3 4 5 6 7 PENDAPATAN DAERAH 1,099,476,750,251.00 1,258,074,319,884.31 1,373,357,844,713.00 1,527,679,177,622.00 1,677,158,224,319.00 11.15 Pendapatan asli daerah 133,198,913,306.00 156,104,007,119.31 215,679,554,472.00 248,213,019,938.00 278,851,900,607.00 20.70 Pajak daerah 39,433,225,418.00 47,192,969,403.00 82,603,475,216.00 85,236,216,371.00 95,576,297,169.00 27.51 Retribusi daerah 66,260,009,503.00 27,368,212,072.00 28,353,829,274.00 22,217,858,666.00 24,311,244,992.00 (16.83) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 3,568,435,564.00 7,570,260,388.00 8,193,157,136.00 5,957,795,241.00 7,938,204,622.00 31.58 Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 23,937,242,821.00 73,972,565,256.31 96,529,092,846.00 134,801,149,660.00 151,026,153,824.00 72.80 Dana perimbangan 681,282,975,038.00 809,788,381,997.00 879,109,713,026.00 955,995,669,272.00 952,250,967,517.00 8.94 Dana bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak 44,424,496,038.00 50,779,598,997.00 41,391,323,026.00 39,852,319,272.00 34,923,732,517.00 (5.07) Dana alokasi umum 567,856,479,000.00 691,271,583,000.00 778,604,920,000.00 848,736,010,000.00 876,672,925,000.00 11.67 Dana alokasi khusus (fisik dan Non Fisik) 69,002,000,000.00 67,737,200,000.00 59,113,470,000.00 67,407,340,000.00 40,654,310,000.00 (10.06) Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 3 URAIAN Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Pertumbuhan Rata-rata 1 2 3 4 5 6 7 Lain-lain pendapatan daerah yang sah 284,994,861,907.00 292,181,930,768.00 278,568,577,215.00 323,470,488,412.00 446,055,356,195.00 12.97 Hibah 1,508,827,580.00 Dana darurat Bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya 56,430,884,715.00 71,820,784,768.00 80,987,773,921.00 104,432,238,412.00 127,017,174,876.00 22.65 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 142,292,228,000.00 134,226,163,000.00 179,511,614,000.00 172,713,810,000.00 233,216,215,000.00 14.83 Bantuan Keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 73,659,337,192.00 67,002,415,000.00 18,060,644,294.00 43,321,215,000.00 26,470,432,739.00 4.72 Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan PPD 12,592,357,000.00 Sumbangan dari Pihak Ketiga 20,055,000.00 25,540,000.00 8,545,000.00 3,225,000.00 1,755,000.00 (36.76) Pendapatan Dana Insentif daerah 19,107,028,000.00 3,000,000,000.00 (100.00) Dana Desa dari APBN 57,840,951,000.00 Sumber: DPPKAD tahun 2016, audited Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 4 Tabel 3.1 di atas menampilkan pendapatan daerah dan rata-rata pertumbuhannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, beserta rincian sumber-sumber penerimaannya.
Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD mengalami pertumbuhan rata-rata dalam lima tahun terakhir sebesar 20,70 persen.
Peningkatan PAD pada tahun 2011 dan tahun 2013 dipengaruhi oleh kebijakan keuangan pemerintah yang memindahkan penerimaan BPHTB dan PBB menjadi pajak daerah. Pada tahun 2012 juga ditetapkan kebijakan daerah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa, sehingga mempengaruhi struktur pendapatan retribusi daerah karena bergeser ke lain-lain PAD yang sah. Pertumbuhan pada tahun 2012 dan 2013 khususnya pada penerimaan laba BUMD mengalami peningkatan yang disebabkan adanya setoran laba PDAM.
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada tabel 3.1 di atas, menunjukkan bahwa realisasinya secara komulatif mengalami peningkatan, dengan rata-rata pertumbuhan dalam lima tahun terakhir sebesar 8,94 persen, sebagian besar disumbang dari peningkatan DAU, disisi lain Dana Bagi Hasil dan DAK mengalami pertumbuhan negatif.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam mengalami penurunan seiring dengan pengalihan BPHTB dan PBB menjadi pajak daerah mulai tahun 2012, pada komponen Dana Bagi Hasil terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Realiasasi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada lima tahun terkahir menunjukkan pertumbuhan rata-rata 14,15 persen, penerimaan terbesar disumbang oleh Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan yang bersifat alokatif untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD. Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi juga mengalami pertumbuhan positif sepanjang lima tahun terakhir.
b. Belanja Daerah Belanja daerah pada tahun 2011 sampai dengan 2015 terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, realisasinya sebagaimana tercantum pada tabel 3.2 di bawah ini.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 5 Tabel 3.2.
Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 (Rupiah) URAIAN Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 P rata- rata 1 2 3 4 5 6 7 BELANJA DAERAH 1,042,026,783,589.32 1,215,522,162,545.52 1,333,537,783,262.07 1,505,315,320,115.25 1,669,408,310,158.47 13.08 Belanja Tidak Langsung 652,191,283,107.32 742,773,505,069.88 803,779,368,214.00 855,998,500,490.02 1,050,235,589,557.87 9.53 Belanja Pegawai 576,025,785,481.00 668,218,123,564.00 709,552,103,984.00 780,567,690,951.00 855,052,699,241.47 10.73 Belanja Bunga 9,766,612.00 7,156,139.00 5,652,576.00 2,040,112.00 2,575,501.00 (37.22) Belanja Subsidi 108,000,000.00 70,500,000.00 - (67.36) Belanja Hibah 25,182,164,000.00 25,621,117,500.00 34,158,865,554.00 13,977,043,420.00 29,620,059,397.00 (8.01) Belanja bantuan sosial 13,339,992,645.00 10,660,579,866.88 6,730,575,000.00 7,161,792,500.00 735,550,000.00 (16.85) Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa dan Balai Cagar Budaya 172,225,000.00 172,225,000.00 172,225,000.00 172,225,000.00 11,925,011,582.00 - Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Partai politik 36,414,546,519.32 36,701,224,000.00 50,670,337,100.00 53,620,412,757.02 151,415,680,836.40 14.89 Belanja Tidak terduga 938,802,850.00 1,322,579,000.00 2,489,609,000.00 497,295,750.00 1,484,013,000.00 16.36 Belanja Langsung 389,835,500,482.00 472,748,657,475.64 529,758,415,048.07 649,316,819,625.23 619,172,720,600.60 18.63 Belanja pegawai 40,781,358,830.00 30,112,993,870.00 34,181,869,191.00 22,607,320,360.00 25,140,247,594.00 (15.50) Belanja Barang dan jasa 188,514,778,617.00 178,219,060,378.64 267,992,167,199.07 354,444,084,222.23 364,121,899,516.00 25.72 Belanja Modal 160,539,363,035.00 264,416,603,227.00 227,584,378,658.00 272,265,415,043.00 229,910,573,490.60 23.47 Sumber: DPPKAD tahun 2016, audited Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 6 Proporsi belanja sebagaimana tabel 3.2 di atas menunjukkan bahwa realisasi belanja belanja tidak langsung lebih tinggi dibandingkan belanja langsung. Hal tersebut dipengaruhi kebijakan kenaikan gaji PNS, peningkatan alokasi tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD, serta peningkatan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa seiring dengan meningkatnya dana perimbangan dan penerimaan pajak serta retribusi daerah. Dilihat dari rata-rata pertumbuhannya, maka belanja langsung tumbuh lebih tinggi dibandingkan belanja tidak langsung.
c. Pembiayaan daerah Realisasi pembiayaan daerah tahun 2011 -2015 mengalami pertumbuhan positif pada komponen penerimaan pembiayaan, sebagaian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan rata-rata pertumbuhannya negatif.
Realisasi pembiayaan daerah tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 sebagaimana ditampilkan pada tabel 3.3 di bawah ini.
Tabel 3.3 Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 ( Milyar Rupiah) No Uraian Pembiayaan Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata- rata pertum buhan (%) PEMBIAYAAN DAERAH 1.
Penerimaan pembiayaan 51.73 98.26 125.94 152.54 184.50 40.05 1.1 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) 51.73 98.26 125.94 152.54 167.00 37.18 1.2 Pencairan Dana Cadangan - - - - 17.50 1.3 Penerimaan Dana Bergulir - - 0.01 - - (100.00) Jumlah penerimaan pembiayaan 51.73 98.26 125.94 152.54 184.50 40.05 2.
Pengeluaran pembiayaan 10.92 14.99 13.26 9.24 4.52 (13.92) 2.1 Pembentukan dana cadangan 2.50 3.50 3.50 3.50 4.50 17.14 2.2 Penyertaan modal (Investasi) daerah 8.40 9.00 9.74 5.73 - (31.46) 2.3 Pembayaran pokok utang 0.02 0.02 0.02 0.01 0.02 12.50 2.4 Pembayaran utang jangka pendek - 2.47 - - - (100.00) Jumlah pengeluaran pembiayaan 10.92 14.99 13.26 9.24 4.52 (13.92) Pembiayaan neto 40.81 83.27 112.69 143.31 179.99 48.03 Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 7 3.1.2. Neraca Daerah Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang mengenai asset, kewajiban dan ekuitas. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dan dari mana manfaat ekonomi dan atau social di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kabupaten Semarang. Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Semarang yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban. Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang secara terinci pada lima tahun terakhir ditampilkan pada tabel 3.4 di bawah ini.
Tabel 3.4 Neraca Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 ( Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Rata-rata pertumbu han s.d Tahun 2014 (%) Tahun 2015 Rata-rata pertumb uhan olah s.d 2015 (%) 1 ASET 1.1 ASET LANCAR 1.1.1 Kas 98.33 127.24 152.56 167.00 19.59 1.1.1.1 Kas di Kas Daerah 98.26 124.42 149.61 149.06 15.50 168.87 14.95
a. Rekening Kasda 38.26 44.42 69.61 69.06 24.01
b. Deposito 60 80 80 80 11.11 1.1.1.2 Kas di BLUD RSUD - 2.82 2.94 17.91 256.72 18.743 172.70 1.1.1.3 Kas di Bendahara Penerimaan 0.06 - 0 0.01 0.021 106.98 1.1.1.4 Kas di Bendahara Pengeluaran 0.01 0 0 0.02 0.007 (82.21) Kas lainnya 2.373 1.1.1.5 Investasi Jangka Pendek 1.1.2 Piutang 4.38 5.22 17.31 20.1 88.97 1.1.2.1 Piutang Pajak 0.53 0.82 37.25 43.49 1504.72 49.958 1,132.26 Penyisihan piutang pajak -29.136 Piutang pajak netto 20.822 1.1.2.2 Piutang Retribusi 3.85 4.41 0.01 0.01 -28.41 0.309 725.05 Penyisihan piutang retribusi -0.002 Piutang retribusi (netto) 0.307 1.1.2.3 Piutang Lainnya - - 5.88 6.32 7.48 10.931 40.22 Penyisihan piutang lainnya -0.392 Piutang lainnya netto 10.539 1.1.2.4 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - - -25.82 -29.72 15.10 1.1.3 Persediaan 6.25 21.56 16.65 13.26 67.28 25.192 72.95 1.1.4 Belanja Dibayar 0.56 3.75 0.78 1.22 182.28 1.751 147.59 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 8 No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Rata-rata pertumbu han s.d Tahun 2014 (%) Tahun 2015 Rata-rata pertumb uhan olah s.d 2015 (%) Dimuka Jumlah asset lancer (1) 109.53 157.77 187.31 201.58 23.46 248.627 23.43 1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG - - - - 1.2.1 Investasi Non Permanen - - - - 1.2.1.1 Investasi Non Permanen Lainnya 9.84 11.72 12.65 15.22 15.79 Jumlah Investasi Non Permanen (a) 9.84 11.72 12.65 15.22 15.79 1.2.2 Investasi Permanen - - - - 1.2.2.1 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 42.52 62.41 41.23 51.86 12.87 51.837 9.64 1.2.2.2 Investasi Permanen Lainnya - - - - Jumlah investasi permanen (b) 42.52 62.41 41.23 51.86 12.87 51.837 9.64 Jumlah investasi jangka panjang (2=a+b) 52.36 74.14 53.87 67.08 12.93 51.837 4.01 1.3 ASET TETAP - - - - 1.3.1 Tanah 551.1 666.58 715.35 715.61 9.44 984.495 16.47 1.3.2 Peralatan dan Mesin 209.78 259.37 302.65 364.04 20.20 408.031 18.17 1.3.3 Gedung dan Bangunan 610.54 672.04 784.77 925.88 14.94 969.708 12.39 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 634.58 722.54 786.37 881.75 11.61 1015.931 12.51 1.3.5 Aset Tetap Lainnya 50.96 59.68 63.13 68.72 10.58 65.627 6.81 1.3.6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 6.3 14.61 25.26 0.00 34.93 1.3.7 Akumulasi Penyusutan -605.36 -661.39 -736.24 -814.11 10.38 - 1153.605 18.21 Jumlah Aset tetap
(3) 1,457.91 1,733.44 1,941.29 2141.89 13.74 2290.187 12.04 1.4 Dana Cadangan Dana Cadangan 2.5 6 9.5 13 78.39 Jumlah Dana Cadangan (4) 2.5 6 9.5 13 78.39 1.5 ASET LAINNYA - - - - 1.5.1 Tuntutan Ganti Rugi 0.67 0.66 0.68 0.67 0.02 0.672 0.08 1.5.2 Aset Tak Berwujud 4.03 4.52 5.06 5.69 12.19 6.504 12.72 1.5.3 Aset Lain-Lain 11.42 13.43 4.22 3.94 -19.20 20.127 88.30 Jumlah asset lainnya (5) 16.12 18.61 9.95 10.31 -9.16 23.634 25.44 JUMLAH ASET (1+2+3+4+5) 1,638.42 1,989.95 2,201.93 2,433.86 14.21 2614.285 12.51 2 KEWAJIBAN 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2.1.1 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 0.01 0 0 0.180 2.1.2 Utang Bunga 0 2.1.3
Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 0.02 0.02 0.01 0.02 16.67 0.009 (1.71) 2.1.4 Utang Kepada Pihak Ke 3 0.1 1.83 1.75 2.19 583.59 Pendapatan dibayar dimuka Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 9 No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Rata-rata pertumbu han s.d Tahun 2014 (%) Tahun 2015 Rata-rata pertumb uhan olah s.d 2015 (%) Utang belanja 2.1.5 Utang Jangka Pendek Lainnya 3.27 2.49 4.16 5.75 27.15 9.604 37.11 Jumlah kewajiban jangka pendek (1) 3.4 4.34 5.91 7.96 32.84 21.047 65.73 2.2 Kewajiban Jangka Panjang 2.2.1 Utang Dalam Negeri – Pemerintah Pusat 0.07 0.04 0.03 0.01 -44.84 Jumlah kewajiban jangka panjang (2) 0.07 0.04 0.03 0.01 -44.84 JUMLAH KEWAJIBAN (1+2) 3.47 4.38 5.94 7.97 32.01 21.047 65.02 3 EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR 3.1.1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 98.26 127.24 152.56 166.99 19.62 3.1.2 Pendapatan yang Ditangguhkan 0.06 0 0 0.01 3.1.3 Cadangan Piutang 4.38 5.22 17.31 20.1 88.97 3.1.4 Cadangan Persediaan 6.25 21.56 16.65 13.26 67.28 3.1.5 Cadangan Belanja Dibayar Dimuka 0.56 3.75 0.78 1.22 182.28 3.1.6 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek -3.39 -4.34 -5.91 -7.96 32.96 Jumlah ekuitas dana lancer 106.12 153.43 181.4 193.62 23.18 3.2 EKUITAS DANA INVESTASI 3.2.1 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 52.36 74.14 53.87 67.08 12.93 3.2.2 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 1,457.91 1,733.44 1,941.29 2,141.89 13.74 3.2.3 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 16.12 18.61 9.95 10.31 -9.16 3.2.4 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang -0.07 -0.04 -0.03 -0.01 -44.84 Jumlah Ekuitas Dana Investasi
(2) 1,526.33 1,826.14 2,005.09 2,219.27 13.37 3.3 EKUITAS DANA CADANGAN 3.3.1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 2.5 6 9.5 13 78.39 Jumlah Ekuitas Dana Cadangan
(3) 2.5 6 9.5 13 78.39 JUMLAH EKUITAS DANA (1+2+3) 1,634.95 1,985.57 2,195.99 2,425.89 14.17 2593.238 12.35 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 1,638.42 1,989.95 2,201.93 2,433.86 14.21 2614.285 12.51 Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited Data pada tabel 3.4 di atas disusun dengan menggunakan dua rata- rata pertumbuhan, yaitu dari tahun 2011 sampai dengan 2015, dan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Hal tersebut untuk menunjukkan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 10 bahwa pada struktur neraca tahun 2015 mengalami perubahan menjadi akuntansi berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I yang berlaku pada tahun 2015.
Tabel di atas dapat digunakan untuk melakukan analisis rasio keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai berikut:
a. Rasio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Rasio lancar dihitung dengan membandingkan aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek. Selanjutnya quick rasio dihitung dengan membandingkan antara aktiva lancar dikurangi persediaan dengan kewajiban jangka pendek.
b. Rasio solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjang.
c. Rasio aktivitas digunakan adalah rata-rata umur piutang dan rata-rata umur persediaan. Rata-rata umur piutang yaitu rasio untuk melihat berapa lama, hari yang diperlukan untuk melunasi piutang sehingga dapat merubah piutang menjadi kas, yang dihitung dengan membadingkan jumlah hari dalam satu tahun (365 hari) dengan perputaran piutang. Rata-rata persediaan yaitu rasio untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan (yang digunakan untuk pelayanan public), dihitung dengan membandingkan jumlah hari dalam satu tahun dengan perputaran persediaan.
Hasil analisis rasio sebagaimana diuraikan di atas ditampilkan pada tabel di 3.5 dibawah ini.
Tabel 3.5 Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2011 -2015 No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 I. RASIO LIKUIDITAS
1. Rasio Lancar 32.215 36.353 31.694 25.324 11.813
2. Rasio quick 30.376 31.385 28.876 23.658 10.616 II. RASIO SOLVABILITAS 1.
Rasio Hutang terhadap total aset 0.002 0.002 0.003 0.003 0.0081 2.
Rasio Hutang terhadap total modal 0.001 0.002 0.003 0.003 0.0081 III. RASIO AKTIVITAS
1. rata-rata umur piutang 1.504 1.392 2.994 4.465 4.579 2.
rata-rata umur persediaan 399.164 235.405 418.818 411.657 278.56 Sumber: DPPKAD, tahun 2016 Dari tabel 3.4 di atas, diketahui pada tahun 2015: (1) rasio likuiditas memperlihatkan kemampuan membayar 11 kali lebih hutang pemerintah Kabupaten Semarang dan dalam jangka pendek, kemampuan membayar hutang adalah baik; (2)Rasio Solvabilitas menunjukkan bahwa pengaruh hutang terhadap aktiva sangat kecil dan berdasarkan nilai modal yang dimiliki Kabupaten Semarang pada dasarnya semakin mandiri dan tidak Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 11 tergantung pada hutang; serta (3) Rasio aktivitas menunjukkan bahwa piutang yang dimiliki Kabupaten Semarang cenderung meningkat yang berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dan kemampuan daerah dalam mencukupi input berupa persediaan yang dimasukkan untuk menghasilkan output pelayanan publik dalam satu tahun relatif baik.
3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Perkembangan realisasi APBD beberapa tahun sebelum tahun rencana RPJMD, dapat memberikan gambaran pengelolaan keuangan masa lalu.
Pertumbuhan pengeluaran baik belanja maupun pembiayaan juga dipengaruhi beberapa regulasi dan kebijakan pemerintah.
3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Proporsi penggunaan anggaran terhadap yang akan dianalisis pada BAB ini adalah prosentase realisasi anggaran terhadap APBD dan realisasi pemenuhan belanja aparatur. Prosentase realisasi akan menunjukkan kinerja pendanaan pembangunan dan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Semarang, secara rinci akan ditampilkan pada tabel 3.6 di bawah ini.
Tabel 3.6 Rasio Anggaran dan Realisasi Pengeluaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 - 2015 (%) No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 2.00 BELANJA DAERAH 92.99 91.35 89.22 92.03 89.89 2.1 Belanja Tidak Langsung 97.32 92.94 91.89 93.86 93.24 2.1.1. Belanja Pegawai 97.14 97.52 91.45 93.76 92.29 2.1.2. Belanja Bunga 90.40 66.24 99.99 99.96 99.98 2.1.3. Belanja Subsidi 92.31 60.26 - - - 2.1.4. Belanja Hibah 98.32 45.20 95.92 97.68 97.56 2.1.5. Belanja bantuan sosial 99.67 67.89 97.42 94.63 86.36 2.1.6.
Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa 100.00 100.00 100.00 100.00 99.04 2.1.7.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan partai politik 98.82 98.10 98.74 97.82 99.86 2.1.8. Belanja Tidak terduga 93.88 33.82 52.77 18.75 29.74 2.2 Belanja Langsung 86.54 88.96 85.44 89.72 84.72 2.2.1 Belanja pegawai 94.69 93.46 91.71 88.00 80.43 2.2.2 Belanja Barang dan jasa 95.92 93.01 89.40 92.62 91.22 2.2.3 Belanja Modal 76.13 85.96 80.43 86.33 76.52 Jumlah Belanja 92.99 91.35 89.22 92.03 89.89 Sumber: DPPKAD tahun 2016 Dari uraian tabel di atas beberapa jenis belanja mengalami penyerapan yang rendah, tetapi bersifat temporer, seperti realisasi belanja hibah pada tahun 2012 tersebut dipengaruhi permasalahan pada Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 12 DAK pendidikan sehingga pada tahun 2013 realisasinya meningkat kembali. Belanja subsidi pada tahun 2012 terealisasi sebesar 60,26 persen, selanjutnya pada tahun 2013 dan tahun 2014 subsidi tidak dianggarkan. Belanja subsidi beberapa tahun diberikan kepada PMI untuk pembelian kantung darah, sehingga mengurangi beban yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Seiring dengan diupayakannya tertib administrasi pengelolaan keuangan maka belanja subsidi hanya dapat diberikan kepada lembaga yang sudah diaudit. Pada belanja modal realisasi dalam lima tahun terakhir menunjukkan fluktuasi peningkatan realisasi.
Penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya membutuhkan aparat pelaksana beserta pendanaan atas gaji dan fasilitas kerja yang dibutuhkan. Belanja pemenuhan kebutuhan aparatur yang ideal tentu akan lebih rendah dari belanja yang dialokasikan untuk pelayanan kepada masyarakat dan pendanaan pembangunan.
Regulasi tentang pengelolaan keuangan tidak membagi secara tegas kelompok belanja aparatur dan belanja publik. Belanja gaji dan tunjangan yang diperuntukkan PNS yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan masih digabungkan sebagai belanja aparatur, meskipun kecukupan jumlah tenaga tersebut mempengaruhi kualitas pelayanan.
Untuk menggambarkan pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Semarang, yang dikelompokkan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, pada tabel 3.7 di bawah ini akan ditampilkan realisasi belanja pada tiga tahun terakhir.
Tabel 3.7 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Semarang Tahun 2012-2015 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata rata pertumbu han (%) 1 Belanja Tidak Langsung 655.06 702.49 773.72 848.40 9.01 1.1 Belanja Gaji dan Tunjangan 646.94 684.27 749.23 812.76 7.91 1.2 Belanja Tambahan Penghasilan 8.12 18.23 24.49 35.64 68.12 1.3 Belanja Subsidi - - - - 2 Belanja Langsung 54.02 24.21 37.00 26.09 -10.61 2.1 Belanja Honorarium PNS 4.57 3.86 3.96 5.16 5.77 2.2 Belanja uang lembur 1.51 2.18 2.22 2.63 21.57 2.3 Belanja beasiswa pendidikan PNS 0.00 0.06 0.01 0.01 3351.12 2.4 Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS 3.70 2.57 4.64 3.23 6.53 2.5 belanja makan minum harian PNS 2.25 2.51 2.70 3.34 14.38 2.6 belanja pakaian dinas 0.12 1.81 1.66 0.18 431.06 2.7 belanja pemulangan pegawai 0.00 0.01 0.01 0.01 32.39 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 13 No Uraian Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata rata pertumbu han (%) 2.8 belanja modal (Kantor, mobil dinas, mebelair,dll) 41.87 11.23 21.80 11.53 -8.73 JUMLAH 709.08 726.70 810.71 874.48 7.30 Sumber : DPPKAD tahun 2016 Pada tabel 3.7 di atas menunjukkan secara total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dalam tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan positif, terutama pada belanja tidak langsung untuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta belanja tambahan penghasilan PNS.
Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan kenaikan gaji PNS serta peningkatan dana transfer yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru PNSD, juga dipengaruhi oleh kebijakan daerah menaikkan tambahan penghasilan PNSD.
3.2.2. Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran selisih pendapatan daerah dengan belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Apabila selisih positif maka pengeluaran daerah dapat dicukupi dari penerimaan pendapatan, dan apabila terjadi selisih negatif maka harus ditutup dengan penerimaan diluar pendapatan daerah, misalnya dengan pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pada Tabel 3.8 di bawah ini ditampilkan data realisasi surplus (defisit) dalam tiga tahun terakhir ini.
Tabel 3.8 Surplus (Defisit) Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 ( Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata rata pertum buhan (%)
1. Realisasi Pendapatan Daerah 1,099.48 1,258.07 1,373.36 1,524.68 1,677.16 11.15 Dikurangi realisasi:
- - - - -
2. Belanja Daerah 1,042.03 1,215.52 1,333.54 1,505.32 1,669.41 12.54
3. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 10.92 14.99 13.26 9.24 4.52 (13.92) Selisih 46.53 27.56 26.56 10.13 3.23 (43.59) Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa realisasi selisih antara pendapatan daerah dan pengeluaran daerah berupa belanja dan pembiayaan dalam lima tahun terakhir adalah positif atau surplus.
Selanjutnya pada tabel 3.9 di bawah ini disajikan data realisasi penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan sebagai penutup defisit riil dalam lima tahun terakhir.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 14 Tabel 3.9 Penutup Defisit Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata rata pertumb uhan (%) 1 SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya 51.73 98.26 125.94 152.54 167.00 37.18 2 Pencairan Dana Cadangan - - - - 17.50 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan - - - - - 4 Penerimaan pinjaman daerah - - - - - 5 Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah - - - - - 6 Penerimaan piutang daerah - - - - - Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited Dari tabel 3.9 di atas menunjukkan bahwa realisasi SiLPA pada lima tahun terkahir cenderung mengalami peningkatan positif, bersumber dari pelampauan pendapatan daerah dan penghematan belanja daerah, yang secara rinci ditampilkan pada tabel 3.10 di bawah ini.
Tabel 3. 10 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Semarang, tahun 2011-2015 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata rata pertum bu-han (%) Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA 1 Jumlah SiLPA 51.73 98.26 125.94 152.54 167.00 37.18 2 Pelampauan penerimaan PAD (6.22) (12.02) 7.59 7.72 13.26 10.53 28.41 18.62 25.67 0.15 (115.85) 3 Pelampauan penerimaan Dana perimbangan 3.28 (52.77) 0.22 0.23 3.17 2.51 1.26 0.83 (11.20) (0.07) 43.30 4 pelampauan penerimaan lain- lain pendapatan daerah yang sah 22.60 688.89 2.82 2.87 (25.69) (20.40) 6.90 4.52 (14.60) (0.09) (469.71) 5 sisa penghematan belanja atau akibat lainnya 78.60 347.85 115.14 117.18 161.17 127.97 130.43 85.50 187.85 1.12 27.86 6 kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 3.40 4.33 4.38 4.46 5.94 4.72 7.97 5.22 20.99 0.13 65.45 7 kegiatan lanjutan Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited 3.3. Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah selama lima tahun ke depan. Kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangi dengan berbagai belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 15 3.3.1. Analisis pengeluaran periodik wajib dan mengikat Dalam realisasi pelaksanaan anggaran daerah, dapat dipilah dan diklasifikasikan pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, yaitu kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam satu tahun anggaran. Pengeluaran wajib mengikat terdapat komponen yang secara periodik setiap tahun harus dibayar dan tidak dapat ditunda pembayarannya antara lain: (1)belaja gaji dan tunjangan; (2)belanja bunga; (3)belanja jasa kantor; (4)belanja yang diamanatkan oleh Undang-Undang seperti Alokasi Dana Desa, Belanja Bagi Hasil kepada Desa; (5)pembayaran pokok utang.
Selanjutnya pengeluaran yang merupakan prioritas utama yang secara periodic harus dibayar oleh pemerintah Kabupaten Semarang dalam rangka keberlangsungan pelayanan dasar prioritas yaitu belanja pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti: (1)honorarium guru dan tenaga medis,
(2)belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD, (3)belanja Jamkesda/ PBI Jaminan Kesehatan kepada penduduk miskin, serta belanja prioritas utama dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan yaitu: (1)Dana Tak Terduga untuk membiayai tanggap darurat bencana alam; (2)Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; (3)belanja asuransi untuk asset daerah; (4)belanja tenaga teknis dan outsourching.
Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 pemerintah Kabupaten Semarang membentuk Dana Cadangan untuk kepentingan pembiayaan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2015, sehingga harus menyisihkan pengeluaran dalam pengeluaran pembiayaan yang akan menjadi prioritas utama selama lima tahun.
Gambaran realisasi pengeluaran wajib mengikat serta prioritas utama dalam empat tahun terakhir sebagaimana tabel 3.11 di bawah ini.
Tabel 3.11 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Semarang, Tahun 2012-2015 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata-rata pertumbu han (%) A.
Belanja Tidak Langsung 694.70 746.32 811.11 984.52 11.24 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 646.94 684.27 749.23 812.76 7.69 2 Belanja penerimaan anggota dan pimpinan DPRD serta operasional KDH/WKDH 2.86 3.98 4.00 4.00 13.24 3 Belanja bunga 0.01 0.01 0.00 0.00 (21.38) 4 Belanja Bagi Hasil 0.17 0.17 0.17 11.93 32.85 5 Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa 35.71 49.76 52.71 150.52 36.75 6 Belanja Bantuan Keuangan kepada Parpol 0.91 0.91 0.91 0.90 (0.54) 8 Belanja Tak Terduga 1.32 2.49 0.50 1.48 24.90 9 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 6.78 4.73 3.59 2.94 (25.47) B Belanja Langsung 124.10 144.27 186.90 209.18 18.82 1 Belanja honorarium PNS khusus untuk guru dan tenaga medis (Jasa Pelayanan) 8.25 9.39 18.44 21.40 41.37 2 Belanja beasiswa pendidikan PNS 0.00 0.06 0.01 0.01 3,348.01 3 Belanja honor GTT/PTT, wiyata kesehatan 20.37 22.29 14.58 11.87 (15.99) Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 16 No Uraian Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata-rata pertumbu han (%) 4 honor PTTD 1.46 1.59 1.43 1.59 3.04 5 belanja BLUD* setara pendapatan 54.34 65.52 91.15 101.04 23.16 6 Belanja jasa kantor : - - - - Listrik, telpon, air 21.79 24.89 29.91 40.12 19.94 belanja outsourching 3.11 3.49 6.10 6.82 32.53 belanja tenaga teknis - 0.39 7.42 7.03 899.01 belanja premi asuransi 1.22 0.93 1.72 5.63 43.48 belanja obat-obatan 5.16 9.15 3.97 4.35 9.75 Jamkesda/ PBI BPJS 8.40 6.57 12.17 9.31 10.89 C Pembiayaan pengeluaran 3.51 3.52 3.51 4.52 7.41 1 pembentukan dana cadangan 3.50 3.50 3.50 4.50 7.41 2 pembayaran pokok utang 0.01 0.02 0.01 0.02 13.59 3 Penyertaan modal 9.00 9.74 5.73 (16.49) TOTAL 822.31 894.11 1,001.5 2 1,198.22 12.39 Sumber :DPPKAD, tahun 2016, data realisasi audited Pada tabel 3.11 di atas menunjukkan pertumbuhan positif pada sebagian besar rincian pengeluaran, antara lain belanja pegawai, belanja bantuan keuangan dan bagi hasil kepada desa, belanja jasa kantor.
Beberapa hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah antara lain kenaikan gaji, pemberian tunjangan sertifikasi guru, sinergi program nasional Jaminan Kesehatan (JKN) berupa pemberian bantuan iuran kepada penduduk miskin melalui BPJS, kenaikan tariff dasar listrik. Pertumbuhan positif terhadap pengeluaran juga dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan daerah dari sektor tertentu, antara lain pengeluaran BLUD yang setara dengan penerimaan BLUD, belanja bantuan keuangan dan belanja bagi hasil kepada desa yang dipengaruhi oleh penerimaan PAD dan dana perimbangan.
Sedangkan realisasi pengeluaran yang relatif tetap adalah pengeluaran dana cadangan (karena pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah).
Selanjutnya untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja tidak langsung daerah dan pengeluaran pembiayaan yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama dilakukan analisis dengan proyeksi lima tahun ke depan, sebagaimana tabel 3.12 Tabel 3.12 Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama Tahun 2016 – 2021 (Milyar Rupiah) No Uraian Data Tahun 2015 Pertumbu han Rata- rata Pertumbu han rata- rata (olah) Proyeksi Tahun 2016 Proyeksi Tahun 2017 Proyeksi Tahun 2018 Proyeksi Tahun 2019 Proyeksi Tahun 2020 Proyeksi Tahun 2021 I. Belanja Tidak Langsung 984.52 11.24 7.15 1,152.10 1,209.53 1,301.45 1,399.92 1,509.95 1,627.14 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 812.76 7.69 7.13 899.61 942.62 1,015.14 1,093.24 1,177.34 1,268.92 2 Belanja penerimaan anggota dan pimpinan DPRD serta operasional KDH/WKDH 4.00 13.24 - 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3 Belanja bunga 0.00 (21.38) 0.00 - - - - - 4 Belanja Bagi Hasil 11.93 32.85 9.46 12.97 14.44 15.44 16.37 18.18 20.35 5 Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa 150.52 36.75 7.22 230.99 243.94 262.33 281.78 303.78 327.22 6 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 0.90 (0.54) 2.00 1.12 1.12 1.12 1.12 1.23 1.23 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 17 No Uraian Data Tahun 2015 Pertumbu han Rata- rata Pertumbu han rata- rata (olah) Proyeksi Tahun 2016 Proyeksi Tahun 2017 Proyeksi Tahun 2018 Proyeksi Tahun 2019 Proyeksi Tahun 2020 Proyeksi Tahun 2021 7 Belanja Tak Terduga 1.48 24.90 20.00 2.00 2.00 2.00 2.00 4.00 4.00 8 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 2.94 (25.47) - 1.42 1.42 1.42 1.42 1.42 1.42 II. Belanja Langsung 209.18 18.82 11.25 228.55 273.07 294.85 320.01 351.41 388.06 1 Belanja honorarium PNS khusus untuk guru dan tenaga medis (Jasa Pelayanan kesehatan) 21.40 41.37 16.47 21.56 27.36 31.16 35.48 40.39 46.00 2 Belanja beasiswa pendidikan PNS 0.01 3,348.01 - 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 3 Belanja honor GTT/PTT, wiyata kesehatan 11.87 (15.99) (12.79) 26.80 26.80 22.52 18.92 15.89 13.35 4 honor PTTD 1.59 3.04 3.04 1.74 1.79 1.85 1.90 1.96 2.02 5 belanja BLUD* setara pendapatan 101.04 23.16 13.12 96.76 125.57 136.71 148.14 161.86 176.96 6 Belanja jasa kantor :
- - - - - - - Listrik, telpon, air 40.12 19.94 10.00 44.64 49.10 54.01 59.42 65.36 71.89 belanja outsourching 6.82 32.53 10.00 11.40 12.54 13.80 15.18 16.69 18.36 belanja tenaga teknis 7.03 899.01 10.00 8.21 9.03 9.93 10.92 12.01 13.21 7 belanja premi asuransi 5.63 43.48 43.48 3.56 5.11 7.34 10.53 15.11 21.68 8 belanja obat-obatan 4.35 9.75 9.75 5.70 6.25 6.86 7.53 8.27 9.08 9 Jamkesda/ PBI BPJS 9.31 10.89 13.71 8.14 9.46 10.64 11.96 13.82 15.46 III. Pembiayaan pengeluaran 4.52 7.41 (15.87) 8.01 8.50 8.00 7.50 4.50 3.00 1 pembentukan dana cadangan 4.50 7.41 - - - - - - 2 pembayaran pokok utang 0.02 13.59 0.01 - - - - - 3 penyertaan modal kepada BUMD (sesuai perda) (16.49) (15.84) 8.00 8.50 8.00 7.50 4.50 3.00 TOTAL 1,198.22 12.39 7.76 1,388.67 1,491.10 1,604.30 1,727.43 1,865.86 2,018.21 Sumber: DPPKAD tahun 2016 Pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 pemerintah Kabupaten Semarang merencanakan pengeluaran pembiayaan prioritas utama untuk penyertaan modal kepada BUMD Kabupaten Semarang yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PDAM, Bank Jateng, dan BPR BKK.
3.3.2. Proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Tahun 2016- 2021
a. Proyeksi Pendapatan Daerah Pada tabel 3.13 di bawah ini proyeksi pendapatan tahun 2016 menggunakan data pendapatan yang direncanakan pada APBD. Rata-rata pertumbuhan masa lalu ditampilkan tetapi tidak sebagai dasar proyeksi, karena pada masa lalu dipengaruhi berbagai faktor kebijakan yang tidak bersifat konstan, beberapa perubahan kebijakan penempatan penerimaan dari pemerintah pusat ke dalam APBD juga mempengaruhi angka pertumbuhan. Selanjutnya ditampilkan dua kolom untuk rata-rata pertumbuhan yaitu rata-rata pertumbuhan hasil perhitungan dengan seluruh data selama lima tahun sebelumnya, serta rata-rata pertumbuhan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 18 yang sudah diolah berdasarkan kondisi awal tahun rencana serta beberapa kebijakan yang ditetapkan.
Tabel 3.13 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 – 2021 (Milyar Rupiah) No Uraian Realisas i Tahun 2015 Rata- rata pertum buhan (%) Rata- rata pertumb uhan olah (%) APBD Tahun 2016 Proyeks i Tahun 2017 Proyeks i Tahun 2018 Proyeksi Tahun 2019 Proyeks i Tahun 2020 Proyeks i Tahun 2021 1 PENDAPATAN DAERAH 1,677.16 11.15 7.91 1,869.00 2,163.21 2,263.94 2,371.66 2,544.65 2,726.41 1.1 Pendapatan asli daerah 278.85 20.70 11.63 268.96 327.73 354.31 381.84 421.14 463.49 1.1.1 Pajak daerah 95.58 27.51 12.08 96.16 115.25 124.06 132.38 149.08 169.30 1.1.2 Retribusi daerah 24.31 (16.83) 6.13 25.38 29.11 30.31 31.34 32.70 34.24 1.1.3 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7.94 31.58 17.08 11.89 14.15 16.88 20.17 23.93 25.82 1.1.4 Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 151.03 72.80 11.76 135.52 169.22 183.06 197.95 215.43 234.12 1.2 Dana perimbangan 952.25 8.94 10.67 1,097.48 1,500.09 1,539.09 1,583.87 1,671.53 1,765.07 1.2.1 Dana bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak 34.92 (5.07) 3.11 43.03 44.31 46.90 48.37 50.10 50.10 1.2.2 Dana alokasi umum 876.67 11.67 3.17 968.85 967.26 1,005.85 1,041.81 1,087.32 1,131.72 1.2.3 Dana alokasi khusus (fisik dan Non Fisik) 40.65 (10.06) 97.83 85.60 488.52 486.34 493.69 534.11 583.25 1.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah 446.06 12.97 1.63 502.56 335.39 370.54 405.95 451.98 497.86 1.3.1 Hibah 1.51 - - - - - - 1.3.2 Dana darurat - - - - - - - 1.3.3 Bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya 127.02 22.65 12.01 135.54 154.48 172.47 189.04 214.39 238.84 1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 233.22 14.83 232.22 - - 1.3.5 Bantuan Keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 26.47 4.72 6.36 - 33.13 36.01 39.15 42.55 44.98 1.3.6 Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan PPD - (100.00) - - - 1.3.7 Sumbangan dari Pihak Ketiga 0.00 (36.76) - - - - - - 1.3.8 Pendapatan Dana Insentif daerah - (100.00) 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 1.3.9 Dana Desa dari APBN 57.84 10.00 129.80 142.78 157.06 172.76 190.04 209.04 sumber: DPPKAD tahun 2016, data realisasi 2015 audited.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 19 Rincian Proyeksi pendapatan daerah pada tabel 3.13 di atas masih mengandung unsur-unsur pendapatan tertentu yang bersifat alokatif seperti Dana ALokasi Khusus, Dana Desa, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, beberapa komponen pendapatan asli daerah yang bersifat mengikat seperti Dana Kapitasi JKN, pendapatan BLUD RSUD,serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dari jenis penerimaan dana penyesuaian dan otonomi khusus yang mulai tahun 2016 beralih ke jenis penerimaan DAK Non Fisik untuk Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Untuk proyeksi pada total pendapatan daerah dan masing-masing kelompok pendapatan PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dihitung tidak berdasar rata-rata pertumbuhan, tetapi dihitung dari akumulasi/ penjumlahan dari jenis-jenis pendapatan pada masing-masing kelompok pendapatan daerah.
Untuk merealisasikan angka pendapatan sebagai sumber pendapatan sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah tahun 2016 sampai dengan 2021, maka dilakukan kegiatan peningkatan pendapatan daerah yang meliputi:
1) Optimalisasi, penyusunan dan evaluasi terhadap regulasi tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
2) Perbaikan data potensi untuk setiap jenis obyek pajak/ retribusi daerah dengan perhitungan yang rasional dan terukur serta proyeksi yang bisa dicapai.
3) Sosialisasi dan publikasi kebijakan pengelolaan pendapatan daerah melalui media elektronik maupun media cetak.
4) Meningkatkan kualitas pelayanan public sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
5) Pemberian penghargaan kepada SKPD pengelola PAD maupun wajib pajak.
6) Pemberian insentif kepada petugas terkait pemungutan pajak dan retribusi.
7) Meningkatkan pengawasan melalui tim pengawas pajak dan retribusi dengan melibatkan pihak terkait.
8) Meningkatkan koordinasi secara sinergis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
9) Memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan serta peningkatan fasilitas pendukung lainnya.
10) Penggalian obyek retribusi baru.
11) Melakukan kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga (perbankan, swasta, badan hukum/ masyarakat).
12) Optimalisasi pengelolaan BUMD yang dimiliki pemerintah Kabupaten Semarang.
13) Sosialisasi sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bappeda Kab. Semarang (2016) ~ ~ ~ ~ ~ n n - - - - - - - - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 20
b. Proyeksi Belanja Daerah Belanja daerah adalah sarana untuk menyediakan output kegiatan, yang diharapkan akan berfungsi mewujudkan outcome baik kegiatan maupun program. Disamping hal tersebut belanja daerah dalam prosesnya dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui transaksi- transaksi pengadaan barang maupun jasa serta pembangunan infrastruktur di daerah.
Proyeksi belanja daerah dari tahun 2015 sampai tahun 2021 dengan rincian sebagaimana sebagaimana struktur belanja APBD ditampilkan pada tabel 3.14 di bawah ini.
Tabel 3.14 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 – 2021 (Milyar Rupiah) No Uraian Realisasi 2015 Rata-Rata pertumbu han Rata-Rata partum- buhan (olah) Tahun 2016 (APBD) Proyeksi Tahun 2017 Proyelsi Tahun 2018 Proyeksi Tahun 2019 Proyeksi Tahun 2020 Proyeksi Tahun 2021 A BELANJA DAERAH 1,669.41 13.08 6.91 1,953.94 2,163.21 2,263.94 2,371.66 2,544.65 2,726.41 1 Belanja Tidak Langsung 1,050.24 9.53 6.56 1,226.18 1,328.77 1,441.17 1,500.02 1,593.18 1,684.04 2 Belanja Pegawai 855.05 10.73 6.43 974.74 1,059.37 1,133.27 1,195.60 1,265.16 1,330.68 3 Belanja Bunga 0.00 (37.22) 0.00 - - - - - 4 Belanja Subsidi - (67.36) - - - - - - 5 Belanja Hibah 29.62 (8.01) (8.01) 3.13 2.88 2.65 2.44 2.24 2.06 6 Belanja bantuan sosial 0.74 (16.85) (16.85) 1.24 1.03 0.86 0.71 0.59 0.49 7 Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa 11.93 - 9.47 12.97 13.73 15.44 16.37 18.18 20.35 8 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pem.
Desa/ lainnya 151.42 14.89 7.32 232.10 249.76 286.95 282.89 305.01 328.45 9 Belanja Tidak terduga 1.48 16.36 - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 B Belanja Langsung 619.17 18.63 7.58 727.76 834.44 822.77 871.64 951.47 1,042.38 1 Belanja pegawai 25.14 (15.50) (15.50) 43.18 36.48 30.83 26.05 22.01 18.60 2 Belanja Barang dan jasa 364.12 25.72 1.84 363.19 345.43 294.85 320.02 351.41 387.93 3 Belanja Modal 229.91 23.47 15.27 321.39 452.53 497.09 525.57 578.04 635.85 *) sumber: data realisasi 2015, audited; proyeksi DPPKAD, dasar tahun 2016.
Pada tabel 3.14 di atas ditampilkan proyeksi belanja daerah dengan rata-rata pertumbuhan yang sudah disesuaikan dengan kondisi rencana pada tahun 2016 dan 2017 serta perkembangan kebijakan yang ada, antara lain pada belanja pegawai angka proyeksi telah memperhitungkan peralihan urusan pemerintah Kabupaten ke Provinsi maupun pusat, rata- rata PNS yang pensiun, serta moratorium PNS. Belanja bantuan sosial diproyeksikan naik dengan mempertimbangkan beberapa prioritas pembangunan direncanakan untuk menangani kemiskinan, antara lain Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 21 rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan beasiswa untuk siswa miskin.
Kebijakan yang dirumuskan untuk merencanakan belanja daerah setiap tahunnya adalah sebagai berikut:
1) Mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan perencanaan dan penyusunan APBD.
2) Memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama yang harus disediakan setiap tahunnya secara periodik.
3) Mempedomani program prioritas daerah untuk pencapaian visi dan misi daerah sesuai kemampuan keuangan setiap tahunnya.
4) Memperhatikan program pendukung prioritas daerah sesuai kemampuan keuangan setiap tahunnya.
5) Memperhatikan efisiensi dan efektifitas belanja dengan menyesuaikan belanja langsung pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, dan menekan biaya sewa fasilitas kegiatan dengan memanfaatkan asset daerah yang tersedia.
6) Mendukung sinkronisasi program nasional dan provinsi.
7) Mengutamakan konsistensi setiap tahapan perencanaan penganggaran.
c. Proyeksi Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah yang dimaksud dalam proyeksi ini adalah penerimaan pembiayaan sebagai komponen penutup deficit belanja,sebagaimana tabel 3.15 di bawah ini.
Tabel 3.15 Proyeksi Penutup Defisit Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 ( Milyar Rupiah) No Uraian Kondisi tahun 2015 Rata- rata partum buhan (%) Rata-rata partumbuh an (%, diolah) Proyeksi Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya 167.00 37.18 (14.75) 187.74 2 Pencairan dana cadangan 17.50 - - - - - 3 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan - - - - - - - 4 Penerimaan pinjaman daerah - - - - - - - 5 Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah - - - - - - - 6 Penerimaan piutang daerah - - - - - - - Sumber: DPPKAD Tahun 2016, data SiLPA 2016 audited.
3.3.3. Penghitungan Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan dalam RPJMD adalah proyeksi penerimaan yang dihitung dengan menjumlahkan proyeksi pendapatan daerah lima tahun ke depan, proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan proyeksi penerimaan dana cadangan, serta proyeksi pengeluaran yang bersifat wajib, mengikat, prioritas utama sebagai unsur pengurang, sehingga akan diperoleh proyeksi kapasitas pendanaan riil yang Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 22 dapat digunakan untuk menyusun rencana program dan kegiatan, sebagaimana ditampilkan pada tabel 3.16 di bawah ini.
Tabel 3.16 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 1 Pendapatan 1,869.00 2,163.21 2,263.94 2,371.66 2,544.65 2,726.41 2 Pencairan dana cadangan (sesuai Perda) - - - - - - 3 Sisa lebih riil perhitungan anggaran 187.74 - - - - - 4 Total penerimaan 2,056.74 2,163.21 2,263.94 2,371.66 2,544.65 2,726.41 5 Dikurangi - - - - - - 6 Belanja pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama 1,388.67 1,491.10 1,604.30 1,727.43 1,865.86 2,018.21 7 Kapasitas riil kemampuan keuangan 668.07 672.11 659.64 644.23 678.79 708.21 Sumber: proyeksi DPPKAD Tahun 2016 Selanjutnya dalam mengalokasikan belanja sesuai dengan kapasitas kemampuan pendanaan akan memperhatikan kebijakan belanja sebagai berikut:
1) Alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan untuk belanja urusan pendidikan.
2) Alokasi minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, untuk belanja urusan kesehatan.
3) Penerimaan dari pajak daerah diutamakan untuk belanja program dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan layanan pajak daerah, belanja yang harus disediakan untuk layanan masyarakat yang terkait dengan perolehan pajak, serta belanja bagi hasil kepada desa sebesar 10 persen dari total penerimaan pajak daerah. Selanjutnya sisanya dialokasikan untuk mendanai program pembangunan prioritas lainnya.
4) Penerimaan dari retribusi daerah diutamakan untuk belanja program dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan obyek retribusi baik fisik maupun non fisik, belanja untuk pengeloaan penerimaan retribusi, serta belanja bagi hasil kepada desa sebesar 10 persen dari total penerimaan retribusi daerah. Selanjutnya juga dialokasikan untuk mendanai program pembangunan prioritas lainnya.
5) Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas, dialokasikan sebesar proyeksi penerimaan untuk belanja penerimaan kesehatan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 23
6) Penerimaan dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk belanja pegawai dan operasional rutin pemerintahan daerah.
7) Penerimaan dari Dana Alokasi Khusus dialokasikan sesuai dengan tujuan dimana dana tersebut dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Menteri teknis yang terkait, juga akan memperhatikan perubahan regulasi terkait pelaksanaan maupun pencairan Dana Alokasi Khusus yang berlaku.
8) Penerimaan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan dari Pemerintah Provisi sebagian diprioritaskan untuk perbaikan/pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan sesuai jenis dana bagi hasil di dapat.
9) Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar 50 persen dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
10) Penerimaan dari Bantuan Keuangan Provinsi dialokasikan untuk belanja berpedoman pada Peraturan Gubernur.
11) Penerimaan dari Dana Desa dialokasikan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa sebesar proyeksi penerimaan.
Tabel 3. 17 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang tahun 2016-2021 (Milyar Rupiah) No Uraian Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 I. Kapasitas keuangan Daerah 2,056.74 2,163.21 2,263.94 2,371.66 2,544.65 2,726.41 Rencana alokasi pengeluaran prioritas I (wajib mengikat, prioritas utama)) 1,389.16 1,491.10 1,604.30 1,727.43 1,865.86 1,627.14 I.a. Belanja Tidak Langsung I.b. Belanja Langsung 228.55 273.07 294.85 320.01 351.41 388.06 I.c pengeluaran pembiayaan daerah 8.50 8.50 8.00 7.50 4.50 3.00 Kapasitas riil kemampuan keuangan 667.58 672.11 659.64 644.23 678.79 1,099.27 II. Rencana alokasi pengeluaran prioritas II 213.71 488.16 420.98 354.32 354.05 365.04 II.a. Belanja program prioritas pembangunan 213.71 488.16 420.98 354.32 354.05 365.04 III. Rencana alokasi pengeluaran prioritas III 453.87 183.94 238.66 289.90 324.73 734.23 IIIa. Belanja program reguler 453.87 183.94 238.66 289.90 324.73 734.23 Surplus anggaran riil atau berimbang (I-II-III)* - - - - - - Sumber: data proyeksi DPPKAD, 2016.
Rencana penggunaan kapasitas riil pada tabel 3.17 di atas dilakukan atas dasar proyeksi rencana program yang akan direncanakan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan indikasi pendanaan. Pada tahap pelaksanaan tahunan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada tahun rencana serta perkembangan regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 III - 24 Tabel 3.18 Kerangka Pendanaan Alokasi Prioritas I,II dan III Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 No Uraian Alokasi (Rupiah) Tahun 2016 % Tahun 2017 % Tahun 2018 % Tahun 2019 % Tahun 2020 % Tahun 2021 %
1. Prioritas I 1,389.16 67.54 1,491.10 69.33 1,604.30 70.27 1,727.43 72.84 1,865.86 73.32 1,627.14 59.681
2. Prioritas II 213.71 10.39 420.98 19.57 354.05 15.51 354.32 14.94 354.05 13.91 365.04 13.389
3. Prioritas III 453.87 22.07 238.66 11.10 324.73 14.22 289.90 12.22 324.73 12.76 734.23 26.930 Total 2,056.74 100.00 2,150.74 100.00 2,283.09 100.00 2,371.66 100.00 2,544.65 100.00 2,726.41 100.000 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -1
BAB IV ANALISIS ISU STRATEGIS 4.1 Permasalahan Pembangunan Daerah Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Kriteria yang kemudiaan digunakan untuk melakukan identifikasi terhadap permasalahan pembangunan untuk memperoleh daftar panjang permasalahan yang secara faktual dihadapi dalam pembangunan adalah; (1) cakupan masalah yang luas; (2) permasalahan cenderung meningkat atau membesar dimasa yang akan datang dan berdampak negative; dan (3) memerlukan upaya penanganan yang konsisten dari waktu ke waktu serta sinergitas berbagai pihak.
Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak di atasi, peluang yang tidak dimanfaatkan dan ancaman yang tidak diantisipasi. Untuk perlu dilakukan berbagai identifikasi permasalahan pembangunan dengan menelaah capaian-capapaian pembangunan sebelumnya, permasalahan pembangunan menurut urusan yang masih dihadapi Kabupaten Semarang serta melakukan telaah terhadap berbagai kondisi yang akan dihadapi Kabupaten Semarang dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun selanjutnya (2016-2021).
4.1.1 Telaah Capaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 Untuk mencapai visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005–2025, maka disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam setiap 5 (lima). Sampai dengan tahun 2015, RPJMD Kabupaten Semarang memasuki RPJPD tahap II yang kemudiaan diterjemahkan melalui RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015. Hasil analisis terhadap pencapaian pembangunan diperlihatkan tabel dibawah ini.Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -2 Tabel 4.1 Capaian RPJPD Dilihat dari RPJMD Tahun 2010-2015 No Misi RPJPD Capaian Keberhasilan Misi RPJMD 2010-2015 Permasalahan Capaian Keberhasilan
1. Meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat Kabupaten Semarang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
1. Belum optimalnya kinerja pemenuhan kualitas dan/atau mutu standar pelayanan dasar pendidikan;
2. Belum optimalnya kinerja pemenuhan kualitas dan/atau mutu standar pelayanan dasar kesehatan;
3. Belum optimalnya kinerja penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
4. Belum optimalnya kinerja fasilitasi penciptaan kondusivitas antara pengusaha dan pekerja;
5. Belum optimalnya kinerja fasilitasi manajemen pembinaan olah raga;
serta
6. Belum optimalnya kinerja penyelenggaraan pelayanan transmigrasi Capaian keberhasilan:
71,95%,
2. Meningkatkan kemandirian perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan yaitu industri, pertanian dan pariwisata (INTANPARI) serta sektor lain yang berwawasan lingkungan Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (intanpari) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
1. Masih belum optimalnya kinerja fasilitasi pembinaan manajemen koperasi, UMKM, BPR dan LKM;
2. Masih belum optimalnya kinerja sektor-sektor pendukung perekonomian daerah (sektor perkebunan; sektor lembaga keuangan jasa dan persewaan serta sektor pertambangan dan penggalian) dalam pembentukan PDRB;
3. Masih belum optimalnya kinerja pelayanan investasi;
4. Masih belum optimalnya kinerja pertumbuhan ekonomi;
5. Masih belum optimalnya kinerja pengentasan kemiskinan;
Capaian keberhasilan:
50,00% Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -3 No Misi RPJPD Capaian Keberhasilan Misi RPJMD 2010-2015 Permasalahan Capaian Keberhasilan
6. Masih belum optimalnya kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan;
7. Belum optimalnya kinerja pengelolaan lingkungan terkait dengan rehabilitasi hutan dan lahan kritis;
8. Masih belum optimalnya kinerja pemenuhan jaringan listrik rumah tangga;
9. Masih belum optimalnya kinerja pengawasan dan pengendalian pertambangan
10. Masih belum optimalnya kinerja pembinaan manajemen usaha restoran dan hotel;
11. Masih belum optimalnya kinerja pembinaan manajemen usaha perikanan;
12. Masih belum optimalnya kinerja ekspor perdagangan; serta
13. Masih belum optimalnya kinerja pembinaan manajemen bagi kelompok pengrajin.
3. Meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance), demokratis dan bertanggung jawab, didukung oleh aparatur yang kompeten dan profesional, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi;
1. Belum optimalnya kinerja pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan keamanan/ketertiban;
2. Belum optimalnya kinerja pengelolaan retribusi daerah;
3. Belum optimalnya kinerja pengelolaan kearsipan;
4. Belum optimalnya kinerja pelayanan informasi dan komunikasi sebagai pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik Capaian keberhasilan: 51,35 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -4 No Misi RPJPD Capaian Keberhasilan Misi RPJMD 2010-2015 Permasalahan Capaian Keberhasilan
4. Meningkatkan kualitas, kuantitas dan pemerataan sarana prasarana yang seimbang guna menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan
1. Belum optimalnya kinerja pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar infrastruktur jalan dan irigasi;
2. Belum optimalnya kinerja pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar perumahan dan pemukiman;
3. Belum optimalnya kinerja penataan ruang;
4. Belum optimalnya kinerja pelayanan sarana dan prasarana transportasi Capaian keberhasilan:
44,44%
5. Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak di semua bidang pembangunan Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak di semua bidang pembangunan
1. Masih belum optimalnya kinerja pencegahan KDRT; dan
2. Masih belum tersedianya data tenaga kerja dibawah umu Capaian keberhasilan:
85,71%
6. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya Mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya
1. Belum optimalnya kinerja pemenuhan akses air minum bagi penduduk;
2. Belum optimalnya kinerja pengelolaan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Capaian keberhasilan:
75,00% Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -5 4.1.2 Identifikasi Permasalahan untuk Pemenuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib/Pilihan) Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah dan karakteristik alokasi belanja daerah, tidak semua penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat diprioritaskan atau terkait dengan sasaran pokok (RPJPD) dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah (RPJMD) dalam suatu periode. Namun demikian, tidak berarti bahwa urusan dimaksud tidak diselenggarakan. Secara operasional, urusan-urusan tersebut tetap harus dilaksanakan untuk menjaga kinerja yang telah dicapai dimasa-masa lalu atau memenuhi standar layanan bagi masyarakat.
Identifikasi permasalahan pembangunan terkait dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan agar dapat menjamin diperolehnya permasalahan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan, yang secara umum telah diuraikan pada Bab 2, yaitu mengidentifikasi permasalahan pada tiap urusan dengan memperhatikan capaian indikator kinerja pembangunan tiap urusan, seperti dijelaskan dibawah ini.
1. Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga
(1) Penuntasan wajib belajar 9 tahun masih belum terwujud;
(2) Masih belum terpenuhinya kebutuhan tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan;
(3) Penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas belum terwujud;
(4) Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan;
(5) Belum optimalnya link and match antara sekolah menengah dengan dunia usaha dan dunia industri;
(6) Belum optimalnya pengelolaan benda dan situs budaya sebagai aset yang beharga karena tidak adanya tempat penyimpanan benda, situs budaya berupa museum serta tidak adanya kawasan cagar budaya yang dilestarikan;
(7) Belum optimalnya pelestarian nilai–nilai budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Semarang untuk menghadapi masuknya arus globalisasi;
(8) Belum adanya gedung kesenian yang reseprentatif;
(9) Masih lemahnya penegakan hukum dalam rangka pelestarian aset budaya;
(10) Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana untuk pembinaan prestasi kepemudaan dan olah raga;
(11) Kurangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan kepemudaan dan keolahragaan;
(12) Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan dan cakupan pelayanan perpustakaan;
(13) Kurang sarana dan prasarana pelayanan perpustakaan.
2. Urusan Kesehatan
(1) Adanya kecenderungan meningkatnya AKI, AKB dan angka kesakitan penyakit yang disebabkan karena kepadatan penduduk tinggi, lingkungan yang kurang higienis (polusi udara, air, tanah) dan penyalahgunaan obat;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -6
(2) Masih belum terpenuhinya jumlah kebutuhan tenaga medis yang tersebar diseluruh RS, Puskesmas dan Pustu;
(3) Masih kurangnya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
(4) Urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, dan Perhubungan
(5) Masih kurangnya pembangunan infrastruktur terutama pada daerah terisolir/perbatasan;
(6) Masih kurangnya peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
(7) Masih kurangnya kualitas dan penyediaan air bersih;
(8) Masih kurangnya infrastruktur dasar permukiman sehingga belum tercipta lingkungan yang sehat;
(9) Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
(10) Belum tertatanya kawasan pariwisata;
(11) Belum optimalnya pembangunan yang berwawasan kawasan perdesaan;
(12) Potensi titik parkir belum tergarap secara optimal;
(13) Kurangnya kuantitas dan kualitas trotoar yang memenuhi syarat;
(14) Kurangnya kuantitas dan kualitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang memenuhi syarat;
(15) Kurangnya penyediaan transportasi umum di wilayah perdesaan/perbatasan;
(16) Kurangnya jalan yang perlu dilengkapi pagar pengaman (guard rail).
3. Urusan Pertanahan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
Pemberdayaan Masyarakat Desa; Statistik; dan Kearsipan
(1) Kurang lengkapnya data mengenai status kepemilikan tanah Pemda (sebagian besar hasil tukar guling pada masa lalu tidak dilengkapi dengan dokumen administrasinya) sehingga mempersulit dalam penanganan alih fungsi dan tukar menukar tanah;
(2) Pendaftaran ukur sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Semarang (eks bengkok) mengalami kesulitan dalam identifikasi awal baik data fisik letak tanah, perolehannya maupun alas haknya;
(3) Masih banyaknya timbul permasalahan/konflik pertanahan dimasyarakat;
(4) Masih banyaknya penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan;
(5) SIAK (Sistem Informasi Adminduk) sampai dengan saat ini belum terkoneksi secara online dengan desa/kelurahan dalam rangka mengelola Register Kependudukan;
(6) Belum optimalnya pemanfaatan data kependudukan untuk kebijakan pelayanan publik pada sektor-sektor lainnya;
(7) Kurangnya sarana dan prasarana untuk pelayanan dokumen kependudukan jemput bola hingga ke tingkat desa/kelurahan;
(8) Belum optimalnya penanganan PGOT dan anak-anak jalanan liar;
(9) Belum optimalnya penanganan/penertiban PKL;
(10) Masih kurangnya sosialisasi Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya;
(11) Masih lemahnya penegakan Perda dan Perbup;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -7
(12) Masih belum optimalnya perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat yang dipengaruhi oleh faktor kapasitas daya dukung SDM aparatur, kapasitas daya dukung kelembagaan organisasi perangkat daerah kapasitas daya dukung sarana dan prasarana serta daya dukung ketatalaksanaan perangkat daerah;
(13) Belum optimalnya kerjasama daerah baik dalam skala regional, nasional maupun internasional dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(14) Belum terpeliharanya batas-batas daerah;
(15) Masih terbatasnya ruang lingkup/cakupan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
(16) Belum optimalnya pembinaan kelembagaan di kelurahan;
(17) Belum terpenuhinya realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan potensi;
(18) Data omzet objek pajak oleh wajib pajak belum terlaporkan dengan baik;
(19) Masih kurangnya tingkat kompetensi auditor;
(20) Belum terlaksananya pemeriksaan reguler untuk setiap objek pemeriksaan (Obrik);
(21) Belum optimalnya pengawasan melekat atau pengendalian internal di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan BUMD;
(22) Masih belum tertatanya persebaran/penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memenuhi standar kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
(23) Masih belum tertatanya jabatan fungsional tertentu sesuai dengan analisis kebutuhan organisasi perangkat daerah;
(24) Kurangnya penerapan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) didesa;
(25) Kurangnya kapasitas dan kapabilitas Kepala dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa;
(26) Masih kurang aktif dan optimalnya lembaga-lembaga perekonomian di pedesaan;
(27) Belum optimalnya pembangunan jalan-jalan poros desa;
(28) Masih sulitnya memperoleh dan pemutakhiran data yang valid baik pada tataran perangkat daerah maupun pada tataran desa;
(29) Belum optimalnya kapasitas dan peran perangkat daerah serta Pemerintah Desa dalam pengelolaan arsip;
(30) Belum adanya arsiparis disetiap perangkat daerah dan di Pemerintah Desa;
(31) Belum tersedianya regulasi penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Semarang.
4. Urusan Koperasi dan UKM, Penanaman Modal, Ketahanan Pangan, Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, dan Industri
(1) Lemahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM;
(2) Lemahnya kapasitas manajemen/pengelolaan usaha Koperasi dan UMKM baik dari sisi aspek SDM pelaku usaha, teknologi dan sarana prasarana produksi, pemasaran, kemampuan permodalan, maupun kelembagaannya;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -8
(3) Masih belum rendahnya daya tarik investasi yang diakibatkan oleh tingginya harga tanah dilokasi industri, kurangnya dukungan sarana dan prasarana pada zona industri, belum tersedianya akses keluar masuk jalan tol langsung menuju kawasan peruntukan industri, masih terbatasnya luasan kawasan peruntukan industri, serta belum adanya kawasan industri;
(4) Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan;
(5) Kurangnya sarana penyimpanan hasil pertanian diwilayah produksi pertanian;
(6) Masih tingginya ketergantungan masyarakat pada makanan pokok beras dan terigu, sedangkan konsumsi pangan lokal relatif rendah;
(7) Masih tingginya alih fungsi lahan pertanian;
(8) Masih adanya wilayah yang mengalami kekeringan, terutama bila kemarau panjang;
(9) Belum stabilnya harga produk pertanian;
(10) banyaknya Jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) yang rusak;
(11) Belum optimalnya pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan penyakit hewan menular strategis;
(12) Banyaknya kelompok masyarakat petani/peternak yang belum berbadan hukum;
(13) Belum optimalnya produksi dan produktivitas ternak;
(14) Kurangnya sarana dan prasarana pemantauan hewan ternak;
(15) Belum optimalnya diversifikasi usaha komoditas kehutanan;
(16) Kurangnya infrastruktur yang mendukung sektor Pariwisata Kabupaten Semarang;
(17) Kurangnya promosi wisata di dalam maupun di luar negeri;
(18) Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan;
(19) Kurangnya pengelolaan kepariwisataan yang berbasis lingkungan (EKOWISATA);
(20) Masih terbatasnya sarana prasarana produksi, belum memiliki manajemen usaha yang baik dan kualitas produk masih rendah;
(21) Tingginya harga pakan ikan sehingga menurunkan keuntungan pembudidaya;
(22) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sumberdaya ikan di Perairan Umum Daratan (PUD);
(23) Kurangnya fasilitasi permodalan dari perbankan untuk sektor usaha perikanan;
(24) Pasar yang masih mengandalkan konsumen lokal, belum mampu bersaing di tingkat antar wilayah;
(25) Kurangnya pemahaman dan ketaatan pedagang terhadap peraturan daerah yang mengatur Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Pedagang Kaki Lima;
(26) Adanya peredaran barang yang tidak memenuhi aspek kesehatan, tertib ukur, legalitas dan SNI;
(27) Rendahnya jaringan pemasaran produk lokal dan kecintaan terhadap penggunaan produk dalam negeri;
(28) Belum terjaganya kebersihan dan keamanan di kawasan usaha PKL;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -9
(29) Banyaknya PKL yang berdagang secara liar / tidak pada tempatnya;
(30) Kurangnya modal pedagang kaki lima sehingga sulit mengembangkan usaha;
(31) Lemahnya daya saing pasar tradisional / pasar rakyat;
(32) Terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan penting dalam masyarakat;
(33) Terbatasnya kemampuan dan pengetahuan pelaku usaha dalam pengembangan dan diversifikasi produk;
(34) Lemahnya SDM pelaku usaha industri kecil;
(35) Terbatasnya pemanfaatan teknologi dan sarana produksi untuk industri kecil.
5. Urusan Lingkungan Hidup
(1) Masih kurangnya upaya mengatasi dampak perubahan iklim/pemanasan global;
(2) Masih terjadinya kerusakan lahan dan lingkungan akibat penambangan dan alih fungsi lahan;
(3) Menurunnya kualitas udara, air dan tanahdampak dari kegiatan industri;
(4) Belum optimalnya upaya konservasi di danau Rawapening;
(5) Masih kurangnya luasan ruang terbuka hijau (RTH);
(6) Masih kurangnya pengelolaan dan pelayanan sampah;
(7) Belum optimalnya penanganan dan penanggulangan bencana;
(8) Masih rendahnya upaya pengelolaan SDA dan LH dalam rangka pelestarian sumber-sumber air;
(9) Masih banyak usaha tani yang belum memperhatikan kaidah-kaidah konservasi hutan.
6. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, dan Ketenagakerjaan
(1) Kurang optimalnya peran Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR dari CFCD (Corporate Forum For Community Development) di Kabupaten Semarang;
(2) Masih kurangnya kesadaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk hidup mandiri, masih senang menggantungkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
(3) Kurangnya jumlah Balai Rehabilitasi Sosial yang dapat menampung PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar);
(4) Belum optimalnya peran perempuan dalam bidang pembangunan dan politik;
(5) Perlindungan, pemenuhan hak dasar perempuan dan anak masih kurang karena masih banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak mempekerjakan anak dibawah umur;
(6) Masih rendahnya kualitas dan kompetensi angkatan kerja muda yang memasuki dunia kerja;
(7) Masih rendahnya pemahaman tenaga kerja dan pelaku-pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(8) Kurang optimalnya pembinaan dan pengawasan hubungan industrial, norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -10 4.2 Isu-Isu Strategis 4.2.1. Telaah Isu Internasional/Global, Nasional, Regional Provinsi Jawa Tengah serta Isu Lokal/Daerah Kabupaten Semarang Penentuan isu strategis didahului dengan review/telaah terhadap isu-isu pembangunan baik ditingkat internasional, nasional, regional maupun isu skala lokal/daerah yang relevan dalam memberi arah bagi pembangunan Kabupaten Semarang. Hasil review/telaahan akan menjadi landasan dalam perumusan isu strategis yang diperoleh dari kajian terhadap kondisi Kabupaten Semarang secara komprehensif.
A. Isu Internasional/Global
1. Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja meluncurkan program pembangunan berkelanjutan yang diberi nama Sustainable Development Goals (SDGs), menggantikan program sebelumnya Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015. Pengertian SDGs adalah sebuah dokumen yang akan menjadi salah satu acuan dalam kerangka pembangunan dan perundingan negara-negara di dunia yang bertujuan untuk:
1) Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di semua negara manapun;
2) Mengakhiri segala bentuk kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi dan mendorong pertanian secara berkelanjutan;
3) Menjamin adanya kehidupan yang sehat, serta mendorong kesejahteraan untuk semua orang di dunia pada semua usia.
Target utama SDGs adalah mengentaskan kemiskinan. Indonesia akan menggunakan tiga indikator terkait dengan dokumen SDGs, yaitu pembangunan manusia atau human development yang meliputi pendidikan dan kesehatan, lingkungan dalam skala kecil atau social economic development dan lingkungan yang besar atau environmental development berupa ketersediaan kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang baik.
2. Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN), isu-isu yang dikembangkan adalah:
1) Pengembangan Industri Nasional, yang berfokus pada:
a) Pengembangan industri prioritas dalam rangka memenuhi Pasar ASEAN;
b) Pengembangan industri dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri;
c) Pengembangan industri kecil menengah;
d) Pengembangan sumber daya manusia dan penelitian;
e) Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
2) Pengembangan Pertanian, yang berfokus pada:
a) Peningkatan investasi langsung di sektor pertanian;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -11
b) Peningkatan akses pasar.
3) Pengembangan Kelautan dan Perikanan, yang berfokus pada:
a) Penguatan kelembagaan dan posisi kelautan dan perikanan;
b) Peningkatan daya saing kelautan dan perikanan;
c) Penguatan pasar dalam negeri;
d) Penguatan dan peningkatan pasar ekspor
4) Pengembangan Energi, yang berfokus pada:
a) Pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan Bakar Minyak);
b) Pengembangan sub sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
c) Peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik.
5) Pengembangan Infrastruktur, yang berfokus pada:
a) Pengembangan Infrastruktur konektivitas;
b) Peningkatan daya saing infrastruktur;
c) Pengembangan infrastruktur sistem pembayaran.
6) Pengembangan sistem logistik nasional
7) Pengembangan perbankan
8) Pengembangan investasi, yang berfokus pada:
a) Peningkatan investasi melalui peningkatan kepastian hukum;
b) Kemudahan berusaha;
c) Perluasan investasi;
d) Database investasi;
e) Peningkatan daya saing investasi;
f) Perluasan investasi perusahaan nasional di Kawasan ASEAN.
9) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang berfokus pada:
a) Peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah dari sisi pembiayaan;
b) Pengembangan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah;
c) Eligibilitas dan kapabilitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah;
d) Mendorong pemberdayaan sektor riil dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.
10) Pengembangan Tenaga Kerja, yang berfokus pada:
a) Peningkatan daya saing tenaga kerja;
b) Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
11) Pengembangan Kesehatan, yang fokus pada:
a) Peningkatan ketahanan pasar jamu dalam negeri;
b) Peningkatan akses pasar.
12) Pengembangan Perdagangan, yang berfokus pada:
a) Stabilisasi dan penguatan pasar dalam negeri;
b) Peningkatan ekspor dan kerjasama internasional;
c) Pengkajian kebijakan perdagangan dalam negeri;
d) Mendukung implementasi masyarakat ekonomi ASEAN;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -12
e) Pengembangan fasilitas pembiayaan ekspor;
f) Edukasi publik mengenai masyarakat ekonomi ASEAN 2015.
13) Pengembangan Kepariwisataan, yang fokus pada:
a) Pengembangan destinasi wisata;
b) Pengembangan acara (event) pariwisata.
14) Pengembangan Kewirausahaan, yang fokus pada:
a) Pengembangan wirausaha pemula;
b) Perluasan peran wirausaha muda
15) Pengembangan usaha berbasis temuan baru (Invention/Resources and Development).
B. Isu Nasional
1. Telaah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 Pemerintah telah menetapkan RPJMN Tahun 2015-2019 sebagai pedoman pembangunan negara dalam kurun waktu tersebut. RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden yang penyusunannya mengacu kepada RPJPN 2005-2025. RPJMN Tahun 2015-2019 pada dasarnya merupakan manifestasi dari 9 (Sembilan) agenda Pembangunan Nasional NAWACITA dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pokok pembangunan nasional, yaitu:
1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
2) Membuat pemerintah tidak absen dengan pembangunaan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi dan terpercaya;
3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan;
4) Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistim dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
8) Melakukan reformasi karakter bangsa;
9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM pada dasarnya merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Dalam rangka implementasi SPM, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal(SPM), Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -13 diamanatkan bahwa SPM yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintahan Daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun sampai dengan pertengahan tahun 2013, telah diterbitkan 15 (limabelas) SPM oleh kementerian/lembaga, sebagai berikut:
1) Bidang Kesehatan;
2) Bidang Lingkungan Hidup;
3) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;
4) Bidang Sosial;
5) Bidang Perumahan Rakyat;
6) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
7) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
8) Bidang Pendididkan Dasar;
9) Bidang Pekerjaan Umum;
10) Bidang Ketenagakerjaan;
11) Bidang Ketahanan Pangan;
12) Bidang Komunikasi dan Informasi;
13) Bidang Kesenian;
14) Bidang Penanaman Modal; serta
15) Bidang Perhubungan Daerah Berkaitan dengan Penerapan dan Pencapaian SPM di lingkungan Kabupaten Semarang telah ditetapkan Pertauran Bupati Semarang Nomor 61 Tahun
2014. Pemerintah Daerah dalam kewenangannya memerlukan Standar Pelayanan Minimal karena beberapa alasan. Pertama, dengan munculnya SPM memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatannya secara “lebih terukur”. Kedua, dengan SPM yang disertai tolok ukur pencapaian kinerja yang logis dan riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya, sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ketiga, didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, maka sulit bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua kewenangan/fungsi yang ada. Keterbatasan dana, sumberdaya aparatur, kelengkapan, dan faktor lainnya membuat Pemerintah Daerah harus mampu menentukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat.
C. Isu Regional Provinsi Jawa Tengah
1. Telaah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 Isu–isu strategis dan permasalahan mendesak yang menjadi prioritas dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut:
a. Pengurangan Kemiskinan
b. Pengurangan Pengangguran
c. Pembangunan Infrastruktur
d. Kedaulatan Pangan
e. Kedaulatan Energi Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -14
f. Tata Kelola Pemerintahan, Demokratisasi dan Kondusivitas Daerah Terkait dengan isu strategis dan permasalahan mendesak RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, dikaitkan dengan isu strategis dan permasalahan mendesak RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 penekanan isu strategis dan permasalahan pokok lebih kepada: (1) Pengurangan Kemiskinan dari 7,7% tahun 2016 menjadi 6,5% tahun 2021;
(2) Pengurangan Pengangguran khususnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 4,25% pada tahun 2016 menjadi 3,5% pada tahun 2021; (3) Pembangunan Infrastruktur; (4) Kedaulatan Energi; dan (5) Tata Kelola Pemerintahan, Demokratisasi dan Kondusivitas Daerah.
Keterkaitan isu strategis dan permasalahan mendesak tersebut paling tidak dapat menjadi acuan guna pencapaian sasaran wilayah pengembangan Kedungsepur seperti yang ditargetkan sampai tahun 2021, yaitu; (1) kisaran pertumbuhan ekonomi antara 5,59-6,20%; (2) Angka Kemiskinan 9,99% dan
(3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,62%. Untuk Intervensi Kabupaten Semarang dari Tahun 2016-2021 terdiri dari; (1) kisaran pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sampai tahun 2021 antara 5,59% sampai 6,20%; (2) Angka Kemiskinan hingga tahun 2021 turun dari 7,7% menjadi 6,5%; dan (3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sampai tahun 2021 turun dari 4,25% menjadi 3,5%.
D. Isu Lokal/Daerah Kabupaten Semarang
1. Telaah RPJPD Tahun 2005-2025 Isu – isu strategis dan permasalahan mendesak yang menjadi prioritas dalam RPJPD Tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menciptakan peluang kerja, perluasan akses pasar dan permodalan dalam rangka menanggulangi pengangguran dan kemiskinan;
2) Meningkatkan produktivitas usaha dan kualitas produk pertanian, industri kecil/rumah tangga serta jasa pariwisata, dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal;
3) Meningkatkan investasi swasta melalui optimalisasi pelayanan perijinan, penyediaan fasilitas usaha, pemanfaatan teknologi informasi dan perluasan akses permodalan;
4) Membangun sarana dan prasarana pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama fasilitas pendidikan dasar, kesehatan, permukiman dan air bersih, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
5) Membangun infrastruktur daerah antara lain jalan, jembatan, transportasi, pasar, pengelolaan limbah dan jaringan irigasi, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah;
6) Meningkatkan kemandirian daerah dan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kinerja aparatur, perbaikan sistem kelembagaan dan manajemen pemerintahan, serta menyusun peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan;
7) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan konservasi sumber daya alam guna pencegahan terjadinya bencana Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -15 alam, melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan peran masyarakat;
8) Meningkatkan pemerataan pembangunan di setiap wilayah, untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap pelayanan publik dan hasil pembangunan sebagai akibat adanya perbedaan kondisi sumber daya alam, terbatasnya infrastruktur wilayah dan terkonsentrasinya investasi swasta pada wilayah tertentu;
9) Meningkatkan peran serta masyarakat yang berperspektif gender dalam proses pembangunan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -16 TABEL 4.2 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN TARGET RPJPD TAHAP III No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS 1.
Meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat Kabupaten Semarang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
1. Meningkatnya kualitas SDM di segala bidang, sehingga bisa memiliki ketrampilan teknis yang dibutuhkan pasar.
1. 1. Penuntasan wajib belajar 9 tahun masih belum terwujud;
1. Belum optimalnya pemenuhan kualitas dan/atau mutu standar pendidikan serta pembinaan, pemberdayaan pemuda dan olah raga
2. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan terjangkau untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar di seluruh Kabupaten Semarang, sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. 2. Masih belum terpenuhinya kebutuhan tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan;
2. Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pelayanan kesehatan
3. Berkembangnya budaya inovatif yang berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi secara terus-menerus agar masyarakat Kabupaten Semarang menguasai iptek serta mampu menghadapi persaingan global.
3. Penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas belum terwujud;
4. Meningkatnya tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dalam suatu suasana yang agamis dan demokratis.
4. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan;
5. Meningkatnya pemantapan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan daerah, membina akhlak mulia dan memupuk etos kerja.
5. Belum optimalnya link and match antara sekolah menengah dengan dunia usaha dan dunia industri;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -17 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
6. Meningkatnya pemantapan tatanan sosial politik kemasyarakatan dan penyelenggaraan fungsi pelayanan publik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, sehat dan cerdas.
6. Belum optimalnya pengelolaan benda dan situs budaya sebagai aset yang beharga karena tidak adanya tempat penyimpanan benda, situs budaya berupa museum serta tidak adanya kawasan cagar budaya yang dilestarikan;
7. Belum optimalnya pelestarian nilai– nilai budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Semarang untuk menghadapi masuknya arus globalisasi;
8. Belum adanya gedung kesenian yang reseprentatif;
9. Masih lemahnya penegakan hukum dalam rangka pelestarian aset budaya;
10. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana untuk pembinaan prestasi kepemudaan dan olah raga;
11. 11. Kurangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan kepemudaan dan keolahragaan;
12. Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan dan cakupan pelayanan perpustakaan;
13. Kurang sarana dan prasarana pelayanan perpustakaan.
14. Adanya kecenderungan meningkatnya AKI, AKB dan angka kesakitan penyakit yang disebabkan karena kepadatan penduduk tinggi, lingkungan yang kurang higienis (polusi udara, air, tanah) dan penyalahgunaan obat;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -18 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
15. Masih belum terpenuhinya jumlah kebutuhan tenaga medis yang tersebar diseluruh RS, Puskesmas dan Pustu;
16. Masih kurangnya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
2.
Meningkatkan kemandirian perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan yaitu industri, pertanian dan pariwisata (INTANPARI) serta sektor lain yang berwawasan lingkungan
1. Penggunaan bahan baku lokal dan teknologi tepat guna dalam industri yang berwawasan lingkungan.
Mengembangka n produk unggulan berbasis potensi lokal (intanpari) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
1. Lemahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM;
1. Masih cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
2. Tersedianya kawasan industri yang sesuai dengan pengembangan tata ruang dan dikelola secara efisien dengan kualitas yang lebih baik.
2. Lemahnya kapasitas manajemen/pengelolaan usaha Koperasi dan UMKM baik dari sisi aspek SDM pelaku usaha, teknologi dan sarana prasarana produksi, pemasaran, kemampuan permodalan, maupun kelembagaannya;
2. Belum optimalnya pengelolaan potensi produk-produk unggulan daerah guna meningkatkan kualitas daya saing ekonomi daerah
3. Berkembangnya kepariwisataan untuk mendukung Sapta Pesona dan meningkatnya ragam serta kualitas produk pariwisata serta promosi wisata dengan memanfaatkan kerja sama kepariwisataan regional secara optimal.
3. Masih belum rendahnya daya tarik investasi yang diakibatkan oleh tingginya harga tanah dilokasi industri, kurangnya dukungan sarana dan prasarana pada zona industri, belum tersedianya akses keluar masuk jalan tol langsung menuju kawasan peruntukan industri, masih terbatasnya luasan kawasan peruntukan industri, serta belum adanya kawasan industri;
4. Berkembangnya usaha pertanian, peternakan, dan perikanan dengan pendekatan kewilayahan terpadu dan konsep pengembangan agribisnis.
4. Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan;
5. Meningkatnya pemantapan kelembagaan untuk mewujudkan petani yang kuat, dinamis, mandiri dan berdaya saing.
5. Kurangnya sarana penyimpanan hasil pertanian diwilayah produksi pertanian;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -19 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
6. Masih tingginya ketergantungan masyarakat pada makanan pokok beras dan terigu, sedangkan konsumsi pangan lokal relatif rendah;
7. Masih tingginya alih fungsi lahan pertanian;
8. Masih adanya wilayah yang mengalami kekeringan, terutama bila kemarau panjang;
9. Belum stabilnya harga produk pertanian;
10. 10.banyaknya Jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) yang rusak;
11. Belum optimalnya pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan penyakit hewan menular strategis;
12. Banyaknya kelompok masyarakat petani/peternak yang belum berbadan hukum;
13. Belum optimalnya produksi dan produktivitas ternak;
14. Kurangnya sarana dan prasarana pemantauan hewan ternak;
15. Belum optimalnya diversifikasi usaha komoditas kehutanan;
16. Kurangnya infrastruktur yang mendukung sektor Pariwisata Kabupaten Semarang;
17. Kurangnya promosi wisata di dalam maupun di luar negeri;
18. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -20 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
19. Kurangnya pengelolaan kepariwisataan yang berbasis lingkungan (EKOWISATA);
20. Masih terbatasnya sarana prasarana produksi, belum memiliki manajemen usaha yang baik dan kualitas produk masih rendah;
21. Tingginya harga pakan ikan sehingga menurunkan keuntungan pembudidaya;
22. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sumberdaya ikan di Perairan Umum Daratan (PUD);
23. Kurangnya fasilitasi permodalan dari perbankan untuk sektor usaha perikanan;
24. Pasar yang masih mengandalkan konsumen lokal, belum mampu bersaing di tingkat antar wilayah;
25. Kurangnya pemahaman dan ketaatan pedagang terhadap peraturan daerah yang mengatur Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Pedagang Kaki Lima;
26. Adanya peredaran barang yang tidak memenuhi aspek kesehatan, tertib ukur, legalitas dan SNI;
27. Rendahnya jaringan pemasaran produk lokal dan kecintaan terhadap penggunaan produk dalam negeri;
28. Belum terjaganya kebersihan dan keamanan di kawasan usaha PKL;
29. Banyaknya PKL yang berdagang secara liar / tidak pada tempatnya;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -21 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
30. Kurangnya modal pedagang kaki lima sehingga sulit mengembangkan usaha;
31. Lemahnya daya saing pasar tradisional / pasar rakyat;
32. Terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan penting dalam masyarakat;
33. Terbatasnya kemampuan dan pengetahuan pelaku usaha dalam pengembangan dan diversifikasi produk;
34. Lemahnya SDM pelaku usaha industri kecil;
35. Terbatasnya pemanfaatan teknologi dan sarana produksi untuk industri kecil.
3.
Meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance), demokratis dan bertanggung jawab, didukung oleh aparatur yang kompeten dan profesional, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan
1. Belum optimalnya kapasitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata laksananya
1. Meningkatnya kinerja aparatur dan kapasitas kelembagaan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
1. Kurang lengkapnya data mengenai status kepemilikan tanah Pemda (sebagian besar hasil tukar guling pada masa lalu tidak dilengkapi dengan dokumen administrasinya) sehingga mempersulit dalam penanganan alih fungsi dan tukar menukar tanah;
2. Meningkatnya efektivitas pengawasan aparatur pemerintah daerah melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat guna menekan kebocoran anggaran.
2. Pendaftaran ukur sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Semarang (eks bengkok) mengalami kesulitan dalam identifikasi awal baik data fisik letak tanah, perolehannya maupun alas haknya;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -22 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
teknologi informasi; 3. Masih banyaknya timbul permasalahan/ konflik pertanahan dimasyarakat;
4. Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat.
4. Masih banyaknya penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan;
5. Berkembangya sistem dan iklim demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik.
5. SIAK (Sistem Informasi Adminduk) sampai dengan saat ini belum terkoneksi secara online dengan desa/kelurahan dalam rangka mengelola Register Kependudukan;
6. Belum optimalnya pemanfaatan data kependudukan untuk kebijakan pelayanan publik pada sektor-sektor lainnya;
7. Kurangnya sarana dan prasarana untuk pelayanan dokumen kependudukan jemput bola hingga ke tingkat desa/kelurahan;
8. Belum optimalnya penanganan PGOT dan anak-anak jalanan liar;
9. Belum optimalnya penanganan/ penertiban PKL;
10. Masih kurangnya sosialisasi Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya;
11. Masih lemahnya penegakan Perda dan Perbup;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -23 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
12. Masih belum optimalnya perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat yang dipengaruhi oleh faktor kapasitas daya dukung SDM aparatur, kapasitas daya dukung kelembagaan organisasi perangkat daerah kapasitas daya dukung sarana dan prasarana serta daya dukung ketatalaksanaan perangkat daerah;
13. Belum optimalnya kerjasama daerah baik dalam skala regional, nasional maupun internasional dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
14. Belum terpeliharanya batas-batas daerah;
15. Masih terbatasnya ruang lingkup/ cakupan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
16. Belum optimalnya pembinaan kelembagaan di kelurahan;
17. Belum terpenuhinya realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan potensi;
18. Data omzet objek pajak oleh wajib pajak belum terlaporkan dengan baik;
19. Masih kurangnya tingkat kompetensi auditor;
20. Belum terlaksananya pemeriksaan reguler untuk setiap objek pemeriksaan (Obrik);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -24 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
21. Belum optimalnya pengawasan melekat atau pengendalian internal di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan BUMD;
22. Masih belum tertatanya persebaran/ penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memenuhi standar kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
23. Masih belum tertatanya jabatan fungsional tertentu sesuai dengan analisis kebutuhan organisasi perangkat daerah;
24. Kurangnya penerapan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) didesa;
25. Kurangnya kapasitas dan kapabilitas Kepala dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa;
26. Masih kurang aktif dan optimalnya lembaga-lembaga perekonomian di pedesaan;
27. Belum optimalnya pembangunan jalan-jalan poros desa;
28. Masih sulitnya memperoleh dan pemutakhiran data yang valid baik pada tataran perangkat daerah maupun pada tataran desa;
29. Belum optimalnya kapasitas dan peran perangkat daerah serta Pemerintah Desa dalam pengelolaan arsip;
30. Belum adanya arsiparis disetiap perangkat daerah dan di Pemerintah Desa;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -25 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
31. Belum tersedianya regulasi penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Semarang.
4.
Meningkatkan kualitas, kuantitas dan pemerataan sarana prasarana yang seimbang guna menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah
1. Berkembangnya Perekonomian Kabupaten Semarang yang berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga terjamin kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyarakat dan mendorong tercapainya penanggulangan kemiskinan.
Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan
1. Masih kurangnya pembangunan infrastruktur terutama pada daerah terisolir/perbatasan;
1. Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang, pembangunan infrastruktur terutama penyelesaian Ruas Tuntas, peningkatan Jalan-jalan Poros Desa dan daerah tujuan wisata, infrastruktur dasar permukiman dan penyediaan transportasi umum di wilayah perdesaan/perbatasan/daerah terpencil
2. Menguatnya investasi, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, yang bertumpu pada sektor industri, pertanian, dan pariwisata dengan didukung oleh sektor-sektor lainnya.
2. Masih kurangnya peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Meningkatnya pemerataan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana penunjangnya yang dibiayai oleh pemerintah atau bekerjasama dengan pihak lain.
3. Masih kurangnya kualitas dan penyediaan air bersih;
4. Menurunnya kesenjangan pembangunan antar wilayah.
4. Masih kurangnya infrastruktur dasar permukiman sehingga belum tercipta lingkungan yang sehat;
5. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, layak dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
5. Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Tersedianya pelayanan pendidikan yang memadai untuk seluruh masyarakat yang meliputi ketersediaan sarana prasarana, infrastruktur dan fasilitas pendidikan.
6. Belum tertatanya kawasan pariwisata;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -26 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
7. Terwujudnya ketahanan pangan yang diarahkan pada keragaman sumberdaya pangan.
7. Belum optimalnya pembangunan yang berwawasan kawasan perdesaan;
8. Meningkatnya daya saing produk lokal agar dapat berkompetisi dengan produk daerah/negara lain.
8. Potensi titik parkir belum tergarap secara optimal;
9. Terpenuhinya kebutuhan hunian bagi masyarakat untuk menghindari tumbuhnya pemukiman kumuh.
9. Kurangnya kuantitas dan kualitas trotoar yang memenuhi syarat;
10. Kurangnya kuantitas dan kualitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang memenuhi syarat;
11. Kurangnya penyediaan transportasi umum di wilayah perdesaan/perbatasan;
12. Kurangnya jalan yang perlu dilengkapi pagar pengaman (guard rail).
5.
Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak di semua bidang pembangunan
1. Terwujudnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup.
Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak di semua bidang pembangunan
1. Kurang optimalnya peran Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR dari CFCD (Corporate Forum For Community Development) di Kabupaten Semarang;
1. Masih belum optimalnya penyelenggaraan pembangunan yang berprespektif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak
2. Tegaknya keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
2. Masih kurangnya kesadaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk hidup mandiri, masih senang menggantungkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
3. Meningkatnya keamanan, ketertiban, persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat.
3. Kurangnya jumlah Balai Rehabilitasi Sosial yang dapat menampung PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -27 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
4. Meningkatnya perlindungan dan pengayoman masyarakat dari segala tindak kejahatan.
4. Belum optimalnya peran perempuan dalam bidang pembangunan dan politik;
5. Berkurangya kasus kekerasan dan diskriminasi.
5. Perlindungan, pemenuhan hak dasar perempuan dan anak masih kurang karena masih banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak mempekerjakan anak dibawah umur;
6. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Masih rendahnya kualitas dan kompetensi angkatan kerja muda yang memasuki dunia kerja;
7. Mantapnya situasi dan kondisi perikehidupan bermasyarakat yang didukung oleh kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak.
7. Masih rendahnya pemahaman tenaga kerja dan pelaku-pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Kurang optimalnya pembinaan dan pengawasan hubungan industrial, norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
6.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya
1. Berkembangya obyek wisata alam yang berwawasan lingkungan.
Mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga
1. Masih kurangnya upaya mengatasi dampak perubahan iklim/pemanasan global; Semakin menurunnya kualitas daya dukung lingkungan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan
2. Meningkatnya produktivitas petani dengan pengolahan lahan pertanian dengan sistem organik.
2. Masih terjadinya kerusakan lahan dan lingkungan akibat penambangan dan alih fungsi lahan;
3. Tersedianya ruang hijau sebagai paru-paru kota.
3. Menurunnya kualitas udara, air dan tanahdampak dari kegiatan industri;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -28 No SASARAN POKOK RPJPD TAHAP III INDIKATOR DAN TARGET RPJPD TAHAP III Misi RPJMD 2016-2021 (Tahap III RPJPD) PERMASALAHAN ISU STRATEGIS
4. Pengembangan metode pengelolaan lahan di sektor pertanian yang mengarah ke agrobisnis dengan memanfatkan struktur tanah yang ada.
kelestariannya
4. Belum optimalnya upaya konservasi di danau Rawapening;
5. Menjaga dan atau memperluas hutan lindung untuk menanggulangi daerah yang berpotensi erosi.
5. Masih kurangnya luasan ruang terbuka hijau (RTH);
6. Terciptanya ketertiban dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.
6. Masih kurangnya pengelolaan dan pelayanan sampah;
7. Belum optimalnya penanganan dan penanggulangan bencana;
8. Masih rendahnya upaya pengelolaan SDA dan LH dalam rangka pelestarian sumber-sumber air;
9. Masih banyak usaha tani yang belum memperhatikan kaidah- kaidah konservasi hutan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -29
2. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 menetapkan bahwa pengaturan sistem perwilayahan di Kabupaten Semarang dilakukan dengan cara membagi wilayah Kabupaten Semarang kedalam Satuan-Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) sebagai gabungan dari beberapa kecamatan dengan kondisi fisik, sosial dan budaya yang sama serta berada dalam satu pola aliran barang dan jangkauan pelayanan yang sama.
Dalam RTRW Tahun 2011-2031 diatur bahwa sistem perwilayahan Kabupaten Semarang dibagi ke dalam 3 (tiga) SWP yang meliputi:
1) SWP–1, yaitu kawasan yang ditetapkan menjadi bagian dari ibukota Kabupaten serta kawasan sekitarnya yang termasuk dalam jangkauan pelayanannya meliputi Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, dan Pringapus dengan pusat pengembangan di perkotaan Ungaran. Kecamatan-kecamatan yang tergabung di dalam SWP–1 diarahkan mempunyai fungsi industri, pertanian, pariwisata, pemerintahan, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, permukiman;
dengan fungsi pusat SWP adalah pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan skala Kabupaten serta permukiman perkotaan.
2) SWP–2, yaitu kawasan yang menjadi wilayah pengaruh dari Kota Ambarawa meliputi Kecamatan Ambarawa, Tuntang, Banyubiru, Bandungan, Jambu, Bawen dan Sumowono dengan pusat pengembangan di perkotaan Ambarawa. Kecamatan-kecamatan yang tergabung di dalam SWP–2 diarahkan mempunyai fungsi industri, pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, permukiman, perikanan, serta pertahanan dan keamanan; dengan fungsi pusat SWP adalah perdagangan dan jasa agribisnis, serta fasilitas umum.
3) SWP–3, yaitu kawasan yang berada di daerah selatan Kabupaten Semarang; meliputi Kecamatan Suruh, Tengaran, Getasan, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bancak dan Bringin dengan pusat pengembangan di perkotaan Suruh dan Tengaran. Kecamatan-kecamatan yang tergabung di dalam SWP–3 diarahkan mempunyai fungsi industri, pertanian, pariwisata, dan perikanan; dengan fungsi pusat SWP adalah pusat industri, agribisnis, perdagangan dan jasa, serta pusat fasilitas umum penunjang agropolitan.
Berdasarkan data Indeks Williamson pada Bab II diketahui bahwa Ketimpangan Wilayah pada Kabupaten Semarang selama lima tahun terakhir hampir selalu mendekati ketimpangan mutlak/sempurna.
Oleh sebab itu kebijakan pembangunan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 diharapkan dapat secara efektif memaksimalkan potensi dan arahan pengembangan kawasan SWP sebagaimana yang diamanatkan dalam Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -30 RTRW Tahun 2005-2025 melalui penerapan program-program pembangunan sektoral SKPD yang digerakkan secara sinergis, simultan dan aggregatif berorientasi pada pembangunan berdimensi kewilayahan yang terintegrasi dengan upaya optimalisasi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan demikian, melalui implementasi kebijakan program pembangunan melalui pendekatan yang terintegrasi tersebut, diharapkan disparitas/ketimpangan wilayah di Kabupaten Semarang dalam lima tahun mendatang akan semakin berangsur-angsur berkurang dan menjauh dari angka ketimpangan mutlak/sempurna namun tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
3. Telaah Kebijakan Politik Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2016–2021 Kebijakan politik Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2016-2021 merupakan kebijakan unggulan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2016-2021 yang diharapkan melalui implementasinya dapat secara langsung menyentuh terhadap penanganan permasalahan riil masyarakat secara efektif dan tepat sasaran, serta memiliki daya serap dengan tingkat penerimaan yang tinggi dari masyarakat.
Kebijakan politik dimaksud berangkat dari permasalahan utama yang dihadapi secara riil dimasyarakat, yaitu sebagai berikut:
1) Masih tingginya tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok yang tidak stabil;
2) Masih banyaknya jumlah pengangguran terselubung akibat sulitnya mencari lapangan pekerjaan;
3) Masih banyaknya kondisi jalan yang buruk;
4) Kurangnya modal usaha;
5) Biaya pendidikan yang relatif mahal.
Berpijak dari kelima permasalahan tersebut, maka dirumuskan kebijakan politik sebagai kebijakan unggulan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1) Pengendalian tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok dimasyarakat;
2) Pengentasan pengangguran terselubung dan perluasan lapangan kerja;
3) Menuntaskan pembangunan jalan melalui perencanaan yang matang, selektif, dan tepat bangun (ruas tuntas);
4) Meningkatkan akses permodalan usaha; serta
5) Perbaikan manajemen pelayanan pendidikan.
4.2.2. Potensi Pengembangan Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang, maka kebijakan utama pembentukan struktur tata ruang di Kabupaten Semarang diwujudkan berdasarkan:
a. Arahan pengembangan sistem pusat pelayanan kegiatan meliputi:
PKN Kedungsepur (perkotaan PKL Ungaran), PKL perkotaan Ambarawa, PKLp meliputi perkotaan Tengaran dan Suruh, PPK (perkotaan Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Banyubiru, Tuntang, Getasan, Pabelan, Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -31 Susukan, Kaliwungu, Bancak dan Bringin), Pusat Pelayanan Lingkungan pada setiap pusat Desa; dan kawasan agropolitan(kawasan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan, Suruh, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bringin dan Bancak);
b. Sistem jaringan prasarana wilayah, meliputi SWP-1 (kawasan yang ditetapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten serta kawasan sekitarnya dalam jangkauan pelayanan yaitu Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, dan Pringapus dengan pusat pengembangan di perkotaan Ungaran), SWP-2 (kawasan yang menjadi wilayah pengaruh dari Kota Ambarawa yaitu Kecamatan Ambarawa, Tuntang, Banyubiru, Bandungan, Jambu, Bawen, dan Sumowono dengan pusat penegmbangan perkotaan Ambarawa), dan SWP-3 (kawasan di daerah Selatan yaitu Kecamatan Suruh, Tengaran, Getasan, Susukan, Kaliwungu, Pabelan, Bancak, dan Bringin dengan pusat pengembangan di perkotaan Suruh dan Tengaran.
Tabel 4.3.
Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya No. Rencana Pengembangan Kawasan Uraian 1 Kawasan peruntukan hutan produksi dan hutan rakyat Hutan produksi terbatas tersebar di Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Banyubiru Hutan produksi tetap tersebar di Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bringin, dan Kecamatan Bancak Kawasan peruntukan hutan rakyat tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang 2 Kawasan peruntukan pertanian Kawasan pertanian tanaman pangan tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang Kawasan holtikultura tersebardi seluruh Kecamatan Kawasan perkebunan tersebar di seluruh Kecamatan Kawasan peternakan:
a. Kawasan peternakan skala besar berlokasi pada seluruh Kecamatan di luar kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku
b. Kawasan peternakan skala kecil diarahkan dalam bentuk sentra peternakan di kawasan perdesaan yang diarahkan di seluruh Kecamatan yang dikelola secara terpadu dengan kegiatan pertanian lainnya 3 Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan budidaya perikanan kolam dapat dilakukan di seluruh Kecamatan Kawasan peruntukan perikanan tangkap berbasis budidaya pada perairan waduk dan sungai diarahkan di perairan Rawa Pening dan sungai di Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Banyubiru, dan Kecamatan Bawen Kawasan minapolitan diarahkan pada Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Jambu dan Kecamatan Tuntang 4 Kawasan peruntukan Kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -32 No. Rencana Pengembangan Kawasan Uraian pertambangan logam dan batuan, terdapat: di kawasan Bakalrejo dan Karangsalam (Kecamatan Susukan);
kawasan Gunung Mergi (Kecamatan Bergas dan Kecamatan Ungaran Timur); kawasan Kandangan dan Polosiri (Kecamatan Bawen); kawasan Delik (Kecamatan Tuntang); kawasan Pucung (Kecamatan Bancak); kawasan sekitar Sungai Senjoyo (Kecamatan Bringin dan Kecamatan Bancak);
kawasan sekitar Sungai Gading (Kecamatan Suruh);
kawasan Boto dan Plumutan (Kecamatan Bancak);
kawasan di seluruh Kecamatan khusus untuk pengambilan material tanah urug dengan ketentuan tidak pada kawasan lindung dan tidak merusak lingkungan; dan kawasan Rawa Pening Kawasan peruntukan pertambangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kecamatan Bringin dan Bancak 5 Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan industri berlokasi di Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Bergas Kawasan peruntukan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dapat didirikan di seluruh Kecamatan Kawasan industri diarahkan di Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan dan Kecamatan Kaliwungu Kawasan peruntukan industri kecil diarahkan di seluruh Kecamatan terpadu dengan kawasan permukiman dengan syarat melakukan pengelolaan lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan 6 Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan pariwisata diarahkan pada pembentukan Wilayah Pengembangan Pariwisata yang dapat memenuhi kebutuhan wisatawan sesuai potensi dan daya tarik wisata wilayah 7 Kawasan peruntukan permukiman Permukiman perdesaan meliputi permukiman perdesaan yang tersebar di seluruh Kecamatan, dikembangkan dengan berbasis perkebunan, agrowisata, pertanian tanaman pangan, perikanan darat dan peternakan disertai pengolahan hasil atau agroindustri Permukiman perkotaan tersebar di seluruh kecamatan Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Bappeda Kab. Semarang (2016) ......... Uill.-ATIIIHllNll- -•11M- -~--...io - ,c.. ..... _...,...__ ..
:::E~EE'- u ~ RENCANATATARUANOWILAYAH KABUPATEN SEMARANG TA.HUN 2011 • 2031 PETA RENCANA POLA RUANG KABUPATEN SEMARANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -33 Gambar 4.1 Peta Pola Ruang Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Kebijakan ruang dalam RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031, adalah sebagai berikut:
Tabel 4.4 Kebijakan Ruang Kabupaten Semarang ASPEK PENJELASAN Kebijakan struktur tata ruang - Membagi wilayah menjadi 3 SWP Arahan pengembangan pemanfaatan ruang - Mendorong pengembangan ke wilayah Selatan - Membatasi aktifitas industri di wilayah perkotaan Ungaran Kebijakan pendukung struktur tata ruang - Meningkatkan pelayanan jaringan infrstaruktur di wilayah perbatasan - Mengembangkan jalan alternatif dan/atau pembangunan jalan lingkar Sumber: RTRW Kabupaten Semarang 2011-2031 Kabupaten Semarang memiliki potensi unggulan terutama dibidang industri, pertanian, dan pariwisata. Hal ini karena faktor-faktor antara lain secara geografis posisi Kabupaten Semarang adalah sebagai Penyangga Ibukota Provinsi Jawa Tengah, selain itu juga merupakan bagian kawasan strategis nasional KEDUNGSEPUR dan dilalui jalur lintas nasional Jogja-Solo-Semarang (JOGLOSEMAR) serta Potensi sumberdaya alam melimpah.
Potensi unggulan tersebut juga tergambar dari kontribusi yang telah disumbangkan terhadap PDRB Kabupaten dari tahun ke tahun yaitu berturut- turut sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor pertanian.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -34 4.2.3. Penetapan Isu Strategis Setelah melakukan penelaahan terhadap berbagai permasalahan pembangunan yang diperkuat dengan telaah atas kebijakan dan agenda pembangunan ditingkat nasional, Provinsi Jawa Tengah dan daerah/lokal Kabupaten Semarang serta agenda pembangunan internasional dan regional Asia Tenggara (ASEAN), maka dapat diperoleh kajian terhadap kondisi Kabupaten Semarang yang ditinjau dari berbagai sudut pandang secara komprehensif.
Hasil kajian tersebut menjadi salah satu komponen penentu dalam merumuskan isu strategis pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Semarang yang menjadi fokus permasalahan utama guna dijadikan prioritas penanganan selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Adapun dasar penentuan isu strategis ini diidentifikasi dari berbagai sumber, diantaranya adalah:
1. RPJPD Kabupaten Semarang 2005-2025;
2. Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2010-2015 yang belum terpenuhi;
3. Isu strategis yang diangkat dari identifikasi permasalahan per urusan bidang pembangunan, serta kemungkinan kondisinya di masa datang;
4. Isu strategis dari dinamika nasional, Provinsi Jawa Tengah dan daerah/lokal Kabupaten Semarang serta agenda pembangunan internasional dan regional Asia Tenggara (ASEAN)yang mempengaruhi Kabupaten Semarang;
5. Isu strategis dari kebijakan politik dan kebijakan pembangunan daerah lainnya yang mempengaruhi Kabupaten Semarang.
Melalui inventarisasi serta identifikasi data dan informasi aktual, maka dapat dirumuskan isu strategis Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1. Belum optimalnya pemenuhan kualitas dan/atau mutu standar pendidikan serta pembinaan, pemberdayaan pemuda dan olah raga Ditandai oleh sejumlah isu terkait, diantaranya: (1) Belum terpenuhinya standar pelayanan minimal pendidikan dasar; (2) Masih kurangnya jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan disatuan pendidikan; (3) Masih terbatasnya ketersediaan dan pelayanan pendidikan non-formal; (4) Belum maksimalnya pencapaian APK/APM SMP/MTs, rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah SD/MI dan rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah SMP/MTs; (5) Belum optimalnya penuntasan wajib belajar 9 tahun serta pengembangan wajib belajar 12 tahun; (6) Masih tingginya jumlah penduduk yang tidak memiliki ijasah dan/atau hanya berijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah; (7) Belum optimalnya pelestarian budaya dan pengembangan minat bakat; (8) Belum optimalnya pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya; (9) Belum cukup tersedianya sarana dan prasarana yang representatif untuk mewadahi aktivitas aktivitas pemuda dan olah raga, serta pelestarian dan pengembangan seni dan budaya; (10) Belum optimalnya sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga; (11) Belum optimalnya pendayagunaan partisipasi pemuda dalam pembangunan; (12) Belum optimalnya prestasi bidang olah raga.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -35
2. Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pelayanan kesehatan Ditandai dengan sejumlah isu terkait., diantaranya: (1) Adanya kecenderungan meningkatnya Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABA); (2) Masih kurangnya ketersediaan tenaga medis yang tersebar diseluruh Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu); (3) Masih kurangya sarana dan prasarana kesehatan; (4) Masih belum optimalnya pencapaian cakupan penemuan dan penanganan penderita TBC dan BTA; serta (5) Masih kurang optimalnya pelayanan kesehatan baik diwilayah utara maupun selatan.
3. Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang, pembangunan infrastruktur terutama penyelesaian Ruas Tuntas, peningkatan Jalan-jalan Poros Desa dan daerah tujuan wisata, infrastruktur dasar permukiman dan penyediaan transportasi umum di wilayah perdesaan/perbatasan/daerah terpencil Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Belum optimalnya perencanaan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; (2) Belum optimalnya pembangunan infrastruktur terutama penyelesaian Ruas Tuntas, peningkatan Jalan-jalan Poros Desa dan daerah tujuan wisata; (3) Masih kurangnya sarana dan jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan;(4) Belum optimalnya kualitas dan penyediaan sarana prasarana air bersih; (5) Belum optimalnya infrastruktur dasar permukiman sehingga belum tercipta lingkungan yang sehat; (6) Potensi titik parkir belum tergarap secara optimal; (7) Masih kurangnya kualitas dan kuantitas trotoar (pedestrian); (8) Masih kurangnya kuantitas dan kualitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang memenuhi syarat; serta (9) Masih kurangnya penyediaan transportasi umum diwilayah perdesaan/perbatasan/daerah terpencil.
4. Masih cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Masih terdapat kantong-kantong kemiskinan di Kabupaten; (2) Masih cukup tingginya angka pengangguran terbuka; (3) Masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja; (4) Masih belum terjangkaunya pemenuhan kebutuhan pokok yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat akibat inflasi dan (5) Rendahnya penghasilan petani.
5. Belum optimalnya kapasitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata laksananya Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Belum optimalnya perwujudan area perubahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu meliputi: (a) Kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), (b) Sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, (c) Regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif, (d) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, kapabel, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera, (e) Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (f) Meningkatnya kapasitas dan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IV -36 akuntabilitas kinerja birokrasi, (g) Pelayanan prima yang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, (h) Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi; (2) Belum optimalnya tindaklanjut implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (3) Belum optimalnya pelayanan masyarakat, terutama wilayah Selatan, karena jauh dari pusat pemerintahan.
6. Belum optimalnya pengelolaan potensi produk-produk unggulan daerah guna meningkatkan kualitas daya saing ekonomi daerah Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Masih rendahnya daya saing produk-produk unggulan daerah (Industri, Pertanian dan Pariwisata/INTANPARI); (2) Masih rendahnya iklim berusaha; (3) Masih terbatasnya akses permodalan usaha, khususnya untuk sektor UMKM; (4) Masih belum optimalnya penyediaan insentif untuk menarik investasi; (5) Masih tingginya ketergantungan akan potensi sumber daya alam dan belum tumbuhnya industri kreatif; serta (6) Masih tingginya disparitas/ketimpangan ekonomi antar wilayah kecamatan.
7. Semakin menurunnya kualitas daya dukung lingkungan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Menurunnya kualitas lingkungan akibat alih fungsi lahan; (2) Menurunnya kualitas air dampak dari kegiatan industri; (3) Belum optimalnya upaya konservasi di danau Rawapening; (4) Masih kurangnya luasan ruang terbuka hijau (RTH); dan (5) Masih kurangnya pengelolaan dan pelayanan sampah.
8. Masih belum optimalnya penyelenggaraan pembangunan yang berprespektif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak Ditandai oleh sejumlah detail permasalahan sebagai berikut: (1) Belum optimalnya peran perempuan dalam pembangunan; (2) Belum optimalnya pemenuhan hak anak; (3) Masih cukup tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Masih belum berfungsinya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kecamatan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-1
BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Kabupaten Semarang tahun 2016-2021 merupakan bagian tahap ketiga (2015-2019) dan tahap keempat (2020-2024) dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Semarang tahun 2005-2025. Tahap ketiga RPJPD diarahkan untuk mengembangkan pembangunan secara menyeluruh di segala bidang dengan menekankan upaya pencapaian daya saing kompetitif daerah yang berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat.
Sementara tahap keempat RPJPD merupakan suatu upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Semarang yang adil, mandiri dan sejahtera melalui pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah Kabupaten Semarang yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
5.1. Visi Visi RPJMD Kabupaten Semarang tahun 2016-2021 merupakan gambaran kondisi masa depan Kabupaten Semarang yang dicita-citakan dan diharapkan dapat terwujud diakhir masa berlakunya periode RPJMD yaitu tahun 2021.
Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, serta isu-isu strategis yang terjadi di Kabupaten Semarang serta memperhatikan visi dalam RPJM Nasional Tahun 2016-2021 dan visi RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, maka dapat dirumuskan visi pembangunan RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016- 2021 yaitu :
PENEGUHAN KABUPATEN SEMARANG YANG MAJU, MANDIRI, TERTIB, DAN SEJAHTERA ( MATRA II ) Visi yang dikembangkan merupakan kesinambungan dari visi Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 yaitu MATRA. Pengembangan visi meliputi keselarasan visi dengan RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025, keselarasan visi dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 serta RPJM Nasional Tahun 2015-2019.
Sedangkan kondisi yang dimaksud MATRA II adalah :
Maju Maju bermakna memiliki warga yang kreatif, dinamis, dan berpikir positif. Maju juga dimaknai dengan mempunyai kekuatan ekonomi yang tidak tertinggal dari daerah lain serta mampu berprestasi, berkompetisi dan unggul diberbagai bidang.
Mandiri Mandiri bermakna mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar, sederajat, serta saling berinteraksi dengan daerah lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Kemandirian mengenal konsep saling ketergantungan melalui kerja sama yang saling mendukung dan menguntungkan dalam kehidupan bermasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kemandirian juga dimaknai dengan kemampuan untuk mengambil prakarsa dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi, disertai Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-2 dengan kemampuan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal. Kemandirian tercermin pula pada kemampuan menyerap aspirasi masyarakat dalam mewujudkan cita- cita bersamanya. Dengan kebersamaan tercapai kesamaan harapan, yang berat menjadi ringan, yang sulit menjadi mudah, yang ruwet menjadi sederhana dan yang gelap akan menjadi terang.
Tertib Tertib artinya mampu mewujudkan perilaku aparatur pemerintah dan masyarakat yang selalu berpegang pada aturan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perilaku tertib dapat ditunjukkan dengan menurunnya angka pelanggaran hukum oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.
Sejahtera Sejahtera dimaknai sebagai kemampuan mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik dari aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang didukung dengan terwujudnya kebebasan kehidupan beragama, dapat beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing, hidup secara harmonis dan saling toleransi.
Meningkatnya tingkat kesejahteraan dapat ditunjukkan dengan penurunan angka kemiskinan dan jumlah keluarga pra sejahtera, pemenuhan kebutuhan pokok, masyarakat, pangan, sandang dan papan serta terwujudnya kondisi lingkungan yang tetap asri dan lestari sebagai dampak positif dari meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat yang semakin sejahtera.
5.2. Misi Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang akan ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Semarang untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan dalam kurun waktu 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meningkatkan kualitas SDM dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudaya dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memiliki kemampuan untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan. Guna keperluan tersebut perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana dasar pendidikan, kesehatan, lingkungan perumahan dan permukiman yang memadai.
2) Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Pengembangan produk unggulan daerah meliputi produk industri, pertanian dan pariwisata dimaksudkan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kegiatan usaha ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Pengembangan produk tersebut dilakukan secara sinergis dengan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan keuangan sehingga akan didapatkan produk daerah yang memiliki daya saing. Pemanfaatan sumber daya daerah terutama yang rentan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-3 terhadap kelestarian/kerusakan lingkungan seperti air, bahan tambang dan lain-lain dilakukan secara terpadu sehingga dapat dijaga kelestariannya.
3) Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintahan yang katalis dan dinamis merupakan pemerintahan yang dapat menjadi fasilitator pembangunan bagi masyarakat, agar masyarakat mampu berperan sebagai pelaku sekaligus sebagai sasaran pembangunan, sehingga proses pencapaian tujuan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demikian dibutuhkan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemrintah daerah yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan yang efektif.
4) Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Infrastruktur yang memadai, layak dan merata diseluruh wilayah dibutuhkan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah.Terpenihunya kebutuhan infrastruktur dapat meningkatkan kemandirian, perekonomian daerah dan investasi. Tersedianya infrastruktur sumber daya air akan mendorong upaya peningkatan produktivitas pertanian sedangkan sarana dan prasarana transportasi yang memadahi, akan menjamin kelancaran distribusi orang dan barang, serta mendorong investasi di daerah.
5) Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
Pada dasarnya keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan akan sangat bergantung pada adanya kerjasama yang sinergi antar semua palaku pembangunan, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu didorong dengan terciptanya peran serta dan kemandirian masyarakat disemua lapisan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak tumbuh kembangnya anak.
6) Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Potensi sumber daya alam yang besar dan beraneka ragam harus dapat dikelola secara benar dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan lingkungan, efisiensi dan terjaga kelestariannya dengan cara menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan.
5.3. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Semarang selama kurun waktu 2016-2021.
Senafas dengan agenda prioritas (nawa cita) dalam RPJMN tahun 2015-2019, dalam RPJMD Kabupaten Semarang memiliki delapan agenda tujuan (asta asha) yang kemudian akan dijabarkan dalam 53 sasaran.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-4 Tujuan dan sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut :
Misi 1 : Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan 1 : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sasaran :
1) Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali;
2) Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin;
3) Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat);
4) Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih;
5) Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar;
6) Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera;
7) Meningkatnya sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara Rumah Sakit tipe D. Serta terlaksananya E-kesehatan termasuk diantaranya MATRA STAT dan SMS GATEWAY.
Tujuan 2 : Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sasaran :
1) Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan;
2) Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi;
3) Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient;
4) Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
5) Tersediannya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat;
6) Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja;
7) Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental;
8) Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-5 Misi 2 : Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Tujuan 3 : Meningkatkan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Sasaran :
1) Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing dan dipatenkan;
2) Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal;
3) Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, e- pertanian;
4) Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis, agroindustri, dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian;
5) Diterapkannya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal;
6) Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan;
7) Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
8) Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
Misi 3 : Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuan 4 : Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sasaran :
1) Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database);
2) Meningkatnya disiplin, kompetensi, profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan;
3) Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan;
4) Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan;
5) Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-6 Misi 4 : Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Tujuan 5 : Menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.
Sasaran :
1) Tersediannya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang;
2) Meningkatnya pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel;
3) Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat, penegakan keadilan serta supremasi hukum;
4) Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi;
5) Meningkatnya peran BPR dan BKK dalam membantu masyarakat;
6) Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal.
Tujuan 6 : Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa.
Sasaran :
1) Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata;
2) Tersedianya jaringan irigasi dan sumber-sumber air untuk pertanian;
3) Tersedianya prasarana olah raga, ruang publik, dan ruang terbuka hijau di perkotaan;
4) Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai;
5) Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi;
6) Tersedianya sarana prasarana pengelolaan sampah;
7) Terpenuhinya kebutuhan energi listrik;
8) Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan;
9) Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah-desa.
Misi 5 : Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
Tujuan 7 : Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak.
Sasaran :
1) Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah;
2) Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan disegala bidang guna peningkatan kualitas hidup;
3) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak-hak anak melalui sinergitas pemerintah, masyarakat, dan swasta;
4) Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-7 Misi 6 : Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Tujuan 8 : Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
Sasaran :
1) Diterapkannya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam;
2) Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan;
3) Terkendalinya pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan;
4) Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat;
5) Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian;
6) Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi daerah yang sesuai dengan RTRW dan RDTR.
Secara visual, sebagaimana digambarkan dalam RPJMD Tahun 2010-2015, pencapain visi dalam RPJMD tahun 2016-2021 ini digambarkan sebagai sebuah bangunan rumah MAJU MATRA, sebagaimana pada gambar 5.1.:
Gambar 5.1 Bangunan MAJU MATRA Sebagai sebuah bangunan, visi MAJU MATRA dibangun diatas 3 fondasi, yaitu :
1. Kesehatan;
2. Pendidikan;
3. Infrastruktur.
MATRA II MAJUIII MATRA MAJU, MANDIRI, TERTIB, SEJAHTERA Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V-8 Ketiga pondasi ini harus kuat agar mampu menopang 3 pilar, yaitu
1. Optimalisasi potensi dan kelestarian lingkungan hidup,
2. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dan
3. Good governance dan kepastian hukum.
Dengan pondasi yang kuat dan pilar yang kokoh diharapkan mampu mewujudkan totalitas bangunan rumah “MAJU MATRA”.
5.4. Indikator Kinerja Misi Guna menilai keberhasilan pelaksanaan misi secara kualitatif maupun kuantitatif, maka disusun satu instrumen pengukuran berupa indikator kinerja tujuan dan indikator kinerja sasaran yang mencerminkan capaian indikator kinerja benefit/impact dari program.
Indikator kinerja tujuan dan sasaran untuk masing-masing misi RPJMD selama periode tahun 2016-2021 yang disertai dengan target kinerja per tahunnya dapat diuraikan sebagaimana pada tabel 5.1 berikut :
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 9 Tabel 5.1 Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran dan Target Kinerjanya Berdasarkan Misi RPJMD Tahun 2016 - 2021 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi 1 Meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat (senafas dengan Nawa Cita butir Kelima :
"Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia”) Angka Harapan Hidup 72.42 72.49 72.56 72.64 72.71 72.78
1. Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali;
2. Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin;
3. Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat Persentase pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat pertahun (%) 16,5 16,5 16,5 16,5 16,5 16,5 Angka Kematian Bayi (AKB) 10,08 10,06 10,04 10,02 10 9,80 Angka Kematian Balita (AKABA) 12,40 12,20 12,10 12 11,80 11,60 Angka Kematian Ibu (AKI) 117 117 116 116 115 115 Persalinan oleh tenaga yang berkompeten (%) 95 95 95 95 95 95 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 10 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat);
4. Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih;
5. Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar;
6. Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera;
7. Meningkatnya sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara Rumah Sakit tipe Persentase rumah tangga yang ber PHBS strata sehat utama 35 40 45 50 55 60 Prevalensi Gizi kurang pada balita (%) 5,18 5,13 5,08 5,03 4,98 4,95 Persentase kesejahteraan dan ketahanan keluarga (%) 56,61 57,04 57,47 57,90 58,34 58,77 Persentase Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan (%) 17,51 11,52 11,06 9,68 8,76 7,83 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 11 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 D, serta terlaksananya E- kesehatan termasuk diantaranya MATRA STAT dan SMS GATEWAY.
2 Mewujudkan Masyarakat Cerdas, Kreatif,Berbudaya, Berkarakter dan Menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi (senafas dengan Nawa Cita butir Kelima dan Keenam :
“Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” serta “Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional”) Angka Partisipasi Sekolah :
Usia 7 - 12 Tahun 100 100 100 100 100 100 Usia 13 - 15 Tahun 96,89 96,90 96,91 96,92 96,93 96,93 Usia 16 -18 Tahun 61,35 61,36 61,37 61,38 61,39 61,40
1. Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan;
2. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana Rata-rata lama sekolah 7,33 7,34 7,35 7,36 7,37 7,38 Angka harapan lama sekolah 12,83 12,84 12,85 12,86 12,87 12,88 Calon tenaga kerja yang Terampil (%) 2,86 3,15 3,47 3,81 4,19 4,61 Tingkat pengangguran terbuka (%) 4,25 4,1 3,95 3,8 3,65 3,50 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 12 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi;
3. Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient;
4. Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
5. Tersedianya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat;
Persentase penduduk miskin (%) 7,70 7,50 7,30 7,10 6,80 6,50 Pendapatan per kapita (Juta Rp.) 6,383 6,539 6,695 6,851 7,007 7,161 Persentase organisasi Pemuda berprestasi (%) 20 20 40 40 40 40 Jumlah peningkatan grup kesenian (grup) 4 5 6 10 15 24 Peningkatan jumlah Museum dan Kepurbakalaan (buah) 3 4 5 5 6 7 Indeks cabang olahraga yang berprestasi (%) 67 73 80 87 93 93 Jumlah Lembaga pendidikan keagamaan yang mendapatkan bantuan (%) 0 20 40 60 80 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 13 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
6. Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja;
7. Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental;
8. Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
Peningkatan penyaluran beasiswa miskin (%) 2,61 4,54 4,88 5,13 5,18 5,32 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 14 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2 Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan 3 Meningkatkan Usaha Ekonomi Daerah dengan Memanfaatkan sumber Daya Lokal (senafas dengan Nawa Cita butir Keenam :
“Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional”) Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 5,62 5,81 5,98 6,15 6,33 6,50 Nilai PDRB (Trilyun Rp.) 18,5 19,5 20,5 21,5 22,5 23,5 Laju Inflasi (%) 3,12 3,40 3,67 3,95 4,22 4,5 Kontribusi PAD terhadap Total APBD (%) 14,70 15,15 15,65 16,10 16,55 17 Ketersediaan Pangan Utama (Kg/Kap/Tahun ) 176 177 178 179 180 182 Pola pangan harapan (%) 86 88 90 91 92 92
1. Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing dan dipatenkan;
2. Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal;
3. Meningkatnya akses petani terhadap sarana Persentase Peningkatan jumlah unit UMKM yang Berijin (%) 2% 2% 2% 2% 2% 2% Persentase pembinaan kelompok industri (%) 18 18 18 20 20 20 Jumlah investor (PMDN/PMA) 227 262 277 305 335 370 Indeks Nilai Tukar Petani 100,89 101,39 101,89 102,39 102,89 103,39 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 15 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 produksi, modal dan pemasaran, e-pertanian;
4. Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis ,agroindustri dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian;
5. Diterapkanya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal;
6. Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber Persentase peningkatan jumlah industri kecil yang Berijin(%) 2 % 2 % 2 % 2 % 2 % 2 % Persentase peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata (%) 5,37 5,91 6,21 6,52 6,84 7,18 Jumlah Koperasi yang berkualitas (unit) 50 85 120 155 193 228 Persentase kebijakan usaha tani yang terlaksana (%) 100 100 100 100 100 100 Nilai volume usaha koperasi (Juta Rp.) 681240 694860 708760 722935 741008 741008 Pencari kerja yang ditempatkan (%) 22 13 16 19 20 22 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 16 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan;
7. Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif ,badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR);
8. Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
Keselamatan dan Perlindungan tenaga kerja (%) 72 78 79 81 83 84 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 17 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 3 Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan pronsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten serta pemanfaatan teknologi informasi 4 Mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat Pembangunan yang efektif,efisien dan akuntabel (senafas dengan Nawa Cita butir ke dua :
“Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif dan terpercaya”) Indeks Kepuasan Masyarakat 84,09 88,9 89,79 90,69 91,59 92,51 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP Skor evaluasi SAKIP CC CC CC CC B B
1. Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database);
2. Meningkatnya disiplin, kompetensi, Persentase Infrastruktur Jaringan yang terkoneksi dengan baik (%) 100 100 100 100 100 100 Persentase Kesesuaian penempatan PNS dalam jabatan struktural (%) 87,23 92,00 95,00 98,00 100 100 Persentase peningkatan disiplin pegawai (%) 99,95 99,96 99,96 99,97 99,97 99,97 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 18 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 profesionalisme dan integritas;
3. aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan;
4. Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan;
5. Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan Persentase pemenuhan kebutuhan diklat PNS (%) 90,36 90,88 91,24 92 93 94 kapasitas APIP dilihat dari skor IACM (level) level 1 level 2 level 2 level 3 level 3 level 4 skor hasil evaluasi SPIP (level) - Level 1 Level 2 level 3 level 3 level 4 Realisasi Indikator Kinerja yang tercapai sesuai target (%) 100 100 100 100 100 100 Persentase masyarakat yang mengakses media informasi pembangunan daerah (%) 24,59 25,82 27,11 28,47 29,89 32.72 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 19 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 pembangunan;
6. Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
Persentase peningkatan kualitas penyusunan LPPD (%) 100 100 100 100 100 100 Persentase Sistem Informasi Yang Dapat Diaplikasikan Secara Optimal (%) 24,44 24,53 33,33 43,66 48,72 51,22 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 20 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 4 Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan 5 Menciptakan Iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi (Senafas dengan Nawa Cita butir Kedelapan :
"Melakukan revolusi karakter bangsa") Persentase Peningkatan Nilai investasi Daerah 9,6 9,6 9,6 9,6 9,6 9,6
1. Tersedianya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang;
2. Meningkatnya pelayanan perijinan yang tertib,tepat waktu,transparan dan akuntabel;
3. Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat ,penegakan keadilan serta supremasi hukum;
4. Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi;
5. Meningkatnya peran BPR dan BKK dalam membantu masyarakat;
Tersedianya dokumen tata ruang yang disahkan (Jumlah) 1 4 5 5 5 4 Indeks Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Perijinan 84,31 88,53 89,41 90,30 91,21 92,12 Persentase penurunan pelanggaran perda (%) 54 49 44 39 35 32 Persentase penurunan pelanggaran trantibum 9,3 8,4 7,5 6,8 5,1 1 Jumlah nilai investasi (PMDN/PMA) (Milyar Rupiah) 330 361,81 396,69 434,93 476,86 522,83 Jumlah Usaha Mikro Binaan (Unit) 10296 10406 10511 10666 10816 10816 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 21 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
6. Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal.
6 Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa (Senafas dalam Nawa Cita butir ketiga :
"Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan ") Persentase Kondisi infrastruktur dalam kondisi baik 55 73,9 77,6 81,5 85,6 89,8 Indeks pembangunan Desa 29,5 36,8 43,5 49,6 55,3 60
1. Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata;
2. Tersedianya jaringan irigasi dan sumber sumber air untuk pertanian;
3. Tersedianya prasarana olahraga, ruang publik dan ruang terbuka hijau di perkotaan;
Jumlah pelabuhan laut/udara/ terminal bus (Buah) Tipe A=0 Tipe B=1 Tipe C=7 Tipe A=0 Tipe B=1 Tipe C=7 Tipe A=0 Tipe B=0 Tipe C=7 Tipe A=0 Tipe B=0 Tipe C=8 Tipe A=0 Tipe B=0 Tipe C=9 Tipe A=0 Tipe B=0 Tipe C=9 Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan (%) 0,148 0,147 0,145 0,144 0,142 0,140 Angkutan darat (%) 0,015 0,026 0,024 0,023 0,022 0,021 Persentase panjang jalan yang terpasang PJU (%) 24,28 26,00 27,72 29,44 31,16 32,88 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 22 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
4. Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai;
5. Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi;
6. Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
7. Terpenuhinya kebutuhan energi listrik;
8. Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan;
9. Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah-desa.
Luas Irigasi Pertanian dalam kondisi baik (%) 53,02 55,34 57,50 59,55 61,25 63,12 Persentase Luas Irigasi dalam kondisi baik (%) 53 57 62 67 72 76 Tersedianya Ruang Terbuka Hijau (Ha) 529,65 530,05 532,25 532,75 533,25 533,75 Persentase penduduk berakses air minum aman (%) 87,54 91,69 95,85 100 100 100 Persentase penduduk berakses sanitasi sehat (%) 89,08 92,72 96,36 100 100 100 Luas lingkungan permukiman kumuh (Ha) 248,41 187,65 90,63 0 0 0 Rasio Rumah Layak Huni 0,756 0,756 0,756 0,756 0,756 0,757 Persentase penanganan sampah (%) 20,24 20,49 20,74 20,99 21,24 21,49 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 23 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Persentase TPS persatuan penduduk (%) 0,78 0,79 0,80 0,81 0,82 0,83 Rasio elektrifikasi (%) 99 99 100 100 100 100 Panjang jalan kabupaten dengan kondisi baik (%) 73 75 77 80 82 85 5 Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan 7 Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak hak anak (senafas dengan Nawa Cita butir kesembilan :
"Memperteguh kebhinekaan dan Memperkuat restorasi sosial Indonesia") Indeks Pembangunan Gender 25,43 27,97 29,37 30,84 32,38 34
1. Meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah;
2. Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan di Persentase usulan kegiatan berbasis musrenbang yang tertuang dalam RKPD (%) 70 70 70 70 70 70 Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat (%) 5 6 6,5 6,9 7,5 8 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 24 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 segala bidang guna peningkatan kualitas hidup;
3. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak hak anak melalui sinergitas pemerintah ,masyarakat dan swasta;
4. Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat Persentase penurunan tingkat penyandang masalah sosial (%) 0,99 1,09 1,20 1,32 1,45 1,60 Persentase pemenuhan fasilitas umum untuk anak (%) 7,69 9,61 10,57 11,63 12,79 14,07 Persentase Lembaga kemasyarakata n desa yang Aktif (%) 100 100 100 100 100 100 6 Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya 8 Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan (Senafas dengan Nawa Cita butir kelima :
"Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia ") Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 54,79 58,48 61,18 68,5 68,53 68,7
1. Diterapkanya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam
2. Terwujudnya jejaring kerjasama dalam Jumlah penerapan teknologi tepat guna yang mendapat fasilitasi dari pemerintah (unit) 3 10 19 19 28 38 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 25 No Misi Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Target Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan
3. Terkendalinya pengelolaan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan
4. Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat
5. Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian
6. Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi daerah yang sesuai dengan RTRW dan RDTR Persentase Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pertahun (%) 54,79 58,24 61,69 65,14 68,59 68,61 Produktivitas Hasil Hutan Pertahun (m3/Hektar) 88,89 89,89 90,91 91,95 93,02 94,12 Produktivitas hasil pertanian pertahun (ton/Hektar) 58,38 58,96 59,55 60,15 60,75 61,36 Persentase bangunan ber- IMB (%) 65 70 75 80 85 90 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 26 5.5. Sasaran Prioritas dan Fokus Pencapaiannya Sasaran prioritas pada dasarnya adalah sasaran-sasaran yang bernilai paling strategis dalam pencapaian tujuan misi pembangunan jangka menegah daerah.
Identifikasi sasaran prioritas pembangunan tahun 2016-2021 dilaksanakan dengan berpedoman pada Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta memperhatikan juga hasil identifikasi permasalahan pembangunan dan rumusan isu strategis pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
Sasaran prioritas pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
Misi 1 : Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan 1 : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sasaran Prioritas :
1). Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin; semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali;
2). Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin;
3). Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih;
4). Meningkatnya sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara Rumah Sakit tipe D. Serta terlaksananya E-kesehatan termasuk diantaranya MATRA STAT dan SMS GATEWAY.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 1 ini diarahkan pada :
1). Penyediaan anggaran BPJS, akses kesehatan yang berkualitas, sarana prasarana Puskesmas Tengaran setingkat RSUD kelas D, Puskesmas menjadi BLUD dan program E-Kesehatan; serta
2). Peningkatan sarana prasarana penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Tujuan 2 : Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sasaran Prioritas :
1). Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan;
2). Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi;
3). Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient;
4). Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
5). Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 27 Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 2 ini diarahkan pada :
1). Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan pada semua jenjang pendidikan;
2). Peningkatan sarana prasarana pendidikan sekolah negeri/swasta, madrasah, pondok pesantren, TK dan PAUD;
3). Peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar kompetensi pendidikan;
4). Mendorong pendidikan sistem ganda dengan mengedepankan link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri; serta
5). Bekerja sama dengan sekolah swasta dalam penyaluran beasiswa pendidikan.
Misi 2 : Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Tujuan 3 : Meningkatkan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Sasaran Prioritas :
1). Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal;
2). Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, e- pertanian;
3). Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan;
4). Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
5). Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 3 ini diarahkan pada :
1). Mengevaluasi dan merevisi Perda RTRW guna pemanfaatan interchange toll an mendorong pertumbuhan industri dijalur selatan, sehingga daerah cepat berkembang;
2). Fasilitasi peningkatan akses sarana produksi, modal dan pemasaran bagi petani serta penerapan e-pertanian;
3). Peningkatan infrastruktur, sarana prasarana pariwisata;
4). Bebas/menggratiskan biaya perizinan UMKM skala kecil dan menengah yang pengurusannya dikecamatan, memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran hasil produksi UMKM; serta
5). Pembatasan minimarket modern, menggalakkan belanja ke pasar tradisional, serta memberi teladan dalam belanja cerdas dan efisien.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 28 Misi 3 : Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuan 4 : Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sasaran Prioritas :
1). Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database);
2). Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 4 ini diarahkan pada :
1). Peningkatan kapasitas sistem layanan pembuatan KTP dan KK dikecamatan;
2). Revisi peraturan daerah yang sudah tidak sesuai; serta
3). Peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat diseluruh bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Misi 4 : Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Tujuan 5 : Menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.
Sasaran Prioritas :
1). Tersedianya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang;
2). Meningkatnya pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 5 ini diarahkan pada :
1). Mengevaluasi dan merevisi Perda RTRW guna pemanfaatan interchange toll dan mendorong pertumbuhan industri dijalur selatan, sehingga daerah cepat berkembang;
2). Bebas/menggratiskan biaya perizinan UMKM skala kecil dan menengah yang pengurusannya dikecamatan, memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran hasil produksi UMKM; serta
3). Mempermudah perpanjangan ijin perusahaan.
Tujuan 6 : Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa.
Sasaran Prioritas :
1). Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata;
2). Tersedianya jaringan irigasi dan sumber-sumber air untuk pertanian;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 V - 29
3). Tersedianya prasarana olah raga, ruang publik, dan ruang terbuka hijau di perkotaan;
4). Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai;
5). Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi;
6). Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan;
7). Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah-desa.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 6 ini diarahkan pada :
1). Mengembangkan trayek angkutan disekolah-sekolah yang berada diwilayah terpencil;
2). Peningkatan sarana prasarana dibidang pertanian dan memfasilitasi pemasaran hasil produksi pertanian;
3). Peningkatan infrastruktur, sarana prasarana pariwisata;
4). Peningkatan sarana prasarana penyediaan air bersih bagi masyarakat;
5). Peningkatan jumlah rehab rumah tidak layak huni;
6). Membangun pasar-pasar tradisional yang resik, apik dan ramah terhadap pedagang kecil;
7). Ruas Tuntas, menuntaskan pembangunan jalan melalui perencanaan yang matang, selektif, tepat bangun (disesuaikan dengan kondisi tanah) dan pembagian wewenang kabupaten dan desa; serta
8). Peningkatan jalan-jalan poros desa.
Misi 5 : Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
Tujuan 7 : Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak.
Sasaran Prioritas :
1). Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah;
2). Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat.
Fokus pencapaian sasaran-sasaran prioritas pada tujuan 7 ini diarahkan pada :
1). Menyediakan rumah aspirasi rakyat, termasuk rumah dinas; dan
2). Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, RT dan RW.
Misi 6 : Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Tujuan 8 : Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
Sasaran Prioritas :
1). Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan;
Fokus pencapaian sasaran prioritas pada tujuan 8 ini diarahkan pada :
1). Menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena bencana alam.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 1
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN Strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan rumusan perencanaan komprehensif Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016 – 2021 secara efektif dan efisien. Mendasarkan tujuan dan sasaran, dirumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 – 2021 sebagai berikut:
6.1. Strategi dan Arah Kebijakan untuk Mewujudkan Misi MISI 1:
“Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Tujuan 1 : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sasaran 1 : Tersedianyajaminan kesehatan bagi masyarakat miskin; semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
2. Pendataan penerima bantuan iuran JKN secara periodik.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan jumlah kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD I dan PBI APBD II serta Pekerja Penerima Upah (PPU);
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi PBI JKN secara periodik.
Sasaran 2: Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan standar pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan melibatkan lintas sektor terkait;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang.
Arah Kebijakan:
1. Memenuhi sarana prasarana dan tenaga medis, serta meningkatkan manajemen mutu dan kualitas pelayanan kesehatan melalui akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penerapan PPK BLUD bagi Puskesmas;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 2
2. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dalam mengadapi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mampu berdaya saing dengan rumah sakit swasta;
3. Meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing rumah sakit Umum Daerah Ungaran dan Ambarawa;
4. Peningkatan Rumah Sakit PONEK;
5. Meningkatkan sarana prasarana dan pelayanan rumah sakit Umum Daerah Ungaran dan Ambarawa.
Sasaran 3: Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat).
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat rumah tangga melalui penyuluhan dan penguatan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran 4: Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan akses sanitasi yang layak dan air bersih.
Arah Kebijakan:
1. Penguatan pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan serta penyehatan lingkungan melalui kampanye hidup sehat.
Sasaran 5: Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat.
Arah Kebijakan:
1. Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK), balita gizi kurang dan balita gizi buruk dari keluarga kurang mampu.
Sasaran 6: Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakatakan hidup sehat dan cerdas.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 3 Arah Kebijakan:
1. Mengurangi tingkat pernikahan dini;
2. Memasyarakatkan kembali program Keluarga Berencana (KB).
Sasaran 7: Meningkatnya sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara Rumah Sakit tipe D. Serta terlaksananya E-kesehatan termasuk diantaranya MATRA STATdan SMS GATEWAY.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (PKD).
Arah Kebijakan:
1. Memenuhi sarana dan prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (PKD).
Tujuan 2 : Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sasaran 1: Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penguatan akses dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
2. Penguatan akses dan mutupendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat;
4. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat;
5. Penguatan akses dan mutu pendidikan non formal;
6. Penguatan Pendidikan karakter dan budi pekerti dalam rangka mendukung revolusi mental.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan layanan PAUD;
2. Peningkatan layanan pendidikan SD/sederajat;
3. Peningkatan layanan pendidikan SMP/sederajat;
4. Peningkatan layanan pendidikan SMA/SMK sederajat;
5. Peningkatan layanan pendidikan non formal;
6. Pengembangan Pendidikan karakter dan budi pekerti melalui kurikulum disatuan pendidikan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 4 Sasaran 2: Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan;
2. Peningkatan budaya baca masyarakat.
Arah Kebijakan:
1. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di PAUD;
2. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SD;
3. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SMP;
4. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SMA/SMK;
5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perpustakaan.
Sasaran 3: Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA;
2. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SD/MI;
3. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SMP/MTs;
4. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenagakependidikan di SMA/SMK/MA;
5. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di TK/RA;
2. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SD/MI;
3. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SMP/MTs;
4. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SMA/SMK/MA.
Sasaran 4: Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri:
Strategi:
1. Membangun kemitraan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan kualitas pendidikan non formal dan informal;
2. Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 5 Sasaran 5: Tersedianya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Melaksanakan relevansi kurikulum.
Arah Kebijakan:
1. Mengembangkan pelatihan-pelatihan kerja berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Sasaran 6: Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan Tenaga Kerja Mandiri;
2. Penguatan lembaga Pendidikan Non Formal.
Arah Kebijakan:
1. Membangun sistem terpadu pendidikan kejuruan / STPK yang mencakup semua program kejuruan yang diminati oleh pasar dan program PNF kejuruan ( Lembaga Kursus, Pelatihan Kerja, Pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan kewirausahaan dan transmigrasi);
2. Peningkatan layanan Pendidikan Non Fomal.
Sasaran 7:Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kapasitas organisasi pemuda;
2. Peningkatan dan pengembangan kegiatan kepemudaan;
3. Meningkatnya peran dan prestasi organisasi kepemudaan;
4. Optimalisasi pendayagunaan partisipasi pemuda dalam pembangunan;
5. Peningkatan fungsi sekolah, partisipasi masyarakat dalam rangka pelestarian budaya;
6. Optimalisasi upaya pelestarian budaya;
7. Optimalisasi pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya;
8. Menyediakan sarana dan prasarana seni dan budaya yang representatif;
9. Penyempurnaan sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga;
10. Optimalisasi pembinaan prestasi bidang olah raga;
11. Fasilitasi pembinaankeagamaan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 6
12. Optimalisasi lembaga pendidikan keagamaan dalam meningkatkan sinergitas dan peran pemerintahkepada masyarakat;
13. Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama;
14. Melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama dimasyarakat;
15. Membentuk kelembagaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat kelurahan dalam rangka memberi bekal pentingnya kewaspadaan dini untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatnya peran dan prestasi organisasi kepemudaan;
2. Meningkatkan pengembangan kegiatan kepemudaan;
3. Peningkatan kewaspadaan gerakan anti narkoba, HIV-AIDS dan kenakalan remaja;
4. Peningkatan sarana prasarana pelestarian budaya, Pengembangan seni dan budaya;
5. Meningkatkan dan mengembangkan upaya pelestarian budaya;
6. Melaksanakan fasilitasi pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya;
7. Membangun sarana dan prasarana seni dan budaya yang representatif;
8. Merevitalisasi sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga;
9. Meningkatkan dan mengembangkan pembinaan prestasi bidang olah raga;
10. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaanpendidikan keagamaan;
11. Koordinasi dalam forum komunikasi umat beragama tentang kerukunan umat beragama;
12. Meningkatkan aktualisasi budaya dan wawasan kebangsaan;
13. Terwujudnya toleransi inter dan antar umat beragama dalam kehidupan sehari- hari;
14. Terbangunnya kewaspadaan dini masyarakat terhadap permasalahan dibidang ipoleksosbud.
Sasaran 8: Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penguatan peran komite SD;
2. Penguatan peran komite SMP;
3. Penguatan peran komite SMA/SMK;
4. Pemenuhan beasiswa miskin SD;
5. Pemenuhan beasiswa miskin SMP;
6. Pemenuhan beasiswa miskin SMA/SMK.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan peran komite sekolah SD;
2. Peningkatan peran komite sekolah SMP;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 7
3. Peningkatan peran komite sekolah SMA/SMK;
4. Pemberian beasiswa miskin SD;
5. Pemberian beasiswa miskin SMP;
6. Pemberian beasiswa miskin SMA/SMK.
MISI 2:
“Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan”.
Tujuan 3 : Meningkatkan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Sasaran 1: Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing dan dipatenkan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Optimalisasi dan peningkatan kompetensi serta daya saing usaha KUMKM;
2. Peningkatan jumlah UMKM;
3. Peningkatan kapasitas kelompok wira usaha pemuda.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan kualitas kelembagaan dan usaha KUMKM, serta perlindungan dan dukungan usaha bagi koperasi dan UMKM;
2. Penyediaan kemudahan perijinan UMKM.
Sasaran 2: Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Perluasan kesempatan kerja yang didukung peningkatan kompetensi, kemandirian dan optimalisasi perlindungan tenaga kerja;
2. Peningkatan peran industri kecil menengah, sentra industri potensial dan industri kreatif yang berwawasan lingkungan ;
3. Peluang peningkatan jumlah investor dan kepastian berusaha.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja;
2. Meningkatnya jumlah komunitas dan klaster industri kecil dan menengah berbasis industri kreatif serta pelaku usaha kreatif, memberikan dukungan pembiayaan usaha dan formalisasi usaha bagi wirausaha kreatif baru;
3. Mendorong investor untuk berinvestasi di kawasan industri dibagian selatan apalagi dengan akan dibukanya interchange tol di Tengaran.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 8 Sasaran 3: Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, e-pertanian.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penyediaan saprodi untuk petani;
2. Kemudahan untuk mengakses kredit;
3. Fasilitasi kemitraan kelompok;
4. Pembinaan kelompok tani agribisnis;
5. Pengendalian laju inflasi daerah;
6. Penyediaan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
7. Monitoring kebijakan kualitas Sumber Daya Alam;
8. Pembinaan kelompok tani agribisnis.
Arah Kebijakan:
1. Fasilitasidalam pemenuhan saprodi;
2. Peningkatan kemampuan kelompok dalam mengakses kredit;
3. Peningkatan peran kelompok tani dalam kemitraan;
4. Pembinaan kelompok tani agribisnis;
5. Stabilisasi harga Bahan Pokok Masyarakat;
6. Pengawasan distribusibantuan pupuk bersubsidi;
7. Implementasi Kebijakan peningkatan kualitas SDA;
8. Peningkatan peran kelompok tani menuju agrobisnis.
Sasaran 4: Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis, agroindustri, dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya pangan B2SA;
2. Penerapan sapta usaha tani komoditas padi, jagung, ubi kayu dan ubi jalar;
3. Mengembangkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Semarang;
4. Penanganan daerah rawan pangan;
5. Optimalisasi informasi harga pasokan dan akses pangan.
Arah Kebijakan:
1. Sosialisasi, pelatihan, intervensi pangan B2SA;
2. Optimalisasi pemanfaatan pekarangan;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelatihan kepada SDM pertanian;
4. Pengisian gudang cadangan pangan pemerintah;
5. Pengembangan lumbung pangan masyarakat;
6. Meningkatkan usaha produktif melalui DMP (Desa Mandiri Pangan) dan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 9
7. Meningkatkan pendataan informasi harga pasokan dan akses pangan.
Sasaran 5: Diterapkannya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Optimalisasi pengembangan perekonomian Daerah berbasis potensi lokal.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan upaya pemantauan dan pengawasan pengembangan perekonomian daerah.
Sasaran 6: Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam,serta industri kreatif yang dipatenkan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Mengembangkan industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam,sertaindustri kreatif;
2. Mengurus hak paten produk industri kreatif danbudaya-budaya lokal sebagai identitas daerah.
Arah Kebijakan:
1. Pengembangan industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam,sertaindustri kreatif;
2. Fasilitasi pengurusan hak paten produk industri kreatif danbudaya-budaya lokal sebagai identitas daerah.
Sasaran 7: Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Mengoptimalkan peran Corporate Social Responsibility (CSR);
2. Pembinaan kelompok yang memiliki skala usaha produksi.
Arah Kebijakan:
1. Mensinergikan CSR Perusahaan dengan Program Pemerintah Daerah;
2. Peningkatan peran pihak ketiga terhadap kelompok tani.
Sasaran 8: Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 10 Strategi:
1. Pembuatan aturan kemitraan perusahaan, perkantoran, rumah makan dengan UMKM;
2. Peningkatan akses teknologi, SDM, Pasar, kualitas produk dan permodalan bagi Koperasi dan UMKM;
3. Mengkampanyekan dan melaksanakan kebijakan bela-beli produk lokal;
4. Pemerataan kesempatan kerja dan terciptanya perluasan fasilitasi kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, kelangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan akses teknologi, SDM, Pasar, kualitas produk dan permodalan bagi Koperasi dan UMKM;
2. Pemanfaatan produk lokal antara lain dengan mewajibkan erushaan, rertoran, hotel, kantor emerintah/swasta menggunakan produk UMKM lokal;
3. Meningkatkan perlindungan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja.
MISI 3:
“Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi”.
Tujuan 4 : Mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sasaran 1: Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database).
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Mewujudkan peningkatan tertib arsip pemerintah daerah dan pemerintah desa;
2. Menyiapkan manajemen sistem informasi dan regulasi tata kelola dan optimalisasi manajemen sarana prasaran informasi;
3. Pencetakan KTP-el di 19 Kecamatan;
4. Pendataan Penduduk Non Permanen;
5. Pemutakhiran Data Penduduk;
6. Penyusunan Proyeksi Penduduk;
7. Digitalisasi Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Pelayanan Administrasi Kependudukan baik statis maupun dinamis;
9. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
10. Optimalisasi infrastruktur jaringan komunikasi dan informasi antar Perangkat Daerah;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 11
11. Pengembangan aplikasi e-office; peningkatan kapasitas SDM;
12. Pembangunan aplikasi e-perijinan dan pengembangan website.
Arah Kebijakan:
1. Tersedianya Sistem Kearsipan Daerah;
2. Membuat program Sistem Kearsipan Daerah;
3. Penerapan arsip baku Perangkat Daerah;
4. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi bagi seluruh pelayanan publik;
5. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
6. Menyediakan data dan informasi kependudukan yang berkualitas;
7. Pengembangan database kependudukan yang mutakhir dan dinamis;
8. Penyusunan proyeksipendudukyang dapat menggambarkan keadaanjumlah,strukturdankomposisipendudukpadawaktu mendatang sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah;
9. Pengembangan Sistem Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil Digital;
10. Pengembangan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan baik statis maupun dinamis;
11. Membangun keterpaduan infrastruktur jaringan internet dan intranet Perangkat Daerah;
12. Mengoptimalkan pengelolaan data dan pengembangan integrasi data/web;
13. Menerapkan pelaksanaan surat menyurat secara elektronik;
14. Sinergitas dan sinkronisasi pengendalian dan pengadaan perangkat lunak.
Sasaran 2: Meningkatnya disiplin, kompetensi, profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui uji kompetensi/seleksi terbuka;
2. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melaluiPelaksanaan absensi online semua Perangkat Daerah dan pemberian sanksi disiplin pegawai;
3. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melaluipendidikan dan pelatihan;
4. Peningkatan Kapasitas kinerja aparatur daerah;
5. Pembinaan hukum pertanahan pada aparatur pelaksana;
6. Menyelenggarakandialog denganPemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemda serta Tokoh masyarakat dan tokoh Agama selama 60 bulan.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan SDM aparatur yang berkompeten, akuntabel, kapabel;
2. Pelaksanaan absensi online dan pemberian sanksi disiplin pegawai;
3. Pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
4. Meningkatkan pemahaman aparatur pelaksana dan masyarakat di bidang pertanahan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 12
5. Penyelenggaraan dialog denganPemprov dan Pemerintah daerahserta Tokoh masyarakat dan tokoh Agama selama 60 bulan.
Sasaran 3: Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Optimalisasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada Perangkat Daerah;
2. Penerapan standar pelayanan dan Standar Operasionalpada seluruh Perangkat Daerah;
3. Meningkatkankapasitas pelayanan administrasi perkantoran melalui implementasi standar pelayanan prosedur;
4. Penguatan penatausahaan keuangan dan aset pada Perangkat Daerah dan PPKD di lingkup pemkab Semarang;
5. Melaksanakan kunjungan kerjaluar daerah (luarjawa, DKI/JABAR/JATIM, Jateng/DIY, Kota Semarang) pimpinan dan anggota DPRD;
6. Menyelenggarakanrapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
7. Pelaksanaanrapat-rapat paripurna DPRD;
8. Pelaksanaan kunjungan kerjadalam daerah Pimpinan dan anggota DPRD;
9. PembahasanRaperda melalui Pansus;
10. Pengiriman kursus/ pelatihan/ bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD;
11. Penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
12. Penyerapanaspirasi masyarakat di 5 daerah pemilihan oleh 45 orang anggota DPRD;
13. Pelaksanaan seminar/dialogmelalui TMMD dalam rangka mewujudkan ketahanan NKRI;
14. Melaksanakan studi analisis dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik kepada masyarakat;
15. Penataan dan optimalisasi kebijakan pertanahan yang bersifat lokal;
16. Fasilitasi Program Operasional Daerah Agraria (PRODA);
17. Inventarisasi permasalahan pertanahan dan peningkatan kapasitas aparatur;
18. Pelaksanaan fasilitasi pensertifikatan tanah melalui Program PRODA;
19. Pendampingan dan optimalisasi layanan di Kecamatan;
20. Pelayanan jemput bola dan digitalisasi dokumen pencatatan sipil;
21. Pendataan kependudukan dengan melibatkan RT/RW;
22. Pelaksanaan dialog interaktif tentangpemahaman akan nilai-nilaikebangsaan dan ketahanan nasional;
23. Optimalisasi penyelenggaraan rakor pemerintahan dan PATEN.
Arah Kebijakan:
1. Pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada Perangkat Daerah;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 13
2. Peningkatan Kapasitas Pelayanan Pemerintah Daerah;
3. Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahanyang memadai;
4. membangun sistem kerja dan tata kelola pelayanan pemerintahan;
5. Melaksanakan kunjungan kerja luar daerah (luarjawa, DKI/JABAR/JATIM, Jateng/DIY, Kota Semarang) pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD seperti Rapat Pimpinan, Rapat Banmus, Rapat Komisi, Rapat Banggar internal/ eksternal, Rapat Pansus non Raperda, Rapat Badan Kehormatan selama 60 bulan;
7. Menyelenggarakanrapat-rapat paripurna DPRD meliputi rapat paripurna dan rapat paripurna istimewa selama 60 bulan;
8. Menyelenggarakan kunjungan kerjadalam daerah Pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
9. Optimalisasi pembahasan Raperda dengan Instansi terkait;
10. Pelaksanaanpengiriman kursus/ pelatihan/ bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
11. Penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
12. Penyerapan aspirasi masyarakat di 5 daerah pemilihan oleh 45 orang anggota DPRD 3 kali dalam setahun selama 5 tahun;
13. PembahasanRaperda melalui Pansus dan Program Legislasi Daerah selama 60 bulan;
14. Meningkatkan kemandirian masyarakat;
15. Penyusunan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
16. Pengelolaan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
17. Fasilitasi pensertifikatan pertanahan melalui PRODA;
18. Pemetaan wilayah konflik dan fasilitasi penanganan konflik pertanahan;
19. Memberikan kepastian Hukum bagi ahli waris;
20. Peningkatan kualitas pelayanan pada kecamatan dan kelurahan;
21. Mewujudkan pelayanan yang efektif efisien dan bebas biaya;
22. Optimalisasi layanan perijinan dan non perijinan di Kecamatan;
23. Mewujudkan semua penduduk memiliki identitas;
24. Optimalisasi pendataan penduduk melalui RT/RW;
25. Optimalisasi dialog interaktif tentangpemahaman akan nilai-nilaikebangsaan dan ketahanan nasional;
26. Terkoordinasinya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan PATEN.
Sasaran 4: Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pendampingan dan penyusunan yang tersistem laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
2. Penguatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Semarang;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 14
3. Liputan informasi kegiatan/rapatDPRD;
4. Mewujudkan sumber arsip berupa foto, rekaman kaset suara dan rekaman keping DVD kegiatan DPRD;
5. Peningkatan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD;
6. Peningkatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Terlaksananya informasi pembangunan daerah melalui media.
Arah Kebijakan:
1. Optimalisasi penyusunan laporan dengan dukungan data yang sahih;
2. Peningkatan kualitas Laporan Hasil Reviu LKjIP;
3. Peningkatan kualitas SDM APIP selaku quality assurance penyusunan LKjIP;
4. Meningkatkan kualitas SDM APIP selaku quality insurance penyusunan Laporan keuangan Perangkat Daerah dan LKD;
5. Optimalisasi pelaksanaan liputan kegiatan rapat DPRD;
6. Mewujudkan penyediaan sumber arsip berupa foto, rekaman kaset suara dan rekaman keping DVD kegiatan DPRD selama 5 tahun;
7. Meningkatkan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD lewat Media Cetak kepada Pemda, DPRD, Desa, Bupati & DPRD se-Jateng, papan informasi selama 5 tahun;
8. Menyebarkaninformasi pembangunan daerah secara cepat dan efektif;
9. Menginformasikan neraca keuangan daerah APBD, LPPD dan LKPD serta melaksanakan koordinasi kehumasan dalam rangka penyatuan persepsi agenda rutin;
10. Mengoptimalkan fungsidan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama/pembantu sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008;
11. Meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan;
12. Peningkatan akuntabilitas kinerja pembangunan dalam mendukung pencapaian visi misi daerah;
13. Peningkatan informasi hasil pembangunan.
Sasaran 5: Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa;
2. Optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah;
3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;
4. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pembangunan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 15
5. Meningkatkan kinerja dan sinergitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah;
6. Menata, mempublikasikan Produk Hukum daerah dan Meningkatkan budaya taat hukum;
7. Meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan;
8. Peningkatan kapasitas, kualitas dan daya saing APIP di lingkup pemkab semarang;
9. Penguatan kinerja pengawasan di lingkup pemkab semarang;
10. Peningkatan kualitas pemeriksaan reguler, khusus dan kasus;
11. Penerapan kebijakan whistle blowing system;
12. Penguatan layanan pengaduan masyarakat;
13. Penguatan perencanaan kegiatan dan penganggaran Perangkat Daerah di lingkup pemkab Semarang;
14. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan KDH;
15. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
16. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah;
17. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, asset daerah dan pelayanan publik bidang pendapatan yang didukung oleh aparatur professional yang berkarakter melayani dalam upaya memberikan pelayanan prima melalui Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
18. Pembuatan sistem pengelolaan keuangan daerah;
19. Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
20. Perbaikan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah;
21. Pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Perangkat Daerah;
22. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
23. Penyusunan regulasi, fasilitasi dan asistensi pencapaian target SPM;
24. Pelaksanaan diskusi tentang pendidikan politik, melaksanakan bintek bantuan keuangan kepadapartai politik;
25. Pelaksanaan inventarisasi partai politik sampai dengan di tingkat kecamatan;
26. Pelaksanaan pendidikan/penyuluhan Undang-undang bidang politik, memerankan partai politik dalam pendidikan politik baik dilingkungan anggota maupun di masyarakat (orang);
27. Pembentukan Tim terpadu PPKS baik tingkatKabupaten sampai dengan Kecamatan, melakukan analisa estimasi munculnya konflik sosial, melakukan langkah-langkah dini akan timbulnya permasalahan konflik sosial;
28. Pengembangan budaya lokalberwawasan kebangsaan sesuai amanat PermendagriNomor 71 tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
29. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang perilaku demokratis;
30. Peningkatan pemantauan terhadap kelompok radikal, deteksi dini, pengembangan jaring informasi;
31. Monitoring atas kegiatanormasdan memantau ormas yg mendapat bantuan hibah;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 16
32. Pelaksanaan pembinaandan pengawasan melalui dialog/sosialisasi sesuaiUndang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas;
33. Sosialisasi pendaftaran Ormas baru serta melakukan pembinaan dan pengawasan;
34. Pemetaan wilayah konflik dan fasilitasi penanganan konflik pertanahan;
35. Pensertifikatan tanah milik Pemda;
36. Pemberian nama jalan/sarana umum/gedung kedinasan;
37. Pemeliharaan pilar batas daerah dan fasilitasi penegasan batas desa;
38. Optimalisasi perwujudan kerjasama antar daerah, pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak luar negeri;
39. Meningkatkan kinerjapengelolaan aset daerah dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan;
40. Optimalisasi legalitas wilayah administrasi pemerintahan.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan sistem kerja dan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi;
2. Ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah;
3. Peningkatan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegaiatan Perangkat Daerah;
4. Peningkatan kapasitas penatausahaan keuangan daerah;
5. Peningkatan sinergitas perencanaan dan penganggaran keuangan Perangkat Daerah;
6. Menyediakan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
7. peningkatan kualitas pembangunan sarana prasarana daerah;
8. peningkatan kapasitas dan kualitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan;
9. penyusunan SOP juklak dan juknis pengawasan;
10. sosialisasi penerapan SPIP;
11. peningkatan kualitas laporan hasil audit/pemeriksaan;
12. pembentukan dan penerapan kebijakan whistle blowing system;
13. peningkatan kualitas layanan pengaduan masyarakat;
14. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan LKD;
15. peningkatan kualitas Laporan Hasil Reviu RKA;
16. peningkatan kualitas pembinaan dan pemantauan pengendalian Manajemen pelaksanaan kebijakan daerah;
17. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
18. Melaksanakan intensifikasi, ekstensifikasi menyusun sistem memperbaiki prosedur pembayaran, optimalisasi aset;
19. Pembuatan sistem pengelolaan keuangan daerah;
20. Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
21. Perbaikan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah;
22. Menerapkan dan mengupayakan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM);
23. Melaksanaan pendataan penduduk luar domisili;
24. Mewujudkan masyarakat yang berjiwa patriotisme dan berwawasan kebangsaaan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 17
25. Mewujudkanpemahaman sistimpolitik dan demokrasi kepada masyarakat;
26. Mewujudkan stabilitas sosial politik, keamanan dan ketertibandaerah;
27. Mewujudkan komunikasi yang baik dan harmonis antara masyarakat dan partai politik;
28. Memfasilitasi penyelesaiankonflik sosial di daerah secara terpadu baik saat kejadian maupun paska konflik yang muncul di daerahdalam PelaksaaanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial (PKS);
29. Mengembangkan budaya lokalberwawasan kebangsaan;
30. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi budaya berperilaku demokratis bagi masyarakat;
31. Menggiatkan pemantauan terhadap kelompok radikal, deteksi dini dan pengembangan jaring informasi;
32. Mendata Ormas yang ada di Daerah;
33. Mewujudkansinergitas LSM, Ormas dengan Pemerintah daerah;
34. Melaksanakan sosialisasi pendaftaran ormas baru serta melakukan pembinaan dan pengawasan;
35. Melaksanakan penataan serta optimalisasi pelaksanaan kebijakan pertanahan;
36. Mengurangi mata rantai penyelesaian permasalahan pertanahan (off court);
37. Optimalisasi pengelolaan tanah-tanah milik pemda;
38. Melakukan penjaringan usulan nama jalan/sarana umum/gedung kedinasan;
39. Peningkatan kerjasama pengelolaan batas wilayah antar daerah serta fasilitasi peningkatan kerjasama pengelolaan batas wilayah antar desa;
40. Fasilitasi kerjasama antar daerah, pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak luar negeri;
41. Pemeliharaan pilar batas daerah dan fasilitasi penegasan batas desa.
MISI 4:
“Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan”.
Tujuan 5 : Menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.
Sasaran 1: Tersedianya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas dan aplikatif;
2. Peningkatan investasi dan kepastian berusaha serta meningkatkan fungsi BKPRD terkait dengan tata ruang;
3. Peningkatan perencanaan tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang efisien, efektif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 18 Arah Kebijakan:
1. Penyusunan dokumen rencana tata ruang yang bersifat komprehensif multi sektor melalui pengkajian secara teknokratris dan partisipatif;
2. Meningkatkan kinerja BKPRD;
3. Meningkatkan kinerja perencanaan tata ruang.
Sasaran 2: Meningkatnya pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Melaksanakan pelayanan prima dalam pelayanan perijinan dan investasi;
2. Menjadikan kemitraan dengan UMKM sebagai persyaratan perijinan;
3. Pembebasan retribusiperizinan IMB dan HO untuk skala tertentu;
4. Peningkatan daya tarik dan daya saing investasi dan investor dengan kepastian hukum.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan mekanisme pelayanan perijinan melalui: Revisi SOP, Perizinan Online, Perizinan dengan jemput bola, Fasilitas Pengaduan, SDM aparatur yang dan handal, Penyederhanaan prosedur, Sarana dan prasarana, Sosialisasi perizinan, Koordinasi antar lembaga;
2. Pengembangan pelayanan perijinan UMKM;
3. Pembebasan retribusiperizinan IMB dan HO untuk skala tertentu;
4. Pemberian insentif untuk perusahan yang memenuhi persyaratan.
Sasaran 3:Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat, penegakan keadilan serta supremasi hukum.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kordinasi konsultasi dan advokasi hukum berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hukum;
2. Peningkatan pemahaman kelompok kadarkum terhadap hukum dan perilaku demokratis;
3. Peningkatan pengkajian peraturan perundang-undangan dan terlaksananya koordinasi serta konsultasi berkaitan dengan kajian peraturan perundang- undangan;
4. Peningkatan penyusunanproduk hukum daerah;
5. Peningkatan sinergitas penanganan perkara peradilan;
6. Tersedianyanaskah sumber arsip berupa buku produk perundangan selama 5 tahun;
7. PelaksanaansosialisasiPencegahan PenanggulanganPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN);
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 19
8. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang keamanan.
Ketentaman dan ketertiban dengan arah kebijakan perwujudan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya;
9. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang hukum serta meningkatkan SDM aparatur panegak hukum dengan arah kebijakan perwujudan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
10. Meningkatkan peran serta Satlinmas dengan arah kebijakan mewujudkan peran serta dan kapasitas Satlinmas.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan penyelesaian permasalahan hukum di Kabupaten Semarang;
2. Meningkatkan pemahaman kelompok kadarkum terhadap hukum dan perilaku demokratis;
3. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan peraturan Perundang- undangan;
4. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap ketentuan nilai-nilai HAM;
5. Meningkatkan pengkajian peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan koordinasi serta konsultasi berkaitan dengan kajian peraturan perundang- undangan;
6. Meningkatkan penyelarasan produk hukum daerah;
7. Menyediakan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
8. Meningkatkan penataan dan publikasi produk hukum pusat dan daerah;
9. Meningkatkan sinergitas penanganan perkara peradilan;
10. Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
11. Tersedianyanaskah sumber arsip berupa buku produk perundangan selama 5 tahun;
12. Meningkatkan kapasitas kepada aparatur dan masyarakat tentang keamanan, Ketentaman dan ketertiban dengan arah kebijakan perwujudan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya;
13. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang hukum serta meningkatkan SDM aparatur panegak hukum dengan arah kebijakan perwujudan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
14. MengoptimalkanperanSatlinmas dengan arah kebijakan mewujudkan peran serta dan kapasitas Satlinmas.
Sasaran 4: Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 20 Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi;
2. Penyediaan regulasi daerah yang tepat dan responsif terhadap investor/dunia usaha;
3. Peningkatan upaya promosi investasi;
4. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
5. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
6. Peningkatan sosialisasi dan promosi investasi secara elektronik dan non elektronik.
Arah Kebijakan:
1. Simplifikasi/penyederhanaan regulasi untuk mendukung investasi dan menekan investasi ekonomi biaya tinggi;
2. Penyusunan regulasi-regulasi investasi;
3. Melaksanakan sosialisasi dan promosi kebijakan investasi baik pada event skala lokal, regional maupun nasional;
4. Membangun partisipasi dan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan promosi investasi.
Sasaran 5: Meningkatnya peran BPR dan BKK dalam membantu masyarakat.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Membangun kemitraan antara BPR dan BKK dengan UMKM;
2. Meningkatkan peranan BPR dan BKK dalam membangun perekonomian daerah perdesaan.
Arah Kebijakan:
1. Fasilitasi pemberian kemudahan bantuan akses modal berusaha bagi UMKM melalui BPR dan BKK;
2. Membangun partisipasi BPR dan BKK sebagai motor penggerak dalam mendidik rakyat untuk menggali potensi ekonomi yang terdapat di daerah pedesaan.
Sasaran 6: Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan peranan dunia usaha dalam membangun perekonomian daerah berbasis sumber daya lokal.
Arah Kebijakan:
1. Membangun partisipasi dunia usaha sebagai sebagai roda penggerak perekonomian yang berbasis sumber daya lokal;
2. Memberikan insentif bagi dunia usaha sebagai daya tarik dalam upaya pengembangan perekonomian yang berbasis sumber daya lokal.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 21 Tujuan 6 : Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa.
Sasaran 1: Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi;
2. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan dan terpencil.
Arah Kebijakan:
1. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi;
2. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan dan terpencil.
Sasaran 2: Tersedianya jaringan irigasi dan sumber-sumber air untuk pertanian.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi.
Arah Kebijakan:
1. Melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan kinerja operasi dan pemeliharaan;
2. Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani dan embung.
Sasaran 3: Tersedianya prasarana olah raga, ruang publik, dan ruang terbuka hijau di perkotaan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penyediaan taman rekreasi, taman kota, dan hutan kota;
2. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Arah Kebijakan:
1. Menambah luasan RTH dan memelihara RTH yang sudah ada;
2. Terwujudnya sarana prasarana olahraga untuk peningkatan prestasi atlet daerah di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Sasaran 4: Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 22
1. Peningkatan ketersediaan infrastruktur air bersih/minum.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan layanan dan akses masyarakat terhadap air bersih/air minum.
Sasaran 5: Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman;
2. Penurunan luas lingkungan permukiman kumuh;
3. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap sarana prasarana sanitasi.
4. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas serta kepastian bermukim bagi masyarakat;
2. Meningkatkan upaya penyehatan lingkungan permukiman kumuh;
3. Meningkatkan cakupan sanitasi dan peran masyarakat serta stakeholder dalam pembangunan sarana prasarana sanitasi;
4. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas serta kepastian bermukim bagi masyarakat.
Sasaran 6: Tersedianya sarana prasarana pengelolaan sampah.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pengelolaan sampah di perkotaan secara berkelanjutan melalui pengurangan sampah pada sumbernya (bank sampah), peningkatan daur ulang sampah (TPST 3R) dan mengkonversi sampah menjadi energi dgn teknologi ramah lingkungan;
2. Penambahan pembangunan TPST 3R;
3. Melaksanakan sosialisasi penanganan sampah, fasilitasi pembentukan lembaga bank sampah dan pembangunan percontohan bank sampah.
Arah Kebijakan:
1. Meningkatkan cakupan pelayanan sampah dengan membangun TPA baru,teknologi pengolahan sampah dan peran serta seluruh stakeholders dalam upaya mencapai sasaran pembangunan persampahan;
2. Meningkatkan pengelolaan sampah oleh masyarakat;
3. Peningkatan pengelolaan sampah tuntas di tempat dengan peran serta masyarakat.
Sasaran 7: Terpenuhinya kebutuhan energi listrik.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 23
1. Inventarisasi rumah tinggal yang belum menggunakan listrik;
2. Peningkatan dan pemerataan pelayanan PJU.
Arah Kebijakan:
1. Memberikan stimulan rumah tangga miskin untuk mendapatkan listrik;
2. Membangun, menata dan meterisasi serta meningkatkan pelayanan pemeliharaan PJU.
Sasaran 8: Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan kualitas pasar-pasar tradisional dan mengendalikan tumbuh kembangnya mini market modern.
Arah Kebijakan:
1. Pembatasan mini market modern dan memodernisasikan pasar-pasar tradisional.
Sasaran 9: Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah-desa.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penyelenggaraan jalan kabupaten dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan;
2. Penyelenggaraan jalan poros desa dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan.
Arah Kebijakan:
1. Penanganan ruas jalan kabupaten yang belum tuntas dan mempertahankan kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah dibangun;
2. Penanganan ruas jalan poros desa yang belum tuntas dan mempertahankan kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah dibangun.
MISI 5:
“Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan”.
Tujuan 7 : Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak.
Sasaran 1: Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 24 Strategi:
1. Peningkatan peran lembaga kemasyarakatan.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tanpa membedakan gender.
Sasaran 2: Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan disegala bidang guna peningkatan kualitas hidup.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan serta peningkatan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan;
2. Peningkatanperan perempuan dan anak dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender;
3. Peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial;
4. Implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan;
5. Peningkatan kualitas SDM Organisasi sosial.
Arah Kebijakan:
1. Perlindungan anak dan perempuan;
2. Pelaksanaan pembangunan yang responsif gender (PPRG);
3. Meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat penyandang Masalah sosial;
4. Meningkatkan jaminan perlindungan sosial;
5. Pemberi insentif untuk perusahan yang menyerap tenaga kerja lokal;
6. Meningkatkan pembinaan organisasi sosial.
Sasaran 3: Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak-hak anak melalui sinergitas pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan sinergitas peran Pemerintah, masyarakat dan Lembaga masyarakat Dalam Mewujudkan Kabupaten Semarang menuju Kabupaten Layak Anak;
2. Penguatan peran kelembagaan Gugus Tugas KLA, dan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Semarang.
Sasaran 4: Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 25 Strategi:
1. Peningkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan dan Pemerintahan Desa;
2. Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan dan potensi desasebagai salah satu sumber pendapatan;
3. Peningkatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
4. Peningkatan fasilitas Pembangunan Kawasan Perdesaan;
5. Penyerahan lahan yang dimiliki desa ke Pemerintah Daerah, misalnya untuk jalan poros desa,sarana air bersih,embung jalud, jitut;
6. Pengembangan produk unggulan berbasis desa;
7. Membangun desa berdikari;
8. Peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
9. Peningkatanserapan aspirasi dari masyarakat;
10. Peningkatan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
11. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui kunjungan/Inspeksi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan kualitas perangkat desa, pemilihan kades serentak;
2. Peningkatan kemandirian kelembagaan desa dan pemerintahan desa, pemilihan pendamping desa;
3. Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan dan potensi desa sebagai salah satu pendapatan;
4. Meningkatkan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
5. Peningkatan kemandirian kelembagaan desa dan pemerintahan desa, pemilihan pendamping desa;
6. Meningkatkan fasilitas pembangunan kawasan perdesaan;
7. Membangun desa berdikari;
8. Peningkatan kualitas SDM aparatur desa dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa;
9. Meningkatkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, aplikatif dan responsibilitas;
10. Mewujudkan masyarakatyang berwawasan kebangsaan akan nilai luhur dan budaya bangsa;
11. Melaksanakan kunjungan kerja/inspeksi Kepala dan Wakil Kepala Daerah dengan tertib lancar dan teratur.
MISI 6:
“Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya”.
Tujuan 8 : Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
Sasaran 1: Diterapkannya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 26 Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Penanganan dan pemanfaatan limbah.
Arah Kebijakan:
1. Menangani gas metan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Sasaran 2: Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pembimbingan Perdes tentang lingkungan hidup.
Arah Kebijakan:
1. Menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat desa.
Sasaran 3: Terkendalinya pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pelaksanaan pengujian kualitas air daya dukung dan daya tampung, penetapan kelas air sungai, pelaksanaan konservasi, penanaman pohon, penambahan penyediaan air tanah, penanganan rawa pening dan pelaksaan pengkajian KLHS;
2. Pengurangan resiko bencana melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat.
Arah Kebijakan:
1. Mengendalikan kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan memastikan bahwa kebijakan rencana dan program berwawasan lingkungan;
2. Meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana (mitigasi/pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi).
Sasaran 4: Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Perbanyakan vegetasi tanaman kehutanan dan konservasi lahan.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan kegiatan penghijauan baik vegetatif maupun sipil teknis.
Sasaran 5: Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 27 Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Pemanfaatan lahan kritis;
2. Penguatan kelembagaan kelompok petani dalam penggunaan pupuk organik.
Arah Kebijakan:
1. Peningkatan jumlah tanaman kehutanan;
2. Pengembangan kawasan pertanian organik.
Sasaran 6: Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi daerah yang sesuai dengan RTRW dan RDTR.
Guna mewujudkan sasaran ini, maka strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh adalah:
Strategi:
1. Meningkatkan kualitas pemanfaatan lahan dan pengendalian pemanfaatannya.
Arah Kebijakan:
1. Optimalisasi peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan;
2. Peningkatan kinerja aparatur/sumberdaya manusia dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan;
3. Pengendalian pertanahan dan penertiban tanah terlantar;
4. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta yang berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian pemanfaatan lahan.
6.2. Strategi dan Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah pada hakekatnya ditujukan untuk menciptakan keterpaduan program pembangunan antarwilayah dan antarsektor yang berdimensi keruangan, diarahkan untuk mengurangi kesenjangan (aspek pemerataan), meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah (aspek pertumbuhan), dan mewujudkan kelestarian lingkungan (aspek keberlanjutan), yang didasarkan pada pemanfaatan potensi sumberdaya unggulan secara terpadu dan komprehensif.
Kondisi pembangunan kewilayahan saat ini masih terdapat beberapa permasalahan pengembangan wilayah di Kabupaten Semarang, yaitu:
a. Pembangunan ekonomi yang belum merata, diindikasikan dengan masih tingginyakesenjangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah;
b. Pengembangan wilayah belum didasarkan pada potensi yang dimiliki.
Pengembangan wilayah Kabupaten Semarang ke depan, diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut, dengan menetapkan tujuan pengembangan wilayah Kabupaten Semarang yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan wilayahyang berkeadilan baik dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya, dengan tetap memperhatikan potensi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 28
1. Tercapainya keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan berfungsi lindung dengan kawasan budidaya;
2. Tercapainya distribusi pembangunan yang merata antara wilayah perkotaan dengan wilayah perdesaan;
3. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah.
Guna mencapai tujuan dan sasaran pengembangan wilayah tersebut, maka telah dirumuskan strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah sebagai berikut:
Strategi :
1. Pengembangan kawasan strategis kabupaten;
2. Peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata khususnya di wilayah selatan;
3. Pemerataan pembangunan infrastruktur terutama di wilayah Selatan;
4. Pemeliharaan dan pemulihan fungsi kawasan lindung khususnya di Kawasan Strategis Rawa Pening;
5. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan kualitas hidup masyarakat terutama di kecamatan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi;
6. Pengembangan ekonomi wilayah berbasis potensi unggulan daerah, terutama pada daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam tinggi tetapi nilai PDRB per kapitanya rendah;
7. Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan;
8. Penguatan kerjasama antar daerah/wilayah/regional dan antar pihak.
Arah Kebijakan :
1. Pengembangan kawasan strategis kabupaten, dilakukan melalui upaya:
a). Pembangunan wilayah terpadu b). Pembangunan dan penataan kawasan pariwisata
2. Peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata khususnya di wilayah Selatan, dilakukan melalui upaya:
a). Peningkatan pelayanan dasar;
b). Penyediaan sarana prasarana transportasi yang berkualitas dan memadai;
c). Pembangunan konektivitas transportasiantar wilayah d). Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi
3. Pemerataan pembangunan infrastruktur terutama di wilayah Selatan, melalui upaya:
a). Peningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur;
b). Peningkatan aksesibilitas antar wilayah;
4. Pemeliharaan dan pemulihan fungsi kawasan lindung khususnya di Kawasan Strategis Rawa Pening, melalui upaya:
a). Pengendalian pertumbuhan enceng gondok;
b). Pengendalian pencemaran limbah terhadap rawa pening;
c). Pengendalian sedimentasi;
d). Pengembangan kawasan rawa pening sebagai obyek wisata alam;
e). Pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar rawa pening;
f). Sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan penanganan rawa pening;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 29 g). Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat
5. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan kualitas hidup masyarakat terutama di kecamatan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi, melalui upaya:
a). Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan rumah layak huni;
b). Mengembangkan ekonomi padat karya untuk mengurangi pengangguran.
6. Pengembangan ekonomi wilayah berbasis potensi unggulan daerah, terutama pada daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam tinggi tetapi nilai PDRB per kapitanya rendah, melalui upaya:
a). Meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dalam arti luas;
b). Mengendalikan konversi lahan sawah dengan mengimplementasikan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c). Mengembangkan kawasan berdasarkan potensi unggulan baik di pedesaan maupun perkotaan;
d). Mengembangkan industri unggulan daerah, baik skala kecil, menengah, maupun besar;
e). Mendorong fasilitasi akses permodalan untuk pengembangan usaha tani dan UMKM di wilayah pedesaan.
7. Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, melalui upaya:
a). Meningkatkan akses masyarakat terhadap lahan dan pemanfaatan sumberdaya alam terutama di pedesaan yang termasuk daerah tertinggal dan di kawasan perbatasan;
b). Meningkatkan ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar di desa-desa tertinggal;
c). Mendorong pengembangan investasi pada daerah-daerah tertinggal, terutama di wilayah selatan;
d). Mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.
8. Penguatan kerjasama antar daerah/wilayah/regional dan antar pihak, melalui upaya:
a). Memfasilitasi pengembangan kerjasama antar wilayah/daerah;
b). Pemantapan skema kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan.
6.3 Arah Kebijakan dan Prioritas Tahunan Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, maka ditetapkan arah kebijakan dan prioritas tahunan sebagai berikut:
1. Arah kebijakan tahun 2016 adalah sosialisasi, konsolidasi dan penyelesaian target yang belum tercapai pada periode RPJMD 2010-2015, dengan prioritas :
a. Sosialisasi dan konsolidasi visi dan misi pasca pemilhan kepala daerah dengan 31 (tiga puluh satu) program prioritas;
b. Melanjutkan pelaksanaan pembangunan sesuai RKPD Kabupaten Semarang Tahun 2016;
c. Menyelesaikan capaian target kinerja yang belum tercapai pada RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 30
d. Penyiapan instrument perencanaan pembangunan untuk mewujudkan bangunan MAJU MATRA.
2. Arah kebijakan tahun 2017 adalah penguatan fondasi bangunan MAJU MATRA, dengan prioritas :
a. Pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan;
b. Pemenuhan standar pelayanan dasar kesehatan;
c. Pemenuhan standar pelayanan dasar pekerjaan umum;
d. Pemenuhan standar pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Didukung dengan :
1) Penataan ruang yang optimal
2) Penciptaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
3) Pemenuhan akses pelayanan sosial;
4) Pemenuhan akses dan kualitas pelayanan publik;
5) Penciptaan stabilitas makro ekonomi;
6) Penciptaan kelembagaan pemerintahan daerah yang kuat; serta
7) Pemantapan koordinasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Arah kebijakan tahun 2018 adalah pemantapan fondasi bangunan MAJU MATRA, dengan prioritas :
a. Optimalisasi pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan;
b. Optimalisasi pemenuhan standar pelayanan dasar kesehatan;
c. Optimalisasi pemenuhan standar pelayanan dasar pekerjaan umum;
e. Optimalisasi pemenuhan standar pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Didukung dengan :
1) Penataan ruang yang berkualitas;
2) Peningkatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
3) Pelayanan dan perlindungan sosial yang komprehensif;
4) Peningkatan akses dan kualitas peleyanan publik;
5) Penguatan struktur ekonomi dan pengembangan penghidupan yang berkelanjutan melalui pengembangan mata pencaharian penduduk dan pembangunan sistem pendukung penghidupan masyarakat melalui kemudahan akses pasar dan permodalan; serta
6) Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
4. Arah kebijakan tahun 2019 adalah penguatan pilar-pilar bangunan MAJU MATRA, dengan prioritas :
a. Optimalisasi pendayagunaan potensi ekonomi;
b. Optimalisasi kelestarian lingkungan hidup;
c. Optimalisasi pembangunan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
d. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan perwujudan kepastian hukum.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 31 Didukung dengan:
1) Optimalisasi dan peningkatan kualitas pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
2) Penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan;
3) Pemantapan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
4) Peningkatan pelayanan dan perlindungan sosial yang komprehensif;
5) Perluasan akses dan kualitas pelayanan publik;
6) Pemantapan struktur ekonomi dan pemantapan penghidupan yang berkelanjutan melalui pengembangan mata pencaharian penduduk dan pembangunan sistem pendukung penghidupan masyarakat melalui kemudahan akses pasar dan permodalan; serta
7) Pemantapan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
5. Arah kebijakan tahun 2020 adalah pemantapan pilar-pilar bangunan MAJU MATRA dengan prioritas :
a. Peningkatan daya saing ekonomi;
b. Peningkatan kelestarian lingkungan hidup;
c. Peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
d. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan kepastian hukum.
Didukung dengan :
1) Pemantapan kualitas pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
2) Penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan;
3) Pemantapan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
4) Peningkatan pelayanan dan perlindungan sosial yang komprehensif;
5) Pemantapan akses dan kualitas pelayanan publik;
6) Pemantapan struktur ekonomi dan pemantapan penghidupan yang berkelanjutan melalui pengembangan mata pencaharian penduduk dan pembangunan sistem pendukung penghidupan masyarakat melalui kemudahan akses pasar dan permodalan; serta
7) Pemantapan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
6. Arah kebijakan tahun 2021 adalah perwujudan totalitas bangunan MAJU MATRA, dengan prioritas :
a. Pemantapan daya saing ekonomi;
b. Pemantapan kelestarian lingkungan hidup;
c. Pemantapan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pemantapan kualitas tata kelola pemerintah dan kepastian hukum.
Didukung dengan :
1) Pemantapan kualitas pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
2) Penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan;
3) Pemantapan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 32
4) Pemantapan pelayanan dan perlindungan social yang komprehensif;
5) Pemantapan akses dan kualitas pelayanan publik;
6) Pemantapan struktur ekonomi dan pemantapan penghidupan yang berkelanjutan melalui pengembangan mata pencaharian penduduk dan pembangunan sistem pendukung penghidupan masyarakat melalui kemudahan akses pasar dan permodalan; serta
7) Pemantapan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Adapun keterkaitan antara misi, isu strategis, sasaran dan strategi dapat dilihat pada tabel 6.1:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 33 Tabel 6.1 Keterkaitan Misi, Isu Strategis dan Strategi NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI 1 Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pendidikan
1. Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan.
2. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi.
3. Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient.
1. Penguatan akses dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
2. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat;
4. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat;
5. Penguatan akses dan mutu pendidikan non formal;
6. Penguatan Pendidikan karakter dan budi pekerti dalam rangka mendukung revolusi mental.
1. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan;
2. Peningkatan budaya baca masyarakat.
1. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA;
2. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SD/MI;
3. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SMP/MTs;
4. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/MA;
5. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 34 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
4. Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
5. Tersedianya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat.
6. Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja.
7. Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental.
1. Membangun kemitraan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri.
1. Melaksanakan relevansi kurikulum
1. Peningkatan Tenaga Kerja Mandiri;
2. Penguatan lembaga Pendidikan Non Formal.
1. Peningkatan kapasitas organisasi pemuda;
2. Peningkatan dan pengembangan kegiatan kepemudaan;
3. Meningkatnya peran dan prestasi organisasi kepemudaan;
4. Peningkatan fungsi sekolah, partisipasi masyarakat dalam rangka pelestarian budaya;
5. Optimalisasi lembaga pendidikan keagamaan dalam meningkatkan sinergitas dan peran pemerintah kepada masyarakat;
6. Sosialisasi peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama;
7. Melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama dimasyarakat;
8. Membentuk kelembagaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat kelurahan dalam rangka memberi bekal pentingnya kewaspadaan dini untuk menjaga kondusivitas wilayah;
9. Optimalisasi upaya pelestarian budaya;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 35 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
2. Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pelayanan kesehatan
8. Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
1. Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin; semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali.
2. Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin.
3. Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat).
10. Optimalisasi pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya;
11. Menyediakan sarana dan prasarana seni dan budaya yang representatif;
12. Penyempurnaan sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga;
13. Optimalisasi pendayagunaan partisipasi pemuda dalam pembangunan;
14. Optimalisasi pembinaan prestasi bidang olah raga;
15. Menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan yang representatif.
1. Penguatan peran komite SD;
2. Penguatan peran komite SMP;
3. Penguatan peran komite SMA/SMK;
4. Pemenuhan beasiswa miskin SD;
5. Pemenuhan beasiswa miskin SMP;
6. Pemenuhan beasiswa miskin SMA/SMK.
1. Meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
2. Pendataan penerima bantuan iuran JKN secara periodik.
1. Meningkatkan standar pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan melibatkan lintas sektor terkait;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang.
1. Meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 36 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
4. Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih
5. Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar.
6. Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera.
7. Meningkatnya sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara Rumah Sakit tipe D.
Serta terlaksananya E-kesehatan termasuk diantaranya MATRA STAT dan SMS GATEWAY.
1. Meningkatkan akses sanitasi yang layak dan air bersih.
1. Meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat.
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat dan cerdas.
1. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (PKD).
2 Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
1. Belum optimalnya pengelolaan potensi produk- produk unggulan daerah guna meningkatkan kualitas daya saing ekonomi daerah
1. Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing dan dipatenkan.
2. Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis, agroindustri, dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian.
1. Optimalisasi dan peningkatan kompetensi serta daya saing usaha KUMKM;
2. Peningkatan jumlah UMKM;
3. Peningkatan kapasitas kelompok wira usaha pemuda.
1. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya pangan B2SA;
2. Penerapan sapta usaha tani komoditas padi, jagung, ubi kayu dan ubi jalar;
3. Mengembangkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Semarang;
4. Penanganan daerah rawan pangan;
5. Optimalisasi informasi harga, pasokan pangan, dan akses.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 37 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
2. Masih cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
3. Diterapkannya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal.
4. Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan.
5. Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)
6. Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
1. Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.
2. Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, e-pertanian.
1. Optimalisasi pengembangan perekonomian Daerah berbasis potensi lokal.
1. Mengembangkan industri pariwisata yang berbasis masyarakat dan budaya lokal;
2. Mengurus hak paten budaya-budaya lokal sebagai identitas daerah.
1. Mengoptimalkan peran Corporate Social Responsibility (CSR);
2. Pembinaan kelompok yang memiliki skala usaha produksi.
1. Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM.
1. Perluasan kesempatan kerja yang didukung peningkatan kompetensi, kemandirian dan optimalisasi perlindungan tenaga kerja;
2. Peningkatan peran industri kecil menengah, sentra industri potensial dan industri kreatif yang berwawasan lingkungan;
3. Peluang peningkatan jumlah investor dan kepastian berusaha.
1. Penyediaan saprodi untuk petani;
2. Kemudahan untuk mengakses kredit;
3. Fasilitasi kemitraan kelompok;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 38 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
4. Pembinaan kelompok tani agribisnis;
5. Pengendalian laju inflasi daerah;
4. Penyediaan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
6. Monitoring kebijakan kualitas Sumber Daya Alam;
7. Pembinaan kelompok tani agribisnis.
3 1) Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good go6vernance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
1. Belum optimalnya kapasitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata laksananya
1. Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database).
2. Meningkatnya disiplin, kompetensi, profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan.
1. Mewujudkan peningkatan tertib arsip pemerintah daerah dan pemerintah desa;
2. Menyiapkan manajemen sistem informasi dan regulasi tata kelola dan optimalisasi manajemen sarana prasaran informasi;
3. Pencetakan KTP-el di 19 Kecamatan;
4. Pendataan Penduduk Non Permanen;
5. Pemutakhiran Data Penduduk;
6. Penyusunan Proyeksi Penduduk;
7. Digitalisasi Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Pelayanan Administrasi Kependudukan baik statis maupun dinamis;
9. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
10. Optimalisasi infrastruktur jaringan komunikasi dan informasi antar Perangkat Daerah;
11. Pengembangan aplikasi e-office; peningkatan kapasitas SDM;
12. Pembangunan aplikasi e-perijinan dan pengembangan website.
1. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui uji kompetensi/seleksi terbuka;
2. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui Pelaksanaan absensi online semua Perangkat Daerah dan pemberian sanksi disiplin pegawai;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 39 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
3. Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan.
3. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui pendidikan dan pelatihan;
4. Peningkatan Kapasitas kinerja aparatur daerah;
5. Pembinaan hukum pertanahan pada aparatur pelaksana;
6. Menyelenggarakan dialog dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemda serta Tokoh masyarakat dan tokoh Agama.
1. Optimalisasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada Perangkat Daerah;
2. Penerapan standar pelayanan dan Standar Operasional pada seluruh Perangkat Daerah;
3. Meningkatkan kapasitas pelayanan administrasi perkantoran melalui implementasi standar pelayanan prosedur;
4. Penguatan penatausahaan keuangan dan aset pada Perangkat Daerah dan PPKD di lingkup pemkab Semarang;
5. Melaksanakan kunjungan kerja luar daerah (luarjawa, DKI/JABAR/JATIM, Jateng/DIY, Kota Semarang) pimpinan dan anggota DPRD;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
7. Pelaksanaan rapat-rapat paripurna DPRD;
8. Pelaksanaan kunjungan kerja dalam daerah Pimpinan dan anggota DPRD;
9. Pembahasan Raperda melalui Pansus;
10. Pengiriman kursus/ pelatihan/ bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD;
11. Penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
12. Penyerapan aspirasi masyarakat di 5 daerah Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 40 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
4. Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.
pemilihan oleh 45 orang anggota DPRD;
13. Pelaksanaan seminar/dialog melalui TMMD dalam rangka mewujudkan ketahanan NKRI;
14. Melaksanakan studi analisis dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik kepada masyarakat;
15. Penataan dan optimalisasi kebijakan pertanahan yang bersifat lokal;
16. Fasilitasi Program Operasional Daerah Agraria (PRODA);
17. Inventarisasi permasalahan pertanahan dan peningkatan kapasitas aparatur;
18. Pelaksanaan fasilitasi pensertifikatan tanah melalui Program PRODA;
19. Pendampingan dan optimalisasi layanan di Kecamatan;
20. Pelayanan jemput bola dan digitalisasi dokumen pencatatan sipil;
21. Pendataan kependudukan dengan melibatkan RT/RW;
22. Pelaksanaan dialog interaktif tentang pemahaman akan nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan nasional;
23. Optimalisasi penyelenggaraan rakor pemerintahan dan PATEN.
1. Pendampingan dan penyusunan yang tersistem laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
2. Penguatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Semarang;
3. Liputan informasi kegiatan/rapat DPRD;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 41 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
5. Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
4. Mewujudkan sumber arsip berupa foto, rekaman kaset suara dan rekaman keping DVD kegiatan DPRD;
5. Peningkatan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD;
6. Peningkatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Terlaksananya informasi pembangunan daerah melalui media.
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa;
2. Optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah;
3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;
4. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. Meningkatkan kinerja dan sinergitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah;
6. Menata, mempublikasikan Produk Hukum daerah dan Meningkatkan budaya taat hukum;
7. Meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan;
8. Peningkatan kualitas dan daya saing APIP di lingkup pemkab semarang;
9. Penguatan kinerja pengawasan di lingkup pemkab semarang;
10. Peningkatan kualitas pemeriksaan reguler, khusus dan kasus;
11. Penerapan kebijakan whistle blowing system;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 42 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
12. Penguatan layanan pengaduan masyarakat;
13. Penguatan perencanaan kegiatan dan penganggaran Perangkat Daerah di lingkup pemkab Semarang;
14. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan KDH;
15. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
16. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah;
17. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, asset daerah dan pelayanan publik bidang pendapatan yang didukung oleh aparatur professional yang berkarakter melayani dalam upaya memberikan pelayanan prima melalui Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
18. Pembuatan sistem pengelolaan keuangan daerah;
19. Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
20. Perbaikan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah;
21. Pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Perangkat Daerah;
22. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan pemerintahan Daerah;
23. Penyusunan regulasi, fasilitasi dan asistensi pencapaian target SPM;
24. Pelaksanaan diskusi tentang pendidikan politik, melaksanakan bintek bantuan keuangan kepada partai politik;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 43 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
25. Pelaksanaan inventarisasi partai politik sampai dengan di tingkat kecamatan;
26. Pelaksanaan pendidikan/penyuluhan Undang- undang bidang politik, memerankan partai politik dalam pendidikan politik baik dilingkungan anggota maupun di masyarakat (orang);
27. Pembentukan Tim terpadu PPKS baik tingkat Kabupaten sampai dengan Kecamatan, melakukan analisa estimasi munculnya konflik sosial, melakukan langkah-langkah dini akan timbulnya permasalahan konflik sosial;
28. Pengembangan budaya lokal berwawasan kebangsaan sesuai amanat Permendagri Nomor 71 tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
29. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang perilaku demokratis;
30. Peningkatan pemantauan terhadap kelompok radikal, deteksi dini, pengembangan jaring informasi;
31. Monitoring atas kegiatan ormas dan memantau ormas yg mendapat bantuan hibah;
32. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan melalui dialog/sosialisasi sesuai Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas;
33. Sosialisasi pendaftaran Ormas baru serta melakukan pembinaan dan pengawasan;
34. Pemetaan wilayah konflik dan fasilitasi penanganan konflik pertanahan;
35. Pensertifikatan tanah milik Pemda;
36. Pemberian nama jalan/sarana umum/gedung kedinasan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 44 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
37. Pemeliharaan pilar batas daerah dan fasilitasi penegasan batas desa;
38. Optimalisasi perwujudan kerjasama antar daerah, pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak luar negeri;
39. Meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan;
40. Optimalisasi legalitas wilayah administrasi pemerintahan.
4 2) Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan
1. Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang serta masih kurangnya ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana wilayah baik secara kuantitas maupun kualitas
1. Tersedianya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang.
1. Penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas dan aplikatif;
2. Peningkatan investasi dan kepastian berusaha serta meningkatkan fungsi BKPRD terkait dengan tata ruang;
3. Peningkatan perencanaan tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang efisien, efektif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3) 2. Meningkatnya pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
1. Melaksanakan pelayanan prima dalam pelayanan perijinan dan investasi;
2. Menjadikan kemitraan dengan UMKM sebagai persyaratan perijinan;
3. Pembebasan retribusi perizinan IMB dan HO untuk skala tertentu;
4. Peningkatan daya tarik dan daya saing investasi dan investor dengan kepastian hukum.
4) 3. Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat, penegakan keadilan serta supremasi hukum.
1. Peningkatan kordinasi konsultasi dan advokasi hukum berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hukum;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 45 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
2. Peningkatan pemahaman kelompok kadarkum terhadap hukum dan perilaku demokratis;
3. Peningkatan pengkajian peraturan perundang- undangan dan terlaksananya koordinasi
4. Peningkatan penyusunan produk hukum daerah;
5. Peningkatan sinergitas penanganan perkara peradilan;
6. Tersedianya naskah sumber arsip berupa buku produk perundangan selama 5 tahun;
7. Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN);
8. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang keamanan. Ketentaman dan ketertiban dengan arah kebijakan perwujudan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya;
9. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang hukum serta meningkatkan SDM aparatur panegak hukum dengan arah kebijakan perwujudan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
10. Meningkatkan peran serta Satlinmas dengan arah kebijakan mewujudkan peran serta dan kapasitas Satlinmas.
5) 4. Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi.
1. Meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi;
2. Penyediaan regulasi daerah yang tepat dan responsif terhadap investor/dunia usaha;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 46 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
3. Peningkatan upaya promosi investasi;
4. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
5. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
6. Peningkatan sosialisasi dan promosi investasi secara elektronik dan non elektronik.
5. Meningkatnya peran BPR dan BKK dalam membantu masyarakat.
6. Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal.
7. Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata.
8. Tersedianya jaringan irigasi dan sumber- sumber air untuk pertanian.
9. Tersedianya prasarana olah raga, ruang publik, dan ruang terbuka hijau di perkotaan.
10.Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai.
11.Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi.
1. Membangun kemitraan antara BPR dan BKK dengan UMKM;
2. Meningkatkan peranan BPR dan BKK dalam membangun perekonomian daerah perdesaan.
1. Meningkatkan peranan dunia usaha dalam membangun perekonomian daerah berbasis sumber daya lokal.
1. Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi;
2. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan dan terpencil.
1. Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi.
1. Penyediaan taman rekreasi, taman kota, dan hutan kota;
2. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
1. Peningkatan ketersediaan infrastruktur air bersih/minum.
1. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman;
2. Penurunan luas lingkungan permukiman kumuh;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 47 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI 12.Tersedianya sarana prasarana pengelolaan sampah.
13.Terpenuhinya kebutuhan energi listrik 14.Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan.
15.Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah-desa.
3. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap sarana prasarana sanitasi;
4. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman.
1. Pengelolaan sampah di perkotaan secara berkelanjutan melalui pengurangan sampah pada sumbernya (bank sampah), peningkatan daur ulang sampah (TPST 3R) dan mengkonversi sampah menjadi energi dgn teknologi ramah lingkungan;
2. Penambahan pembangunan TPST 3R;
3. Melaksanakan sosialisasi penanganan sampah, fasilitasi pembentukan lembaga bank sampah dan pembangunan percontohan bank sampah.
1. Inventarisasi rumah tinggal yang belum menggunakan listrik;
2. Peningkatan dan pemerataan pelayanan PJU.
1. Meningkatkan kualitas pasar-pasar tradisional dan mengendalikan tumbuh kembangnya mini market modern.
1. Penyelenggaraan jalan kabupaten dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan;
2. Penyelenggaraan jalan poros desa dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 48 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI 5 1) Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
1. Masih belum optimalnya penyelenggaraan pembangunan yang berprespektif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak
1. Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
2. Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan disegala bidang guna peningkatan kualitas hidup.
3. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak-hak anak melalui sinergitas pemerintah, masyarakat, dan swasta.
4. Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat.
1. Peningkatan peran lembaga kemasyarakatan.
1. Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan serta peningkatan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan;
2. Peningkatan peran perempuan dan anak dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender;
3. Peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial;
4. Implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan;
5. Peningkatan kualitas SDM Organisasi sosial.
1. Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
1. Peningkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan dan Pemerintahan Desa;
2. Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan dan potensi desa sebagai salah satu sumber pendapatan;
3. Peningkatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
4. Peningkatan fasilitas Pembangunan Kawasan Perdesaan;
5. Penyerahan lahan yang dimiliki desa ke Pemerintah Daerah, misalnya untuk jalan poros desa,sarana air bersih,embung jalud, jitut;
6. Pengembangan produk unggulan berbasis desa;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 49 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
7. Membangun desa berdikari;
8. Peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
9. Peningkatan serapan aspirasi dari masyarakat;
10. Peningkatan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
11. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui kunjungan/Inspeksi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6 1) Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
1. Semakin menurunnya kualitas daya dukung lingkungan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan
1. Diterapkannya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam.
2. Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
3. Terkendalinya pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
4. Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat.
5. Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian.
1. Penanganan dan pemanfaatan limbah.
1. Pembimbingan Perdes tentang lingkungan hidup.
1. Pelaksanaan pengujian kualitas air daya dukung dan daya tampung, penetapan kelas air sungai, pelaksanaan konservasi, penanaman pohon, penambahan penyediaan air tanah, penanganan rawa pening dan pelaksaan pengkajian KLHS;
2. Pengurangan resiko bencana melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat.
1. Perbanyakan vegetasi tanaman kehutanan dan konservasi lahan.
1. Pemanfaatan lahan kritis;
2. Penguatan kelembagaan kelompok petani dalam penggunaan pupuk organik.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VI- 50 NO. MISI ISU STRATEGIS SASARAN STRATEGI
6. Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi daerah yang sesuai dengan RTRW dan RDTR.
1. Meningkatkan kualitas pemanfaatan lahan dan pengendalian pemanfaatannya.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 1
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Umum Kebijakan umum program pembangunan daerah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait didalam merumuskan kebijakan dan program tahun 2016-2021sesuai dengan fungsinya masing-masing agar senantiasa dapat selaras dengan strategi dan arah kebijakan dari tiap-tiap misi pembangunan daerah tahun 2016-2021.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 dapat dirumuskan sebagai berikut:
Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-1: Meningkatkan kualitas SDM yang beriman bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu, dengan tujuan Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai IPTEK, dirumuskan sasaran sebagai berikut:
1. Penguatan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan, kuantitas tenaga kerja kesehatan dan sarana prasarana kesehatan serta pelibatan masyarakat;
2. Terbentuknya SDM di segala bidang yang berkualitas, memiliki ketrampilan dan berdaya saing;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan, sertifikasi tenaga pendidik, peningkatan relevansi kurikulum;
4. Pembentukan karakter masyarakat yang berbudaya, tangguh, tahan dalam dinamika pergaulan regional dan internasional;
5. Penguatan penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan serta kerukunan antar umat;
6. Penguatan kualitas SDM dan kelembagaan yang mampu menghasilkan aplikasi IPTEK yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas termasuk industri;
7. Penguatan tatanan sosial politik kemasyarakatan dan penyelenggaraan fungsi pelayanan publik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, sehat dan cerdas.
Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-2: Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, dengan tujuan Meningkatkan kegiatan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal, dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengembagan jenis dan kualitas bahan baku lokal untuk industri melalui teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan;
2. Mendorong terealisasinya pengembangan kawasan industri sesuai revisi RTRW;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 2
3. Pengembangan kualitas dan produk wisata melalui promosi wisata dan kerja sama regional;
4. Penguatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang diarahkan untuk produk-produk system agribisnis, menjamin ketersediaan pangan serta menciptakan swasembada pangan dan ekspor;
5. Pengembangan kelembagaan petani melalui kemudahan memperoleh akses bahan baku dan teknologi pertanian ditunjang dengan sarana prasarana;
6. Pengembangan industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-3: Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi, dirumuskan sebagai berikut:
1. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai prinsip good governance melalui peningkatan transparansi dan keadilan serta melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. Pengembangan efisiensi dan efektifitas pengawasan dengan membentuk sistem pengawasan yang terpadu;
3. Pengembangan teknologi informasi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan SPM pada bidang pelayanan dasar penunjang pertumbuhan ekonomi yang memenuhi indeks kepuasan masyarakat;
5. Penguatan system demokrasi, politik dan penegakan hukum melalui peningkatan kesadaran politik, penegak hukum yang dilandasi prinsip keadilan dan HAM.
Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-4: Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan, dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengembangan perekonomian daerah berlandaskan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan;
2. Penguatan investasi daerah pada sektor industri, pertanian dan pariwisata dalam rangka mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi;
3. Pemerataan penyediaan fasilitas umum, sarana dan prasarana transportasi dan penunjangnya dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha;
4. Pengembangan sarana prasarana, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan pendidikan;
5. Pengolahan jenis dan ragam pangan dengan teknologi dalam rangka ketahanan pangan;
6. Perluasan akses pemasaran dan jejaring kemitraan baik ditingkat lokal, regional, maupun nasional;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 3
7. Pengembangan kawasan permukiman beserta fasilitasnya yang sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan tata ruang, serta menciptakan titik-titik baru perkembangan ekonomi;
8. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan dasar yang merata, berkualitas, dengan kuantitas yang seimbang untuk memudahkan akses masyarakat secara cepat, tepat dan murah berdasarkan potensi geografis diseluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-5: Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan, dirumuskan sebagai berikut:
1. Penguatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup;
2. Pemantapan budaya penegakan keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan;
3. Penguatan peran serta masyarakat untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat;
4. Pengembangan sistem keamanan rakyat terpadu dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala tindak kejahatan;
5. Pengurangan kasus kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat;
6. Pemantapan budaya masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan situasi dan kondisi perikehidupan bermasyarakat yang didukung oleh kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak.
Kebijakan Umum untuk mewujudkan Misi Ke-6: Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya, dirumuskan sebagai berikut:
1. Pemantapan kelembagaan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis industri, pertanian dan pariwisata;
2. Pemantapan penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan dalam rangka peningkatan produktivitas;
3. Pemantapan pengelolaan, peningkatan kualitas dan kuantitas kawasan ruang terbuka hijau;
4. Pengembangan pengelolaan lahan disektor pertanian yang mengarah ke agrobisnis dengan memanfaatkan struktur tanah yang ada;
5. Penguatan fungsi kelembagaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan/atau pengendalian kerusakan lingkungan;
6. Penguatan kebijakan dan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 4 7.2. Program Pembangunan Daerah Berdasarkan rumusan kebijakan umum, dapat diidentifikasikan berbagai program yang paling efektif guna mengoperasionalkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021. Dalam mewujudkan capaian keberhasilan visi dan misi pembangunan daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang menetapkan sejumlah 186 (seratus delapan puluh enam) program pada 24 (dua puluh empat) Urusan Wajib dan 8 (delapan) Urusan Pilihan serta Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Penetapan program pembangunan dan penanganan urusan pembangunan daerah tahun 2016-2021 yang disesuaikan dengan misi pembangunan daerah adalah sebagai berikut :
Misi Ke-1: Meningkatkan kualitas SDM yang beriman bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu, dengan tujuan Mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai IPTEK. Program-program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan
a. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. Program wajar pendidikan dasar 9 tahun;
c. Program pendidikan menengah;
d. Program peningkatan pendidikan non formal;
e. Program pengembangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
f. Program manajemen pelayanan pendidikan.
2. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan
a. Program obat dan perbekalan kesehatan;
b. Program upaya kesehatan masyarakat;
c. Program pengawasan obat dan makanan;
d. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
e. Program perbaikan gizi masyarakat;
f. Program pengembangan lingkungan sehat;
g. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
h. Program standarisasi pelayanan kesehatan
i. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata;
j. Program pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru- paru/rumah sakit mata;
k. Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita;
l. Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia;
m. Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan;
n. Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak;
o. Program peningkatan pelayanan RS BLUD;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 5
p. Program peningkatan pelayanan kesehatan;
q. Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di puskesmas dan jaringannya.
3. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Program pengembangan wawasan kebangsaan.
4. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Tenaga Kerja
a. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
5. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
a. Program Keluarga Berencana (KB);
b. Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR);
c. Program pelayanan kontrasepsi;
d. Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/Kesehatan Reproduksi mandiri;
e. Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja;
f. Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
6. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga
a. Program pengembangan dan keserasian kebijakan kepemudaan dan olahraga;
b. Program peningkatan peran peserta pemberdayaan;
c. Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;
d. Program upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba;
e. Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga;
f. Program peningkatan sarana dan prasarana olah raga.
7. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Kebudayaan
a. Program pengembangan nilai budaya;
b. Program pengelolaan kekayaan budaya;
c. Program fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah.
8. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Perpustakaan
a. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan.
9. Urusan Pilihan Transmigrasi
a. Program pengembangan wilayah transmigrasi;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 6
b. Program transmigrasi lokal.
Misi Ke-2: Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, dengan tujuan Meningkatkan kegiatan usaha ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Program-program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Tenaga Kerja
a. Program peningkatan kesempatan kerja;
b. Program perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan.
2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pangan
a. Program peningkatan ketahanan pangan.
3. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a. Program penciptaan iklim UKM yang kondusif;
b. Program pengembangan kewirausahaan dana keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah;
c. Program pengembangan pendukung usaha bagi UMKM;
d. Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
4. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Penanaman Modal
a. Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi
b. Program peningkatan iklim dan realisasi investasi;
c. Program penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah.
5. Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan
a. Program pengembangan budidaya perikanan;
b. Program pengembangan perikanan tangkap;
c. Program pengembangan system penyuluhan perikanan;
d. Program optimalisasi pengolahan dan pemasaran produksi perikanan;
e. Program pengembangan kawasan budidaya perikanan air tawar.
6. Urusan Pilihan Pariwisata
a. Program pengembangan pemasaran pariwisata;
b. Program pengembangan destinasi pariwisata;
c. Program pengembangan kemitraan.
7. Urusan Pilihan Pertanian
a. Program peningkatan kesejahteraan petani;
b. Program peningkatan produksi pangan;
c. Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian atau perkebunan;
d. Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 7
e. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak;
f. Program peningkatan produksi hasil peternakan;
g. Program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan;
h. Program peningkatan kesehatan masyarakat veteriner.
8. Urusan Pilihan Kehutanan
a. Program pemanfaatan potensi sumber daya hutan.
9. Urusan Pilihan Perdagangan
a. Program peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan;
b. Program peningkatan dan pengembangan ekspor;
c. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri;
d. Program pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.
10. Urusan Pilihan Perindustrian
a. Program peningkatan kapasitas IPTEK sistem produksi;
b. Program pengembangan industri kecil dan menengah;
c. Program peningkatan kemampuan teknologi industri;
d. Program penataan struktur industri;
e. Program pengembagan sentra-sentra industri potensial Misi Ke-3: Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi. Program-program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
b. Program pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
c. Program pengembangan wawasan kebangsaan;
d. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat);
e. Program pendidikan politik masyarakat;
f. Program pembinaan organisasi kemasyarakatan.
2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pertanahan
a. Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
3. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a. Program penataan administrasi kependudukan.
4. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika
a. Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa;
b. Program fasilitasi peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 8
c. Program kerjasama informasi dan media massa.
5. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Statistik
a. Program pengembangan data/informasi/statistik daerah.
6. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Persandian
a. Program persandian.
7. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Kearsipan
a. Program peningkatan sistem administrasi kearsipan;
b. Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan;
c. Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah;
d. Program peningkatan kualitas pelayanan informasi.
8. Penunjang Urusan Pemerintahan:
a. Perencanaan
1). Program pengembangan data/informasi;
2). Program kerjasama pembangunan;
3). Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah;
4). Program perencanaan pembangunan daerah;
5). Program perencanaan pembangunan ekonomi;
6). Program perencanaan pembangunan sosial budaya;
7). Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
8). Program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam;
9). Program perencanaan pengembangan kota-kota menengah dan besar;
10). Program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
b. Keuangan
1). Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah;
2). Program pengembangan peningkatan pendapatan daerah;
3). Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
c. Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
1). Program pendidikan kedinasan;
2). Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
3). Program pembinaan dan pengembangan aparatur;
4). Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
d. Fungsi Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan:
1). Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum dan Perangkat Daerah (a). Program peningkatan pelayanan kedinasan KDH/WKDH;
(b). Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi;
(c). Program penataan peraturan perundang-undangan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 9 (d). Program penataan kelembagaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur daerah;
(e). Program fasilitasi penyelesaian perkara peradilan;
(f). Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah;
(g). Program peningkatan sistem pengawasan internal pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah;
(h). Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan;
(i). Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan atau kelurahan;
(j). Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam;
(k). Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana.
Misi Ke-4: Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan. Program-program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Program pembangunan jalan dan jembatan;
b. Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong;
c. Program pembangunan turap/talud/bronjong;
d. Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
e. Program rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong;
f. Program inspeksi kondisi jalan dan jembatan;
g. Program pembangunan sistem informasi/database jalan dan jembatan;
h. Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan;
i. Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya;
j. Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
k. Program pengaturan jasa konstruksi;
l. Program pemberdayaan jasa konstruksi;
m. Program pengawasan jasa konstruksi;
n. Program perencanaan tata ruang;
o. Program pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
a. Program pengembangan perumahan;
b. Program lingkungan sehat perumahan;
c. Program pemberdayaan komunitas perumahan;
d. Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 10
3. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
b. Program pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
c. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
4. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup
a. Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan.
5. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Perhubungan
a. Program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan;
b. Program rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ;
c. Program peningkatan pelayanan angkutan;
d. Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas.
6. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a. Program penciptaan iklim UKM yang kondusif.
7. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Penanaman Modal
a. Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi;
b. Program peningkatan iklim dan realisasi investasi;
c. Program penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah.
8. Urusan Pilihan Energi dan Sumber Daya Mineral
a. Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan.
9. Urusan Pilihan Perdagangan
a. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.
10. Penunjang Urusan Pemerintahan
a. Fungsi Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
1). Program penataan peraturan perundang-undangan.
Misi Ke-5: Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan Program- program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial
a. Program pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
b. Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
c. Program pembinaan pada penyandang cacat dan trauma;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 11
d. Program pembinaan panti asuhan/panti jompo;
e. Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial;
f. Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
g. Program pengembangan lembaga sosial keagamaan;
h. Program pelestarian nilai-nilai kepahlawanan.
2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan;
b. Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak;
c. Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
d. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.
3. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan;
b. Program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan;
c. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa;
d. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
Misi Ke-6: Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya. Program-program yang akan dilaksanakan untuk mendukung misi ini adalah:
1. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup
a. Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
b. Program perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
c. Program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam;
d. Program peningkatan pengendalian polusi;
e. Program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
f. Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam;
g. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana.
2. Urusan Pilihan Kehutanan
a. Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan Hubungan keterkaitan antara program pembangunan pada seluruh urusan dengan sasaran, strategi dan arah kebijakan dari tiap-tiap misi RPJMD Tahun 2016-2021 secara lebih detail dapat diuraikan dalam tabel 7.1 berikut Bappeda Kab. Semarang (2016) Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 12 Tabel 7.1 Hubungan Keterkaitan Antara Program Pembangunan dengan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan dari Tiap-Tiap Misi RPJMD Tahun 2016-2021 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Misi 1 : Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Tujuan 1 : Meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat
1. Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin; semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali
1. Meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
2. Pendataan penerima bantuan iuran JKN secara periodik.
1. Meningkatkan jumlah kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD I dan PBI APBD II serta Pekerja Penerima Upah (PPU);
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi PBI JKN secara periodik.
Persentase pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat pertahun (%) 16,5 16,5 1. Program obat dan perbekalan kesehatan;
2. Program upaya kesehatan masyarakat;
3. Program pengawasan obat dan makanan;
4. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
5. Program perbaikan gizi masyarakat;
6. Program pengembangan lingkungan sehat;
7. Program pencegahan dan penanggulangan peny;akit menular;
8. Program standarisasi pelayanan kesehatan;
1. Kesehatan;
2. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Dinkes;
2. BKBPP;
3. RSUD Ambarawa;
4. RSUD Ungaran;
5. Setda;
6. DPU;
7. Bappeda Angka Kematian Bayi (AKB) 10,08 9,80 Angka Kematian Balita (AKABA) 12.40 11,60
2. Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin
1. Meningkatkan standar pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan melibatkan lintas sektor terkait;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang
1. Memenuhi sarana prasarana dan tenaga medis, serta meningkatkan manajemen mutu dan kualitas pelayanan kesehatan melalui akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penerapan PPK BLUD bagi Puskesmas;
2. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dalam mengadapi JKN dan mampu berdaya saing dengan rumah sakit swasta;
3. Meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing RSUD Ungaran dan Ambarawa;
4. Peningkatan Rumah Sakit PONEK;
5. Meningkatkan sarana prasarana dan pelayanan RSUD Ungaran dan Ambarawa.
Angka Kematian Ibu (AKI) 117 115 Persalinan oleh tenaga yang berkompeten (%) 95 95 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 13 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
3. Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat)
1. Meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
1. Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat rumah tangga melalui penyuluhan dan penguatan pemberdayaan masyarakat Persentase rumah tangga yang ber PHBS strata sehat utama 35 60
9. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata;
10. Program pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata;
11. Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita;
12. Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia;
13. Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan;
14. Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak;
15. Program peningkatan pelayanan RS BLUD;
16. Program peningkatan
4. Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih
1. Meningkatkan akses sanitasi yang layak dan air bersih
1. Penguatan pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan serta penyehatan lingkungan melalui kampanye hidup sehat
5. Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar
1. Meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat
1. Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK), balita gizi kurang dan balita gizi buruk dari keluarga kurang mampu Prevalensi Gizi kurang pada balita (%) 5,18 4,95
6. Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat dan cerdas
1. Mengurangi tingkat pernikahan dini;
2. Memasyarakatkan kembali program Keluarga Berencana (KB) Persentase kesejahteraan dan ketahanan keluarga (%) 56,61 58,77 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 14 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
7. Meningkatnya sarana dan prasarana RSUD dan Puskesmas, khusus Puskesmas Tengaran akan dibangun setara RS tipe D; serta terlaksananya E- kesehatan termasuk diantaranya MATRA STAT dan SMS GATEWAY
1. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (PKD)
1. Memenuhi sarana dan prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (PKD) Persentase Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan (%) 17,51 7,83 pelayanan kesehatan;
17. Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di puskesmas dan jaringannya;
18. Program Keluarga Berencana (KB);
19. Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR);
20. Program pelayanan kontrasepsi;
21. Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/Kesehatan Reproduksi mandiri;
22. Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja;
23. Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 15 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Tujuan 2 : Mewujudkan Masyarakat Cerdas, Kreatif,Berbudaya, Berkarakter dan Menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi
1. Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan
1. Penguatan akses dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
2. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat;
4. Penguatan akses dan mutu pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat;
5. Penguatan akses dan mutu pendidikan non formal;
6. Penguatan Pendidikan karakter dan budi pekerti dalam rangka mendukung revolusi mental.
1. Peningkatan layanan PAUD;
2. Peningkatan layanan pendidikan SD/sederajat;
3. Peningkatan layanan pendidikan SMP/sederajat;
4. Peningkatan layanan pendidikan SMA/SMK sederajat;
5. Peningkatan layanan pendidikan non formal;
6. Pengembangan Pendidikan karakter dan budi pekerti melalui kurikulum disatuan pendidikan Rata-rata lama sekolah Angka harapan lama sekolah 7,33 12,83 7,38 12,88
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
2. Program wajar pendidikan dasar 9 tahun;
3. Program pendidikan menengah;
4. Program peningkatan pendidikan non formal;
5. Program pengembang- an mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Program manajemen pelayanan pendidikan;
7. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;
8. Program pengembang- an dan keserasian kebijakan kepemudaan dan olahraga;
9. Program peningkatan peran serta kepemudaan;
10. Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;
11. Program upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba;
1. Pendidikan;
2. Tenaga Kerja;
3. Kepemudaan dan Olah Raga;
4. Kebudayaan;
5. Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
6. Perpustakaan;
7. Transmigrasi
1. Disdikbud;
2. Dinsosnaker trans;
3. Disporapar;
4. Kankesbang pol;
5. DPU;
6. DPPKAD;
7. Setda;
8. Kanperpus dan Arda Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 16 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
12. Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga;
13. Program peningkatan sarana dan prasarana olah raga;
14. Program pengembangan nilai budaya;
15. Program pengelolaan kekayaan budaya;
16. Program fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah;
17. Program pengembang- an wawasan kebangsaan;
18. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan;
19. Program pengembang- an wawasan kebangsaan;
20. Program pengembangan wilayah transmigrasi;
21. Program transmigrasi lokal.
2. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dan pendidikan tinggi
1. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan;
2. Peningkatan budaya baca masyarakat
1. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di PAUD;
2. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SD;
3. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SMP;
4. Penyediaan sarana dan Prasarana Pendidikan di SMA/SMK;
5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perpustakaan.
3. Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki Intelligence Quotient, Emotional Quotient, dan Spiritual Quotient
1. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA;
2. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SD/MI;
3. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SMP/MTs;
4. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/MA;
1. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di TK/RA;
2. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SD/MI;
3. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SMP/MTs;
4. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan di SMA/SMK/MA.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 17 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
4. Pemenuhan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di TK/RA
4. Tersedianya sekolah-sekolah kejuruan yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri
1. Membangun kemitraan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri
1. Peningkatan kualitas pendidikan non formal dan informal;
2. Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
5. Tersedianya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat
1. Melaksanakan relevansi kurikulum
1. Mengembangkan pelatihan-pelatihan kerja berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri Calon tenaga kerja yang Terampil (%) 2,86 4,61
6. Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja
1. Peningkatan Tenaga Kerja Mandiri;
2. Penguatan lembaga Pendidikan Non Formal
1. Membangun sistem terpadu pendidikan kejuruan / STPK yang mencakup semua program kejuruan yang diminati oleh pasar dan program PNF kejuruan ( Lembaga Kursus, Pelatihan Kerja, Pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan kewirausahaan dan transmigrasi);
2. Peningkatan layanan Pendidikan Non Fomal Tingkat pengangguran terbuka (%) 4,25 3,50 Persentase penduduk miskin (%) 7,70 6,50 Pendapatan per kapita (Juta Rp.) 6,383 7.161
7. Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial
1. Peningkatan kapasitas organisasi pemuda;
2. Peningkatan dan pengembangan
1. Meningkatnya peran dan prestasi organisasi kepemudaan;
2. Meningkatkan pengembangan kegiatan kepemudaan;
Persentase organisasi Pemuda berprestasi (%) 20 40 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 18 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental kegiatan kepemudaan;
3. Meningkatnya peran dan prestasi organisasi kepemudaan;
4. Optimalisasi pendayagunaan partisipasi pemuda dalam pembangunan;
5. Peningkatan fungsi sekolah, partisipasi masyarakat dalam rangka pelestarian budaya;
6. Optimalisasi upaya pelestarian budaya;
7. Optimalisasi pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya;
8. Menyediakan sarana dan prasarana seni dan budaya yang representatif;
9. Penyempurnaan sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga;
10. Optimalisasi pembinaan prestasi bidang olah raga;
3. Peningkatan kewaspadaan gerakan anti narkoba, HIV-AIDS dan kenakalan remaja;
4. Peningkatan sarana prasarana pelestarian budaya, Pengembangan seni dan budaya;
5. Meningkatkan dan mengembangkan upaya pelestarian budaya;
6. Melaksanakan fasilitasi pengembangan minat bakat dalam bidang seni dan budaya;
7. Membangun sarana dan prasarana seni dan budaya yang representatif;
8. Merevitalisasi sistem manajemen pembinaan pemuda dan olah raga;
9. Meningkatkan dan mengembangkan pembinaan prestasi bidang olah raga;
10. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pendidikan keagamaan;
11. Koordinasi dalam forum komunikasi umat beragama tentang kerukunan umat beragama;
12. Meningkatkan aktualisasi budaya dan wawasan kebangsaan;
13. Terwujudnya toleransi inter dan antar umat beragama dalam kehidupan sehari-hari;
14. Terbangunnya kewaspadaan dini masyarakat terhadap permasalahan dibidang ipoleksosbud.
Jumlah peningkatan grup kesenian (grup) 4 24 Peningkatan jumlah Museum dan Kepurbakalaan (buah) 3 7 Indeks cabang olah raga yang berprestasi 67 93 Jumlah Lembaga pendidikan keagamaan yang mendapatkan bantuan (%) 0 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 19 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
11. Fasilitasi pembinaan keagamaan
12. Optimalisasi lembaga pendidikan keagamaan dalam meningkatkan sinergitas dan peran pemerintah kepada masyarakat;
13. Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama;
14. Melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman nilai- nilai toleransi dalam kehidupan beragama dimasyarakat;
15. Membentuk kelembagaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat kelurahan dalam rangka memberi bekal pentingnya kewaspadaan dini untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 20 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
8. Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa
1. Penguatan peran komite SD;
2. Penguatan peran komite SMP;
3. Penguatan peran komite SMA/SMK;
4. Pemenuhan beasiswa miskin SD;
5. Pemenuhan beasiswa miskin SMP;
6. Pemenuhan beasiswa miskin SMA/SMK
1. Peningkatan peran komite sekolah SD;
2. Peningkatan peran komite sekolah SMP;
3. Peningkatan peran komite sekolah SMA/SMK;
4. Pemberian beasiswa miskin SD;
5. Pemberian beasiswa miskin SMP;
6. Pemberian beasiswa miskin SMA/SMK.
Peningkatan penyaluran beasiswa miskin (%) 2,61 5,32 Misi 2 : Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (INTANPARI) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan Tujuan 3 : Meningkatkan Usaha Ekonomi Daerah dengan Memanfaatkan sumber Daya Lokal
1. Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing dan dipatenkan
1. Optimalisasi dan peningkatan kompetensi serta daya saing usaha KUMKM;
2. Peningkatan jumlah UMKM;
3. Peningkatan kapasitas kelompok wira usaha pemuda
1. Peningkatan kualitas kelembagaan dan usaha KUMKM, serta perlindungan dan dukungan usaha bagi koperasi dan UMKM;
2. Penyediaan kemudahan perijinan UMKM Persentase Peningkatan jumlah unit UMKM yang Berijin (%) 2 2
1. Program peningkatan kesempatan kerja;
2. Program perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerja- an;
3. Program penciptaan iklim UKM yang kondusif;
4. Program pengembangan kewirausahaan dana keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah;
5. Program pengembangan pendukung usaha bagi UMKM;
6. Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi;
7. Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi;
1. Tenaga Kerja;
2. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
3. Perindustrian;
4. Penanaman Modal;
5. Pangan;
6. Pertanian;
7. Kehutanan;
8. Pariwisata;
9. Kelautan dan Perikanan;
10. Perdagangan;
11. Perindustrian
1. Dinsosnaker trans;
2. Diskop, UMKM dan Perindag;
3. BPMPPTSP;
4. Kan.
Ketapang;
5. Distanbun- hut;
6. Disporapar;
7. Disnakkan;
8. Setda;
9. DPPKAD;
10. DPU Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 21 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
2. Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal
1. Perluasan kesempatan kerja yang didukung peningkatan kompetensi, kemandirian dan optimalisasi perlindungan tenaga kerja;
2. Peningkatan peran industri kecil menengah, sentra industri potensial dan industri kreatif yang berwawasan lingkungan;
3. Peluang peningkatan jumlah investor dan kepastian berusaha
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja;
2. Meningkatnya jumlah komunitas dan klaster industri kecil dan menengah berbasis industri kreatif serta pelaku usaha kreatif, memberikan dukungan pembiayaan usaha dan formalisasi usaha bagi wirausaha kreatif baru;
3. Mendorong investor untuk berinvestasi di kawasan industri dibagian selatan Persentase pembinaan kelompok industri (%) 18 20
8. Program peningkatan iklim dan realisasi investasi;
9. Program penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah;
10. Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
11. Program peningkatan kesejahteraan petani;
12. Program peningkatan produksi pangan;
13. Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian atau perkebunan;
14. Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan;
15. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak;
16. Program peningkatan produksi hasil peternakan;
17. Program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan;
18. Program peningkatan kesehatan masyarakat veteriner;
19. Program pemanfaatan potensi sumber daya hutan;
20. Program pengembangan pemasaran pariwisata;
21. Program pengembangan destinasi pariwisata;
22. Program pengembangan kemitraan;
Jumlah investor (PMDN/PMA) 227 370 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 22 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
3. Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, e- pertanian
1. Penyediaan saprodi untuk petani;
2. Kemudahan untuk mengakses kredit;
3. Fasilitasi kemitraan kelompok;
4. Pembinaan kelompok tani agribisnis;
5. Pengendalian laju inflasi daerah;
6. Penyediaan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
7. Monitoring kebijakan kualitas Sumber Daya Alam;
8. Pembinaan kelompok tani agribisnis
1. Fasilitasi dalam pemenuhan saprodi;
2. Peningkatan kemampuan kelompok dalam mengakses kredit;
3. Peningkatan peran kelompok tani dalam kemitraan;
4. Pembinaan kelompok tani agribisnis;
5. Stabilisasi harga Bahan Pokok Masyarakat;
6. Pengawasan distribusi bantuan pupuk bersubsidi;
7. Implementasi Kebijakan peningkatan kualitas SDA;
8. Peningkatan peran kelompok tani menuju agrobisnis Indeks Nilai Tukar Petani 100,89 103,39 23. Program pengembangan budidaya perikanan;
24. Program pengembangan perikanan tangkap;
25. Program pengembangan system penyuluhan perikanan;
26. Program optimalisasi pengolahan dan pemasaran produksi perikanan;
27. Program pengembangan kawasan budidaya perikanan air tawar;
28. Program peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan;
29. Program peningkatan dan pengembangan ekspor;
30. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri;
31. Program pembinaan pedagang kaki lima dan asongan;
32. Program peningkatan kapasitas IPTEK sistem produksi;
33. Program pengembangan industri kecil dan menengah;
34. Program peningkatan kemampuan teknologi industri;
35. Program penataan struktur industri;
36. Program pengembagan sentra-sentra industri potensial Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 23 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
4. Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis ,agroindustri dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian
1. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya pangan B2SA;
2. Penerapan sapta usaha tani komoditas padi, jagung, ubi kayu dan ubi jalar;
3. Mengembangkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Semarang;
4. Penanganan daerah rawan pangan;
5. Optimalisasi informasi harga pasokan dan akses pangan
1. Sosialisasi, pelatihan, intervensi pangan B2SA;
2. Optimalisasi pemanfaatan pekarangan;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelatihan kepada SDM pertanian;
4. Pengisian gudang cadangan pangan pemerintah;
5. Pengembangan lumbung pangan masyarakat;
6. Meningkatkan usaha produktif melalui DMP (Desa Mandiri Pangan) dan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi);
7. Meningkatkan pendataan informasi harga pasokan dan akses pangan
5. Diterapkanya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal
1. Optimalisasi pengembangan perekonomian Daerah berbasis potensi lokal
1. Meningkatkan upaya pemantauan dan pengawasan pengembangan perekonomian daerah Persentase peningkatan jumlah industri kecil yang berijin (%) 2 2 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 24 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
6. Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif yang dipatenkan
1. Mengembangkan industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif;
2. Mengurus hak paten produk industri kreatif dan budaya-budaya lokal sebagai identitas daerah.
1. Pengembangan industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif;
2. Fasilitasi pengurusan hak paten produk industri kreatif dan budaya- budaya lokal sebagai identitas daerah Persentase peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata (%) 5,37 7,18
7. Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif ,badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
1. Mengoptimalkan peran Corporate Social Responsibility (CSR);
2. Pembinaan kelompok yang memiliki skala usaha produksi
1. Mensinergikan CSR Perusahaan dengan Program Pemerintah Daerah;
2. Peningkatan peran pihak ketiga terhadap kelompok tani Jumlah Koperasi yang berkualitas (unit) 50 228 Persentase kebijakan usaha tani yang terlaksana (%) 100 100
8. Diwajibkannya perusahaan, perkantoran, rumah makan, PNS untuk pro terhadap UMKM
1. Pembuatan aturan kemitraan perusahaan, perkantoran, rumah makan dengan UMKM;
2. Peningkatan akses teknologi, SDM, Pasar,
1. Peningkatan akses teknologi, SDM, Pasar, kualitas produk dan permodalan bagi Koperasi dan UMKM;
2. Pemanfaatan produk lokal antara lain dengan mewajibkan perusahaan, restoran, hotel, kantor pemerintah/swasta menggunakan produk UMKM lokal;
Nilai volume usaha koperasi (Juta Rp.) 681240 741008 Pencari kerja yang ditempatkan (%) 22 22 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 25 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) kualitas produk dan permodalan bagi Koperasi dan UMKM;
3. Mengkampanyekan dan melaksanakan kebijakan bela-beli produk lokal;
4. Pemerataan kesempatan kerja dan terciptanya perluasan fasilitasi kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, kelangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja
3. Meningkatkan perlindungan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja Keselamatan dan Perlindungan tenaga kerja (%) 72 84 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 26 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Misi 3 : Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan pronsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten serta pemanfaatan teknologi informasi Tujuan 4 : Mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat Pembangunan yang efektif,efisien dan akuntabel
1. Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database)
1. Mewujudkan peningkatan tertib arsip pemerintah daerah dan pemerintah desa;
2. Menyiapkan manajemen sistem informasi dan regulasi tata kelola dan optimalisasi manajemen sarana prasaran informasi;
3. Pencetakan KTP-el di 19 Kecamatan;
4. Pendataan Penduduk Non Permanen;
5. Pemutakhiran Data Penduduk;
6. Penyusunan Proyeksi Penduduk;
7. Digitalisasi Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Pelayanan Administrasi Kependudukan baik statis maupun dinamis;
1. Tersedianya Sistem Kearsipan Daerah;
2. Membuat program Sistem Kearsipan Daerah;
3. Penerapan arsip baku Perangkat Daerah;
4. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi bagi seluruh pelayanan publik;
5. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
6. Menyediakan data dan informasi kependudukan yang berkualitas;
7. Pengembangan database kependudukan yang mutakhir dan dinamis;
8. Penyusunan proyeksi penduduk yang dapat menggambarkan keadaan jumlah, struktur dan komposisi penduduk pada waktu mendatang sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah;
9. Pengembangan Sistem Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil Digital;
10. Pengembangan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan baik statis maupun dinamis;
11. Membangun keterpaduan infrastruktur jaringan internet dan intranet SKPD;
12. Mengoptimalkan pengelolaan data dan Persentase Infrastruktur Jaringan yang terkoneksi dengan baik (%) 100 100
1. Program peningkatan sistem administrasi kearsipan;
2. Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan;
3. Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah;
4. Program peningkatan kualitas pelayanan informasi;
5. Program penataan administrasi kependudukan;
6. Program peningkatan pelayanan kedinasan KDH/WKDH;
7. Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah;
8. Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi;
9. Program penataan peraturan perundang- undangan;
10. Program penataan kelembagaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur daerah;
11. Program fasilitasi penyelesaian perkara peradilan;
12. Program persandian;
1. Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Persandian;
3. Statistik;
4. Pertanahan;
5. Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
6. Komunikasi dan Informatika;
7. Kearsipan;
8. Penunjang Urusan Pemerintahan :
a. Perencanaan;
b. Keuangan;
c. Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
d. Fungsi Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
1. Dispenduk- capil;
2. Setda;
3. Bappeda;
4. DPPKAD;
5. BKD;
6. Setwan;
7. BPBD;
8. Bappeda
9. Inspektor- at;
10. Kanper- pus dan Arda;
11. Kan.
Kesbang- pol;
12. Satpol PP;
13. Kecamat- an;
14. Kelurahan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 27 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
9. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
10. Optimalisasi infrastruktur jaringan komunikasi dan informasi antar Perangkat Daerah;
11. Pengembangan aplikasi e-office;
peningkatan kapasi tas SDM;
12. Pembangunan aplikasi e-perijinan dan pengembangan website;
pengembangan integrasi data/web;
13. Menerapkan pelaksanaan surat menyurat secara elektronik;
14. Sinergitas dan sinkronisasi pengendalian dan pengadaan perangkat lunak
13. Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah;
14. Program pengembangan peningkatan pendapatan daerah;
15. Program pendidikan kedinasan;
16. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
17. Program pembinaan dan pengembangan aparatur;
18. Program peningkatan sistem pengawasan internal pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah;
19. Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan;
20. Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan atau kelurahan;
21. Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam;
22. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana;
23. Program pembinaan dan fasilitasi
2. Meningkatnya disiplin, kompetensi, profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan
1. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui uji kompetensi/seleksi terbuka;
2. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui Pelaksanaan absensi online semua Perangkat Daerah dan pemberian sanksi disiplin pegawai;
1. Meningkatkan SDM aparatur yang berkompeten, akuntabel, kapabel;
2. Pelaksanaan absensi online dan pemberian sanksi disiplin pegawai;
3. Pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
4. Meningkatkan pemahaman aparatur pelaksana dan masyarakat di bidang pertanahan;
5. Penyelenggaraan dialog dengan Pemprov dan Pemerintah daerah serta Tokoh masyarakat dan tokoh Agama selama 60 bulan Persentase Kesesuaian penempatan PNS dalam jabatan struktural (%) 87,23 100 Persentase peningkatan disiplin pegawai (%) 99,95 99,97 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 28 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
3. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur melalui pendidikan dan pelatihan;
4. Peningkatan Kapasitas kinerja aparatur daerah;
5. Pembinaan hukum pertanahan pada aparatur pelaksana;
6. Menyelenggarakan dialog dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemda serta Tokoh masyarakat dan tokoh Agama selama 60 bulan Persentase pemenuhan kebutuhan diklat PNS (%) 90,36 94 pengelolaan keuangan desa;
24. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah;
25. Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
26. Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa;
27. Program fasilitasi peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi;
28. Program kerjasama informasi dan media massa;
29. Program pengembangan data/informasi;
30. Program kerjasama pembangunan;
31. Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah;
32. Program perencanaan pembangunan daerah;
33. Program perencanaan pembangunan ekonomi;
34. Program perencanaan pembangunan sosial budaya;
35. Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
36. Program perencanaan prasarana wilayah dan
3. Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan
1. Optimalisasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada Perangkat Daerah;
2. Penerapan standar pelayanan dan Standar Operasional pada seluruh SKPD;
3. Meningkatkan kapasitas pelayanan
1. Pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada Perangkat Daerah;
2. Peningkatan Kapasitas Pelayanan Pemerintah Daerah;
3. Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai;
4. membangun sistem kerja dan tata kelola pelayanan pemerintahan;
5. Melaksanakan kunjungan kerja luar daerah (luarjawa, DKI/JABAR/JATIM, Jateng/DIY, Kota Semarang) pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat alat Realisasi Indikator Kinerja yang tercapai sesuai target (%) 100 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 29 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) administrasi perkantoran melalui implementasi standar pelayanan prosedur;
4. Penguatan penatausahaan keuangan dan aset pada Perangkat Daerah dan PPKD di lingkup pemkab Semarang;
5. Melaksanakan kunjungan kerja luar daerah (luarjawa, DKI/JABAR/JATIM, Jateng/DIY, Kota Semarang) pimpinan dan anggota DPRD;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
7. Pelaksanaan rapat- rapat paripurna DPRD;
8. Pelaksanaan kunjungan kerja dalam daerah Pimpinan dan anggota DPRD;
9. Pembahasan Raperda melalui Pansus;
kelengkapan DPRD seperti Rapat Pimpinan, Rapat Banmus, Rapat Komisi, Rapat Banggar internal/ eksternal, Rapat Pansus non Raperda, Rapat Badan Kehormatan selama 60 bulan;
7. Menyelenggarakan rapat-rapat paripurna DPRD meliputi rapat paripurna dan rapat paripurna istimewa selama 60 bulan;
8. Menyelenggarakan kunjungan kerja dalam daerah Pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
9. Optimalisasi pembahasan Raperda dengan Instansi terkait;
10. Pelaksanaan pengiriman kursus/ pelatihan/ bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD selama 5 tahun;
11. Penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
12. Penyerapan aspirasi masyarakat di 5 daerah pemilihan oleh 45 orang anggota DPRD 3 kali dalam setahun selama 5 tahun;
13. Pembahasan Raperda melalui Pansus dan Program Legislasi Daerah selama 60 bulan;
14. Meningkatkan kemandirian masyarakat;
15. Penyusunan kajian dan pemindahan pusat pemerintahan dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
sumber daya alam;
37. Program perencanaan pengembangan kota- kota menengah dan besar;
38. Program pengembangan data/informasi/statistik daerah;
39. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
40. Program pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
41. Program pengembangan wawasan kebangsaan;
42. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat);
43. Program pendidikan politik masyarakat;
44. Program pembinaan organisasi kemasyarakatan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 30 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
10. Pengiriman kursus/ pelatihan/ bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD;
11. Penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
12. Penyerapan aspirasi masyarakat di 5 daerah pemilihan oleh 45 orang anggota DPRD;
13. Pelaksanaan seminar/dialog melalui TMMD dalam rangka mewujudkan ketahanan NKRI;
14. Melaksanakan studi analisis dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik kepada masyarakat;
15. Penataan dan optimalisasi kebijakan pertanahan yang bersifat lokal;
16. Fasilitasi Program Operasional Daerah Agraria (PRODA);
16. Pengelolaan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
17. Fasilitasi pensertifikatan pertanahan melalui PRODA;
18. Pemetaan wilayah konflik dan fasilitasi penanganan konflik pertanahan;
19. Memberikan kepastian Hukum bagi ahli waris;
20. Peningkatan kualitas pelayanan pada kecamatan dan kelurahan;
21. Mewujudkan pelayanan yang efektif efisien dan bebas biaya;
22. Optimalisasi layanan perijinan dan non perijinan di Kecamatan;
23. Mewujudkan semua penduduk memiliki identitas;
24. Optimalisasi pendataan penduduk melalui RT/RW;
25. Optimalisasi dialog interaktif tentang pemahaman akan nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan nasional;
26. Terkoordinasinya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan PATEN Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 31 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
17. Inventarisasi permasalahan pertanahan dan peningkatan kapasitas aparatur;
18. Pelaksanaan fasilitasi pensertifikatan tanah melalui Program PRODA;
19. Pendampingan dan optimalisasi layanan di Kecamatan;
20. Pelayanan jemput bola dan digitalisasi dokumen pencatatan sipil;
21. Pendataan kependudukan dengan melibatkan RT/RW;
22. Pelaksanaan dialog interaktif tentang pemahaman akan nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan nasional;
23. Optimalisasi penyelenggaraan rakor pemerintahan dan PATEN.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 32 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
4. Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan
1. Pendampingan dan penyusunan yang tersistem laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
2. Penguatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Semarang;
3. Liputan informasi kegiatan/rapat DPRD;
4. Mewujudkan sumber arsip berupa foto, rekaman kaset suara dan rekaman keping DVD kegiatan DPRD;
5. Peningkatan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD;
6. Peningkatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1. Optimalisasi penyusunan laporan dengan dukungan data yang sahih;
2. Peningkatan kualitas Laporan Hasil Reviu LKjIP;
3. Peningkatan kualitas SDM APIP selaku quality assurance penyusunan LKjIP;
4. Meningkatkan kualitas SDM APIP selaku quality insurance penyusunan Laporan keuangan Perangkat Daerah dan LKD;
5. Optimalisasi pelaksanaan liputan kegiatan rapat DPRD;
6. Mewujudkan penyediaan sumber arsip berupa foto, rekaman kaset suara dan rekaman keping DVD kegiatan DPRD selama 5 tahun;
7. Meningkatkan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD lewat Media Cetak kepada Pemda, DPRD, Desa, Bupati & DPRD se-Jateng, papan informasi selama 5 tahun;
8. Menyebarkan informasi pembangunan daerah secara cepat dan efektif;
9. Menginformasikan neraca keuangan daerah APBD, LPPD dan LKPD serta melaksanakan koordinasi kehumasan dalam rangka penyatuan persepsi agenda rutin;
10. Mengoptimalkan fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama/pembantu sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008;
11. Meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan;
Persentase masyarakat yang mengakses media informasi pembangunan daerah (%) 24,59 32,72 Persentase peningkatan kualitas penyusunan LPPD 100 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 33 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
8. Terlaksananya informasi pembangunan daerah melalui media
12. Peningkatan akuntabilitas kinerja pembangunan dalam mendukung pencapaian visi misi daerah;
13. Peningkatan informasi hasil pembangunan
5. Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa;
2. Optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah;
3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;
4. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. Meningkatkan kinerja dan sinergitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah;
6. Menata, mempublikasikan Produk Hukum daerah dan Meningkatkan budaya taat hukum;
1. Peningkatan sistem kerja dan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi;
2. Ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah;
3. Peningkatan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah;
4. Peningkatan kapasitas penatausahaan keuangan daerah;
5. Peningkatan sinergitas perencanaan dan penganggaran keuangan Perangkat Daerah;
6. Menyediakan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
7. Peningkatan kualitas pembangunan sarana prasarana daerah;
8. peningkatan kapasitas dan kualitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan;
9. penyusunan SOP juklak dan juknis pengawasan;
10. sosialisasi penerapan SPIP;
11. peningkatan kualitas laporan hasil audit/pemeriksaan;
Persentase Sistem Informasi Yang Dapat Diaplikasikan Secara Optimal (%) 24,44 51,22 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 34 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
7. Meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan;
8. Peningkatan kapasitas, kualitas dan daya saing APIP di lingkup pemkab semarang;
9. Penguatan kinerja pengawasan di lingkup pemkab semarang;
10. Peningkatan kualitas pemeriksaan reguler, khusus dan kasus;
11. Penerapan kebijakan whistle blowing system;
12. Penguatan layanan pengaduan masyarakat;
13. Penguatan perencanaan kegiatan dan penganggaran Perangkat Daerah di lingkup pemkab Semarang;
14. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan KDH;
15. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
12. pembentukan dan penerapan kebijakan whistle blowing system;
13. peningkatan kualitas layanan pengaduan masyarakat;
14. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan LKD;
15. peningkatan kualitas Laporan Hasil Reviu RKA;
16. peningkatan kualitas pembinaan dan pemantauan pengendalian Manajemen pelaksanaan kebijakan daerah;
17. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
18. Melaksanakan intensifikasi, ekstensifikasi menyusun sistem memperbaiki prosedur pembayaran, optimalisasi aset;
19. Pembuatan sistem pengelolaan keuangan daerah;
20. Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
21. Perbaikan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah;
22. Menerapkan dan mengupayakan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM);
23. Melaksanaan pendataan penduduk luar domisili;
24. Mewujudkan masyarakat yang berjiwa patriotisme dan berwawasan kebangsaaan;
25. Mewujudkan pemahaman sistim politik dan demokrasi kepada masyarakat;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 35 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
16. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah;
17. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, asset daerah dan pelayanan publik bidang pendapatan yang didukung oleh aparatur professional yang berkarakter melayani dalam upaya memberikan pelayanan prima melalui Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
18. Pembuatan sistem pengelolaan keuangan daerah;
19. Peningkatan regulasi, sistem dan prosedur pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
20. Perbaikan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah;
26. Mewujudkan stabilitas sosial politik, keamanan dan ketertiban daerah;
27. Mewujudkan komunikasi yang baik dan harmonis antara masyarakat dan partai politik;
28. Memfasilitasi penyelesaian konflik sosial di daerah secara terpadu baik saat kejadian maupun paska konflik yang muncul di daerah dalam Pelaksaaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial (PKS);
29. Mengembangkan budaya lokal berwawasan kebangsaan;
30. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi budaya berperilaku demokratis bagi masyarakat;
31. Menggiatkan pemantauan terhadap kelompok radikal, deteksi dini dan pengembangan jaring informasi;
32. Mendata Ormas yang ada di Daerah;
33. Mewujudkan sinergitas LSM, Ormas dengan Pemerintah daerah;
34. Melaksanakan sosialisasi pendaftaran ormas baru serta melakukan pembinaan dan pengawasan;
35. Melaksanakan penataan serta optimalisasi pelaksanaan kebijakan pertanahan;
36. Mengurangi mata rantai penyelesaian permasalahan pertanahan (off court);
37. Optimalisasi pengelolaan tanah-tanah milik pemda;
38. Melakukan penjaringan usulan nama jalan/sarana umum/gedung kedinasan;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 36 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
21. Pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Perangkat Daerah;
22. Penguatan pengendalian Manajemen pelaksanaan pemerintahan Daerah;
23. Penyusunan regulasi, fasilitasi dan asistensi pencapaian target SPM;
24. Pelaksanaan diskusi tentang pendidikan politik, melaksanakan bintek bantuan keuangan kepada partai politik;
25. Pelaksanaan inventarisasi partai politik sampai dengan di tingkat kecamatan;
26. Pelaksanaan pendidikan/penyuluh an Undang-undang bidang politik, memerankan partai politik dalam pendidikan politik baik dilingkungan anggota maupun di masyarakat (orang);
39. Peningkatan kerjasama pengelolaan batas wilayah antar daerah serta fasilitasi peningkatan kerjasama pengelolaan batas wilayah antar desa;
40. Fasilitasi kerjasama antar daerah, pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak luar negeri;
41. Pemeliharaan pilar batas daerah dan fasilitasi penegasan batas desa Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 37 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
27. Pembentukan Tim terpadu PPKS baik tingkat Kabupaten sampai dengan Kecamatan, melakukan analisa estimasi munculnya konflik sosial, melakukan langkah- langkah dini akan timbulnya permasalahan konflik sosial;
28. Pengembangan budaya lokal berwawasan kebangsaan sesuai amanat Permendagri Nomor 71 tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
29. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang perilaku demokratis;
30. Peningkatan pemantauan terhadap kelompok radikal, deteksi dini, pengembangan jaring informasi;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 38 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
31. Monitoring atas kegiatan ormas dan memantau ormas yg mendapat bantuan hibah;
32. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan melalui dialog/sosialisasi sesuai Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas;
33. Sosialisasi pendaftaran Ormas baru serta melakukan pembinaan dan pengawasan;
34. Pemetaan wilayah konflik dan fasilitasi penanganan konflik pertanahan;
35. Pensertifikatan tanah milik Pemda;
36. Pemberian nama jalan/sarana umum/gedung kedinasan;
37. Pemeliharaan pilar batas daerah dan fasilitasi penegasan batas desa;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 39 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
38. Optimalisasi perwujudan kerjasama antar daerah, pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak luar negeri;
39. Meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan;
40. Optimalisasi legalitas wilayah administrasi pemerintahan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 40 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Misi 4 : Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan Tujuan 5 : Menciptakan Iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi
1. Tersedianya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang
1. Penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas dan aplikatif;
2. Peningkatan investasi dan kepastian berusaha serta meningkatkan fungsi BKPRD terkait dengan tata ruang;
3. Peningkatan perencanaan tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang efisien, efektif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
1. Penyusunan dokumen rencana tata ruang yang bersifat komprehensif multi sektor melalui pengkajian secara teknokratris dan partisipatif;
2. Meningkatkan kinerja BKPRD;
3. Meningkatkan kinerja perencanaan tata ruang Tersedianya dokumen tata ruang yang disahkan (Jumlah) 1 4
1. Program perencanaan tata ruang;
2. Program pengendalian pemanfaatan ruang;
3. Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi;
4. Program peningkatan iklim dan realisasi investasi;
5. Program penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah;
6. Program penataan peraturan perundang- undangan;
7. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
8. Program pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
9. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat);
10. Program penciptaan iklim UKM yang kondusif
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2. Penanaman Modal;
3. Penunjang Urusan Pemerintahan;
4. Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
5. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
1. DPU;
2. Bappeda;
3. Setda;
4. BPMPPTSP;
5. Satpol PP;
6. Diskop, UMKM dan Perindag Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 41 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
2. Meningkatnya pelayanan perijinan yang tertib ,tepat waktu,transparan dan akuntabel
1. Melaksanakan pelayanan prima dalam pelayanan perijinan dan investasi;
2. Menjadikan kemitraan dengan UMKM sebagai persyaratan perijinan;
3. Pembebasan retribusi perizinan IMB dan HO untuk skala tertentu;
4. Peningkatan daya tarik dan daya saing investasi dan investor dengan kepastian hukum
1. Peningkatan mekanisme pelayanan perijinan melalui : Revisi SOP, Perizinan Online, Perizinan dengan jemput bola, Fasilitas Pengaduan, SDM aparatur yang dan handal, Penyederhanaan prosedur, Sarana dan prasarana, Sosialisasi perizinan, Koordinasi antar lembaga;
2. Pengembangan pelayanan perijinan UMKM;
3. Pembebasan retribusi perizinan IMB dan HO untuk skala tertentu;
4. Pemberian insentif untuk perusahan yang memenuhi persyaratan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Perijinan 84,31 92,12
3. Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat ,penegakan keadilan serta supremasi hukum
1. Peningkatan kordinasi konsultasi dan advokasi hukum berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hukum;
2. Peningkatan pemahaman kelompok kadarkum terhadap hukum dan perilaku demokratis;
1. Meningkatkan penyelesaian permasalahan hukum di Kabupaten Semarang;
2. Meningkatkan pemahaman kelompok kadarkum terhadap hukum dan perilaku demokratis;
3. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan peraturan Perundang-undangan;
4. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap ketentuan nilai-nilai HAM;
5. Meningkatkan pengkajian peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan koordinasi serta konsultasi berkaitan dengan kajian peraturan perundang-undangan;
Persentase penurunan pelanggaran perda (%) 54 32 Persentase penurunan pelanggaran trantibum (%) 9,3 1 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 42 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
3. Peningkatan pengkajian peraturan perundang-undangan dan terlaksananya koordinasi serta konsultasi berkaitan dengan kajian peraturan perundang- undangan;
4. Peningkatan penyusunan produk hukum daerah;
5. Peningkatan sinergitas penanganan perkara peradilan;
6. Tersedianya naskah sumber arsip berupa buku produk perundangan selama 5 tahun;
7. Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN);
6. Meningkatkan penyelarasan produk hukum daerah;
7. Menyediakan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
8. Meningkatkan penataan dan publikasi produk hukum pusat dan daerah;
9. Meningkatkan sinergitas penanganan perkara peradilan;
10. Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
11. Tersedianya naskah sumber arsip berupa buku produk perundangan selama 5 tahun;
12. Meningkatkan kapasitas kepada aparatur dan masyarakat tentang keamanan, Ketentaman dan ketertiban dengan arah kebijakan perwujudan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya;
13. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang hukum serta meningkatkan SDM aparatur panegak hukum dengan arah kebijakan perwujudan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan- peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 43 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
8. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang keamanan.
Ketentaman dan ketertiban dengan arah kebijakan perwujudan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya;
9. Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang hukum serta meningkatkan SDM aparatur panegak hukum dengan arah kebijakan perwujudan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dan peningkatan sinergitas penanganan perkara antar lembaga;
14. Mengoptimalkan peran Satlinmas dengan arah kebijakan mewujudkan peran serta dan kapasitas Satlinmas Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 44 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
10. Meningkatkan peran serta Satlinmas dengan arah kebijakan mewujudkan peran serta dan kapasitas Satlinmas
4. Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi
1. Meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi;
2. Penyediaan regulasi daerah yang tepat dan responsif terhadap investor/dunia usaha;
3. Peningkatan upaya promosi investasi;
4. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
5. Meningkatkan peluang kepastian berusaha;
6. Peningkatan sosialisasi dan promosi investasi secara elektronik dan non elektronik
1. Simplifikasi/penyederhanaan regulasi untuk mendukung investasi dan menekan investasi ekonomi biaya tinggi;
2. Penyusunan regulasi-regulasi investasi;
3. Melaksanakan sosialisasi dan promosi kebijakan investasi baik pada event skala lokal, regional maupun nasional;
4. Membangun partisipasi dan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan promosi investasi Jumlah Nilai Investasi (PMDN/PMA) (Milyar Rupiah) 330 522,83 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 45 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
5. Meningkatnya peran BPR dan BKK dalam membantu masyarakat
1. Membangun kemitraan antara BPR dan BKK dengan UMKM;
2. Meningkatkan peranan BPR dan BKK dalam membangun perekonomian daerah perdesaan
1. Fasilitasi pemberian kemudahan bantuan akses modal berusaha bagi UMKM melalui BPR dan BKK;
2. Membangun partisipasi BPR dan BKK sebagai motor penggerak dalam mendidik rakyat untuk menggali potensi ekonomi yang terdapat di daerah pedesaan Jumlah Usaha Mikro Binaan (U nit) 10296 10816
6. Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal
1. Meningkatkan peranan dunia usaha dalam membangun perekonomian daerah berbasis sumber daya lokal
1. Membangun partisipasi dunia usaha sebagai sebagai roda penggerak perekonomian yang berbasis sumber daya lokal;
2. Memberikan insentif bagi dunia usaha sebagai daya tarik dalam upaya pengembangan perekonomian yang berbasis sumber daya lokal Tujuan 6 : Mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa
1. Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata
1. Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi;
2. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan dan terpencil
1. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi;
2. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan dan terpencil Jumlah pelabuhan laut/udara/ terminal bus (Buah) Tipe A=0, Tipe B=1, Tipe C=7 Tipe A=0, Tipe B=0, Tipe C=9
1. Program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan;
2. Program rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ;
3. Program peningkatan pelayanan angkutan;
4. Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas;
1. Perhubungan
2. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
4. Lingkungan Hidup;
5. Energi dan Sumberdaya
1. Dishubkom- info;
2. DPU;
3. Diskop, UMKM dan Perindag
4. BLH;
5. BPBD;
6. Setda Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan (%) 0,148 0,140 Angkutan darat (%) 0,015 0,021 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 46 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Persentase panjang jalan yang terpasang PJU (%) 24,28 32,88
5. Program pembangunan jalan dan jembatan;
Mineral;
6. Perdagangan
2. Tersedianya jaringan irigasi dan sumber- sumber air untuk pertanian
1. Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi
1. Melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan kinerja operasi dan pemeliharaan;
2. Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani dan embung Luas irigasi dalam kondisi baik (%) 53,02 63,12
7. Program pembangunan saluran drainase/gorong- gorong;
8. Program pembangunan turap/talud/bronjong;
9. Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
10. Program rehabilitasi/pemelihara an talud/bronjong;
11. Program inspeksi kondisi jalan dan jembatan;
12. Program pembangunan sistem informasi/database jalan dan jembatan;
13. Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan;
14. Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya;
15. Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
Persentase Luas Irigasi dalam kondisi baik (%) 53 76
3. Tersedianya prasarana olahraga ,ruang publik dan ruang terbuka hijau di perkotaan
1. Penyediaan taman rekreasi, taman kota, dan hutan kota;
2. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga
1. Menambah luasan RTH dan memelihara RTH yang sudah ada;
2. Terwujudnya sarana prasarana olahraga untuk peningkatan prestasi atlet daerah di tingkat regional, nasional, maupun internasional Tersedianya Ruang Terbuka Hijau (ha) 529,65 533,75
4. Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai
1. Peningkatan ketersediaan infrastruktur air bersih/minum
1. Meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan layanan dan akses masyarakat terhadap air bersih/air minum Persentase penduduk berakses air minum aman (%) 87,54 100
5. Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi
1. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman;
2. Penurunan luas lingkungan permukiman kumuh;
3. Peningkatan
1. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas serta kepastian bermukim bagi masyarakat;
2. Meningkatkan upaya penyehatan lingkungan permukiman kumuh;
3. Meningkatkan cakupan sanitasi dan peran masyarakat serta stakeholder Persentase penduduk berakses sanitasi sehat (%) 89,08 100 Luas lingkungan permukiman kumuh (Ha) 248,41 0 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 47 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) aksesibilitas masyarakat terhadap sarana prasarana sanitasi.
4. Peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman;
dalam pembangunan sarana prasarana sanitasi;
4. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas serta kepastian bermukim bagi masyarakat;
Rasio Rumah Layak Huni 0,756 0,757
16. Program pengaturan jasa konstruksi;
17. Program pemberdayaan jasa konstruksi;
18. Program pengawasan jasa konstruksi;
19. Program pengembangan perumahan;
20. Program lingkungan sehat perumahan;
21. Program pemberdayaan komunitas perumahan;
22. Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran;
23. Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan;
24. Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan;
25. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri
6. Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah
1. Pengelolaan sampah di perkotaan secara berkelanjutan melalui pengurangan sampah pada sumbernya (bank sampah), peningkatan daur ulang sampah (TPST 3R) dan mengkonversi sampah menjadi energi dgn teknologi ramah lingkungan;
2. Penambahan pembangunan TPST 3R;
3. Melaksanakan sosialisasi penanganan sampah, fasilitasi pembentukan lembaga bank sampah dan pembangunan percontohan bank sampah
1. Meningkatkan cakupan pelayanan sampah dengan membangun TPA baru, teknologi pengolahan sampah dan peran serta seluruh stakeholders dalam upaya mencapai sasaran pembangunan persampahan;
2. Meningkatkan pengelolaan sampah oleh masyarakat;
3. Peningkatan pengelolaan sampah tuntas di tempat dengan peran serta masyarakat Persentase penanganan sampah (%) 20,24 21,49 Persentase TPS persatuan penduduk (%) 0,78 0,83 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 48 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
7. Terpenuhinya kebutuhan energi listrik
1. Inventarisasi rumah tinggal yang belum menggunakan listrik;
2. Peningkatan dan pemerataan pelayanan PJU
1. Memberikan stimulan rumah tangga miskin untuk mendapatkan listrik;
2. Membangun, menata dan meterisasi serta meningkatkan pelayanan pemeliharaan PJU Rasio elektrifikasi (%) 99 100
8. Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan
1. Meningkatkan kualitas pasar-pasar tradisional dan mengendalikan tumbuh kembangnya mini market modern
1. Pembatasan mini market modern dan memodernisasikan pasar-pasar tradisional Persentase Fasilitas pasar dalam kondisi baik (%)
9. Terpenuhinya RUAS TUNTAS dengan perencanaan matang, tepat bangun dan pembagian wewenang daerah- desa
1. Penyelenggaraan jalan kabupaten dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan;
2. Penyelenggaraan jalan poros desa dalam kondisi mantap dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan dan jembatan
1. Penanganan ruas jalan kabupaten yang belum tuntas dan mempertahankan kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah dibangun;
2. Penanganan ruas jalan poros desa yang belum tuntas dan mempertahankan kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah dibangun Panjang jalan kabupaten dengan kondisi baik 73 85 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 49 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021) Misi 5 : Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan Tujuan 7 : Mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak hak anak
1. meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah
1. Peningkatan peran lembaga kemasyarakatan
1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tanpa membedakan gender Persentase usulan kegiatan berbasis musrenbang yang tertuang dalam RKPD (%) 70 70
1. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan;
2. Program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan;
3. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa;
4. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
5. Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan;
6. Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak;
7. Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
8. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan;
9. Program pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan
1. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
3. Sosial
1. Bapermasdes;
2. BKBPP;
3. Dinsosnaker- trans;
4. Setda Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat (%) 5 8 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 50 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
2. Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan di segala bidang guna peningkatan kualitas hidup
1. Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan serta peningkatan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan;
2. Peningkatan peran perempuan dan anak dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender;
3. Peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial;
4. Implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan;
5. Peningkatan kualitas SDM Organisasi sosial
1. Perlindungan anak dan perempuan;
2. Pelaksanaan pembangunan yang responsif gender (PPRG);
3. Meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat penyandang Masalah sosial;
4. Meningkatkan jaminan perlindungan sosial;
5. Pemberi insentif untuk perusahan yang menyerap tenaga kerja lokal;
6. Meningkatkan pembinaan organisasi sosial Persentase penurunan tingkat penyandang masalah sosial (%) 0.99 1.60 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
10. Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
11. Program pembinaan pada penyandang cacat dan trauma;
12. Program pembinaan panti asuhan/panti jompo;
13. Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial;
14. Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
15. Program pengembangan lembaga sosial keagamaan;
16. Program pelestarian nilai-nilai kepahlawanan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 51 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
3. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak hak anak melalui sinergitas pemerintah ,masyarakat dan swasta
1. Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak
1. Peningkatan sinergitas peran Pemerintah, masyarakat dan Lembaga masyarakat Dalam Mewujudkan Kabupaten Semarang menuju Kabupaten Layak Anak;
2. Penguatan peran kelembagaan Gugus Tugas KLA, dan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Semarang Persentase pemenuhan fasilitas umum untuk anak (%) 7,69 14,07 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 52 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
4. Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat
1. Peningkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan dan Pemerintahan Desa;
2. Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan dan potensi desa sebagai salah satu sumber pendapatan;
3. Peningkatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
4. Peningkatan fasilitas Pembangunan Kawasan Perdesaan;
5. Penyerahan lahan yang dimiliki desa ke Pemerintah Daerah, misalnya untuk jalan poros desa,sarana air bersih,embung jalud, jitut;
1. Peningkatan kualitas perangkat desa, pemilihan kades serentak;
2. Peningkatan kemandirian kelembagaan desa dan pemerintahan desa, pemilihan pendamping desa;
3. Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan dan potensi desa sebagai salah satu pendapatan;
4. Meningkatkan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
5. Peningkatan kemandirian kelembagaan desa dan pemerintahan desa, pemilihan pendamping desa;
6. Meningkatkan fasilitas pembangunan kawasan perdesaan;
7. Membangun desa berdikari;
8. Peningkatan kualitas SDM aparatur desa dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang desa;
9. Meningkatkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, aplikatif dan responsibilitas;
10. Mewujudkan masyarakat yang berwawasan kebangsaan akan nilai luhur dan budaya bangsa;
Persentase Lembaga kemasyarakatan desa yang Aktif (%) 100 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 53 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
6. Pengembangan produk unggulan berbasis desa;
7. Membangun desa berdikari;
8. Peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
9. Peningkatan serapan aspirasi dari masyarakat;
10. Peningkatan nilai- nilai luhur budaya bangsa;
11. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui kunjungan/Inspeksi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
11. Melaksanakan kunjungan kerja/inspeksi Kepala dan Wakil Kepala Daerah dengan tertib lancar dan teratur Misi 6 : Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya Tujuan 8 : Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan
1. Diterapkanya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam
1. Penanganan dan pemanfaatan limbah
1. Menangani gas metan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup Jumlah penerapan teknologi tepat guna yang mendapat fasilitasi dari pemerintah (unit) 3 38
1. Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
1. Lingkungan Hidup;
2. Kehutanan
1. BLH;
2. Distanbunhut;
3. DPU;
4. Setda Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 54 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
2. Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan
1. Pembimbingan Perdes tentang lingkungan hidup
1. Menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat desa Persentase Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pertahun (%) 54,79 68,61
2. Program perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
3. Program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam;
4. Program peningkatan pengendalian polusi;
5. Program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
6. Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam;
7. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana;
8. Program rehabilitasi hutan dan lahan;
9. Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan
3. Terkendalinya pengelolaan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan
1. Pelaksanaan pengujian kualitas air daya dukung dan daya tampung, penetapan kelas air sungai, pelaksanaan konservasi, penanaman pohon, penambahan penyediaan air tanah, penanganan rawa pening dan pelaksaan pengkajian KLHS;
2. Pengurangan resiko bencana melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat
1. Mengendalikan kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan memastikan bahwa kebijakan rencana dan program berwawasan lingkungan;
2. Meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana (mitigasi/pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi)
4. Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat
1. Perbanyakan vegetasi tanaman kehutanan dan konservasi lahan
1. Peningkatan kegiatan penghijauan baik vegetatif maupun sipil teknis Produktivitas Hasil Hutan Pertahun (m3/Hektar) 88,89 94,12 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII - 55 No Sasaran Strategi Arah Kebijakan Indikator Kinerja Sasaran (Outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kondisi Awal
(2016) Kondisi Akhir
(2021)
5. Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian
1. Pemanfaatan lahan kritis;
2. Penguatan kelembagaan kelompok petani dalam penggunaan pupuk organik
1. Peningkatan jumlah tanaman kehutanan;
2. Pengembangan kawasan pertanian organik Produktivitas hasil pertanian pertahun (ton/Hektar) 58,38 61,36
6. Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi daerah yang sesuai dengan RTRW dan RDTR
1. Meningkatkan kualitas pemanfaatan lahan dan pengendalian pemanfaatannya
1. Optimalisasi peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan;
2. Peningkatan kinerja aparatur/sumberdaya manusia dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan;
3. Pengendalian pertanahan dan penertiban tanah terlantar;
4. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta yang berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian pemanfaatan lahan Persentase bangunan ber- IMB (%) 65 90 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 56 1.3. Program Prioritas Pembangunan Daerah Program prioritas pembangunan daerah adalah program-program yang bersifat urgent, baik secara langsung maupun tidak langsung mendukung capaian prioritas sasaran pembangunan daerah dan berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar serta standar pelayanan minimal. Tidak semua program dapat dikategorikan menjadi program prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi.
Program-program prioritas pembangunan daerah tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 7.2 Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021 No. Program Unggulan Bupati Indikasi Hasil Program Unggulan Bupati Program Prioritas Pembangunan Daerah
1. Bebas/Menggratiskan biaya perizinan UMKM skala kecil dan menengah yang pengurusannya dikecamatan, memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran hasil produksi UMKM
1. Penambahan jumlah kewenangan yang dilimpahkan bupati kepada camat;
Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan
2. Optimalisasi pelayanan perizinan di kecamatan melalui PATEN.
2. Membangun pasar-pasar tradisional yang resik, apik dan ramah terhadap pedagang kecil
1. Pembangunan/revitalisasi pasar-pasar tradisional;
Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri
2. Pembangunan gedung grosir produk UMKM.
3. Fasilitasi sertifikasi keahlian/profesi untuk pendidikan formal dan non formal Pengembangan kemitraan antara BLK dengan dunia usaha dan industri.
Program manajemen pelayanan pendidikan
4. Pelatihan ketrampilan bagi anak putus sekolah melalui BLK
1. Pengembangan kemitraan antara BLK dengan dunia usaha dan industri;
Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja2. Kajian pembangunan technopark Kabupaten Semarang;
3. Pembangunan technopark Kabupaten Semarang;
4. Mengembangkan jurusan di SMK sesuai demgan kebutuhan industri;
5. Mengembangkan program magang siswa di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 57 No. Program Unggulan Bupati Indikasi Hasil Program Unggulan Bupati Program Prioritas Pembangunan Daerah
5. Mengembangkan trayek angkutan di sekolah-sekolah yang berada diwilayah terpencil
1. Pembukaan trayek angkutan di wilayah terpencil;
Program peningkatan pelayanan angkutan
2. Pengadaan angkutan bagi siswa oleh sekolah.
6. Pengembangan infrastruktur pendukung kawasan industri
1. Kajian penataan kawasan Bawen raya Networking (Baranet);
Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh2. Kajian penataan kawasan Bandungan;
7. Kajian pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Semarang Pengkajian pemindahan pusat pemerintahan.
Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh
8. Rintisan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Semarang Pengadaan lahan untuk pemindahan pusat pemerintahan.
Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Rintisan konstruksi untuk lokasi pemindahan pusat pemerintahan.
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
9. Pembangunan/perluasan kawasan industri Penyusunan RDTR (18), RTBL (15), Survai dan pemetaan.
Program perencanaan tata ruang
10. Peningkatan prosentase penerimaan bagi hasil alokasi dana desa Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, RT dan RW.
Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
11. Menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena bencana alam Penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena bencana alam.
Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana
12. Pencanangan rumah aspirasi rakyat Menyediakan rumah aspirasi rakyat, termasuk rumah dinas.
Program pendidikan politik masyarakat
13. Peningkatan pelayanan KTP dan KK Pengadaan sarana Pelayanan pembuatan KTP dan KK di DISPENDUKCAPIL (peralatan).
Program penataan administrasi kependudukan
14. Peningkatan pelayanan KTP dan KK di Kecamatan melalui PATEN Pelayanan pembuatan KTP dan KK di Kecamatan.
Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan
15. Pembatasan minimarket modern, menggalakkan belanja ke pasar tradisional, serta
1. Pengetatan perijinan minimarket;
Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 58 No. Program Unggulan Bupati Indikasi Hasil Program Unggulan Bupati Program Prioritas Pembangunan Daerah memberi teladan dalam belanja cerdas dan efisien
2. Pembangunan Toko Milik Rakyat (TOMIRA)/Toko Gotong-Royong (TOGORO) sebagai wadah pemasaran produk UMKM;
3. Program bela-beli produk lokal;
4. Program pasar murah;
5. Program operasi pasar;
6. SIHATI (Sistim Informasi Harga dan Produksi Komoditi).
16. Peningkatan infrastruktur, sarana prasarana pariwisata
1. Penataan kawasan wisata Bandungan;
Program pembangunan jalan dan jembatan
2. Penataan kawasan wisata Kopeng;
3. Penataan ODTW Candi Gedongsongo;
4. Pengembangan ODTW Bukit Cinta;
5. Pembangunan Waterpark di Muncul.
1. Penataan kawasan wisata Bandungan;
Program pengembangan destinasi pariwisata
2. Penataan kawasan wisata Kopeng;
3. Penataan ODTW Candi Gedongsongo;
4. Pengembangan ODTW Bukit Cinta;
5. Pengkajian pembangunan Waterpark di Muncul;
6. Pembangunan Waterpark di Muncul;
7. Promosi produk unggulan daerah untuk mendukung promosi pariwisata.
17. Peningkatan jalan-jalan poros desa Peningkatan, pengembangan dan pemeliharaan jalan lingkungan.
Program pembangunan jalan dan jembatan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 59 No. Program Unggulan Bupati Indikasi Hasil Program Unggulan Bupati Program Prioritas Pembangunan Daerah
18. Peningkatan sarana prasarana jaringan irigasi dan pengairan lainnya
1. Pemberian hibah kepada kelompok masyarakat yang berbadan hukum;
Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya
2. Pengembangan kawasan agribisnis.
19. Peningkatan sarana prasarana dibidang pertanian dan memfasilitasi pemasaran hasil produksi pertanian
1. Pemberian hibah kepada kelompok masyarakat yang berbadan hukum;
Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan2. Pengembangan kawasan agribisnis;
3. Kajian pengembangan kawasan agribisnis.
20. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan; serta Peningkatan sarana, prasarana dan SDM pendidikan Peningkatan sarana prasarana dan SDM pendidikan TK dan PAUD.
Program Pendidikan Anak Usia Dini Peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, pondok pesantren, Pengentasan angka buta aksara dan meningkatkan kegiatan di PKBM.
Program pendidikan non formal Peningkatan sarana prasarana, pemberian beasiswa bagi anak miskin dan anak berprestasi SD, SMP Negeri/swasta.
Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
21. Peningkatan sarana prasarana penyediaan air bersih bagi masyarakat Pembangunan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat.
Program lingkungan sehat perumahan Pengkajian dan fasilitasi kebijakan lingkungan sehat.
Program pengembangan lingkungan sehat
22. Rehab rumah tidak layak huni Rehab rumah tidak layak huni.
Program lingkungan sehat perumahan
23. Penyaluran Beasiswa untuk sekolah negeri dan swasta
1. Memperluas jangkauan beasiswa bagi siswa di sekolah swasta;
Program manajemen pelayanan pendidikan
2. Pemberian beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin;
3. Pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi.
24. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan;
Peningkatan sarana, prasarana dan SDM kesehatan; serta pengembangan SMS Gateway (E-Kesehatan) Penyediaan anggaran BPJS dan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di Puskesmas dan jaringannya Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 60 No. Program Unggulan Bupati Indikasi Hasil Program Unggulan Bupati Program Prioritas Pembangunan Daerah Pengadaan sarana prasarana RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa.
Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru-paru/RS mata Sarana prasarana Puskesmas, khusus untuk puskesmas Tengaran sebagai rintisan RSUD kelas D, Puskesmas menjadi BLUD dan program E-Kesehatan.
Program peningkatan pelayanan kesehatan
25. Perpanjangan izin perusahaan yang dipermudah
1. Mempermudah prosedur Perpanjangan izin perusahaan;
Program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi
2. Pelayanan perizinan online;
3. Pembangunan sistem pelayanan e-perijinan;
4. Pembebasan biaya perijinan bagi UMKM skala kecil dan menengah
5. Penyederhanaan prosedur perijinan investasi;
6. Keringanan retribusi dan pajak;
7. Pembebasan biaya perijinan bagi UMKM.
26. Revisi peraturan daerah yang sudah tidak sesuai
1. Revisi Perda RTRW; Program penataan peraturan perundang- undangan
2. Penyusunan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
27. Ruas Tuntas, menuntaskan pembangunan jalan melalui perencanaan yang matang, selektif, tepat bangun (disesuaikan dengan kondisi tanah) dan pembagian wewenang kabupaten dan desa
1. Peningkatan, pengembangan dan pemeliharaan jalan kabupaten dan perkotaan secara tuntas;
Program pembangunan jalan dan jembatan
2. Pembangunan jalan alternatif.
Adapun keterkaitan antara isu strategis dengan program prioritas seperti pada tabel 7.3:
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 61 Tabel 7.3 Keterkaitan Isu Strategis dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021 NO ISU STRATEGIS 2016-2021 PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 1 Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pendidikan
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Program pendidikan non formal
3. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun;
4. Program manajemen pelayanan pendidikan
5. Program peningkatan pelayanan angkutan 2 Belum optimalnya pemenuhan kualitas/mutu standar pelayanan kesehatan
1. Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di Puskesmas dan jaringannya
2. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru- paru/RS mata.
3. Program peningkatan pelayanan kesehatan 3 Belum optimalnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang serta masih kurangnya ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana wilayah baik secara kuantitas maupun kualitas
1. Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh
2. Program perencanaan pengembangan kota-kota menengah dan besar;
3. Program perencanaan tata ruang
4. Program peningkatan pelayanan angkutan
5. Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya
6. Program lingkungan sehat perumahan
7. Program pengembangan lingkungan sehat;
8. Program pembangunan jalan dan jembatan;
9. Program penataan peraturan perundang-undangan 4 Masih cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
1. Program pendidikan non formal
2. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
3. Program peningkatan pelayanan angkutan
4. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana.
5. Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan
6. Program manajemen pelayanan pendidikan 5 Belum optimalnya kapasitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata laksananya
1. Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan
2. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
3. Program pendidikan politik masyarakat
4. Program penataan administrasi kependudukan 6 Belum optimalnya pengelolaan potensi produk-produk unggulan daerah guna meningkatkan kualitas daya saing ekonomi daerah
1. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM.
3. Program pembangunan jalan dan jembatan
4. Program pengembangan destinasi pariwisata
5. Program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi
6. Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan 7 Semakin menurunnya kualitas 1. Program lingkungan sehat perumahan Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 62 NO ISU STRATEGIS 2016-2021 PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH daya dukung lingkungan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan
2. Program pengembangan lingkungan sehat
3. Program penataan peraturan perundang-undangan 8 Masih belum optimalnya penyelenggaraan pembangunan yang berprespektif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak
1. Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di Puskesmas dan jaringannya
2. Program pendidikan politik masyarakat Dari tabel diatas diketahui bahwa seluruh isu strategis sudah direncanakan penyelesaiannya dalam progam prioritas pembangunan tahun 2016-2021.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VII- 63 7.5. Agenda Tahunan Pembangunan Daerah Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan maka pelaksanaan RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 dijabarkan dalam agenda tahunan sebagai berikut:
1. Tahun 2016, merupakan tahun:
a. Tahap sosialisasi dan konsolidasi visi-misi pasca pemilihan kepala daerah dengan 27 (dua puluh tujuh) program unggulan;
b. Melanjutkan pelaksanaan pembangunan sesuai RKPD Kabupaten Semarang Tahun 2016;
c. Menyelesaikan capaian target kinerja yang belum tercapai pada RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015;
d. Konsolidasi dan penyiapan instrumen perencanaan pembangunan untuk mewujudkan bangunan maju matra.
2. Tahun 2017, merupakan tahun penguatan pondasi bangunan maju matra yang dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
3. Tahun 2018 - 2019, merupakan tahun pemantapan bangunan maju matra dan pilar bangunan maju matra yang dilakukan melalui optimalisasi pemenuhan standar pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
4. Tahun 2020-2021, merupakan tahun perwujudan bangunan maju matra yang dilakukan melalui peningkatan daya saing ekonomi dan peningkatan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan kepastian hukum.
Bappeda Kab. Semarang (2016) Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII - 1
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Suatu program pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang berhubungan dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah. Suatu program pembangunan daerah dapat berupa pernyataan yang disamakan dengan program Bupati terpilih, atau sekurang-kurangnya mengandung program Bupati terpilih yang didalamnya berisi program prioritas. Program prioritas dirumuskan berdasarkan kebijakan umum dan masing-masing memuat fokus kegiatan yang saling berkaitan dengan indikator kinerja (outcome) yang dipersyaratkan.
Program prioritas pada RPJMD 2016-2021 dirumuskan berdasarkan urusan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan dituangkan menjadi program dan kegiatan di dalam Renstra Perangkat Daerah. Perumusan program pembangunan meliputi Program Prioritas I atau Program wajib mengikat, Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan dan Prioritas III atau Program Reguler.
Program Prioritas I atau Program Wajib mengikat merupakan program dengan fokus kegiatan untuk mendanai :
1. pengeluaran wajib mengikat secara periodik yang setiap tahun harus dibayar dan tidak dapat ditunda pembayarannya , antara lain gaji dan tunjangan, belanja bunga, belanja jasa kantor;
2. pengeluaran yang merupakan prioritas utama yang secara periodik harus dibayar oleh Pemerintah Daerah dalam rangka keberlangsungan pelayanan dasar prioritas yaitu belanja pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti honorarium guru dan tenaga medis, belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD, belanja JAMKESDA /PBI Jaminan Kesehatan kepada penduduk miskin;
3. pengeluaran Dana Tak Terduga untuk membiayai tanggap darurat bencana alam, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Belanja asuransi untuk asset daerah , serta belanja tenaga teknis dan outsourcing.
4. pengeluaran pembiayaan untuk membentuk dana cadangan guna kepentingan pembiayaan Pemilu Bupati Tahun 2021, penyertaan modal kepada BUMD yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal masing – masing kepada PDAM, Bank Jateng dan kepada BPR BKK.
Sedangkan Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan adalah Program dengan fokus kegiatan yang langsung mendukung janji politik Bupati dalam pencapaian visi-misi Bupati terpilih, dalam hal ini ada 32 Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan sebagaimana dimuat dalam tabel 8.1.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII - 2 Adapun Prioritas III atau Program Reguler adalah merupakan program dalam rangka penyelenggaraan urusan kewenangan pemerintahan yang diselenggarakan setiap tahun walaupun tidak secara langsung mempengaruhi pencapaian visi dan misi Bupati terpilih.
Perhitungan indikatif pendanaan masing-masing program dipisahkan menjadi pagu indikatif untuk Program Prioritas I atau Program wajib mengikat dan Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan, serta Prioritas III atau program reguler. Program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dimaksud dilakukan berdasarkan kompilasi hasil verifikasi terhadap rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif dari setiap rancangan Renstra Perangkat Daerah , dengan tetap memperhatikan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tahun 2016-2021.
Secara lebih jelas Program Prioritas I atau Program wajib mengikat dan Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan, serta Prioritas III atau program regular , indikator kinerja dan indikatif pendanaan tertuang dalam tabel 8.2 dengan pemberian kode atau catatan sebagai berikut :
* untuk Program Prioritas I atau Program wajib mengikat ;
** untuk Program Prioritas II atau Program Prioritas Pembangunan (tabel 8.1);
*** untuk Prioritas III atau Program Reguler Tabel 8.1 Program Prioritas Pembangunan ( Prioritas II ) Tahun 2016-2021 dan Kebutuhan Pendanaannya No.
Program Prioritas Pembangunan ( Prioritas II ) Indikasi Keluaran Program Prioritas Indikasi Kebutuhan Pendanaan (Ribu Rp.)
1. Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan.
1. Penambahan jumlah kewenangan yang dilimpahkan bupati kepada camat
2. Optimalisasi pelayanan perizinan di kecamatan melalui PATEN 10.000.000
2. Program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.
1. Pembangunan/revitalisasi pasar- pasar tradisional
2. Pembangunan gedung grosir produk UMKM.
90.500.000
3. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Pengembangan kemitraan antara BLK dengan dunia usaha dan industri 3.000.000
4. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
1. Pengembangan kemitraan antara BLK dengan dunia usaha dan industry
2. Kajian pembangunan technopark Kabupaten Semarang
3. Pembangunan technopark Kabupaten Semarang
4. Mengembangkan jurusan di SMK sesuai demgan kebutuhan industry
5. Mengembangkan program magang siswa di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) 3.600.000 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII - 3 No.
Program Prioritas Pembangunan ( Prioritas II ) Indikasi Keluaran Program Prioritas Indikasi Kebutuhan Pendanaan (Ribu Rp.)
5. Program peningkatan pelayanan angkutan.
1. Pembukaan trayek angkutan di wilayah terpencil
2. Pengadaan angkutan bagi siswa oleh sekolah 600.000
6. Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
1. Kajian penataan Kawasan Bawen Raya Networking (Baranet)
2. Kajian Penataan Kawasan Bandungan 675.000
7. Program perencanaan pembangunan wilayah strategis dan cepat tumbuh Pengkajian Pemindahan Pusat Pemerintahan 250.000
8. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pengadaan Lahan untuk pemindahan pusat pemerintahan 100.000.000
9. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rintisan Konstruksi Pusat Pemerintahan 100.000.000
10. Program perencanaan tata ruang;
Penyusunan RDTR (18), RTBL (15), Survai dan pemetaan.
12.850.000
11. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, Rt dan RW 37.000.000
12. Program penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasca bencana.
Penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena bencana alam 12.000.000
13. Program pendidikan politik masyarakat.
Pencanangan rumah aspirasi rakyat, termasuk rumah dinas 1.000.000
14. Program penataan administrasi kependudukan;
Peningkatan pelayanan KTP dan KK 3.000.000
15. Program pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan pelimpahan kewenangan.
Peningkatan pelayanan KTP dan KK dikecamatan melalui PATEN 15.000.000
16. Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM.
1. Pengetatan perijinan minimarket
2. Pembangunan Toko Milik Rakyat (TOMIRA)/Toko Gotong-Royong (TOGORO) sebagai wadah pemasaran produk UMKM
3. Program bela-beli produk lokal;
4. Program pasar murah
5. Program operasi pasar
6. SIHATI (Sistim Informasi Harga dan Produksi Komoditi) 300.000
17. Program pembangunan jalan dan jembatan;
1. Penataan kawasan wisata Bandungan
2. Penataan kawasan wisata Kopeng
3. Penataan ODTW Candi Gedongsongo
4. Pengembangan ODTW Bukit Cinta
5. Pembangunan Waterpark di Muncul 80.000.000
18. Program pengembangan destinasi pariwisata;
1. Penataan kawasan wisata Bandungan
2. Penataan kawasan wisata Kopeng
3. Penataan ODTW Candi Gedongsongo
4. Pengembangan ODTW Bukit Cinta
5. Pengkajian pembangunan Waterpark di Muncul
6. Pembangunan Waterpark di Muncul 120.000.000 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII - 4 No.
Program Prioritas Pembangunan ( Prioritas II ) Indikasi Keluaran Program Prioritas Indikasi Kebutuhan Pendanaan (Ribu Rp.)
7. Promosi produk unggulan daerah untuk mendukung promosi pariwisata
19. Program pembangunan jalan dan jembatan;
Peningkatan, pengembangan dan pemeliharaan jalan lingkungan 120.000.000
20. Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya.
1. Pemberian hibah kepada kelompok masyarakat yang berbadan hukum
2. Pengembangan kawasan agribisnis 256.000.000
21. Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan;
1. Pemberian hibah kepada kelompok masyarakat yang berbadan hukum
2. Pengembangan kawasan agribisnis
3. Kajian pengembangan kawasan agribisnis 6.000.000
22. Program Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan
2. Peningkatan sarana, prasarana dan SDM pendidikan 66.000.000
23. Program pendidikan non formal Peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, pondok pesantren, pengentasan angka buta aksara dan meningkatkan kegiatan di PKBM 12.000.000
24. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun;
Peningkatan sarana prasarana, pemberian beasiswa bagi anak miskin dan anak berprestasi SD, SMP Negeri/swasta.
184.000.000
25. Program lingkungan sehat perumahan.
1. Pembangunan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat
2. Rehab rumah tidak layak huni 200.000.000
26. Program pengembangan lingkungan sehat;
Pengkajian dan fasilitasi kebijakan lingkungan sehat.
2.400.000
27. Program manajemen pelayanan pendidikan.
1. Memperluas jangkauan beasiswa bagi siswa di sekolah swasta
2. Pemberian beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin
3. Pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi 38.500.000
28. Program pelayanan kesehatan peserta BPJS di Puskesmas dan jaringannya;
Penyediaan anggaran BPJS dan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas 153.000.000
29. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/RSJ/rumah sakit paru- paru/RS mata.
Pengadaan dan peningkatan sarana, prasarana RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa 670.000.000
30. Program peningkatan pelayanan kesehatan;
Peningkatan sarana, prasarana Puskesmas, khusus untuk Puskesmas tengaran sebagai rintisan RSUD kelas D, Puskesmas menjadi BLUD dan program E- Kesehatan (SMS Gateway) 75.000.000
31. Program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi.
1. Mempermudah prosedur Perpanjangan izin perusahaan
2. Pelayanan perizinan online
3. Pembangunan sistem pelayanan e- perijinan
4. Pembebasan biaya perijinan bagi UMKM skala kecil dan menengah
5. Penyederhanaan prosedur perijinan investasi 600.000 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII - 5 No.
Program Prioritas Pembangunan ( Prioritas II ) Indikasi Keluaran Program Prioritas Indikasi Kebutuhan Pendanaan (Ribu Rp.)
6. Keringanan retribusi dan pajak
7. Pembebasan biaya perijinan bagi UMKM
32. Program penataan peraturan perundang-undangan
1. Revisi Perda RTRW
2. Penyusunan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 3.000.000
33. Program pembangunan jalan dan jembatan;
1. Peningkatan, pengembangan dan pemeliharaan jalan kabupaten dan perkotaan secara tuntas
2. Pembangunan jalan alternatif 120.000.000 2.496.275.000 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 TOTAL BELANJA 2.155.105.274 2.537.900.008 2.696.292.648 - 2.730.865.699 - 2.840.694.382 - 2.991.195.143 15.952.053.153 2.496.275.000 13.455.778.153 Belanja Tidak Langsung 1.049.820.000 1.254.350.000 1.328.770.000 1.441.170.000 1.500.010.000 1.593.180.000 1.684.030.000 8.801.510.000 8.801.510.000 Belanja Pegawai 855.050.000 974.740.000 1.059.370.000 1.133.270.000 1.195.600.000 1.265.160.000 1.330.680.000 6.958.820.000 6.958.820.000 Belanja bunga 0 0 0 0 0 0 0 - 0 Belanja Subsidi 0 0 0 0 0 0 0 - 0 Belanja Hibah 29.200.000 31.300.000 2.880.000 2.650.000 2.440.000 2.240.000 2.060.000 43.570.000 43.570.000 Belanja Bantuan Sosial 740.000 1.240.000 1.030.000 860.000 710.000 590.000 490.000 4.920.000 4.920.000 Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa 11.930.000 12.970.000 13.730.000 15.440.000 16.370.000 18.180.000 20.350.000 97.040.000 97.040.000 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa lainnya 151.420.000 232.100.000 249.760.000 286.950.000 282.890.000 305.010.000 328.450.000 1.685.160.000 1.685.160.000 Belanja Tak Terduga 1.480.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 12.000.000 12.000.000 BELANJA LANGSUNG 900.755.274 1.209.130.008 1.255.122.648 1.230.855.699 - 1.247.514.382 - 1.307.165.143 7.150.543.153 2.496.275.000 4.654.268.153 1 1.
URUSAN WAJIB 581.747.469 777.731.726 815.906.802 759.215.620 745.868.658 793.417.791 4.473.888.067 2.116.850.000 2.357.038.067 1.1.
URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR 545.161.587 727.068.156 723.339.294 665.316.652 686.380.516 728.400.517 4.075.666.722 1.893.750.000 2.181.916.722 1 01 1.1.1 URUSAN PENDIDIKAN 74.125.518 149.152.130 111.273.663 111.726.416 117.871.043 118.339.998 682.488.768 303.500.000 378.988.768 1 01 1.01.01 15 Program Pendidikan Anak Usia Dini** Angka Partisipasi Kasar (APK) Usia 4 - 6 Tahun untuk usia PAUD (%) 62,55 63,46 64,80 67,40 69,40 72,05 72,10 72,10 72.105.228 Ruang kelas Kondisi Baik PAUD TK mendukung PBM (%) 86,54 86,57 86,60 86,64 86,67 86,70 87,00 87,00 1 01 1.01.01 16 Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun ** Angka Partisipasi Kasar (APK) Usia 7 - 12 Tahun untuk usia sekolah SD/Sederajat (%) 104,51 100,00 24.988.432 100,00 78.060.120 100,00 45.089.775 100,00 45.409.018 100,00 51.011.238 100,00 50.884.438 100,00 295.443.021 111.443.021 Angka Partisipasi Kasar (APK) Usia 13 - 15 Tahun untuk usia sekolah SMP/Sederajat (%) 96,28 96,29 96,30 96,31 96,32 96,33 96,34 96,34 Angka Partisipasi Murni (APM) Usia 7 -12 Tahun untuk usia sekolah SD/Sederajat (%) 95,16 95,17 95,19 95,21 95,23 95,25 95,27 95,27 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 138.105.228 DISDIKBUD Tabel 8.2 Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 11.264.728 29.422.000 24.307.000 24.404.500 24.334.500 24.372.500 66.000.000 184.000.000 DISDIKBUD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-6 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Angka Partisipasi Murni (APM) Usia 13 - 15 Tahun untuk usia sekolah SMP/Sederajat (%) 81,81 81,82 81,85 81,86 81,88 81,90 81,95 81,95 Rata-rata capaian SPM SD (%) 94,26 94,28 94,40 94,55 94,70 94,85 95,00 95,00 Rata-rata capaian SPM SMP (%) 93,66 93,86 94,00 94,20 94,40 94,60 94,80 94,80 Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI (%) 0,09 0,09 0,08 0,08 0,07 0,07 0,07 0,07 Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs (%) 0,20 0,20 0,19 0,19 0,18 0,18 0,17 0,17 Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs (%) 94,16 94,17 94,18 94,19 94,20 94,25 94,30 94,30 Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA (%) 82,61 82,62 82,63 82,64 82,66 82,69 82,72 82,72 Ruang kelas Kondisi Baik SD mendukung PBM (%) 94,01 94,02 94,03 94,04 94,06 94,08 94,50 94,50 Ruang kelas Kondisi Baik SMP mendukung PBM (%) 98,29 98,29 98,30 98,31 98,32 98,41 98,50 98,50 Komite SD berperan aktif (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Komite SMP berperan aktif (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Siswa miskin SD/MI memperoleh beasiswa (%) 90,02 90,69 91,94 93,24 94,59 95,89 97,20 97,20 Siswa miskin SMP/MTs memperoleh beasiswa (%) 87,35 88,45 90,02 91,66 93,34 95,02 96,70 96,70 Penerapan TIK Pembelajaran SD (%) 39,14 39,69 40,91 42,32 43,93 45,40 46,52 46,52 Penerapan TIK Pembelajaran SMP (%) 65,63 67,01 69,39 71,72 73,00 75,25 77,45 77,45 DISDIKBUD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-7 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 01 1.01.01 17 Program Pendidikan Menengah*** Angka Partisipasi Kasar (APK) Usia 16- 18 Tahun untuk usia sekolah SMA/SMK/ Sederajat (%) 69,09 69,10 69,15 69,20 69,30 69,40 69,50 69,50 6.407.056 Angka Partisipasi Murni (APM) Usia 16 - 18 Tahun untuk usia sekolah SMA/SMK/ Sederajat (%) 43,41 45,00 47,25 47,50 47,75 48,00 50,00 50,00 Penerapan TIK Pembelajaran SMA/SMK (%) 100,00 100,00 Ruang kelas Kondisi Baik SMA/SMK mendukung PBM 98,97 98,99 Komite SMA/SMK berperan aktif 100,00 100,00 1 01 1.01.01 18 Program Pendidikan Non Formal** Angka melek huruf(%) 99,98 99,98 99,98 99,98 99,98 99,99 99,99 99,99 (3.487.000) Jumlah satuan pendidikan non formal (PKBM/LKP/Kelom pok Belajar) (lembaga) 227,00 229,00 237,00 244,00 251,00 258,00 265,00 265,00 1 01 1.01.01 20 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan*** Guru TK/RA memenuhi kualifikasi S1/DIV (%) 62,38 63,18 63,97 64,75 65,52 66,27 66,50 66,50 Guru SD/MI memenuhi kualifikasi S1/DIV (%) 84,98 84,99 85,01 85,03 85,05 85,07 85,30 85,30 Guru SMP/MTs memenuhi kualifikasi S1/DIV (%) 88,98 94,00 94,10 94,20 94,30 94,40 94,50 94,50 Guru SMA/SMK/MA memenuhi kualifikasi S1/DIV (%) 94,69 98,00 Guru TK Bersertifikat Pendidik (%) 35,29 37,93 40,53 43,09 45,62 48,10 48,35 48,35 Guru SD Bersertifikat Pendidik (%) 56,10 56,80 57,40 57,96 59,80 61,65 61,75 61,75 Guru SMP Bersertifikat Pendidik (%) 61,51 62,50 63,24 64,21 64,93 66,11 66,30 66,30 Guru SMA/SMK Bersertifikat Pendidik (%) 35,83 39,00 DISDIKBUD 1.580.000 1.765.000 1.237.000 1.267.000 1.317.000 DISDIKBUD 6.407.056 - DISDIKBUD 1.035.250 1.545.000 2.590.500 2.590.500 3.075.000 3.128.000 12.000.000 13.964.250 1.347.000 8.513.000 6.407.056 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-8 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 01 1.01.01 22 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan ** Penguatan pendidikan karakter dan budi pekerti di sekolah (%) 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 41.500.000 178.556.213 Angka Kelulusan (AL) SD/MI (%) 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs (%) 100 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA (%) 100 99,96 99,96 99,96 99,97 99,97 99,97 99,97 Siswa miskin SMA/SMK/MA memperoleh beasiswa (%) 86,32 87,16 88,88 90,82 92,93 95,13 97,46 97,46 Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA (%) 0,68 0,67 0,66 0,65 0,64 0,63 0,63 0,63 Kemitraan SMK dengan DUDI dalam penyaluran tamatan (%) 11,36 13,64 15,56 17,39 19,15 20,83 22,45 22,45 Lulusan SMK bersertifikat keahlian (%) 10,06 11,06 12,07 13,07 14,08 14,08 1 02 1.1.2 URUSAN KESEHATAN 226.070.081 395.655.075 421.586.952 338.773.765 356.300.549 382.318.418 2.120.704.840 900.400.000 1.220.304.840 1 02 1.02.01 15 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan*** Terpenuhinya obat dan perbekalan kesehatan di UPTD Puskesmas dan Labkesda 12 bulan 12 bulan 3.217.145 12 bulan 1.359.457 12 bulan 1.359.457 12 bulan 1.444.943 12 bulan 1.609.437 12 bulan 1.890.381 12 bulan 10.880.820 10.880.820 DINKES 1 02 1.02.01 16 Program Upaya Kesehatan Masyarakat*** Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan 262.879.341 - Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN 270.834 290.054 290.054 290.054 290.054 290.054 290.054 290.054 - Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD 36.131 36.131 40.000 40.000 47.000 47.000 47.000 47.000 - Jumlah peserta Jamkesda 9.000 7.000 7.000 7.000 - - - - - Persentase sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang diperbaiki (ditingkatkan) 11,36 11,36 6 8 5 5 5 5 41.723.490 36.224.771 39.847.249 43.831.973 48.215.171 53.036.687 262.879.341 DINKES 28.850.052 38.608.060 220.056.213 DISDIKBUD 38.360.010 38.049.388 38.055.398 38.133.305 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-9 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB - Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk 0,32 0,14 0,14 0,14 0,14 0,14 akan dikoordinasika n dg seksi ybs DINKES RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-10 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB - Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk 0,40 0,40 0,4 0,4 0,4 0,4 0,4 0,4 - Cakupan puskesmas 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 136,84 - Cakupan puskesmas pembantu 28,51 28,94 28,51 28,51 28,51 28,51 28,51 28,51 1 02 1.02.02 16 Program Upaya Kesehatan Masyarakat*** Peningkatan kesehatan masyarakat 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, 1.976.406 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 4.221.070 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 3.500.000 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 3.750.000 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 4.000.000 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 4.250.000 1 paket pengadaan alkes (bersumber DBHCHT, pengadaan 1 paket alkes 21.697.476 21.697.476 pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) pengadaan 1 paket alkes (bersumber Pajak Rokok) - 1 02 1.20.03 16 Program Upaya Kesehatan Masyarakat*** Prosentase peningkatan Pola Hidup Masyarakat 100% 100% 35.656 100% 38.600 100% 42.600 100% 46.860 100% 51.546 100% 56.701 100% 271.963 271.963 SETDA 1 02 1.02.01 17 Program Pengawasan Obat dan Makanan*** Tercapainya program pengawasan obat dan makanan 12 bulan 12 bulan 24.307 12 bulan 28.384 12 bulan 29.222 12 bulan 31.345 12 bulan 33.779 12 bulan 35.557 12 bulan 182.594 182.594 DINKES 1 02 1.02.01 19 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat*** - Persentase rumah tangga yang ber- PHBS strata sehat utama 29,50 35,00 476.511 40 627.252 45 639.977 50 658.975 55 684.872 60 718.360 60 3.805.947 3.805.947 DINKES 1 02 1.02.01 20 Program Perbaikan Gizi Masyarakat*** Tercapainya peningkatan status gizi balita 1.517.946 1.517.946 - Persentase ibu hamil KEK dari keluarga kurang mampu yang mendapat makanan tambahan 9,00 20,00 22 24 26 28 30 30 - - Persentase ibu hamil yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD) 87,25 87,00 87 88 88 89 89 89 - - Persentase bayi usia kurang 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif 44,83 45,00 45 46 46 47 47 47 - - Persentase balita gizi buruk dari keluarga kurang mampu yang mendapat makanan tambahan 88,00 75,00 80 85 90 90 90 90 - - Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100,00 100,00 100 100 100 100 100 100 DINKES DINKES RSUD AMBARAWA 197.762 228.200 241.020 266.122 283.734 301.108 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-11 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 02 1.02.01 21 2.400.000 204.436 - Persentase rumah sehat 83,94 77,00 80 81 83 85 86 86 - Persentase penduduk memiliki akses sanitasi yang layak 85,29 84,00 85 86 87 88 89 89 - Persentase Tempat-tempat Umum (TTU) memenuhi syarat 80,44 85,00 86 87 88 89 90 90 - Persentase Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memenuhi syarat 81,41 85,00 86 87 88 89 90 90 1 02 1.02.01 22 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular*** Terkendalinya penyebaran penyakit menular 15.253.155 - Angka keberhasilan pengobatan (Succes Rate/SR) penderita TB 80,67 80,00 80 84 88 90 90 90 - Persentase klien HIV/AIDS yang dilayani 100,00 100,00 100 100 100 100 100 100 - Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk usia 2 >2 >2 >2 >2 >2 >2 >2 - Angka Kesakitan DBD (Incidence Rate) 5,06 49,00 48 47 46 46 46 46 - Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100,00 100,00 100 100 100 100 100 100 1 02 1.02.01 23 2.792.917 - Jumlah Puskesmas yang telah terakreditasi - 2,00 8 14 20 26 26 26 - Jumlah Puskesmas yang menerapkan PPK- BLUD - - 3 9 15 21 26 26 - Rasio dokter per satuan penduduk 0,36 29,81 34.36 38.91 43.46 48.00 akan dikoordinasika n dg seksi ybs - Rasio tenaga medis per satuan penduduk 0,41 45,78 51.54 57.3 52.96 58.72 akan dikoordinasika n dg seksi ybs DINKES Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan*** 22.282 513.773 535.150 555.665 573.832 592.215 2.792.917 DINKES 658.286 1.080.223 3.188.245 3.307.070 3.437.777 3.581.554 15.253.155 DINKES 204.838 393.048 432.353 475.588 523.147 575.462Program Pengembangan Lingkungan Sehat** 2.604.436 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-12 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 02 1.02.02 23 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan*** Pelayanan rumah sakit terakreditasi - 100% 400.000 100% 400.000 100% 400.000 100% 400.000 100% 400.000 100% 2.000.000 2.000.000 RSUD AMBARAWA 1 02 1.02.03 23 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan*** Peningkatan pelayanan kesehatan di rs:
1 lembar sertifikat dari KARS, 240 sertifikat SKP, 220 sertifikat MPO 132.805 RSUD UNGARAN 1 02 1.02.02 26 Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru- paru/rumah sakit mata** Peningkatan pelayanan kesehatan 1 paket pengadaan pengadaan alat kesehatan 1 paket pengadaan alat kesehatan 16.620.683 3 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 87.893.317 1 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 90.850.000 1 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 87.000.000 1 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 82.250.000 1 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 86.750.000 6 paket pengadaan alat kesehatan bersumber APBD Kab, APBD Provinsi dan APBN, 451.364.000 1 paket pembangunan gedung :
PICU,NICU, HCU,VVIP,rua ng penunjang,pe ngembangan ICU 1 paket perlengkapan rumah tangga 1 paket perlengkapan rumah tangga 1 paket perlengkapan rumah tangga 1 paket perlengkapan rumah tangga 4 paket perlengkapan rumah tangga 1 paket pendamping APBD Prov 1 02 1.02.03 26 Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata** Peningkatan pelayanan kesehatan di rs:
- pengadaan tanah luas 3.425m2 - pengadaan alkes :
1. Dana DAK untuk pemenuhan R. Klas III dan R. IGD 1 item du klas III = 32 unit unit, 6 item di R. IGD = 42 buah
2. Dana dari bantuan Gubernur ( Provinsi ) 8 item = 2 unit dan 6 set - pengadaan tanah luas 3.240 m2 1 paket - pengadaan alkes : sisa DAK 2015 : 5 item = 69 unit ;
bed set pasien = 30 set ;
minor surgery set = 4 set utk DAK 2016 9.553.862 - pembangunan gedung RS.
- pengadaan alkes : alkes ruang rawat inap 5 item :
90 unit , alkes ruang IGD 2 item : 15 unit , alat non medik lainnya 1 item : 2 unit 101.800.000 - pembangunan rs gedung - pengadaan alkes RS utk RJ dan RI - pembelian 1 unit mobil ambulance 103.100.000 - pengadaan alkes utk RI & RJ - pembelian 1 unit mobil ambulance 4.150.000 - pengadaan alkes utk RI & RJ 4.450.000 - pengadaan alkes utk RI & RJ 4.000.000 - pembangunan Gedung RS 7 Lantai.
- pengadaan alkes RJ dan RI - Pengadaan 2 Unit Mobil Ambulance 227.053.862 RSUD UNGARAN 1 02 1.02.03 27 Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru- Paru/Rumah Sakit Mata*** Peningkatan pelayanan kesehatan di rs:
- rehab ruang rawat inap 1 paket 750.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 2.300.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 3.500.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 5.000.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 5.000.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 3.000.000 - pemeliharaan gedung rs 1 paket - rehab ruang rawat inap 1 paket 19.550.000 19.550.000 RSUD UNGARAN 1 02 1.02.01 29 Program Peningkatan Kesehatan Anak Balita*** Meningkatnya pelayanan kesehatan anak balita 245.425 - Angka Kematian Balita 12,46 12,40 12 12 12 12 12 12 - Rasio Posyandu per satuan balita 23,20 22,00 22 22 22 22 22 22 1 02 1.02.01 30 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia*** Meningkatnya pelayanan kesehatan lansia 12 bulan 12 bulan 119.004 12 bulan 122.040 12 bulan 134.244 12 bulan 147.668 12 bulan 162.435 12 bulan 178.679 12 bulan 864.070 864.070 DINKES RSUD AMBARAWA 24.099 40.020 42.022 44.424 46.267 48.593 245.425 DINKES 670.000.000 8.417.862 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-13 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 02 1.02.01 31 Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan Peningkatan pengetahuan tentang keamanan pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) 12 bulan 12 bulan 4.077 - - - - - - - - - - - 4.077 4.077 DINKES 1 02 1.02.01 32 Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak*** Peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak 3.688.555 - Angka Kematian Ibu 120,34 117,00 117 116 116 115 115 115 - Angka Kematian Bayi 11,18 10,08 10 10 10 10 10 10 - Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 100,00 100,00 100 100 100 100 100 100 - Persentase cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 99,85 95,00 95 95 95 95 95 95 - Cakupan kunjunngan neonatal pertama (KN-1) Data menyusul 95,00 95 95 95 95 95 95 1 02 1.20.03 32 Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak*** Prosenatase keselamatan ibu melahirkan 100% 100% 100.000 100% 100.000 100% 100.000 100% 100.000 100% 100.000 100% 100.000 100% 600.000 600.000 SETDA 1 02 1.02.02 33 Program Peningkatan Pelayanan RS BLUD* Peningkatan pelayanan kesehatan 100% 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 65.438.109 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 71.673.680 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 78.741.534 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 83.701.846 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 90.722.274 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 98.111.599 24 kegiatan (instalasi pelayanan dan pendukung pelayanan) 488.389.042 488.389.042 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin BPJS 74.956 pasien (PBI: 15.091 dan Non PBI:
59.865); Jamkesda 5.258 pasien BPJS 114.683 pasien (PBI:
23.089 dan Non PBI:
91.593);
Jamkesda 12.367 pasien BPJS 116.976 pasien (PBI:
23.551 dan Non PBI:
93.425);
Jamkesda 12.119 pasien BPJS 119.316 pasien (PBI:
24.022 dan Non PBI:
95.294);
Jamkesda 12.367 pasien BPJS 121.702 pasien (PBI:
24.502 dan Non PBI:
97.200);
Jamkesda 11.580pasien BPJS 124.136 pasien (PBI:
24.993 dan Non PBI:
99.144);
Jamkesda 11.291 pasien BPJS 126.619 pasien (PBI:
25.492 dan Non PBI:
101.127);
Jamkesda 11.008 pasien BPJS 126.619 pasien (PBI:
25.492 dan Non PBI:
101.127);
Jamkesda 11.008 pasien prosentase rujukan pasien kurang dari 1,3% (396/30.508) pasien 1,2% (372/31.000) pasien 1,1% (360/31.500) pasien 1% (350/33.500) pasien 1% (350/33.500) pasien 1% (350/33.500) pasien 1% (350/33.500) pasien Porsentase penggunaan tempat tidur (BOR) 75,40% 75,40% 75,50% 75,60% 75,70% 75,80% 75,80% 75,80% Rata-rata lama hari perawatan (ALOS) 4,6 hari 4,6 hari 5 hari 5,1 hari 5,2 hari 5,3 hari 5,3 hari 5,3 hari Jumlah Interval Pemakaian Tempat Tidur (TOI) 1,5 hari 1,5 hari 1,4 hari 1,4 hari 1,4 hari 1,3 hari 1,3 hari 1,3 hari 494.000 523.260 575.586 633.145 696.459 766.105 3.688.555 DINKES RSUD AMBARAWA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-14 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Frekuensi Pemakaian Tempat Tidur (Bed Turn Over) 50 kali 50 kali 50 kali 50 kali 50 kali 50 kali 50 kali 50 kali Rata rata Kematian Umum pasien (Gross Death Rate) 33,6‰ 33,6‰ 33‰ 32,8‰ 32,5‰ 30,9‰ 30,9‰ 30,9‰ Rata Rata Kematian pasien > 48 jam ( Net Death Rate) 18,4‰ 18,4‰ 18,1‰ 17,9‰ 17,7‰ 16,8‰ 16,8‰ 16,8‰ 1 02 1.02.03 33 Program Peningkatan Pelayanan RS BLUD* Peningkatan pelayanan kesehatan di rs:
15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
60.059.970 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
59.398.147 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
64.968.739 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
70.933.632 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
77.537.359 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
84.852.711 15 instalasi dan 5 unit kerja, termasuk didalamnya yankes maskin :
417.750.558 417.750.558 PASIEN BPJS : 42.532 46.784 51.462 56.607 62.267 68.493 75.342 360.955 - PBI 11.484 12.632 13.895 15.284 16.812 18.493 20.342 97.458 - NON PBI 31.048 34.152 37.567 41.323 45.455 50.000 55.000 263.497 JAMKESDA 725 600 600 550 300 0 0 0 pasien RUJUKAN 47067 52.490 57.739 63.513 69.864 76.851 84.851 84.851 Indikator lainnya :
BOR(Bed Occupation Rate) 75,5 75,0 77,0 77,0 80,0 80,0 80,0 80,0 LOS ( Length of Stay ) 4,6 4,1 4,1 4,1 4,1 4,1 4,1 4,1 TOI ( Turn Over Interval ) 1,2 1,2 1,2 1,2 1,2 1,2 1,2 1,2 BTO ( Bed Turn Over ) 74,6 60,0 60,0 58,0 58,0 55,0 55,0 55,0 GDR (Gross Death Rate) 23,9 11,2 11,2 11,2 11,2 11,2 11,2 11,2 NDR (Net Death Rate) 12,4 20,0 20,0 20,0 20,0 20,0 20,0 20,0 1 02 1.02.01 34 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan** Tercapainya pemenuhan pelayanan kesehatan dasar di UPTD Puskesmas dan Labkesda 12 bulan 12 bulan 5.073.074 12 bulan 6.402.010 12 bulan 7.042.211 12 bulan 7.746.432 12 bulan 8.521.075 12 bulan 9.373.183 12 bulan 44.157.985 75.000.000 (30.842.015) DINKES 1 02 1.02.01 36 Program Pelayanan Kesehatan BPJS di Puskesmas dan Jaringannya** Tercapainya pemenuhan pelayanan kesehatan dasar di UPTD Puskesmas 12 bulan 12 bulan 19.109.840 12 bulan 20.233.948 12 bulan 22.257.343 12 bulan 24.483.077 12 bulan 26.931.385 12 bulan 29.624.523 12 bulan 142.640.116 153.000.000 (10.359.884) DINKES RSUD UNGARAN RSUD AMBARAWA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-15 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 02 1.06.01 20 Program Perbaikan Gizi Masyarakat*** Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat - 53.875 53.875 60.000 65.000 70.000 75.000 377.750 377.750 BAPPEDA Penanggulangan kurang enegi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A dan kekurangan zat gizi mikro lainnya Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium 19 kecamatan 19 kecamatan 19 kecamatan 19 kecamatan 19 kecamatan 19 kecamatan 19 kecamatan - Tersedianya data Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 5 dokumen Tercukupinya alat pengetes kadar garam beryodium 6 alat minilab dan 18 reagen 20 reagen 20 reagen 6 alat minilab dan 20 reagen 20 reagen 6 alat minilab dan 20 reagen 12 alat minilab dan 100 reagen Tersusunnya laporan pelaksanaan GAKY 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 5 dokumen 1 03 1.1.3.
URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 217.909.919 138.384.400 142.610.000 157.731.000 160.301.300 166.005.000 982.941.619 588.850.000 394.091.619 1 03 1.03.01 15 Program Pembangunan jalan dan Jembatan** Terwujudnya kondisi jalan kabupaten dalam kondisi baik 85% pada tahun 2021 70,00% 73,00% 102.219.600 75,00% 33.800.000 77,00% 36.300.000 80,00% 51.250.000 82,00% 51.250.000 85,00% 51.250.000 85,00% 326.069.600 320.000.000 6.069.600 DPU 1 03 1.03.01 16 Program Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-gorong*** Terwujudnya kondisi trotoar dan saluran drainase jalan perkotaan dalam kondisi baik 60% pada tahun 2021 29,50% 35,00% 3.450.000 40,00% 2.000.000 45,00% 2.000.000 50,00% 2.000.000 55,00% 2.000.000 60,00% 2.100.000 60,00% 13.550.000 13.550.000 DPU 1 03 1.03.01 17 Program Pembangunan Turap / Talud / Bronjong*** Terbangunnya talud jalan kabupaten sepanjang 10 km dalam rangka mendukung jalan kabupaten dalam kondisi baik 85% tahun 2021 0,00% 20,00% 3.150.000 35,00% 2.000.000 55,00% 2.000.000 70,00% 2.000.000 85,00% 2.000.000 100,00% 2.100.000 100,00% 13.250.000 13.250.000 DPU BAPPEDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-16 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 03 1.03.01 18 Program rehabilitasi / pemeliharaan Jalan dan Jembatan*** Terwujudnya kondisi jalan kabupaten dalam kondisi mantap 95% pada tahun 2021 83,00% 85,00% 32.997.275 87,00% 25.000.000 89,00% 25.000.000 91,00% 25.000.000 93,00% 25.000.000 95,00% 25.000.000 95,00% 157.997.275 157.997.275 DPU 1 03 1.03.01 19 Program Rehabilitasi/Pemelihar aan Talud/Bronjong*** Terpeliharanya talud jalan kabupaten dalam rangka mendukung kondisi jalan mantap 95% tahun 2021 0,00% 20,00% 500.000 35,00% 1.000.000 55,00% 1.000.000 70,00% 1.000.000 85,00% 1.000.000 100,00% 1.000.000 85,00% 5.500.000 5.500.000 DPU 1 03 1.03.01 20 Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan*** Tersusunnya dokumen inspeksi jalan dan jembatan pertahun guna penentuan kondisi dan prioritas jalan dan jembatan 100,00% 100,00% 150.000 100,00% 75.000 100,00% 75.000 100,00% 75.000 100,00% 75.000 100,00% 75.000 100,00% 525.000 525.000 DPU 1 03 1.03.01 22 Program Pembangunan Sistem informasi / Data Base jalan dan Jembatan*** Tersedianya Dokumen Data Base Jalan dan Jembatan 100% tahun 2021 15,00% 25,00% 110.000 50,00% 200.000 40,00% 200.000 60,00% 200.000 80,00% 200.000 100,00% 200.000 100,00% 1.110.000 1.110.000 DPU 1 03 1.03.01 23 Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan*** Terpenuhinya OP sarana dan prasarana ke bina margaan yang dapat mendukung jalan kabupaten dalam kondisi baik 85% tahun 2021 100% 100% 1.980.000 100% 2.000.000 100% 750.000 100% 750.000 100% 750.000 100% 750.000 100% 6.980.000 6.980.000 DPU 1 03 1.03.01 24 Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya ** Terwujudnya Luas irigasi dalam kondisi baik 76% pada tahun 2021 44,20% 53,00% 53.217.213 57,00% 43.193.700 62,00% 48.000.000 67,00% 53.000.000 72,00% 54.000.000 76,00% 58.000.000 76,00% 309.410.913 256.000.000 53.754.613 DPU 1 03 1.06.01 24 Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya ** Terwujudnya Luas irigasi dalam kondisi baik 76% pada tahun 2021 melalui pemberdayaan petani pemakai air 44,20% 53,00% 150.000 57,00% 193.700 62,00% 0 67,00% 0 72,00% 0 76,00% 0 76,00% 343.700 BAPPEDA 1 03 1.03.01 28 Program Pengendalian Banjir*** Jumlah sungai yang dinormalisasi/di tanggul 30 sungai/kali pada tahun 2021 0,00% 15,00% 5.005.000 30,00% 4.972.000 45,00% 3.000.000 60,00% 3.000.000 80,00% 4.435.000 100,00% 4.500.000 100,00% 24.912.000 24.912.000 DPU 1 03 1.03.01 29 Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh*** Terbangunnya 10 sarana dan prasarana infrastruktur strategis dan cepat tumbuh pada tahun 2021 0,00% 10,00% 13.721.790 50,00% 20.000.000 70,00% 20.000.000 80,00% 15.000.000 90,00% 15.000.000 100,00% 15.000.000 100,00% 98.721.790 98.721.790 DPU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-17 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 03 1.03.01 31 Program Pengaturan Jasa Konstruksi*** Terlaksananya pengaturan jasa konstruksi sebanyak 500 buah PJT/PJB pada tahun 2021 0,00% 16,67% 170.000 33,33% 300.000 50,00% 270.000 66,67% 270.000 83,33% 270.000 100,00% 300.000 100,00% 1.580.000 1.580.000 DPU 1 03 1.20.03 32 Program pemberdayaan jasa kontruksi*** Prosentase penyedia jasa kontruksi yang terfasilitasi 100% 20% 80.754 40% 125.000 60% 150.000 80% 175.000 100% 200.000 100% 225.000 100 955.754 955.754 SETDA 1 03 1.03.01 33 Program Pengawasan Jasa Konstruksi*** Jumlah Penerbiltan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 1000 unit pada tahun 2021 0,00% 10,00% 150.000 0 150.000 1 180.000 1 216.000 1 260.000 1 310.000 1 1.266.000 1.266.000 DPU 1 03 1.03.01 34 Program Rehabilitasi/Pemelihar aan Saluran Drainase/Gorong- gorong*** Terwujudnya kondisi trotoar dan saluran drainase jalan perkotaan dalam kondisi baik 60% pada tahun 2021 29,50% 35,00% 500.000 40,00% 1.000.000 45,00% 1.000.000 50,00% 1.000.000 55,00% 1.000.000 60,00% 2.000.000 #REF! 6.500.000 6.500.000 DPU 1 05 1.03.01 15 Program Perencanaan Tata Ruang** Ketersediaan rancana tata ruang pada kawasan strategis kabupaten sebanyak 15 dokumen RTBL pada tahun 2021 0 0 0 3 600.000 3 600.000 3 600.000 3 600.000 3 600.000 15 3.000.000 12.850.000 - 9.850.000 DPU 1 05 1.06.01 15 Program Perencanaan Tata Ruang** Ketersediaan dokumen perencanaan tata ruang dan turunannya sebagai acuan pemanfaatan ruang terdiri dari 1 Perda RTRW, 14 Perda RDTR, 4 Perda RTR Kawasan Strategis, 4 RTR Kawasan Perdesaan tersedianya sistem informasi dan SDM pengelola penataan ruang yang berkualitas 1 1 - 4 1.225.000 5 1.535.000 5 1.620.000 5 1.686.300 3 1.995.000 23 8.061.300 - 8.061.300 BAPPEDA 1 05 1.20.03 15 Program Perencanaan Tata Ruang** Prosentase dokumen tata ruang yang berkualitas 100% 100% 38.287 100% 250.000 100% 250.000 100% 275.000 100% 275.000 100% 300.000 100 1.388.287 1.388.287 SETDA 1 05 1.03.01 17 Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang*** Persentase pengendalian tata ruang pada kawasan perkotaan 100% pertahun 100,00% 100,00% 320.000 100,00% 300.000 100,00% 300.000 100,00% 300.000 100,00% 300.000 100,00% 300.000 100,00% 1.820.000 1.820.000 DPU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-18 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 04 1.03.01 1.1.4 URUSAN PERUMAHAN 22.658.357 36.587.200 37.727.450 46.606.620 41.145.340 46.137.850 230.862.817 100.000.000 130.862.817 1 04 1.03.01 15 Program Pengembangan Perumahan*** Ketersediaan rumah hunian yang layak 2% pertahun 2% 2% 1.350.000 2% 7.500.000 2% 5.000.000 2% 5.000.000 2% 5.000.000 2% 5.000.000 14% 28.850.000 28.850.000 DPU 1 04 1.03.01 16 Program Lingkungan Sehat Perumahan** Terwujudnya universal akses pada tahun 2019 20.520.982 27.500.000 32.000.000 40.000.000 35.000.000 40.000.000 195.020.982 100.000.000 95.020.982 DPU Peningkatan Persentase penduduk yang memiliki akses air minum aman 83,39% 4,15% 4,15% 4,16% 4,15% 0,00% 0,00% 100,00% - Peningkatan persentase penduduk yang memiliki akses sanitasi sehat 85,44% 3,64% 3,64% 3,64% 3,64% 0,00% 0,00% 100,00% - Tertanganinya kawasan kumuh permukiman seluas 477,92 Ha pada tahun 2019 144,29 85,22 60,76 97,02 90,63 0 0 477,92 - 1 04 1.03.01 17 Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan*** Terwujudnya pembangunan infrastruktur perumahan melalui pemberdayaan masyarakat sebanyak 75 desa pada tahun 2021 5 10 200.000 15 300.000 14 300.000 12 300.000 12 300.000 12 300.000 75 1.700.000 1.700.000 DPU 1 04 1.06.01 17 Program Pemberdayaan Komunitas perumahan*** Terfasilitasinya calon peserta Program Pamsimas III sebanyak 83 desa/kel 143 1 30.000 28 75.000 27 75.000 27 75.000 - 75.000 - 75.000 226 405.000 405.000 BAPPEDA 1 04 1.20.10 19 Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran*** Terwujudnya peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran 100% 557.375 100% 1.212.200 100% 352.450 100% 1.231.620 100% 770.340 100% 762.850 100% 4.886.835 4.886.835 BPBD jumlah pengadaan sarpras - 8 roll 1 posko dan 8 roll selang 8 roll 8 roll selang, Rekondisi 1 Unit Damkar 8 roll selang, 8 roll selang, 48 roll selang, 1 Unit PMK rekondisi, 1 Posko - 1 19 1.1.5 URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI 2.753.092 4.238.199 7.008.408 7.440.332 7.291.855 11.820.941 40.552.827 1.000.000 39.552.827 1 19 1.19.01 15 Program Peningkatan Kemanan dan kenyamanan lingkungan*** Terlaksananya penanganan konflik sosial - Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 490.678 Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 490678 Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 500000 Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 550000 Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 600000 Pelaksanaan rakor dan laporan rencana aksi PKS 660000 Terlaksananya penanganan konflik sosial 100 % 2.800.678 2.800.678 KESBANGPOL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-19 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 19 1.19.02 15 Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan*** Terwujudnya kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan segala aktivitasnya 500 anggota Satlinmas di 19 Kec. Pengamanan di wil Kab. Smg 335 org KST;
600 anggota Satlinmas di 19 Kec; 60 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg 1.129.410 200 org KST;
600 anggota Satlinmas di 19 Kec; 50 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg 2.292.600 300 org KST;
700 anggota Satlinmas di 19 Kec; 80 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg;
Pengamanan Pilgub dan Pilkades.
4.749.886 400 org KST;
750 anggota Satlinmas di 19 Kec; 110 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg;
Pengamanan Pileg, Pilpres dan Pilkades.
4.971.445 450 org KST;
800 anggota Satlinmas di 19 Kec; 140 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg.
4.606.759 500 org KST;
850 anggota Satlinmas di 19 Kec; 170 org tenaga bantu;
Pengamanan di wil Kab Smg;
Pengamanan Pilkada 8.886.500 2185 org KST;
5727 anggota Satlinmas;
170 tenaga bantu;
pengamanan di wil Kab.
Smg, Pengamanan Pilkada.
26.636.600 26.636.600 SATPOL PP 1 19 1.19.01 16 - di 19 Kecamatan - di 19 Kecamatan 89.390 - di 19 Kecamatan 75.000 - di 19 Kecamatan 104.500 - di 19 Kecamatan 114.950 - di 19 Kecamatan 125.400 - di 19 Kecamatan 137.940 647.180 647.180 - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel. Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 6 Kel.Radikal kanan, 6 kel.
Radikal kiri dan 5 kel.
Radikal lainnya - 1 19 1.19.02 16 Program Pemeliharaan Kamtramtibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal*** Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan Peraturan- peraturan daerah 9 Perda di 19 Kec 9 Perda di 19 Kec 303.000 10 Perda di 19 Kec 343.000 11 Perda di 19 Kec 377.300 12 Perda di 19 Kec 415.030 13 Perda di 19 Kec 456.533 14 Perda di 19 Kec 500.097 14 Perda di 19 Kec 2.394.960 2.394.960 SATPOL PP 1 19 1.19.01 17 Program pengembangan wawasan kebangsaan*** Terlaksananya seminar ,sosialisasi,dialog tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.Semarang Terlaksananya seminar ,sosialisasi,dialog tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.Semarang Terlaksananya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.Semarang 129.246 Terlaksananya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 138.000 Terlaksana nya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 186.500 Terlaksana nya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 205.150 Terlaksana nya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 223.800 Terlaksana nya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 246.180 Terlaksana nya seminar ,sosialisasi,dial og tentang kerukunan wawasan Kebangsaan , FKUB , FKDM dan FPBI, di Kab.
Semarang 1.128.876 1.128.876 KESBANGPOL 1 19 1.20.03 17 Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan*** Prosentase Kebijakan pengembangan wawasan kebangsaan yang berjalan dengan baik 100% 100% 318.967 100% 403.921 100% 439.472 100% 467.932 100% 498.463 100% 531.234 100 2.659.989 2.659.989 SETDA 1 19 1.19.01 18 Program Kemitraan Wawasan Kebangsaan*** terlaksananya diskusi,seminar,sos ialisasi/talk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
terlaksananya diskusi,seminar,sos ialisasi/talk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
55.456 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
40.000 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
71.500 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
78.650 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
85.800 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
94.380 terlaksananya diskusi,semin ar,sosialisasi/t alk show peningkatan wawasan kebangsaan dan pentas seni dan budaya .
425.786 425.786 KESBANGPOL KESBANGPOL Program Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal*** Terciptanya iklim kondusif di Kab Smg serta Terdeteknisnya kel.radikal Terciptanya iklim kondusif di Kab Smg serta Terdeteknisny a kel.radikal di 19 Kecamatan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-20 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 19 1.19.01 20 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat ( Pekat )*** Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 55.656 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 135.000 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 150.000 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 165.000 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 180.000 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda dan tes urine PNS 198.000 Terlaksananya penyuluhan peningkatan pemahaman akan bahaya miiras dan narkoba terhadap 500 org. generasi muda 883.656 883.656 KESBANGPOL 1 19 1.19.01 21 Program Pendidikan Politik Masyarakat** Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 750 org Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 750 org Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 750 org 142.901 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 1000 org 283.000 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 1000 org 379.750 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 1000 org 417.725 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 1000 org 455.700 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 1000 org 501.270 Tercapainya pemahaman politik diberbagai lapisan masyarakat di kabupaten semarang sebanyak 750 org 2.180.346 1.000.000 1.180.346 KESBANGPOL 1 19 1.19.01 23 Program Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan*** Terlaksananya sosialisasi peraturan perundangan kepada Pengurus Ormas dan tersedianya data base Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten semarang Dalam 1 dokumen Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakatan di 19 Kec.se Kabupaten Semarang Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 38.388 Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 37.000 Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 49.500 Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 54.450 Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 59.400 Terlaksananya identifikasi / pendataan organisasi kemasyarakat an di 19 Kec.se Kabupaten Semarang 65.340 Terlaksananya sosialisasi peraturan perundangan kepada Pengurus Ormas dan tersedianya data base Organisasi Kemasyarakat an di Kabupaten semarang 304.078 304.078 KESBANGPOL 1 13 1.1.6 URUSAN SOSIAL 1.644.620 3.051.152 3.132.821 3.038.519 3.470.429 3.778.311 18.115.852 - 18.115.852 1 13 1.14.01 15. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas adat terpencil (KAT)dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya*** Fakir Miskin, Komunitas adat terpencil (KAT)dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya berkurang 19 Kec 190.355,000 19 Kec 210.355,000 19 Kec 86.078,000 19 Kec 106.633,000 19 Kec 112.487,000 19 Kec 705.908 705.908 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.14.01 16. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial*** Peningkatan SDM anak terlantar termasuk anak jalanan,anak cacat,anak nakal ,Wanita Tuna Susila ( WTS) 2.
Tersalurnya bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) untuk eks WTS 20 orang 470.585,000 90 orang 370.585,000 100 orang 246.929,000 140 orang 354.109,000 150 orang 376.350,000 190 orang 1.818.558 1.818.558 DINSOSNAKER TRANS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-21 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 13 1.20.03 16 Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial*** Prosentase kebijakan penyelesaian masalah sosial yang terkoordinir dengan baik 100% 100% 23.850 100% 28.900 100% 34.100 100% 37.510 100% 41.261 100% 45.387 100 211.008 211.008 SETDA 1 13 1.14.01 18. Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma*** Peningkatan SDM Para Penyandang Cacat dan Trauma 20 orang 37.065,000 50 orang 37.065,000 60 orang 39.070,000 70 orang 44.000,000 80 orang 46.032,000 90 orang 203.232 203.232 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.14.01 19. Program pembinaan Panti Asuhan / Panti Jompo *** Peningkatan SDM pengurus panti asuhan 40 panti 36.093,000 42 panti 36.093,000 44 panti 58.087,000 47 panti 79.216,000 55 panti 79.728,000 60 panti 289.217 289.217 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.14.01 20. Program pembinaan eks Penyandang Penyakit Sosial (eks narapidana,PSK, Narkoba dan Penyakit sosial lainnya) *** Peningkatan SDM eks penyandang penyakit sosial - - 40 orang 41.024,000 60 orang 60.000,000 60 orang 59.458,000 80 orang 160.482 160.482 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.14.01 21. Program pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial *** Peningkatan SDM Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 133 orang/19 Kec. 133 orang/19 Kec.
153.188,000 133 orang/19 Kec.
187.388,000 133 orang/19 Kec.
72.419,000 133 orang/19 Kec.
81.556,000 133 orang/19 Kec.
86.033,000 133 orang/19 Kec.
580.584 580.584 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.14.01 23. Program pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan *** pelestarian Nilai- nilai Kepahlawanan 100% 100% 100% 40.992,000 100% 40.992,000 100% 19.535,000 100% 22.000,000 100% 23.016,000 100% 146.535 146.535 DINSOSNAKER TRANS 1 13 1.20.03 22 Program Pengembangan Lembaga Sosial Keagamaan*** Prosentase Kebijakan peningkatan kualitas kehidupan beragama yang diimplementasikan dengan baik 88% 100% 1.620.770 100% 2.093.974 100% 2.216.243 100% 2.437.867 100% 2.681.654 100% 2.949.819 100 14.000.328 14.000.328 SETDA 1.2 URUSAN WAJIB TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 36.585.882 50.663.570 92.567.508 93.898.968 59.488.142 65.017.274 398.221.345 223.100.000 175.121.345 1 14 1.14.01 1.2.1 URUSAN KETENAGAKERJAAN 1.278.841 1.293.827 868.827 496.313 553.199 582.243 5.073.250 3.600.000 1.473.250 1 14 1.14.01 15. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja** Peningkatan SDM masyarakat pencari kerja 268 orang 52.35 % 923.596 220 orang 923.596 20 alat, 300 orang 423.596 12 alat, 300 org 302.347 300 orang 329.148 341.613 3.243.896 3600000 (356104) DINSOSNAKER TRANS 1 14 1.14.01 16. Program Peningkatan Kesempatan Kerja*** Peningkatan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja 76% 49.842 55% 49.842 60% 124.842 65% 31.256 70% 36.000 75% 38.360 80% 330.142 330.142 DINSOSNAKER TRANS 1 14 1.14.01 17. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan*** Peningkatan Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan 2.44 % 305.403 100% 305.403 100% 305.403 100% 150.989 100% 172.051 100% 183.090 100% 1.422.339 1.422.339 DINSOSNAKER TRANS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-22 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Pengendalian dan Pembinaan Lembaga Penyalur Tenaga Kerja
1. 1 kl, 2. 4 desa,3.
6 Kec 72% 55% 14.986 60% 14.986 65% 11.721 70% 16.000 75% 19.180 80% 76.873 76873 DINSOSNAKER TRANS 1 11 1.2.2 URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 717.039 1.309.511 1.037.787 1.088.463 1.247.193 1.378.690 6.778.683 - 6.778.683 1 11 1.20.03 15 Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan*** Prosentase Kebijakan peningkatan kualitan anak dan perempuan 100% 100% 10.000 100% 15.000 100% 20.000 100% 25.000 100% 30.000 100 100.000 100.000 SETDA 1 11 1.11.01 16 Program Pengutaan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak *** Peningkatan peran perempuan dalam proses pembangunan yang dapat diukur dengan :
204.784 346.751 172.715 187.442 270.647 294.004 1.476.343 1.476.343 BKBPP Peningkatan Persentase partisipasi angkatan kerja perempuan 30,38% 39,50% 66,75% 70,13% 73,69% 77,42% 81,15% 81,15% Peningkatan Persentase perempuan di lembaga pemerintah 7,48% 1,51% 1,53% 1,54% 1,55% 1,57% 1,59% 1,59% Peningkatan Persentase Partisipasi perempuan dalam lembaga legislatif (dari kuota) 59,25% 75,00% 75,20% 76,00% 76,20% 77,00% 77,80% 77,80% Peningkatan Persentase perempuan dalam jabatan eselon 5,60% 5,80% 6,00% 6,20% 6,40% 6,60% 6,80% 6,80% Peningkatan Pesersentase kegiatan yang melibatkan peran FAKAS 25,00% 50,00% 58,33% 66,67% - 75,00% - 83,33% - 100,00% - 100,00% Peningkatan Persentase Kerjasama dengan pihak ke 3 14,28% 71,42% 76,19% 80,95% - 85,71% - 90,47% - 100,00% - 100,00% Peningkatan Persentase Perusahaan yang tergabung dalam APSAI yang berperan dalam pemenuhan hak anak 0,38% 2,31% 2,69% 3,08% 3,47% 3,85% 4,49% 4,49% 1 11 1.20.03 16 Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak*** Prosentase kualitas kelembagaan PUG yang meningkat 0% 0% - 20% 80.000 20% 85.000 20% 90.000 20% 100.000 20% 115.000 20 470.000 470.000 SETDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-23 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 11 1.11.01 17 Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan*** Peningkatan kualitas serta perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekerasan yang diukur dengan :
165.402 165.402 62.038 66.954 96.310 104.383 660.489 660.489 BKBPP Penurunan Rasio KDRT 0,02% 0,02% 0,02% 0,02% 0,01% 0,01% 0,01% 0,01% Penurunan Rasio kekerasan terhadap Perempuan 0,022% 0,027% 0,03% 0,03% - 0,02% - 0,02% - 0,02% - 0,02% Peningkatan Persentase Penyelesaian kasus pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan 17,41% 43,00% 44,00% 45,00% 46,00% 47,00% 47,00% Penurunan Angka perceraian dalam keluarga 40,00% 40,00% 42,00% 41,00% 40,00% 39,00% 35,00% 35,00% Penurunan Rasio kekerasan terhadap anak 0,035% 0,028% 0,03% 0,03% 0,03% 0,02% 0,02% 0,02% Peningkatan Persentase Penyelesaian kasus pengaduan tindak kekerasan terhadap anak 28,00% 40,00% 53,00% 54,00% 55,00% 56,00% 60,00% 60,00% Penurunan Persentase pernikahan di bawah umur 7,65% 7,65% 7,50% 6,50% 5,50% 4,50% 4,00% 4,00% RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-24 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 11 1.20.03 17 Program Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan *** Prosentase Kebijakan perlindungan terhadap perempuan yang terlaksana dengan baik 100% 100% 50.620 100% 50.000 100% 50.000 100% 60.000 100% 75.000 100% 90.000 100 375.620 375.620 SETDA 1 11 1.11.01 18 Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan*** Peningkatan Persentase kader GSI per dusun/RW 15,72% 15.643 26,77% 22.358 35,33% 13.035 47,84% 14.068 56,53% 20.235 66,68% 80.302 66,68% 165.641 165.641 BKBPP 1 11 1.20.03 18 Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan*** Prosentase peran serta dan kesetaraan gender 100% 100% 35.000 100% 40.000 100% 50.000 100% 60.000 100% 65.000 100 250.000 250.000 SETDA 1 11 1.22.01 18 Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan*** Terlaksananya kegiatan 10 program pokok PKK dari Kabupaten sampai Dawis dalam peningkatan kesejahteraan keluarga 235 TP PKK desa/kelurahan 235 280590 235 600000 235 600000 235 600000 235 600000 235 600000 235 3.280.590 3.280.590 BAPERMASDES 1 21 1.20.03 1.2.3 URUSAN KETAHANAN PANGAN 100% 413.365 775.150 1.014.650 1.208.115 1.397.427 1.612.669 100 6.421.376 - 6.421.376 1 21 1.21.01 15 Program Peningkatan Ketahanan Pangan*** Pola Pangan Harapan (PPH) (skor) 83,40 85 347.500 86 697.500 88 930.000 90 1.115.000 91 1.295.000 92 1.500.000 92 5.885.000 5.885.000 KANTOR KETAHANAN PANGAN 1 21 1.20.03 15 Program Peningkatan Ketahanan pangan*** Prosentase raskin yang terdistribusi 100% 100% 65.865 100% 77.650 100% 84.650 100% 93.115 100% 102.427 100% 112.669 100 536.376 536.376 SETDA 1 9 1.2.4 URUSAN PERTANAHAN 843.326 900.851 51.023.589 51.127.798 1.240.978 1.365.976 106.502.518 100.000.000 6.502.518 1 09 1.20.03 16 Prosentase kebijakan penataan, penggunaan dan pemanfaatan tanah diimplementasikan dengan baik 100% 100% 556.475 100% 614.000 100% 676.500 100% 746.000 100% 821.000 100% 904.000 100 4.317.975 4.317.975 SETDA 1 09 1.03.01 16 50.000.000 50.000.000 100.000.000 100.000.000 - DPU 1 09 1.20.03 16 SETDA 1 09 1.20.05 16 Peningkatan Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah*** 12 bulan 12 bulan 286.851 12 bulan 286.851 12 bulan 347.089 12 bulan 381.798 12 bulan 419.978 12 bulan 461.976 2.184.543 2.184.543 DPPKAD Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah** dan *** Pengadaan lahan untuk Pemindahan Pusat Pemerintahan ** 100% 100% RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-25 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 08 1.03.01 1.2.5 URUSAN LINGKUNGAN HIDUP 18.192.009 24.096.939 19.183.282 19.887.300 26.647.941 30.505.812 138.513.283 - 138.513.283 1 08 1.03.01 15 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan*** Terlaksananya penanganan sampah 21,49% pada tahun 2021 19,99% 20,24% 7.750.000 20,49% 10.000.000 20,74% 10.000.000 20,99% 10.000.000 21,24% 12.750.000 21,49% 11.750.000 21,49% 62.250.000 62.250.000 DPU 1 08 1.08.01 15 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan *** Terwujudnya Lembaga pengelolaan sampah yang dikelola secara Swadaya oleh Masyarakat 35 Lembaga Bank Sampah 1.321.904 40 Lembaga Bank Sampah 700.000 40 Lembaga Bank Sampah 660.000 40 Lembaga Bank Sampah 810.000 40 Lembaga Bank Sampah 2.268.061 40 Lembaga Bank Sampah 1.900.000 235 Lembaga Bank Sampah 7.659.965 7.659.965 BLH 1 08 1.08.01 16 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup*** Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 54,79 54,79 2.040.000 58,24 3.124.750 61,69 2.495.416 65,14 2.720.000 68,59 4.476.060 68,6 5.010.523 68,6 19.866.749 19.866.749 BLH 1 08 1.08.01 17 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam*** Terwujudnya upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam yang berkelanjutan 4 peserta Kalpataru, 665 unit Bor Biopori Manual, 42 Unit Sumur Resapan 2 kampung iklim, 48 Desa, 4 peserta Kalpataru, 665 unit Bor Biopori Manual, 100 Unit Sumur Resapan 993.688 2 kampung iklim, 32 Desa, 3 peserta Kalpataru, 50 unit Bor Biopori Manual, 20 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 1500 batang 837.354 2 kampung iklim, 32 Desa, 3 peserta Kalpataru, 40 unit Bor Biopori Manual, 15 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 6000 batang 604.531 2 kampung iklim, 32 Desa, 3 peserta Kalpataru, 115 unit Bor Biopori Manual, 25 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 10.000 batang 886.131 2 kampung iklim, 32 Desa, 3 peserta Kalpataru, 100 unit Bor Biopori Manual, 50 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 7500 batang 1.450.000 2 kampung iklim, 32 Desa, 3 peserta Kalpataru, 100 unit Bor Biopori Manual, 50 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 12.000 batang 2.177.818 12 kampung iklim, 208 Desa, 19 peserta Kalpataru, 1070 unit Bor Biopori Manual, 302 Unit Sumur Resapan, bibit tanaman 43.320 batang 6.949.522 6.949.522 BLH 1 08 1.20.03 17 Program perlindungan dan konservasi sumber daya alam*** Prosentase sumber daya alam yang terkelola dengan baik 100% 100% - 100% 71.135 100% 78.335 100% 86.169 100% 94.785 100% 104.264 100 434.688 434.688 SETDA 1 08 1.08.01 19 Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam*** Tersedianya data untuk mendukung perencanaan program terkait lingkungan hidup 2 Dokumen (SLHD, GRK) 3 Dokumen (SLHD, MIH, GRK) 331.417 4 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 150.000 4 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 175.000 4 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 200.000 4 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 325.000 4 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 475.000 25 Dokumen (SLHD, MIH, GRK, Dok Lingkungan Lainnya) 1.656.417 1.656.417 BLH 1 08 1.08.01 20 Program Peningkatan Pengendalian Polusi *** Terwujudnya kondisi lingkungan yang sehat bebas polusi 26 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 225 orang 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 225 orang 155.000 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 150 orang 213.700 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 150 orang 170.000 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 150 orang 185.000 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 150 orang 284.035 25 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 150 orang 338.207 177 kali pengujian udara emisi, penyuluhan LH kepada 1200 orang 1.345.942 1.345.942 BLH 1 08 1.03.01 23 Program Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)*** Terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau seluas 533,25 Ha pada tahun 2021 529,52 529,65 5.600.000 530,05 9.000.000 532,25 5.000.000 532,75 5.000.000 533,25 5.000.000 533,25 8.750.000 533,25 38.350.000 38.350.000 DPU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-26 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 10 1.2.6 URUSAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 1.627.200 1.817.108 2.765.000 2.910.000 3.070.000 3.405.000 15.594.308 18.000.000 (2.405.692) 1 10 1.10.01 15 Program Penataan Administrasi Kependudukan** Tercapainya cakupan kepemilikan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kepemilikan Akta Kelahiran (0-18 th) dan Kepemilikan Akta Kematian 100% KK, 95% KTP, 75% Akta Kelahiran, 100% Akta Kematian 100%KK, 95% KTP, 77,5% Akta kelahiran 1.627.200 100%KK, 97% KTP, 80% Akta kelahiran 1.817.108 100%KK, 98% KTP, 82,5% Akta kelahiran 2.765.000 100%KK, 99% KTP, 85% Akta kelahiran 2.910.000 100%KK, 100% KTP, 87,5% Akta kelahiran 3.070.000 100%KK, 100% KTP, 90% Akta kelahiran 3.405.000 100%KK, 100% KTP, 90% Akta kelahiran 15.594.308 18.000.000 (2.405.692) DISPENDUK CAPIL 1 22 1.2.7 URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 654.220 679.374 747.310 822.040 904.243 994.666 4.801.853 100.000.000 (95198147) 1 22 1.22.01 15 1656 posyandu 114.056 1656 97.338 1656 107.071 1656 117.778 1656 129.555 1656 142.510 1656 708.308 708.308 BAPERMASDES 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec - 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW 2779 perangkat desa,6497 RT,1572 RW - 50 kader 50 kader 50 kader 50 kader 50 kader 50 kader 50 kader 300 kader - Terlaksananya kegiatan penanggulangan kemiskinan di 16 kecamatan melalui kegiatan dana bergulir 16 kec 16 kec 133.608 16 kec 150.000 16 kec 165.000 16 kec 181.500 16 kec 199.650 16 kec 219.615 16 kec 1.049.373 1.049.373 1 22 1.22.01 16 Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan*** Pengembangkan BUMDes / pembentukan BUMDes bersama 55 BUMDes 55 BUMDes 22.556 65 BUMDes 22.556 50 BUMDes 24.811 38 BUMDes 27.292 - 30.021 - 33.023 - 160.259 160.259 BAPERMASDES Pembinaan dan evaluasi BUMDes 208 desa 208 desa 208 desa - Jumlah UP2K yang aktif 14 unit 14 unit 14 unit 14 unit 14 unit 14 unit 14 unit 14 unit - 2 desa 2 desa 166.500 2 desa 184.480 2 desa 202.928 2 desa 223.220 2 desa 245.542 2 desa 270.096 12 desa 1.292.766 100.000.000 (97.116.087) BAPERMASDES 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec 19 kec - 1 desa 1 desa 1 desa 1 desa 1 desa 1 desa 1 desa 6 desa - 2 2 2 2 2 2 12 - - - 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 10 lokasi kawasan peredesaan - - 2 desa 2 desa 2 desa 2 desa 2 desa 2 desa 12 desa - - 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 36 desa - 4 desa 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 6 desa 36 desa - 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa - 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa 208 desa - Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan*** 1 22 1.22.01 17 Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun desa** Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa,terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/kel.,tersusun nya juknis perencanaan pembangunan desa,musyawarah pembangunan desa Peningkatan kinerja posyandu dalam pelayanan kesehatan,pemiliha n pelaksanaan BBGRM terbaik,meningkatk an SDM tenaga teknis dan masyarakat melalui pelatihan P3MD,penanggulan gan kemiskinan di 16 kec.melalui kegiatan dana bergulir RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-27 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan 19 kec 19 kec 217.500 19 kec 225.000 19 kec 247.500 19 kec 272.250 19 kec 299.475 19 kec 329.422 19 kec 1.591.147 1.591.147 1 12 1.2.8 URUSAN KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA 1.098.729 1.108.141 1.542.236 1.664.451 2.394.249 2.590.749 8 10.398.555 - 10.398.555 1 12 1.11.01 15 Program Keluarga Berencana*** Perwujudan penduduk tumbuh seimbang yang antara lain diukur dengan :
850.670 859.735 1.300.767 1.403.847 2.019.380 2.188.651 8.623.051 8.623.051 BKBPP Penurunan Rata- rata jumlah jiwa per Keluarga 3,16 3,37 3,39 3,38 3,38 3,34 3,30 3,30 - - Peningkatan Rasio PUS ber KB yang ikut kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS 24,50% 24,50% 25,00% 27% 30,00% 35,00% 35,00% 35,00% - - Peningkatan CPR 83,17% 83,00% 83,13% 83,12% 83,14% 83,15% 83,00% 83,00% - Penkonsistenan Angka TFR 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 - 2,00 2,00 - 1 12 1.11.01 16 Program Kesehatan Reproduksi Remaja*** Penurunan Persentase Usia Kawin Perempuan PUS usia di bawah 20tahun 1,95% 1,90% 15.852 1,85% 15.852 1,80% 12.395 1,75% 13.377 1,70% 19.242 1,65% 20.855 1,65% 97.573 97.573 BKBPP 1 12 1.11.01 17 Program Pelayanan Kontrasepsi*** Penurunan Persentase Unmetneed (Pasangan Usia Subur yang tidak ikut KB) 8,00% 8,00% 2.153 7,00% 2.500 6,80% 1.590 6,60% 1.716 6,40% 2.468 6,20% 2.675 6,20% 13.103 13.103 BKBPP 1 12 1.11.01 18 Program Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR mandiri*** Peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung program KB yang antar lain diukur dengan:
80.314 80.314 61.565 66.444 95.577 103.588 487.801 487.801 BKBPP Prosentase kesertaan KB Pria 2,20% 2,20% 2,50% 2,70% 2,85% 3,00% - 3,15% 3,15% - - Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin Fasilitasi pembinaan dan pembentukan kelompok masyarakat peduli KB RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-28 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Prosentase kesertaan KB MKJP 32,50% 32,50% 35,00% 37,50% 40,00% 42,50% - 45,00% 45,00% - - 1 12 1.11.01 20 Program Pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR*** Peningkatan Persentase Jumlah PIK remaja terhadap jumlah desa 21,27% 25,00% 30.701 30,00% 30.701 36,00% 24.058 41,00% 25.964 46,00% 37.349 51,00% 40.479 51,00% 189.252 189.252 BKBPP 1 12 1.11.01 22 Program Pengembangan bahan Informasi tentang pengasuhan dan Pembinaan tumbuh Kembang Anak Penurunan Persentase keluarga pra sejahtera 25,48% 23,63% 119.039 23,13% 119.039 22,64% 141.861 22,16% 153.103 21,70% 220.233 21,50% 234.500 21,50% 987.776 987.776 BKBPP 1 07 1.2.9 URUSAN PERHUBUNGAN 2.082.405 2.220.834 2.882.450 2.560.200 3.815.800 3.551.900 4 17.113.589 600.000 16.513.589 1 07 1.07.01 15 Program Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan*** Prosentase tersedianya dokumen perencanaan dan sosialisasi di bidang manajemen lalulintas serta pengelolaan terminal - 50% 391.000 60% 511.000 70% 530.450 80% 535.200 90% 635.800 100% 720.900 100% 3.324.350 3.324.350 DISHUB KOMINFO 1 07 1.07.01 16 Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ*** Prosentase terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi berupa sarana prasarana dibidang perhubungan 50% 430.000 60% 280.000 70% 775.000 80% 530.000 90% 1.085.000 100% 597.000 100% 3.697.000 3.697.000 DISHUB KOMINFO 1 07 1.07.01 17 Program Peningkatan Pelayanan Angkutan** Prosentase terlaksananya Peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi berupa sarana prasarana dan fasilitas dibidang perhubungan 50% 624.000 60% 629.834 70% 781.000 80% 852.000 90% 915.000 100% 975.000 100% 4.776.834 600.000 4.176.834 DISHUB KOMINFO 1 07 1.07.01 19 Program Peningkatan dan Pengamanan Lalu Lintas*** Prosentase terlaksananya ketertiban dan kepatuhan pengguna jasa transportasi, dan berkurangnya angka kemacetan dan kecelakaan 50% 637.405 60% 800.000 70% 796.000 80% 643.000 90% 1.180.000 100% 1.259.000 100% 5.315.405 5.315.405 DISHUB KOMINFO Fasilitasi pembinaan dan pembentukan kelompok masyarakat peduli KB RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-29 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 25 1.2.10 URUSAN WAJIB KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 3.267.204 3.875.605 4.426.662 4.870.817 5.505.737 5.967.919 27.913.944 - 27.913.944 1 25 1.07.01 15 Program Pengembangan Komunikasi, informasi dan media massa*** Terselenggaranya pembinaan dan pengembangan komunikasi dan informasi 115.000 175.000 211.500 230.000 245.000 270.000 100 1.246.500 1.246.500 DISHUB KOMINFO Pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika 90 org 19 kec Pendataan Menara 1 buku, Sosialisasi 100 org 19 kec 45.000 100 org/19 kec 45.000 100 org/19 kec 60.000 100 org/19 kec 60.000 100 org/19 kec 75.000 100 org/19 kec 75.000 100 org/19 kec 360.000 360.000 Pengadaan alat studio dan komunikasi 6 jenis alat jaringan komputer dan internet 6 unit 20.000 1 paket 80.000 1 paket 50.000 1 lokasi, 1 kegiatan, 3 buah HT 50.000 1 paket 50.000 1 paket 75.000 100 325.000 325.000 Pengkajian dan Pengembangan sistem informasi SIM pengendalian menara telekomunikasi 1 paket, laptop 1 unit, alat pendeteksi sinyal GSM 1 unit, kamera digitakl 1 unit, audio recorder 1 unit 1 paket 50.000 1 dokumen 50.000 1 amplikasi 101.500 1 amplikasi 120.000 1 amplikasi 120.000 1 amplikasi 120.000 100 561.500 561.500 1 25 1.20.03 15 Program Pengembangan Komunikasi,Informasi dan Media Massa*** Prosentase implementasi kebijakan pengembangan teknologi informasi 100% 100% 860.913 100% 1.165.000 100% 1.500.000 100% 1.690.000 100% 1.889.000 100% 2.097.900 100 9.202.813 9.202.813 SETDA 1 25 1.07.01 17 Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi*** Tersedianya SDM yang kompeten di bidang komunikasi dan informasi 281 orang 150 orang/3 kali 23.000 50 orang 15.000 45 orang/19 kec 50.000 50 orang 50.000 50 orang 50.000 50 orang - 100 188.000 188.000 DISHUB KOMINFO Pelaksanaan pelatihan SDM bidang komunikasi dan informasi 100 - - 1 25 1.20.03 17 Program Fasilitiasi peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi*** Prosentase kapasitas SDM bidang Komunikasi yang meningkat 100% 100% 132.488 100% 200.000 100% 250.000 100% 275.000 100% 300.000 100% 300.000 100 1.457.488 1.457.488 SETDA Jumlah penyiaran radio/TV Lokal 10 11 11 12 12 13 13 13 - SETDA Jumlah surat kabar nasional/lokal 11 11 12 12 13 13 14 14 - SETDA 1 25 1.07.01 18 Program Kerjasama Informasi dan Media Massa*** Terselenggaranya kerjasama informasi dan media massa 140 orang 180 org , 19 kec 46.000 180 org , 19 kec 46.000 180 org , 19 kec 55.000 180 org , 19 kec 60.000 180 org , 19 kec 65.000 180 org , 19 kec 70.000 100 342.000 342.000 DISHUB KOMINFO Penyebarluasan Informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat - - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-30 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 25 1.20.03 18 Program Kerjasama Informasi & Media Massa*** Prosentase penyebarluasan informasi pembangunan daerah 100% 100% 1.469.923 100% 1.594.725 100% 1.830.588 100% 2.018.146 100% 2.214.461 100% 2.420.407 100 11.548.250 11.548.250 SETDA 1 25 1.20.04 18 Program Kerjasama Informasi dan Media Masa*** Penyebaran informasi kepada masyarakat 12 bulan 12 bulan 504.880 12 bulan 504.880 12 bulan 318.074 12 bulan 317.671 12 bulan 497.276 12 bulan 539.612 12 bulan 2.682.394 setwan #VALUE! SETWAN 1 15 1.2.11 URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH 407.974 946.000 847.500 827.000 861.500 1.093.000 4.982.974 300.000 4.682.974 1 15 1.15.01 8 Program Penciptaan Iklim UKM yang Kondusif*** Terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro melalui kemudahan perijinan 19 Wilayah Kecamatan 19 Wilayah Kecamatan 33.575 19 Wilayah Kecamatan 540.000 - - . - - 19 Wilayah Kecamatan 573.575 573.575 DINKOP, UMKM, PERINDAG 1 15 1.15.01 16 Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah*** Terfasilitasinya pengembangan kewirausahaan dan daya saing Usaha Mikro di Kab Semarang 60 Usaha Mikro 60 Usaha Mikro 168.629 60 Usaha Mikro 168.000 200 Usaha Mikro 490.000 200 Usaha Mikro 465.000 200 Usaha Mikro 495.000 200 Usaha Mikro 472.000 1.000 Usaha Mikro 2.258.629 2.258.629 DINKOP, UMKM, PERINDAG 1 15 1.15.01 17 Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM** Terfasilitasinya pengembangan permodalan dan pemasaran produk Usaha Mikro 25 Usaha Mikro 25 Usaha Mikro 144.130 65 Usaha Mikro 168.000,00 90 Usaha Mikro 285.000 90 Usaha Mikro 287.000 90 Usaha Mikro 289.000 90 Usaha Mikro 541.000 450 Usaha Mikro 1.714.130 300.000 1.414.130 DINKOP, UMKM, PERINDAG 1 15 1.15.01 18 Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi*** Terwujudnya koperasi berkualitas di Kab.
Semarang 155 Koperasi Penyuluhan pendirian koperasi berbadan hukum, monev kantor pusat koperasi di luar kab & pembuibaran 100 Kop 61.640 165 koperasi 70.000,00 165 kop 72.500 165 kop 75.000 165 kop 77.500 165 kop 80.000 825 Kop 436.640 436.640 DINKOP, UMKM, PERINDAG 1 16 1.2.12 URUSAN PENANAMAN MODAL 660.190 2.376.000 1.245.500 702.000 1.036.000 1.151.210 7.170.900 600.000 6.570.900 1 16 1.16.01 15 Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi*** Jumlah investor berskala nasional (PMDN, PMA & Non Fasilitas) 633 227 360.677 262 351.000 277 545.500 302 377.000 335 445.000 370 560.210 370 2.639.387 2.639.387 BPMPPTSP 1 16 1.16.01 16 Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi** Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN, PMA & Non Fasilitas) (Rp.
Milyard) 404.612 330,00 274.821 361.812 2.000.000 396.690 500.000 439.931 300.000 476.359 391.000 572.826 391.000 572.826 3.856.821 600.000 3.256.821 BPMPPTSP 1 16 1.16.01 17 Program Penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Daerah*** Lama proses proses perijinan 3 s/d 14 hari 3 s/d 14 hari 24.692 3 s/d 14 hari 25.000 3 s/d 14 hari 200.000 3 s/d 14 hari 25.000 3 s/d 14 hari 200.000 3 s/d 14 hari 200.000 3 s/d 14 hari 674.692 674.692 BPMPPTSP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-31 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 18 1.2.13 URUSAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 3.214.915 3.290.022 2.043.407 2.095.475 3.175.522 3.159.825 16.979.166 - 16.979.166 1 18 1.17.01 15 Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda*** Tersusunnya data potensi kepemudaan (dok) - - 1 dok 20.000 - - - 1 dok 20.000 20.000 DISPORAPAR 1 18 1.17.01 16 Program peningkatan peran serta kepemudaan*** Terlaksananya kegiatan kepemudaan 7 keg 7 keg 309.093 7 keg 253.863 7 keg 229.248 7 keg 229.000 7 keg 411.000 7 keg 300.000 42 keg 1.732.204 1.732.204 DISPPORAPAR 1 18 1.20.03 16 Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan*** Prosentase peranserta pemuda dalam pembangunan 100% 100% 14.656 100% 21.159 100% 23.159 100% 25.475 100% 28.022 100% 30.825 100 143.296 143.296 SETDA 1 18 1.17.01 17 Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda*** Terlaksananya pelatihan kewirausahaan pemuda - 20 KWP 40 kelompok 75.000 20 KWP 40 kelompok 43.000 20 KWP 40 kelompok 43.000 20 KWP 40 kelompok 67.500 20 KWP 40 kelompok 73.000 100 KWP 200 kelompok 301.500 301.500 DISPORAPAR 1 18 1.17.01 18 Program upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba*** Terselenggaranya penyuluhan bahaya penggunaan Narkoba (napza) bagi pemuda - 1 kegiatan 16.000 1 kegiatan 16.000 16.000 DISPORAPAR 1 18 1.17.01 20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga*** Terlaksananya pembinaan untuk meningkatkan prestasi olahraga 6 keg 6 keg 2.366.026 6 keg 2.390.000 6 keg 1.467.000 6 keg 1.480.000 6 keg 2.225.000 6 keg 2.303.000 36 keg 12.231.026 12.231.026 DISPORAPAR 1 18 1.17.01 21 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga*** Terpeliharanya sarana dan prasarana olahraga Kabupaten Semarang 5 lokasi 5 lokasi 525.140 5 lokasi 530.000 5 lokasi 281.000 5 lokasi 302.000 5 lokasi 444.000 5 lokasi 453.000 30 lokasi 2.535.140 2.535.140 DISPORAPAR 1 23 1.2.14 URUSAN STATISTIK 315.000 590.000 - 625.000 - 675.000 - 725.000 - 775.000 3.705.000 - 3.705.000 1 23 1.06.01 15 Program Pengembangan Data/ Informasi/Statistik Daerah*** Tercapainya pengembangan data/informasi/stat istik daerah 315.000 590.000 625.000 675.000 725.000 775.000 3.705.000 3.705.000 Tersedianya dokumen statistik daerah 6 dok 6 dok 6 dok 6 dok 6 dok 6 dok 6 dok 36 dok - - BAPPEDA Tersedianya dokumen PDRB 3 dok 3 dok 3 dok 3 dok 3 dok 3 dok 3 dok 18 dok - - BAPPEDA Terlaksananya pelatihan/Bintek perhitungan Analisa Ekonomi Makro 0 0 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 5 kali - - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-32 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.2.15 URUSAN PERSANDIAN - 70.000 150.000 165.000 181.500 199.650 766.150 - 766.150 1 20 1.20.03 39 Program Persandian* prosentase jenis informasi sandi yang wajib diamankan - 70.000 100% 150.000 100% 165.000 100% 181.500 100% 199.650 100 766.150 766.150 SETDA 1 17 1.2.16 URUSAN KEBUDAYAAN 1.059.000 4.419.500 1.658.000 2.235.000 5.855.000 5.745.514 20.972.014 - 20.972.014 DISDIKBUD 1 17 1.17.01 15 Program Pengembangan Nilai Budaya*** Rata-rata capaian SPM Kesenian 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 5.652.500 DISDIKBUD Jumlah group kesenian aktif (org) 2696 2.700,00 2.705,00 2.711,00 2.721,00 2.736,00 2.760,00 2.760,00 - 1 17 1.17.01 16 Program Pengelolaan Kekayaan Budaya*** Cagar budaya yang dilestarikan (buah) 1.069 1.072 138.000 1.075 145.000 1.080 153.000 1.084 555.000 1.090 1.970.000 1.097 1.670.000 1.097 4.631.000 4.631.000 DISDIKBUD Museum yang sesuai standar (buah) 0 0 1 1 2 2 2 2 - 1 17 1.17.01 17 Program Fasilitasi Perkembangan Keragaman Budaya Daerah*** sarana gedung dan sanggar budaya yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan seni dan budaya (buah) 3 3 378.000 3 2.815.000 4 730.000 5 865.000 5 2.930.000 5 2.970.514 5 10.688.514 10.688.514 DISDIKBUD 1 26 1.26.01 1.2.17 URUSAN PERPUSTAKAAN 563.915 620.005 - 376.300 - 426.400 - 673.400 - 722.700 - 3.382.720 - 3.382.720 1 26 1.26.01 26 Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan*** meningkatnya minat dan budaya baca masyarakat 563.915 620.005 376.300 426.400 673.400 722.700 3.382.720 3.382.720 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH -Jumlah perpustakaan 1.115. 1.120. 1 1.130. 1 1.140. 1.145. - -Jumlah pengunjung 0,18 0,13 0,13 0,13 0,13 0,13 0,13 0,13 - -Jumlah koleksi buku 0,53 0,52 0,52 0,52 0,50 0,51 0,52 0,52 - 1 24 1.2.18 URUSAN KEARSIPAN 190.550 274.703 130.008 137.597 203.453 214.751 1.151.062 - 1.151.062 1 24 1.26.01 15 Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan*** Prosentase PD yang menerapkan arsip baku 58,90% 60,27% - 61,64% 80.000 75,34% 18.550 89,04% 20.800 95,89% 33.300 100% 36.500 100% 189.150 189.150 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH 1 24 1.26.01 16 Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah*** Jumlah dokumen/arsip foto dan film yang dilestarikan 100% 100% 27.478 100% 29.500 100% 16.695 100% 17.303 100% 26.085 100% 27.083 100% 144.144 144.144 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH 1 24 1.26.01 17 Program pemeliharaan rutin/berkala sarana prasarana kearsipan*** Prosentase dokumen arsip yang diolah 100% 100% 38.800 100% 44.149 100% 22.922 100% 27.660 100% 37.000 100% 40.150 100% 210.681 210.681 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH 5.652.500543.000 1.459.500 775.000 815.000 955.000 1.105.000 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-33 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 24 1.26.01 18 Program peningkatan kualitas pelayanan informasi*** Jumlah Kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan 3 kgtn 2 kgtn 87.130 2 kgtn 83.912 2 kgtn 48.442 2 kgtn 48.464 2 kgtn 70.485 2 kgtn 71.321 12 kgtn 409.754 409.754 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH 1 24 1.20.04 18 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Tersedianya informasi produk hukum4315 buku/leaflet/kepin g 4315 buku/leaflet/ keping 37.142 4315 buku/leaflet/ keping 37.142 4315 buku/leaflet/ keping 23.399 4315 buku/leaflet/ keping 23.370 4315 buku/leaflet/ keping 36.583 4315 buku/leaflet/ keping 39.697 21575 buku/leaflet/keping197.333 setwan #VALUE! SETWAN 2 2. URUSAN PILIHAN - 76.244.847 115.072.321 146.191.791 151.577.929 116.787.738 119.126.473 725.001.098 216.500.000 508.501.098 2.05 2.1 URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2.295.895 2.800.146 1.386.646 1.539.000 2.289.848 3.146.841 13.458.376 - 13.458.376 2 05 2.01.02 20 Program Pengembangan budidaya perikanan*** Produksi perikanan budidaya (ton) 3.921,86 4.319,00 1.234.848 4.430 2.120.146 4.572 568.646 4.707 569.000 4.800 1.234.848 4.909 2.091.841 4.909 7.819.329 7.819.329 DISNAKKAN 2 05 2.01.02 21 Program Pengembangan perikanan tangkap*** Produksi perikanan Tangkap (ton) 1.250,30 1.272,00 615.091 1.275 370.000 1.277 370.000 1.278 370.000 1.280 400.000 1.280 400.000 1.280 2.525.091 2.525.091 DISNAKKAN 2 05 2.01.02 22 Program Pengembangan sistem penyuluhan perikanan*** Pemenuhan konsumsi ikan(%) 19 kec, 1 kab 19 kec, 1 kab 32.745 19 kec, 1 kab 50.000 19 kec, 1 kab 50.000 19 kec, 1 kab 150.000 19 kec, 1 kab 155.000 19 kec, 1 kab 155.000 19 kec, 1 kab 592.745 592.745 DISNAKKAN 2 05 2.01.02 23 Program Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan*** Pemenuhan konsumsi ikan(%) 46,96 413.211 47,37 260.000 48,25 298.000 49,01 300.000 50,12 300.000 46,96 300.000 46,96 1.871.211 1.871.211 DISNAKKAN 2 05 2.01.02 24 Program Pengembangan kawasan budidaya air tawar*** Terwujudnya kawasan budidaya perikanan (unit) - 0 - - - 1 100.000 2 150.000 3 200.000 4 200.000 10 650.000 650.000 DISNAKKAN 2 04 1.20.03 2.2 URUSAN PARIWISATA 3.574.528 4.997.937 - 50.024.000 - 47.649.000 - 8.258.000 - 4.867.000 119.370.465 120.000.000 (629535) 2 04 1.17.01 15 Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata*** peningkatan jumlah pengunjung wisata (orang) 2.161.803 2.183.420 606.854 2.205.255 683.937 2.227.310 710.000 2.244.950 741.000 2.469.445 776.000 2.716.389 802.000 2.716.389 4.319.791 4.319.791 DISPORAPAR 2 04 1.17.01 16 Program Pengembangan Destinasi Pariwisata** Terlaksananya pengembangan daerah tujuan wisata 4 lokasi 4 lokasi 2.716.802 4 lokasi 3.739.000 4 lokasi 48.739.000 4 lokasi 46.275.000 4 lokasi 6.796.000 4 lokasi 3.327.000 24 lokasi 111.592.802 120.000.000 - 8.407.198 DISPORAPAR 2 04 1.20.03 16 Program pengembangan destinasi wisata*** Prosentase peningkatan destinasi wisata yang tertata 25.000 25% 100.000 50% 100.000 75% 100.000 100% 100.000 0% 100.000 100 525.000 525.000 SETDA 2 04 1.17.01 18 Program Pengembangan Kemitraan*** peningkatan peran masyarakat dalam pengembangan pariwisata (desa) 33 desa 33 desa 225.872 33 desa 475.000 33 desa 475.000 33 desa 533.000 33 desa 586.000 33 desa 638.000 33 desa 2.932.872 2.932.872 DISPORAPAR RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-34 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 2 01 2.3 URUSAN PERTANIAN 17.183.300 20.303.649 22.224.202 23.922.505 26.847.670 29.474.707 139.956.033 6.000.000 133.956.033 2 01 2.01.01 15 Cakupan bina kelompok tani 17,05 17,00 120.621 17,39 353.000 17,57 145.952 17,74 160.548 17,92 176.602 18,10 396.000 18,10 1.352.723 1.352.723 DISTANBUNHUT 2 01 2.01.02 15 38.964 90.000 50.000 55.000 60.000 60.000 353.964 353.964 DISNAKKAN 2 01 1.20.03 16 Program Peningkatan Produksi Pangan*** Prosentase peningkatan produksi pangan 100% 5% 63.810 5% 86.640 5% 95.340 5% 104.874 5% 115.361 5% 126.898 0 592.923 592.923 SETDA 2 01 2.01.01 16 Program Peningkatan Produksi Pangan *** Peningkatan produktivitas padi atau bahan pangan utama lainnya perhektar 57,80 58,38 4655998 58,96 7.724.600,00 59,55 8.177.900,00 60,15 8.976.438,00 60,75 9.656.580,00 61,36 10.402.257,00 61,36 49.593.773 49.593.773 DISTANBUNHUT 2 01 2.01.01 17 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/perkebunan* * Terwujudnya kegiatan agrobisnis pada kelompok tani 5 kelompok 5 kelompok 794483,0 5 kelompok 930.000,00 5 kelompok 1.023.619,00 5 kelompok 1.117.460,00 5 kelompok 1.232.422,00 5 kelompok 1.349.595,00 5 kelompok 6.447.579 6.000.000 447.579 2 01 2.01.01 18 Program Peningkatan Penerapan Teknologi pertanian/perkebunan* ** Teraplikasi penerapan inovasi teknologi (embung) 40,00 45,00 3952368,0 50,00 4.347.604,00 55,00 4.782.365,00 60,00 5.260.602,00 65,00 5.786.662,00 70,00 6.365.328,00 70,00 30.494.929 30.494.929 DISTANBUNHUT 2 01 2.01.01 19 Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan*** Meningkatnya produksi pertanian dan perkebunan (sektor) 2 sektor (pertanian& (perkebunan) 2 sektor 2.747.692 2 sektor 1.928.400 2 sektor 3.324.708 2 sektor 3.657.178 2 sektor 4.022.900 2 sektor 4.425.186 2 sektor 20.106.064 20.106.064 DISTANBUNHUT 2 01 2.01.01 20 Meningkatkan kapasitas penyuluh (kecamatan) 19 19 157.790 19 304.000 19 190.925 19 210.019 19 229.610 19 254.123 19 1.346.467 1.346.467 DISTANBUNHUT 2 01 2.01.02 20 19 42.482 19 50.000 19 55.000 19 60.000 19 65.000 19 65.000 337.482 337.482 DISNAKKAN 2 01 2.01.02 21 Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak*** Terkendaliya penyakit hewan menular strategis (ekor) 103.471 216.835 846.017 214.800 499.762 215.025 499.762 215.150 500.000 215.400 850.000 215.400 1.200.000 215.400 4.395.541 4.395.541 DISNAKKAN 2 01 2.01.02 22 Program Peningkatan produksi hasil peternakan*** Peningkatan produksi ternak (%) 1,86 1,86 2.470.888 1,86 2.671.131 1,86 2.671.131 1,86 2.600.000 1,86 2.872.213 1,86 3.000.000 9 16.285.363 16.285.363 DISNAKKAN 2 01 2.01.02 23 Program Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan*** Pemenuhan konsumsi daging 675,35 615,36 453.329 624 692.772 633 647.500 642 659.386 652 680.320 651 680.320 651 3.813.627 3.813.627 DISNAKKAN 2 01 2.01.02 25 Program Peningkatan kesehatan masyarakat veteriner*** Peningkatan kualitas PAH (spl) 1.232 1.020 838.858 1.070 625.740 1.120 560.000 1.170 561.000 1.220 1.100.000 1.220 1.150.000 1.220 4.835.598 4.835.598 DISNAKKAN Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/ Perkebunan*** Program Peningkatan Kesejahteraan Petani*** RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-35 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 2 02 2.4 URUSAN KEHUTANAN 789.413 1.061.500 736.330 926.731 974.704 1.070.573 5.559.251 - 5.559.251 2 02 2.01.01 15 Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Menurunnya lahan kritis (ha) 6.258,50 5.401 215.976 5.301 312.000 5.201 261.330 5.101 287.464 5.001 316.210 4.901 347.830 4.901 1.740.810 1.740.810 DISTANBUNHUT 2 02 2.01.01 16 Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Meningkatnya luas hutan rakyat ( ha) 15.813,10 15.613 377.361 15.813 674.500 16.013 400.000 16.213 554.267 16.413 558.494 16.613 607.743 16.613 3.172.365 3.172.365 DISTANBUNHUT 2 02 2.01.01 17 Program Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Hutan Menurunnya lahan kritis (ha) 6.258,50 5.401 196.076 5.301 75.000 5.201 75.000 5.101 85.000 5.001 100.000 4.901 115.000 4.901 646.076 646.076 DISTANBUNHUT 2 03 1.03.01 2.5 URUSAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 42.027.285 44.000.000 45.000.000 45.500.000 46.500.000 47.535.000 270.562.285 - 270.562.285 2 03 1.03.01 16 Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan*** Terpenuhinya 32,88% panjang jalan terpasang PJU pada tahun 2021 22,09% 24,28% 42.027.285 26,00% 44.000.000 27,72% 45.000.000 29,44% 45.500.000 31,16% 46.500.000 32,88% 47.535.000 32,88% 270.562.285 270.562.285 DPU 2 06 1.20.03 16 2.6 URUSAN PERDAGANGAN 100% 9.691.409 1 40.879.910 24.070.862 30.812.505 31.116.246 32.188.034 168.758.965 90.500.000 78.258.965 SETDA 2 06 1.15.01 15 terwujudnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen 19 Wil Kecamatan 19 Wil Kecamatan 1.640.107 19 Wil Kecamatan 2.219.331 19 Wil Kecamatan 3.425.783 19 Wil Kecamatan 6.044.918 19 Wil Kecamatan 2.961.717 19 Wil Kecamatan 3.518.105 19 Wil Kecamatan 19.809.961 19.809.961 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 06 1.20.03 15 Prosentase peredaran barang dan jasa yang terkendali 100% 100% 2.420.941 100% 154.579 100% 170.079 100% 187.087 100% 205.796 100% 226.375 100 3.364.857 3.364.857 SETDA 2 06 1.15.01 17 Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor*** Meningkatnya ekspor bersih Kabupaten Semarang 283.379.891 283.379.891 11.729 288.480.729 165.000 293.529.142 92.000 297.753.961 151.500 302.666.903 111.000 307.660.608 23.000 307.660.608 554.229 554.229 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 06 1.15.01 18 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri** Berkembangnya pasar untuk produk Usaha Mikro 2 Pasar Rakyat 2 Pasar Rakyat 5.151.386 2 Pasar Rakyat 37.022.000 Pengadaan Tanah Ps.
Bandungan, 1 Pasar Rakyat dan Tomira 20.343.000 Pembangunan Pasar Bandungan, 2 Pasar Rakyat, 1 Ps. Grosir dan Tomira 18.888.000 2 Pasar Rakyat dan Tomira 22.047.000 2 Pasar Rakyat dan Tomira 24.279.000 10 Pasar Rakyat/Ps.
Grosir 127.730.386 90.500.000 37.230.386 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 06 1.15.01 19 Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan*** Terwujudnya PKL Kab. Semarang yang tertib, bersih dan kondusif - 19 Wil Kecamatan 467.246 19 Wil Kecamatan 1.319.000 19 Wil Kecamatan 40.000 19 Wil Kecamatan 5.541.000 19 Wil Kecamatan 5.790.733 19 Wil Kecamatan 4.141.554 Fasilitasi 3 tempat berusaha bagi PKL 17.299.533 17.299.533 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 07 2.7 URUSAN PERINDUSTRIAN 100% 536.156 844.428 2.565.000 1.146.500 709.650 759.615 6.561.349 - 6.561.349 SETDA 2 07 1.15.01 15 Program Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi*** Penerapan teknologi tepat guna bagi IKM - 78.836 20 pelaku IKM 75.000 20 pelaku IKM 75.000 20 pelaku IKM 75.000 20 pelaku IKM 75.000 20 pelaku IKM 75.000 100 pelaku IKM 453.836 453.836 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 07 1.15.01 16 Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah*** Pemanfaatan Sumberdaya local bagi Industri Kecil - 307.009 20 pelaku Industri kecil 185.000 40 Pelaku Industri Kecil 385.000 30 Pelaku Industri Kecil 235.000 25 Pelaku Industri Kecil 255.000 25 Pelaku Industri Kecil 235.000 140 Pelaku Usaha Industri Kecil 1.602.009 1.602.009 DINKOP, UMKM, PERINDAG Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan*** RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-36 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 2 07 1.20.03 16 Program Pengembangan Industri kecil dan menengah*** Prosentase fasilitasi pengembangan industri kecil menengah 100% 100% 73.136 100% 150.000 100% 165.000 100% 181.500 100% 199.650 100% 219.615 100 988.901 988.901 SETDA 2 07 1.15.01 17 Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri*** Meningkatnya kualitas produk IKM melalui pemanfaatan tehnologi Industri 3 Industri Kecil 3 Industri Kecil 43.128 4 Industri Kecil 400.000 3 Industri Kecil 450.000 3 Industri Kecil 600.000 3 Industri Kecil 125.000 3 Industri Kecil 175.000 16 Industri Kecil 1.793.128 1.793.128 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 07 1.15.01 18 Program Penataan Struktur Industri*** Kajian teknis Kawasan Industri dan Fasilitasi Badan Hukum Kelompok Industri Kecil - 1 Kajian Kawasan Industri 200.000 Fasilitasi badan hokum 2 kel Industri Kecil 15.000 Fasilitasi badan hokum 2 kel Industri Kecil 15.000 Fasilitasi badan hokum 2 kel Industri Kecil 15.000 1 Kajian Kawasan Industri & 6 Badan Hukum Kel Industri 245.000 245.000 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 07 1.15.01 19 Program Pengembangan Sentra- Sentra Industri Potensial*** Terbinanya Sentra Industri Potensial di Kab Semarang - - 34.047 1 34.428 2 1.290.000 2 40.000 2 40.000 2 40.000 9 1.478.475 1.478.475 DINKOP, UMKM, PERINDAG 2 08 1.14.01 2.8 URUSAN TRANSMIGRASI 146.861 184.751 184.751 81.688 91.620 84.703 774.374 - 774.374 2 08 1.14.01 15. Program Pengembangan wilayah Transmigrasi*** Peningkatan Kerjasama antar wilayah, antar pelaku dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi
1. 3kali, 2.3 Propinsi 3. 3 kali keg 108.971 2 Propinsi 146.861 3 Propinsi 146.861 3 Propinsi 66.611 3 Propinsi 76.020 3 Propinsi 69.612 3 Propinsi 614.936 614.936 DINSOSNAKER TRANS 2 08 1.14.01 16. Program Transmigrasi Lokal*** Peningkatan SDM Calon Transmigrasi 19 Kec, 30 Orang keg 37.890 45 Orang 37.890 10 Orang 37.890 40 orang 15.077 15.600 30 Orang 15.091 40 Orang 159.438 159.438 DINSOSNAKER TRANS 3.
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 242.762.958 316.325.961 293.024.055 320.062.150 384.857.986 394.620.879 1.951.653.987 162.925.000 1.788.728.987 1 06 3.1 URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 100% 100% 2.650.185 4.085.000 3.880.000 19.145.000 9.240.000 9.545.000 48.545.185 925.000 47.620.185 SETDA 1 06 1.06.01 15 Program Pengembangan Data/Informasi*** Terlaksananya pengembangan data dan informasi untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas Pengeloaan website, 1 dok SIPD 90.000 Pengeloaan website, 1 dok SIPD, 1 Database Kemiskinan 330.000 Pengeloaan website, 1 dok SIPD, Updating Database kemiskinan, 1 SIM Penataan Ruang 800.000 Pengeloaan website, 1 dok SIPD, Updating Database kemiskinan, Updating SIM Penataan Ruang 430.000 Pengeloaan website, 1 dok SIPD, Updating Database kemiskinan, Updating SIM Penataan Ruang 480.000 Pengeloaan website, 1 dok SIPD, Updating Database kemiskinan, Updating SIM Penataan Ruang 530.000 2.660.000 2.660.000 BAPPEDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-37 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 06 1.06.01 16 Program Kerjasana Pembangunan*** Terlaksananya kerjasama pembangunan yang bersinergi dan berkelanjutan 4 Keg FEDEP dan Agropolitan, 2 pameran produk klaster, fasilitasi pengembanga n 3 klaster, koordinasi 5 keg pengembanga n wilayah 215.000 4 Keg FEDEP dan Agropolitan, 4 pameran produk klaster, fasilitasi pengembanga n 3 klaster, koordinasi 5 keg pengembanga n wilayah 310.000 4 Keg FEDEP dan Agropolitan, 4 pameran produk klaster, fasilitasi pengembanga n 3 klaster, koordinasi 5 keg pengembanga n wilayah 400.000 4 Keg FEDEP dan Agropolitan, 4 pameran produk klaster, fasilitasi pengembanga n 3 klaster, koordinasi 5 keg pengembanga n wilayah 470.000 4 Keg FEDEP dan Agropolitan, 4 pameran produk klaster, fasilitasi pengembanga n 3 klaster, koordinasi 5 keg pengembanga n wilayah 540.000 610.000 2.545.000 2.545.000 BAPPEDA 1 06 1.20.03 16 Program Kerjasama Pembangunan*** Prosentase kebijakan kerjasama yang terfasilitasi dengan baik 100% 119.320 100% 250.000 100% 325.000 100% 400.000 100% 450.000 100% 500.000 100 2.044.320 2.044.320 SETDA 1 06 1.06.01 18 Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh** Tersedianya dokumen perencanaan pengembangan wilayah pada kawasan strategis dan cepat tumbuh sebagai acuan pemanfaatan ruang terdiri dari Dok Rencana Penataan Kawasan Bandungan & Penataan Bawen Raya serta Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan - 3 dokumen 525.000 - - - - 525.000 675.000 - 150.000 BAPPEDA 250.000 - 250.000 1 06 1.06.01 20 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah*** Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur perencana perangkat daerah 164 aparatur 75.000 82 aparatur 75.000 - 82 aparatur 85.000 82 aparatur 95.000 - 82 aparatur 330.000 330.000 BAPPEDA 1 06 1.20.03 21 Program Perencanaan Pembangunan Daerah*** Prosentase peningkatan kapasitas perencanaan dan pelaporan daerah 100% 100% 69.485 100% 75.000 100% 80.000 100% 85.000 100% 180.000 100% 95.000 100 584.485 584.485 SETDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-38 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 06 1.06.01 21 Program Perencanaan Pembangunan Daerah*** Terwujudnya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan berkesinambungan 1 Dok RPJMD, 2 Dok RKPD, 1 Dok LKPJ Penyusunan SIMPEDA, 3 Dok Evaluasi (evaluasi RKPD dan TP, RPJMD) 1.150.000 2 Dok RKPD, 1 Dok LKPJ- AT Penyusunan SIMPEDA,4 Dok.Evaluasi (evaluasi RKPD , RPJMD , RPJPD dan TP), Revisi RPJMD 1.210.000 2 Dok RKPD, Dokumen LKPJ-AT, 2 Dok. Evaluasi (evaluasi RKPD, TP), Raperda Penanggulang an Kemiskinan 850.000 2 Dok RKPD, Dokumen LKPJ-AT, 2 Dok. Evaluasi (ev 790.000 2 Dok RKPD, Dokumen LKPJ, Dokumen LKPJ- AMJ, 2 Dok. Evaluasi (ev 975.000 1.035.000 6.010.000 6.010.000 BAPPEDA 1 06 1.06.01 22 Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi*** Terwujudnya perencanaan pembangunan di bidang ekonomi 287.500 415.000 460.000 15.610.000 5.560.000 5.760.000 28.092.500 28.092.500 BAPPEDA Tersedianya dokumen perencanaan pembangunan ekonomi - 1 Dok.Masterpla n Penanggulang an Kemiskinan - - - - - 1 dokumen kajian pengembanga n Techno-Park - - 1 Dok.Review Masterplan Penanggulang an Kemiskinan - 3 Dok - - BAPPEDA Terbangunnya Techno-Park - - - - - - - 60% 80% 100% 100% - - Terkoordinasinya perencanaan pembangunan ekonomi daerah 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% - - Turunnya angka kemiskinan sebesar 1,39% 7,89% 7,70% 7,50% 7,30% 7,10% 6,80% 6,50% 6,50% - - Terkendalinya angka inflasi daerah 2,85% 3,12% 3,40% 3,67% 3,95% 4,22% 4,50% 4,50% - - 1 06 1.06.01 23 Program Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya*** Terwujudnya perencanaan pembangunan sosial budaya 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud 573.880 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud 580.000 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud, 5 Dok Pola Tata Desa 825.000 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud, 5 Dok Pola Tata Desa 865.000 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud, 5 Dok Pola Tata Desa 910.000 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud, 5 Dok Pola Tata Desa 960.000 1 RAD-P PK, 4 laporan RAD PPK, 1 Lap Pendidikan untuk Semua, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Sosbud, 20 Dok Pola Tata Desa 4.713.880 4.713.880 BAPPEDA 1 06 1.06.01 24 Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam*** Terwujudnya rencana pengembangan prasarana wilayah dan sumber daya alam yang sinergis dan berkesinambungan 3 Dok 1 Dok.Jakstrad a SPAM , 2 Dok Monev Pembangunan Infrastruktur 70.000 1 Dok.Review MPS, 2 Dok Monev Pembangunan Infrastruktur, 1 Database air minum 315.000 1 Dok.Perencan aan Drainase, 2 Dok.Monev Pembangunan Infrastruktur 140.000 1 Dok.Perencan aan Drainase, 1 Dok Rencana Induk Pengelolaan Sampah, 2 Dok.Monev Pembangunan Infrastruktur 410.000 2 Monev Pembangunan Infrastruktur 50.000 2 Monev Pembangunan Infrastruktur 55.000 20 Dok 1.040.000 1.040.000 BAPPEDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-39 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 3.2 URUSAN OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN 82.079.994 75.999.724 72.327.685 78.093.619 83.814.050 88.985.093 481.300.165 62.000.000 419.300.165 1 20 1.20.04 15 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah*** Peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan rakyat daerah dan raperda terbahas 45 orang dan 21 raperda 45 orang dan 22 raperda 32.921.478 45 orang dan 22 raperda 30.969.755 45 orang dan 22 raperda 18.952.306 45 orang dan 22 raperda 19.484.090 45 orang dan 22 raperda 30.503.351 45 orang dan 22 raperda 33.100.258 45 orang dan 110 raperda 165.931.238 165.931.238 SETWAN 1 20 1.20.03 16 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah*** Jumlah kegiatan dialog dengan tokoh masyarakat, jumlah kunjungan kerja pejabat, jumlah kegiatan keprotokoleran, jumlah koordinasi pusat, jumlah rakor dalam, jumlah peserta dialog dengan tenaga kebersihan, jumlah PD 100% 100% 2.550.958 100% 2.827.500 100% 2.808.850 100% 3.088.735 100% 3.388.709 100% 3.748.079 100% 18.412.831 18.412.831 SETDA 1 20 1.20.03 17 Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah *** Prosentase Pengelolaan Keuangan Daerah yang berkembang 100% 100% 13.358.375 100% 12.284.745 100% 11.815.636 100% 11.347.200 100% 7.881.920 100% 7.420.112 100 64.107.988 64.107.988 SETDA 1 20 1.20.05 08 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 12 bulan 12 bulan 349.914 12 bulan 349.914 12 bulan 423.395 12 bulan 465.735 12 bulan 512.309 12 bulan 563.540 2.664.807 2.664.807 DPPKAD 1 20 1.20.05 17 Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 12 bulan 12 bulan 3.510.579 12 bulan 2.974.220 12 bulan 3.625.564 12 bulan 3.660.817 12 bulan 4.000.097 12 bulan 4.348.306 22.119.583 22.119.583 DPPKAD 1 20 1.20.05 18 Program Pembinaan dan fasilitas pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota Peningkatan pengelolaan keuangan Kabupaten 12 bulan 12 bulan - 12 bulan 141.000 12 bulan 170.610 12 bulan 187.670 12 bulan 206.437 12 bulan 227.080 932.797 932.797 DPPKAD 1 20 1.22.01 19 Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Terwujudnya penyusunan pedoman pengelolaan keuangan desa, fasiitasi pengelolaan tanah kas desa 445 eks., 208 desa, 19 kec.
208 desa, 19 kec.
48.835 208 desa, 19 kec.
73.835 445 eks., 208 desa 81.218 445 eks., 208 desa 89.339 445 eks., 208 desa 98.272 445 eks., 208 desa 108.099 1780 eks., 208 desa 499.598 499.598 BAPERMASDES RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-40 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.07 20 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH*** Meningkatnya Keyakinan terbatas atas hasil kinerja APIP 100 entitas 96 entitas, 1kali koordinasi 2.862.178 100 entitas (100 LHP) 3.043.717 100 entitas (100 LHP) 3.043.717 100 entitas (100 LHP) 3.043.717 100 entitas (100 LHP) 3.043.717 100 entitas (100 LHP) 3.043.717 - 596 entitas dan 1 kali koordinasi pemeriksaan reguler - 76 pengaduan - 456 kali - 328 entitas - 72 laporan hasil pengawasan, 30 inventariasi data TLHP Inspektorat kab, Prop, BPKP, BPK, Irjen, 12 pemutakhiran data, 6 laporan Rakorwasdan as, 72 lap data temuan dan tindak lanjut, 30 jenis bahan pemutakhiran , 12 laporan pengawasan, 61 laporan ihtisar hasil pengawasan - 955 kali - 6 kali 18.080.765 18.080.765 INSPEKTORAT 1 20 1.20.07 21 Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan*** Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan aparatur Pengawasan 7 kali 5 kali/ 41 orang 27.166 5 kali/ 41 orang 30.000 5 kali/ 41 orang 30.000 5 kali/ 41 orang 30.000 5 kali/ 41 orang 30.000 5 kali/ 41 orang 30.000 30 kali/41 orang selama 6 tahun 177.166 177.166 INSPEKTORAT 1 20 1.20.07 22 Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan*** Sistematisnya Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan 1 profil - SOP 1 SOP/ 150 lembar 2.980 1 SOP/ 300 lembar 3.000 1 SOP/ 300 lembar 3.300 1 SOP/ 300 lembar 3.000 1 SOP/ 300 lembar 3.000 1 SOP/ 300 lembar 3.000 6 SOP/ 1650 lembar 18.280 18.280 INSPEKTORAT 1 20 1.20.03 23 Prosentase pengadaan Barang dan Jasa yang Terlayani 100% 100% 414.100 100% 100.000 100% 200.000 100% 250.000 100% 300.000 100% 350.000 100 1.614.100 1.614.100 SETDA Sistem Informasi manajemen Pemda 27 27 37 47 57 67 73 73 - - SETDA 1 20 1.20.07 24 Program Mengintensifkan Penanganan pengaduan masyarakat*** Penanganan pengaduan masyarakat yang semakin intensif 3 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3 kali pelaksanaan/ 12 bulan 2.740 2 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3.000 2 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3.000 2 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3.000 2 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3.000 2 kali pelaksanaan/ 12 bulan 3.000 13 kali pelaksanaan/ 72 bulan 17.740 17.740 INSPEKTORAT 1 20 1.20.03 26 Program Penataan Peraturan Perundang- undangan ** Prosentase implementasi kinerja produk hukum daerah 100% 100% 949.383 100% 1.163.973 100% 1.338.569 100% 1.539.354 100% 1.770.257 100% 2.035.796 100 8.797.332 3.000.000 5.797.332 SETDA Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi dan Informasi *** RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-41 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat** 2.494.186 4.036.476 7.309.740 7.984.921 8.840.133 9.572.322 40.237.779 10.000.000 30.237.779 1 20 1..20.08.
01 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Cakupan pelayanan pelayan perijinan dan non perijinan tingkat kecamatan 100% 5 bidang pelayanan 176.724 5 bidang pelayanan 260.000 5 bidang pelayanan 385.000 5 bidang pelayanan 429.000 5 bidang pelayanan 463.000 5 bidang pelayanan 505.000 30 bidang pelayanan 2.218.724 2.218.724 Kec Getasan 1 20 1.20.08.
02 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Cakupan pelayanan pelayan perijinan dan non perijinan tingkat kecamatan 99,92% 5 bidang pelayanan 118.209 5 bidang pelayanan 259.588 5 bidang pelayanan 350.547 5 bidang pelayanan 385.601 5 bidang pelayanan 424.162 5 bidang pelayanan 466.578 30 bidang pelayanan 2.004.685 2.004.685 Kecamatan Tengaran 1 20 1.20.08.
03 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Cakupan pelayanan pelayan perijinan dan non perijinan tingkat kecamatan 100% 5 bidang pelayanan 117.996 5 bidang pelayanan 177.442 5 bidang pelayanan 195.196 5 bidang pelayanan 214.715 5 bidang pelayanan 236.175 5 bidang pelayanan 259.792 30 bidang pelayanan 1.201.315 1.201.315 Kecamatan Susukan 1 20 1.20.08.
04 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Cakupan pelayanan pelayan perijinan dan non perijinan tingkat kecamatan 100% 5 bidang pelayanan 158.399 5 bidang pelayanan 235.824 5 bidang pelayanan 259.406 5 bidang pelayanan 285.347 5 bidang pelayanan 313.882 5 bidang pelayanan 345.270 30 bidang pelayanan 1.598.128 1.598.128 Kec Suruh 1 20 1.20.08.
05 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 52 Sub keg 50 Sub keg 113.650 72 Sub keg 259.773 117 Sub keg 298.000 112 Sub keg 335.000 116 Sub keg 372.500 111 Sub keg 410.000 578 Sub keg 1.788.923 1.788.923 Kecamatan Pebelan 1 20 1.20.08.
06 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 100% 5 bidang pelayanan 202.442 5 bidang pelayanan 188.324 5 bidang pelayanan 207.156 5 bidang pelayanan 227.872 5 bidang pelayanan 250.659 5 bidang pelayanan 275.725 30 bidang pelayanan 1.352.179 1.352.179 Kecamatan Tuntang 1 20 1.20.08.
07 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 99,88 % 5 bidang pelayanan 139.593 5 bidang pelayanan 226.589 5 bidang pelayanan 826.107 5 bidang pelayanan 796.689 5 bidang pelayanan 955.003 5 bidang pelayanan 1.022.865 30 bidang pelayanan 3.966.847 3.966.847 Kec banyubiru 1.20 1.20.08.
08 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 137.635 5 bidang pelayanan 172.255 5 bidang pelayanan 518.428 5 bidang pelayanan 537.376 5 bidang pelayanan 558.218 5 bidang pelayanan 581.146 30 bidang pelayanan 2.505.057 2.505.057 Kec. Jambu 1.20 1.20.08.
09 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 1 5 bidang pelayanan 156.720 5 bidang pelayanan 232.346 5 bidang pelayanan 255.581 5 bidang pelayanan 281.139 5 bidang pelayanan 309.253 5 bidang pelayanan 340.178 30 bidang pelayanan 1.575.216 1.575.216 Kecamatan Sumowono 1 20 1.20.08.
10 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 117.674 5 bidang pelayanan 185.000 5 bidang pelayanan 384.245 5 bidang pelayanan 456.821 5 bidang pelayanan 466.869 5 bidang pelayanan 514.556 30 bidang pelayanan 2.125.166 2.125.166 Kec. Amabarawa 1 20 1.20.08.
11 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 143.000 5 bidang pelayanan 317.410 5 bidang pelayanan 697.448 5 bidang pelayanan 757.298 5 bidang pelayanan 821.533 5 bidang pelayanan 890.292 30 bidang pelayanan 3.626.981 3.626.981 Kecamatan Bawen RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-42 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.08.
12 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 130.227 5 bidang pelayanan 180.401 5 bidang pelayanan 228.135 5 bidang pelayanan 265.856 5 bidang pelayanan 363.361 5 bidang pelayanan 332.312 30 bidang pelayanan 1.500.292 1.500.292 Kec Bringin 1 20 1.20.08.
13 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 100% 51 kegiatan 146,959 54 kegiatan 155,959 55 kegiatan 171,555 58 kegiatan 188,710 61 kegiatan 207,581 64 kegiatan 228,340 343 kegiatan 1.099 1.099 Kec. Bergas 1 20 1.20.08.
14 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 100% 5 bidang pelayanan 140.711 5 bidang pelayanan 212.925 5 bidang pelayanan 607.747 5 bidang pelayanan 635.627 5 bidang pelayanan 666.295 5 bidang pelayanan 700.030 30 bidang pelayanan 2.963.335 2.963.335 Kec Pringapus 1 20 1.20.08.
15 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 112.000 5 bidang pelayanan 265.500 5 bidang pelayanan 369.550 5 bidang pelayanan 469.755 5 bidang pelayanan 599.206 5 bidang pelayanan 722.349 30 bidang pelayanan 2.538.359 2.538.359 Kec Bancak 1 20 1.20.08.
16 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 178.477 5 bidang pelayanan 220.453 5 bidang pelayanan 242.498 5 bidang pelayanan 266.748 5 bidang pelayanan 293.423 5 bidang pelayanan 322.765 30 bidang pelayanan 1.524.365 1.524.365 Kec. Kaliwungu 1 20 1.20.08.
17 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 124.550 5 bidang pelayanan 162.270 5 bidang pelayanan 556.947 5 bidang pelayanan 646.947 5 bidang pelayanan 695.947 5 bidang pelayanan 764.947 30 bidang pelayanan 2.951.608 2.951.608 Kec. Ungaran Barat 1 20 1.20.08.
18 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 95.000 5 bidang pelayanan 194.210 5 bidang pelayanan 213.631 5 bidang pelayanan 234.994 5 bidang pelayanan 258.494 5 bidang pelayanan 284.343 30 bidang pelayanan 1.280.671 1.280.671 Kec Ungaran Timur 1 20 1.20.08.
19 28 Program Pelayanan Masyarakat dan Pelimpahan Kewenangan kepada Camat ** Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pelimpahan kewenangan pada camat 5 bidang pelayanan 5 bidang pelayanan 131.032 5 bidang pelayanan 286.010 5 bidang pelayanan 713.947 5 bidang pelayanan 757.947 5 bidang pelayanan 791.947 5 bidang pelayanan 833.947 30 bidang pelayanan 3.514.830 3.514.830 Kec Bandungan 1 20 1.20.05 29 Program Pengembangan Peningkatan Pendapatan Daerah Peningkatan Pendapatan Daerah 12 bulan 12 bulan 1.293.755 12 bulan 1.769.572 12 bulan 2.100.200 12 bulan 2.304.228 12 bulan 2.521.149 12 bulan 2.668.938 9.988.904 9.988.904 DPPKAD 1 20 1.20.03 30 Program Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pendayagunaan Aparatur Daerah*** Prosentase peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan pada PD 100% 100% 329.512 100% 335.000 100% 375.000 100% 412.500 100% 453.750 100% 499.125 100 2.404.887 2.404.887 SETDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-43 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.22.01 31 Program Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa** Tertib administrasi dalam bidang pengelolaan keuangan desa 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten ;
Pelatihan Manajemen Pemerintah Desa dan PILKADES 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa dan 24 Kepala Desa 1.384.981 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa 676.000 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa, 55 Kades 2.913.600 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa, 129 Kades 5.954.960 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa 800.426 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten, 92 BPD, 100 orang Perangkat Desa, 208 Profil Desa 850.468 208 desa, 208 kades, 38 kasi, 416 pelatihan pengelolaan keuangan desa PTPKD, 50 orang Pelatihan SISKEUDES bagi SATGAS Kecamatan dan Kabupaten 12.580.435 37.000.000 (24.419.565) BAPERMASDES 1 20 1.20.03 32 Program Fasilitasi Penyelesaian Perkara Peradilan *** Prosentase fasilitasi penyelesaian perkara peradilan 100% 100% 21.723 100% 25.000 100% 28.750 100% 33.063 100% 38.022 100% 43.725 100 190.283 190.283 SETDA 1 20 1.20.06 36 Program Pendidikan Kedinasan (Kepegawaian)*** Meningkatnya kualitas SDM aparatur Pemerintah Kabupaten Semarang Diklat PIM 18 dan ujian dinas 9 ujian PI 206 Diklat PIM 19 dan ujian dinas 30 ujian PI 200 PNS 1.608.324 Diklat PIM 22 dan ujian dinas 25 ujian PI 210 PNS 829.911 Diklat PIM 21 dan ujian dinas 30 ujian PI 150 PNS 1.182.000 Diklat PIM 16 dan ujian dinas 30 ujian PI 150 PNS 1.212.800 Diklat PIM 20 dan ujian dinas 30 ujian PI 150 PNS 1.166.450 Diklat PIM 21 dan ujian dinas 30 ujian PI 150 PNS 1.197.900 Diklat PIM 138 dan ujian dinas 145 ujian PI 960 PNS 7.197.385 7.197.385 BKD 1 20 1.20.06 37 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur (Kepegawaian) *** Meningkatnya kapasitas SDM aparatur 240 org 160 org 842.480 140 org 322.026 260 org 2.002.800 265 org 1.930.800 270 org 1.978.600 275 org 2.025.030 1370 org 9.101.736 9.101.736 BKD 1 20 1.20.06 38 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (Kepegawaian)* dan *** Terwujudnya pembinaan dan pengembangan karier aparatur 100% 100% 1.539.536 100% 1.485.832 100% 1.511.900 100% 1.563.500 100% 1.772.200 100% 1.731.782 100% 9.604.750 9.604.750 BKD 1 20 1.20.09 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** 4.223.071 5.087.768 5.605.579 6.397.909 6.846.650 7.336.829 35.497.806 35.497.806 1 20 1.20.09.01 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 166.338 100% 182.984 100% 201.282 100% 221.411 100% 243.552 100% 257.907 100% 1.273.474 1.273.474 KELURAHAN GONDORIYO 1 20 1.20.09.02 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 155.069 100% 164.524 100% 180.976 100% 199.074 100% 218.981 100% 240.880 100% 1.159.504 1.159.504 KELURAHAN NGAMPIN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-44 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.09.03 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 141.148 100% 171.590 100% 222.140 100% 340.016 100% 216.090 100% 235.425 100% 1.326.409 1.326.409 KELURAHAN POJOKSARI 1 20 1.20.09.04 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 167.978 100% 184.700 100% 203.170 100% 223.487 100% 245.833 100% 270.418 100% 1.295.586 1.295.586 KELURAHAN TAMBAKBOYO 1 20 1.20.09.05 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 155.343 100% 174.495 100% 183.220 100% 201.542 100% 221.696 100% 243.866 100% 1.180.162 1.180.162 KELURAHAN LODOYONG 1 20 1.20.09.06 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 189.755 100% 229.754 100% 247.600 100% 271.100 100% 292.800 100% 312.100 100% 1.543.109 1.543.109 KELURAHAN KUPANG 1 20 1.20.09.07 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 157.422 100% 178.414 100% 196.255 100% 215.880 100% 237.469 100% 261.215 100% 1.246.655 1.246.655 KELURAHAN KRANGGAN 1 20 1.20.09.08 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 143.091 100% 205.720 100% 220.292 100% 238.721 100% 254.093 100% 275.503 100% 1.337.420 1.337.420 KELURAHAN PANJANG 1 20 1.20.09.09 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 119.854 100% 164.000 100% 196.610 100% 226.102 100% 253.234 100% 283.622 100% 1.243.421 1.243.421 KELURAHAN BARAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-45 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.09.10 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 125.091 100% 137.600 100% 151.360 100% 163.496 100% 183.146 100% 201.460 100% 962.153 962.153 KELURAHAN BANDUNGAN 1 20 1.20.09.11 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 191.998 100% 211.295 100% 221.000 100% 233.000 100% 244.000 100% 259.600 100% 1.360.893 1.360.893 KELURAHAN BAWEN 1 20 1.20.09.12 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 153.536 100% 173.700 100% 235.550 100% 287.900 100% 321.793 100% 369.500 100% 1.541.979 1.541.979 KELURAHAN HARJOSARI 1 20 1.20.09.13 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 173.862 100% 200.000 100% 220.000 100% 235.000 100% 245.000 100% 260.000 100% 1.333.862 1.333.862 KELURAHAN NGEMPON 1 20 1.20.09.14 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 192.157 100% 245.324 100% 260.500 100% 296.842 100% 326.526 100% 359.179 100% 1.680.528 1.680.528 KELURAHAN KARANGJATI 1 20 1.20.09.15 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 162.396 100% 178.882 100% 196.770 100% 216.447 100% 238.092 100% 261.901 100% 1.254.488 1.254.488 KELURAHAN WUJIL 1 20 1.20.09.16 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 133.655 100% 175.000 100% 190.000 100% 215.000 100% 240.000 100% 270.000 100% 1.223.655 1.223.655 KELURAHAN BERGASLOR RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-46 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.09.17 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 134.185 100% 153.660 100% 169.069 100% 189.296 100% 209.428 100% 232.138 100% 1.087.776 1.087.776 KELURAHAN PRINGAPUS 1 20 1.20.09.18 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 127.900 100% 118.298 100% 139.000 100% 151.400 100% 165.000 100% 175.000 100% 876.598 876.598 KELURAHAN CANDIREJO 1 20 1.20.09.19 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 192.157 100% 245.324 100% 269.856 100% 296.842 100% 326.526 100% 359.179 100% 1.689.884 1.689.884 KELURAHAN GENUK 1 20 1.20.09.20 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 179.500 100% 174.036 100% 87.409 100% 206.039 100% 225.643 100% 246.208 100% 1.118.835 1.118.835 KELURAHAN UNGARAN 1 20 1.20.09.21 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 181.879 100% 216.200 100% 237.820 100% 261.602 100% 287.761 100% 316.538 100% 1.501.800 1.501.800 KELURAHAN BANDARJO 1 20 1.20.09.22 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 162.010 100% 175.700 100% 225.250 100% 279.700 100% 340.250 100% 408.500 100% 1.591.410 1.591.410 KELURAHAN LANGENSARI 1 20 1.20.09.23 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 132.660 100% 150.955 100% 165.300 100% 183.700 100% 200.013 100% 220.014 100% 1.052.642 1.052.642 KELURAHAN SIDOMULYO RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-47 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB 1 20 1.20.09.24 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 119.730 100% 135.610 100% 149.171 100% 164.087 100% 180.495 100% 198.544 100% 947.637 947.637 KELURAHAN KALIREJO 1 20 1.20.09.25 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 169.203 100% 388.644 100% 422.300 100% 445.352 100% 470.548 100% 288.221 100% 2.184.268 2.184.268 KELURAHAN SUSUKAN 1 20 1.20.09.26 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 148.930 100% 179.790 100% 206.530 100% 207.010 100% 208.032 100% 221.080 100% 1.171.372 1.171.372 KELURAHAN GEDANGANAK 1 20 1.20.09.27 40 Program Pelayanan Masyarakat di Tingkat Kelurahan*** Persentase pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan kesejahtaraan masyarakat 100% 100% 146.224 100% 171.569 100% 207.149 100% 227.864 100% 250.649 100% 308.831 100% 1.312.286 1.312.286 KELURAHAN BEJI 1 20 1.20.10 33 Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana*** Jumlah kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana 9.109.600 6.153.480 5.458.450 5.389.480 5.919.820 5.859.940 37.890.770 37.890.770 BPBD jumlah desa dan sekolah yang dilatih penggurangan resiko bencana 1 keg 50 org, 2 Desa, 2 Sekolah 50.000 50 org, 2 Desa, 2 Sekolah 44.000 50 org, 2 Desa, 2 Sekolah 29.150 100 org, 4 Desa, 4 Sekolahan 52.000 100 org, 4 Desa, 4 Sekolahan 81.400 100 org, 4 Desa, 4 Sekolahan 81.030 450 org, 18 Desa, 18 Sekolahan 337.580 337.580 jumlah peta resiko bencana tersusun -- -- - 1 dokumen peta resiko bencana 264.000 -- - - - - - - - 1 dokumen peta resiko bencana 264.000 264.000 jumlah Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan rencana kontigensi yang tersusun -- -- - 1 dokumen RPB, 1 Dokumen Rencana Kontigensi 88.000 -- - - - - - - - 1 dokumen RPB, 1 Dokumen Rencana Kontigensi 88.000 88.000 jumlah kegiatan, dan jumlah desa tangguh dan sekolah aman - 16 Desa, 8 Kecamatan - 2 Desa tangguh bencana , dan 1 sekolah aman di 2 kecamatan 326.480 2 Desa tangguh bencana , dan 1 sekolah aman di 2 kecamatan 204.050 2 Desa tangguh bencana , dan 2 sekolah aman di 2 kecamatan 211.640 2 Desa tangguh bencana , dan 2 sekolah aman di 2 kecamatan 323.380 2 Desa tangguh bencana , dan 2 sekolah aman di 2 kecamatan 335.070 10 desa tangguh bencana, 8 sekolah aman, di 10 Kecamatan 1.400.620 1.400.620 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-48 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB jumlah pengadaan sarana prasarana peralatan penanggulangan bencana 7 macam peralatan 10 set peralatan, 1 unit mobil PMK, 4 unit Tanki Air, 1 mesin pompa, 4 unit tower 3.974.600 Peralatan kelengka pan Damkar, 40 HT dan 1 reciever, 1 drone 264.000 10 set peralatan SAR 29.150 10 set peralatan SAR, 31.200 1 Unit Alat berat 370.000 1 sumur, 1 tandon air 292.000 30 set peralatan, 1 unit mobil PMK, 4 unit Tanki Air, 1 mesin pompa, 4 unit tower 4.960.950 4.960.950 jumlah logistik, dan lokasi persebaran bantuan logistik 235 desa/ kelurahan 235 Desa / Kelurahan 50.000 235 Desa / Kelurahan 88.000 235 Desa / Kelurahan 58.300 235 Desa / Kelurahan 62.920 235 Desa / Kelurahan 98.420 235 Desa / Kelurahan 104.390 235 Desa / Kelurahan 462.030 462.030 Bintek dan Pelatihan SAR jumlah SAR yang dilatih 52 org, 2 kegiatan 30 org 35.000 30 org 35.000 30 org 21.200 30 org 21.320 30 org 31.080 30 org 31.390 235 Desa / Kelurahan 174.990 174.990 jumlah lokasi untuk kegiatan simulasi penanganan darurat bencana.
- 1 sekolah - 8 Desa, 8 Kecamatan 44.000 10Desa, 8 Kecamat an 116.600 1 Desa, 1 Kecamat an 10.400 1 Desa, 1 Kecamat an 15.540 1 Desa, 1 Kecamat an 16.060 16 Desa, 8 Kecamat an 202.600 202.600 jumlah lokasi pelaksanaan penanganan darurat bencana melalui dana tak terduga 19 Kecamatan (18 titik lokasi) 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 5.000.000 19 Kecama an 30.000.000 30.000.000 1 20 1.20.10 34 Program Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasca Bencana** Jumlah penyelenggaraan bencana dan paska bencana.
120 org, 2 keg, 2 macam, 31 titik lokasi, 365 hr, 1 kali rapat, 850 tanki air, 19 Kec, 27 jenis peralatan, 5 buku 135 org, 20 buku, 6 fasilitas umum, 365 hari, 19 Kec, 1 dokumen, 19 peralatan 1.634.140 135 org, 20 buku, 6 fasum, 19 kec, 365 hari, 10 posko, 1 keg, 27 jenis peralatan 294.000 95 org, 20 buku, 6 fasum, 19 kec, 365 hari, 10 posko, 1 keg, 27 peralatan 323.500 135 org, 20 bk, 6 fasum, 19 kec, 1 dok, 365 hari, 10 posko, 1 keg, 27 jenis peralatan 360.800 135 org, 20 buku, 6 fasum, 19 kec, 1 dok, 365 hari, 10 posko, 1 keg, 27 jenis peralatan 379.780 135 org, 20 buku, 6 fasum, 19 kec, 1 dok, 365 hari, 10 posko, 1 keg, 900 tanki air, 27 jenis peralatan 418.047 785 org, 90 bk, 36 fasum, 19 kec, 5 dok, 365 hari, 10 posko, 6x900 tangki air, 27 jenis peralatan 3.410.267 12.000.000 - 8.589.733 BPBD jumlah personil yang dilatih DALA dan PDNA 120 org, 1 keg 80 Peserta 50.000 80 Peserta 50.000 40 Peserta 55.000 80 Peserta 65.000 80 Peserta 66.550 80 Peserta 73.204 480 Peserta 359.754 359.754 jumlah fasilitas umum yang di fasilitasi dengan Rehabilitasi dan rekonstruksi 9 kecamatan 15 buku, 6 fasilitas umum, 19 Kecamatan 1.449.491 15 buku, 6 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 100.000 15 buku, 6 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 110.000 15 buku, 6 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 121.000 15 buku, 6 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 121.000 90 buku, 36 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 133.100 90 buku, 36 fasilitas umum, 19 Kecamatan, Bantuan Sosial Rehab Rumah Terkena Bencana 2.034.591 2.034.591 jumlah lokasi penanganan infrastruktur pasca benca - 1 keg , 2 macam - 31 lokasi 19 Kecamatan, 1 dokumen 92.000 19 Kecamatan 100.000 19 Kecamatan 110.000 19 Kecamatan, 1 dokumen 121.000 19 Kecamatan, 1 dokumen 133.100 19 Kecamatan, 1 2okumen 146.410 19 Kecamatan, 5 dokumen 702.510 702.510 Pemeliharaan dan Perawatan Peralatan Bencana jumlah peralatan bencana yang terawat.
27 jenis peralatan/ mesin 19 alat / mesin 4.500 27 jenis peralatan/ mesin 5.000 27 jenis peralatan/ mesin 5.500 27 jenis peralatan/ mesin 6.500 27 jenis peralatan/ mesin 7.100 27 jenis peralatan/ mesin 8.100 27 jenis peralatan/ mesin 36.700 36.700 jumlah laporan monitoring dan evakuasi pelaksanaan penanggulangan bencana 19 Kecamat an, 5 buku 19 Kecamatan, 5 buku 38.149 19 Kecamatan, 5 buku 39.000 19 Kecamatan, 5 buku 43.000 19 Kecamatan, 5 buku 47.300 19 Kecamatan, 5 buku 52.030 19 Kecamatan, 5 buku 57.233 19 Kecamatan, 30 buku 276.712 276.712 5 1 1.20.10 5 Belanja Bantuan Sosial Terbantunya keluarga terdampak bencana 19 Kecamat an 600.000 19 Kecamat an 1.020.000 19 Kecamat an 1.020.000 19 Kecamat an 1.356.000 19 Kecamat an 1.356.000 19 Kecamat an 1.800.000 19 Kecamat an 7.152.000 7.152.000 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-49 Bappeda Kab. Semarang (2016) 2015 TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) TARGET Rp. (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN PRIORITAS Rp (000) INDIKASI KEBUTUHAN PENDANAAN REGULER Rp
(000) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 KONDISI KINERJA PADA AKHIR RPJMD KONDISI KINERJA PADA AWAL RPJMD 2016 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN 2021 1 KODE REKENING URUSAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2017 2018 2019 2020 PD PENANGGUNG JAWAB Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Terbantunya rumah individu terdampak bencana dan terbantunya keluarga korban meninggal akibat bencana 19 Kecamat an 19 Kecamat an 19 Kecamat an 19 Kecamat an 19 Kecamat an 19 kec - 3.3 Program Lain Penunjang Urusan Pemerintahan 158.032.779 236.241.237 216.816.370 222.823.531 291.803.936 296.090.785 1.421.808.637 100.000.000 1.321.808.637 1 01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran* dan *** Terpenuhinya penyelenggaraan administrasi perkantoran 100% 100% 65.559.218 71.331.516 79.900.759 85.108.599 90.721.928 97.275.009 100% 489.897.028 489.897.028 73 PD 1 02 Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur ** dan *** Peningkatan sarana prasarana perkantoran termasuk rintisan konstruksi Pemindahan Pusat Pemerintahan 100% 100% 81.207.485 146.720.141 117.057.643 115.917.429 180.420.371 176.785.961 818.109.030 100000000 705.569.030 73 PD 1 03 Program peningkatan disiplin aparatur *** Terpenuhinya pengadaan pakaian dinas dan pengelolaan administrasi kepegawaian 100% 100% 1.036.191 4.898.437 6.475.542 7.392.539 6.832.107 7.372.916 100% 34.007.731 73 PD 1 04 Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS.
Terpenuhinya pengadaan pakaian dinas dan pengelolaan administrasi kepegawaian 100% 100% 43.000 37.000 45.000 48.300 51.930 51.930 277.160 73 PD 1 05 Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur *** Terlaksananya pelatihan, bimtek dan sosialisasi 100% 100% 3.206.475 3.761.766 4.160.247 4.501.949 4.891.775 5.290.658 100% 25.812.870 73 PD 1 06 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan *** Tersusunnya laporan capaian kinerja dan keuangan Dinas Kesehatan 100% 100% 1.362.130 1.805.007 1.983.975 2.146.531 2.308.826 2.481.753 100% 12.088.222 73 PD 1 07 Program Perencanaan *** Terpenuhinya rencana kerja tahun berikutnya Dinas Kesehatan secara menyeluruh 100% 100% 2.160.526 2.058.715 2.413.684 2.612.450 2.784.689 2.990.198 100% 15.020.262 73 PD 1 08 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum *** Prosentase sarana dan parasarana pelayanan umum yang terpenuhi 100% 100% 471.755 100% 508.655 100% 559.520 100% 665.735 100% 762.309 100% 812.360 100% 3.780.334 SETDA 1 10 Program Pendukung Pelayanan Pendidikan *** Terdukungnya pelayanan pendidikan 100% 100% 2.986.000 1,00 5.120.000 - 4.220.000 - 4.430.000 - 3.030.000 - 3.030.000 - 22.816.000 DISDIKBUD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 VIII-50 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 1
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Indikator kinerja daerah yang ditetapkan dalam RPJMD pada dasarnya merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan daerah tahun 2016-2021. Penetapan IKU RPJMD bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi - misi Bupati dan Wakil Bupati Semarang pada akhir periode masa jabatannya. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator impact pada tujuan dan indikator outcome dari sasaran pembangunan daerah yang dijabarkan setiap tahunnya, sehingga capaian target yang diinginkan pada akhir periode RPJMD diharapkan akan dapat dengan mudah diukur kinerjanya.
Dengan kata lain dapat dipahami bahwa pencapaian kinerja atas IKU yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam RPJMD yang sekaligus juga menjadi tolok ukur gambaran kemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Semarang selama kurun waktu 2016-2021.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, maka IKU dalam RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 akan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) aspek yaitu; aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah.
Aspek kesejahteraan masyarakat diukur melalui indikator makro yang merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai hasil pembangunan sosial dan ekonomi seperti Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Harapan Hidup, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita dan lain-lain.
Aspek pelayanan umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atau urusan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur dasar baik secara fisik maupun sosial antara lain kondisi Panjang Jalan dalam Kondisi Baik, Angka Partisipasi Sekolah, Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKABA) dan lain-lain.
Adapun Aspek Daya Saing Daerah merupakan indikator yang mengukur kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Dalam aspek ini, indikator yang diukur antara lain adalah :
Indeks Nilai Tukar Petani, Indeks Pembangunan Desa, Indeks Pembangunan Gender, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Penetapan Indikator Kinerja Daerah berdasarkan ketiga aspek tersebut dapat diuraikan secara rinci dalam tabel sebagaimana berikut :
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 2 Tabel 9.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1.
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.1.
Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 5,62 5,81 5,98 6,15 6,33 6,50 6,50 1.2. Angka harapan hidup 72,42 72,9 72,56 72,64 72,71 72,78 72,78 1.3. Pendapatan per kapita (Juta Rp.) 6.383 6.539 6.695 6.851 7.007 7.161 7.161 1.4.
Nilai PDRB (Trilyun Rp.) 18,5 19,5 20,5 21,5 22,5 23,5 23,5 1.5. Laju Inflasi (%) 3,12 3,40 3,67 3,95 4,22 4,5 4,5 1.6.
Kontribusi PAD terhadap Total APBD (%) 14,70 15,15 15,65 16,10 16,55 17 17 1.7. Persentase penduduk miskin (%) 7,70 7,50 7,30 7,10 6,80 6,50 6,50 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 3 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Fokus Kesejahteraan Masyarakat
1. Pendidikan 1.1. Rata-rata lama sekolah 7,33 7,34 7,35 7,36 7,37 7,38 7,38 1.2. Angka harapan lama sekolah 12,83 12,84 12,85 12,86 12,87 12,88 12,88 1.3.
Peningkatan penyaluran beasiswa miskin (%) 2,61 4,54 4,88 5,13 5,18 5,32 5,32
2. Kesehatan 2.1. Prevalensi Gizi kurang pada balita (%) 5,18 5,13 5,08 5,03 4,98 4,95 4,95 Fokus Seni Budaya dan Olahraga
1. Kebudayaan 1.1.
Jumlah peningkatan grup kesenian (grup) 4 5 6 10 15 24 24 ASPEK PELAYANAN UMUM Fokus Layanan Urusan Wajib Urusan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1. Pendidikan 1.1. Pendidikan dasar:
1.1.1.
Angka Partisipasi Sekolah :
Usia 7 - 12 Tahun 100 100 100 100 100 100 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 4 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Usia 13 - 15 Tahun 96,89 96,90 96,91 96,92 96,93 96,93 96,93 Usia 16 -18 Tahun 61,35 61,36 61,37 61,38 61,39 61,40 61,40
2. Kesehatan 2.1.
Persalinan oleh tenaga yang berkompeten (%) 95 95 95 95 95 95 95 2.2.
Persentase pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat pertahun (%) 16,5 16,5 16,5 16,5 16,5 16,5 16,5 2.3. Angka Kematian Bayi (AKB) 10,08 10,06 10,04 10,02 10 9,80 9,80 2.4. Angka Kematian Balita (AKABA) 12,40 12,20 12,10 12 11,80 11,60 11,60 2.5. Angka Kematian Ibu (AKI) 117 117 116 116 115 115 115 2.5.
Persentase rumah tangga yang ber PHBS strata sehat utama 35 40 45 50 55 60 60 2.5.
Persentase Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan (%) 17,51 11,52 11,06 9,68 8,76 7,83 7,83
3. PekerjaanUmum dan Penataan Ruang 3.1. Pekerjaan Umum 3.1.1. Persentase panjang jalan yang terpasang PJU (%) 24,28 26,00 27,72 29,44 31,16 32,88 32,88 3.1.2. Luas Irigasi Pertanian dalam kondisi baik (%) 53,02 55,34 57,50 59,55 61,25 63,12 63,12 3.1.3. Persentase Luas Irigasi dalam kondisi baik (%) 53 57 62 67 72 76 76 3.1.4. Persentase penduduk berakses sanitasi sehat (%) 89,08 92,72 96,36 100 100 100 100 3.1.5. Panjang jalan kabupaten dengan kondisi baik (%) 73 75 77 80 82 85 85 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 5 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 3.2. Penataan Ruang 3.2.1.
Tersedianya Ruang Terbuka Hijau (Ha) 529,65 530,05 532,25 532,75 533,25 533,75 533,75 3.2.2.
Persentase bangunan ber-IMB (%) 65 70 75 80 85 90 90 4.
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 4.1.
Luas lingkungan permukiman kumuh (Ha) 248,41 187,65 90,63 0 0 0 0 4.2. Rasio Rumah Layak Huni 0,756 0,756 0,756 0,756 0,756 0,757 0,757 5.
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 5.1.
Persentase penurunan pelanggaran perda (%) 54 49 44 39 35 32 32 5.2.
Persentase penurunan pelanggaran trantibum 9,3 8,4 7,5 6,8 5,1 1 1
6. Sosial 6.1.
Jumlah Lembaga pendidikan keagamaan yang mendapatkan bantuan (%) 0 20 40 60 80 100 100 6.2.
Persentase penurunan tingkat penyandang masalah sosial (%) 0,99 1,09 1,20 1,32 1,45 1,60 1,60 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 6 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Urusan Wajib Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1. Tenaga Kerja 1.1. Calon tenaga kerja yang Terampil (%) 2,86 3,15 3,47 3,81 4,19 4,61 4,61 1.2. Pencari kerja yang ditempatkan (%) 22 13 16 19 20 22 22 1.3. Tingkat pengangguran terbuka (%) 4,25 4,1 3,95 3,8 3,65 3,50 3,50 1.4.
Keselamatan dan Perlindungan tenaga kerja (%) 72 78 79 81 83 84 84 2.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.1.
Persentase pemenuhan fasilitas umum untuk anak (%) 7,69 9,61 10,57 11,63 12,79 14,07 14,07
3. Pangan 3.1.
Ketersediaan Pangan Utama (Kg/Kap/Tahun) 176 177 178 179 180 182 182 3.2. Pola pangan harapan (%) 86 88 90 91 92 92 92
4. Lingkungan Hidup 4.1. Persentase penanganan sampah (%) 20,24 20,49 20,74 20,99 21,24 21,49 21,49 4.2.
Persentase penduduk berakses air minum aman (%) 87,54 91,69 95,85 100 100 100 100 4.3. Persentase TPS persatuan penduduk (%) 0,78 0,79 0,80 0,81 0,82 0,83 0,83 4.4.
Jumlah penerapan teknologi tepat guna yang mendapat fasilitasi dari pemerintah (unit) 3 10 19 19 28 38 38
5. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 5.1.
Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat (%) 5 6 6,5 6,9 7,5 8 8 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 7 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.2.
Persentase Lembaga kemasyarakatan desa yang Aktif (%) 100 100 100 100 100 100 100 6.
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 6.1.
Persentase kesejahteraan dan ketahanan keluarga (%) 56,61 57,04 57,47 57,90 58,34 58,77 58,77
7. Perhubungan 7.1.
Jumlah pelabuhan laut/udara/ terminal bus (Buah) Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe A=0 Tipe B=1 Tipe B=1 Tipe B=0 Tipe B=0 Tipe B=0 Tipe B=0 Tipe B=0 Tipe C=7 Tipe C=7 Tipe C=7 Tipe C=8 Tipe C=9 Tipe C=9 Tipe C=9 7.2. Angkutan darat (%) 0,015 0,026 0,024 0,023 0,022 0,021 0,021
8. Komunikasi dan Informatika 8.1.
Persentase Infrastruktur Jaringan yang terkoneksi dengan baik (%) 100 100 100 100 100 100 100 8.2.
Persentase Sistem Informasi Yang Dapat Diaplikasikan Secara Optimal (%) 24,44 24,53 33,33 43,66 48,72 51,22 51,22
9. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 9.1.
Persentase Peningkatan jumlah unit UMKM yang Berijin (%) 2% 2% 2% 2% 2% 2% 2% 9.2. Jumlah Koperasi yang berkualitas (unit) 50 85 120 155 193 228 228 9.3. Nilai volume usaha koperasi (Juta Rp.) 681240 694860 708760 722935 741008 741008 741008 9.4. Jumlah Usaha Mikro Binaan (Unit) 10296 10406 10511 10666 10816 10816 10816
10. Penanaman Modal 10.1. Jumlah investor (PMDN/PMA) 227 262 277 305 335 370 370 10.2.
Jumlah nilai investasi (PMDN/PMA) (Milyar Rupiah) 330 361,81 396,69 434,93 476,86 522,83 522,83 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 8 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10.3.
Persentase Peningkatan Nilai investasi Daerah 9,6 9,6 9,6 9,6 9,6 9,6 9,6
11. Kepemudaan dan Olahraga 11.1.
Persentase organisasi Pemuda berprestasi (%) 20 20 40 40 40 40 40 11.2.
Indeks cabang olahraga yang berprestasi (%) 67 73 80 87 93 93 93
12. Kebudayaan 12.1.
Peningkatan jumlah Museum dan Kepurbakalaan (buah) 3 4 5 5 6 7 7 Fokus Layanan Urusan Pilihan
1. Pariwisata 2.1.
Persentase peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata (%) 5,37 5,91 6,21 6,52 6,84 7,18 7,18
2. Pertanian 2.1.
Persentase kebijakan usaha tani yang terlaksana (%) 100 100 100 100 100 100 100 2.2.
Produktivitas hasil pertanian pertahun (ton/Hektar) 58,38 58,96 59,55 60,15 60,75 61,36 61,36
3. Kehutanan 3.1.
Produktivitas Hasil Hutan Pertahun (m3/Hektar) 88,89 89,89 90,91 91,95 93,02 94,12 94,12
4. Perindustrian 4.1.
Persentase pembinaan kelompok industri (%) 18 18 18 20 20 20 20 4.2.
Persentase peningkatan jumlah industri kecil yang Berijin(%) 2% 2% 2% 2% 2% 2% 2% Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 9 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Fokus Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan
1. Perencanaan 1.1.
Persentase usulan kegiatan berbasis musrenbang yang tertuang dalam RKPD (%) 70 70 70 70 70 70 70
2. Keuangan 2.1. Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP 3.
Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan 3.1.
Persentase Kesesuaian penempatan PNS dalam jabatan struktural (%) 87,23 92,00 95,00 98,00 100 100 100 3.2.
Persentase peningkatan disiplin pegawai (%) 99,95 99,96 99,96 99,97 99,97 99,97 99,97 3.3.
Persentase pemenuhan kebutuhan diklat PNS (%) 90,36 90,88 91,24 92 93 94 94 4.
Fungsi Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan 4.1. Sekretariat Daerah 4.1.1. Realisasi Indikator Kinerja yang tercapai sesuai target (%) 100 100 100 100 100 100 100 4.1.2.
Persentase masyarakat yang mengakses media informasi pembangunan daerah (%) 24,59 25,82 27,11 28,47 29,89 32,72 32,72 4.1.3.
Skor evaluasi SAKIP CC CC CC CC B B B 4.1.4. Persentase peningkatan kualitas penyusunan LPPD (%) 100 100 100 100 100 100 100 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 10 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ASPEK DAYA SAING DAERAH Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
1. Pertanian 1.1. Indeks Nilai Tukar Petani 100,89 101,39 101,89 102,39 102,89 103,39 103,39 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastuktur
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.1.
Tersedianya dokumen tata ruang yang disahkan (Jumlah) 1 4 5 5 5 4 4 1.2. Rasio elektrifikasi (%) 99 99 100 100 100 100 100 1.3.
Persentase Kondisi infrastruktur dalam kondisi baik 55 73,9 77,6 81,5 85,6 89,8 89,8
2. Lingkungan Hidup 2.1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 54,79 58,48 61,18 68,5 68,53 68,7 68,7 2.3.
Persentase Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pertahun (%) 54,79 58,24 61,69 65,14 68,59 68,61 68,61
3. Perhubungan 3.1.
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan (%) 0,148 0,147 0,145 0,144 0,142 0,140 0,140 Fokus Iklim Berinvestasi
1. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1.1. Indeks pembangunan Desa 29,5 36,8 43,5 49,6 55,3 60 60 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 IX- 11 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun
2016) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (Tahun 2021) 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 5 6 7 8 9
2. Penanaman Modal 1.1.
Indeks Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Perijinan 84,31 88,53 89,41 90,30 91,21 92,12 92,12 Fokus Sumber Daya Manusia 1.
Indeks Pembangunan Gender 25,43 27,97 29,37 30,84 32,38 34 34 Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 X- 1
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN 10.1 Pedoman Transisi RPJMD Tahun 2016-2021 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Oleh karena itu, penyusunan RKPD dan APBD tahun 2016 dan tahun 2022 belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Semarang serta untuk memberikan payung hukum atau pedoman dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun 2016 dan 2022, maka sesuai amanat pasal 287 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menyebutkan bahwa untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota dan mengacu pada RPJMD Provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dengan pembangunan Provinsi,maka RKPD Tahun 2016 yang telah disusun dan digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2016 tidak perlu diubah sepanjang tidak bertentangan dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Sedangkan untuk penyusunan RKPD tahun 2022 , RPJMD 2016-2021 dapat diberlakukan sebagai pedoman sementara untuk menyusun RKPD Tahun 2022 sebelum tersusunnya dokumen RPJMD Tahun 2022-2027 yang memuat penjabaran Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode berikutnya. Sehingga dengan demikian untuk penyusunan RKPD Tahun 2022 selain berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Tahun 2005 – 2025 dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 berpedoman juga pada RPJMD Tahun 2016-2021 sebagai pedoman sementara sebelum tersusunnya dokumen RPJMD Tahun 2022-2027 yang memuat penjabaran Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode berikutnya.
Mengingat dokumen RPJMD ini memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, maka ditengah waktu pelaksanaannya dapat dilakukan evaluasi paruh waktu (mid term evaluation) untuk mengetahui sejauhmana terjadi ketidaksesuaian atau distorsi. Jika hal semacam ini terjadi maka perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD dimaksud untuk disesuaikan dengan hasil evaluasi paruh waktu tersebut. Oleh karena itu diperlukan tim monitoring untuk melaksanakan evaluasi secara reguler maupun periodik.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 X- 2 10.2 Kaidah Pelaksanaan Dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi-misi dan program pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dikampanyekan pada saat menjelang pemilihan Bupati secara langsung, yang telah diselaraskan dengan visi-misi daerah sebagaimana tertuang di dalam RPJPD Tahun 2005-2025. Penyelarasan tersebut telah melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yaitu melalui forum musrenbang, dengan harapan program-progam yang ada di dalam RPJMD ini sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam penyusunan RPJMD ini telah memperhatikan aspek normatif seperti diatur dalam sejumlah peraturan perundang - undangan antara lain yaitu, Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Penyusunan dan perumusan program dan indikator kinerja dalam RPJMD ini mengacu pada sejumlah program yang tercantum dalam dokumen perencanaan yang lebih tinggi yaitu RPJM Nasional Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, dan RPJPD Tahun 2005-2025 serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.
Dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 memuat seluruh program-program atau rencana kerja Bupati meliputi tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas-tugas pemerintahan umum serta tugas dari provinsi yang sifatnya sektoral.
Pelaksanaan program dalam rangka menjalankan tugas-tugas di luar tugas desentralisasi perlu sinkronisasi dengan program pembangunan tingkat nasional maupun provinsi, sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah dapat sejalan dengan pembangunan provinsi maupun nasional.
RPJMD ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dengan periode yang sama yaitu tahun 2016-2021, dan juga akan menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan RKPD dan APBD tahun 2016-2021, serta menjadi salah satu pedoman dalam menyusun RKPD Tahun 2022 sebagai RKPD transisi.
RPJMD ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan/stakeholder di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2016 – 2021, dan sebagai dasar bagi Bupati - Wakil Bupati dalam menyusun LKPJ dan LKPJ-AMJ diakhir periode masa jabatan Bupati - Wakil Bupati serta menjadi dasar bagi DPRD dan anggota masyarakat untuk melakukan monitoring dan penilaian.
Bappeda Kab. Semarang (2016) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016-2021 XI - 1
BAB XI PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 adalah panduan bagi pelaksanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Keberhasilan mewujudkan cita-cita yang terejawantahkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021, tidak terlepas dari peran jajaran Pemerintah Kabupaten Semarang dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu dukungan, kesungguhan dan rasa tanggung jawab perlu dimiliki oleh seluruh unsur di Kabupaten Semarang. Keberhasilan perwujudan cita-cita sebagaimana yang tercantum dalam Visi “Peneguhan Kabupaten Semarang yang Maju, Mandiri, Tertib dan Sejahtera” juga memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 sebagai bagian dari pentahapan RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025, merupakan jalan bagi terwujudnya cita- cita RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025, yaitu: “Kabupaten Semarang yang Adil, Mandiri dan Sejahtera” BUPATI SEMARANG, TTD MUNDJIRIN Bappeda Kab. Semarang (2016)